KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR SAMPING KANTOR
INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik sarana dan prasarana
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan pengawasannya adalah
pembangunan pagar halaman kantor Inspektorat Daerah
Kab. Luwu yang dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran
2025.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengawasan ini adalah :
1) Untuk dapat memahami tujuan pembangunan pagar
samping kantor Inspektorat Kab. Luwu, perlu dibuat
sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Konsultan pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
3) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK
ini.
3. Sasaran Sasaran dari Pengawasan pelaksanaan kegiatan ini adalah
untuk menciptakan kualitas dan kuantitas dari
pembangunan pagar samping kantor Inspektorat Kab.
Luwu.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan
pagar samping kantor yang terletak di kantor Inspektorat
Kab. Luwu
5. Sumber Pendanaan 1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber Bagi Hasil Pajak
APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
2. Alokasi Pagu Anggaran kegiatan sebesar Rp3.300.000,-
(tiga juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk pajak yang
berlaku (PPN & PPh).
6. Nama dan Nama : FIRMAN SOFYAN, S.Sos
Organisasi PPK Satuan Kerja : Inspektorat Daerah Kab. Luwu
Alamat : Jl. Andi Kambo (Komp. Perkantoran
Pemkab Luwu) Belopa
Data Penunjang
1. Data Dasar Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
2) Persyaratan Obyektif.
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5) Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
lain:
a) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan
Kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan beserta
kelengkapan dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
B Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
Setempat.
2. Standar Teknis c) Standar Biaya dan Pedoman Teknis yang berlaku.
a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas seperti yang dimaksud pada KAK harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian
bangunan terhadap lingkungannya.
b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan
dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia.
b) Menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan
atau kerusakan benda yang disebabkan oleh
perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari
kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
struktur.
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia.
b) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil
selama kebakaran sehingga:
• Cukup waktu bagi penghuni melakukan
evakuasi secara aman.
• Cukup waktu bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
c) Dapat menghindari kerusakan pada properti
lainnya.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan
syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
bangunan Jembatan yang akan dibangun, baik dari segi
fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis
lainnya, misalnya :
1) Kesatuan pengawasan bangunan dengan lingkungan
yang ada di sekitar, seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti
3. Studi-Studi faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi,
Terdahulu dan lain-lain.
Studi-studi terdahulu yang pernah dilakukan untuk
dipelajari antara lain:
a) Soil Test (Data Sondir);
b) AMDAL;
4. Referensi Hukum c) Studi kelayakan;
d) Masterplan.
a) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun
2021, Perubahan ke-2 Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah;
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU)
Nomor : 14/PRT/M/2013, tanggal 12 Desember 2013
5. Kualifikasi tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konstruksi;
c) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
Untuk Konsultansi pada pekerjaan Pengawasan
pembangunan pagar samping kantor Inspektorat Kab.
Luwu harus memiliki kualifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (RE201).
RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha
sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017,
diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi
mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa
pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan
Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Pelaksana Pembangunan.
f) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan
Kedua pekerjaan Konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
Pembangunan.
h) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As- Built Drawings) sebelum Serah
Terima Pertama.
i) Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah
Terima Pertama, dan Laporan Akhir Pekerjaan
Pengawasan.
j) Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya dokumen pengawasan pekerjaan
pembangunan pagar samping kantor yakni berupa :
a) Buku harian/tamu/direksi yang memuat semua
kejadian, perintah / petunjuk yang penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), atau Kuasa Pengguna
Anggaran/Pengguna Anggaran (KPA/PA), Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Perencana.
b) Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
- Alat-alat;
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu pelaksanaan pekerjaan.
c) Laporan Mingguan
Memuat laporan singkat yang menunjukkan tingkat
kemajuan pekerjaan fisik dan masalah-masalah yang
timbul serta pemecahannya.
d) Laporan Bulanan
Laporan ini memuat laporan keterlambatan yang
disebabkan oleh hambatan teknis dan kesulitan
administrasi kontrak termasuk variasi kontrak dan
Contract Change of Order (CCO)
e) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran
pembayaran;
f) Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada);
g) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Pelaksana;
h) Laporan Rapat di lapangan (site meeting);
i) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
j) Laporan Final/Akhir Pelaksanaan Pekerjaan
Pengawasan.
3. Peralatan, Material, a) Peralatan, Material dan Fasilitas yang harus disiapkan
Personil dan oleh PPK antara lain yaitu :
Fasilitas dari PPK 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai Pedoman
2) Rencana Kerja dan Syarat –Syarat Teknis
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Detail Engineering Design (DED)
5) Komputer/Laptop
6) Kamera Digital (Alat Dokumentasi)
7) Buku Catatan
8) Meteran
b) Personil /Tim yang disiapkan oleh PPK antara lain :
1) Staf lapangan yang membantu pemantau pekerjaan
di lapangan
2) Tim Teknis (jika diperlukan)
4. Peralatan, Material, a) Peralatan dan material yang harus disiapkan oleh
Personil dan penyedia Jasa yaitu:
Fasilitas dari Jasa 1) Komputer / Laptop
Konsultansi 2) Kamera Digital
3) Meter Roll
4) Buku Catatan/laporan
5) Jadwal Pelaksanaan pekerjaan
b) Alat Uji Kekuatan Beton
c) Personil /Tim yang disiapkan oleh Penyedia Jasa antara
lain :
1) Tim Ahli (Team Leader) 1 Orang
2) Tenaga Pendukung (Inspector) 1 Orang
5. Lingkup Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya
Kewenangan diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan
Penyedia Jasa tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana
yang diharapkan oleh pengelola Kegiatan.
Lingkup kewenangan Penyedia Jasa (Konsultan
Pengawasan) pekerjaan pembangunan pagar samping
kantor pada Inspektorat Kab. Luwu yaitu :
a) Pekerjaan Persiapan.
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve,
dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
b) Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
lainya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
4) Memberi masukan pendapat teknis tentang
penambahan / pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu
sebagai pemberi perintah.
5) Memberi petunjuk / perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan / penambahan biaya, waktu pekerjaan
dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Kegiatan
c) Konsultasi :
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu
untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten
Luwu, Perencana dan Pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengutarakan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap perlu dan mendesak.
d) Laporan.
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh pemborong.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya pekerjaan, dan perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Pemborong (Shop Drawings).
e) Dokumen.
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta forrnulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pelaksanaan, serta keperluan pendaftaran
sebagai bangunan Negara.
6. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian/pelaksanaan kegiatan
Penyelesaian pengawasan pekerjaan pembangunan pagar samping
Kegiatan kantor adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak
penandatanganan kontrak sejalan dengan waktu
pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan.
7. Penutup a) Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan
Pengawas hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
b) Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya
Konsultan Pengawas agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat
Komitmen Inspektorat Kabupaten Luwu
Belopa, 06 Juli 2023
PPK
FIRMAN SOFYAN, S.Sos.
NIP. 198012012008011011