Biaya Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045817000
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,290,000
Winner (Pemenang): CV Ahsan Pratama Consultant
NPWP: 04*4**4****03**0
RUP Code: 55257127
Work Location: Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
         PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   PAGAR SAMPING KANTOR                   
                                                                          
                  INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUWU                            
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan                               
1.   Latar Belakang  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik sarana dan prasarana
                     yang  dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus      
                     mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
                     rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
                     dasar  pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung      
                     operasional efektif.                                 
                                                                          
                     Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh 
                     pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan 
                     secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli   
                     pengawasan di  lapangan sesuai kebutuhan dan         
                     kompleksitas pekerjaan.                              
                     Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasi   
                     pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
                     kegiatan pelaksanaan.                                
                     Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh   
                                                                          
                     kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                     menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan   
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.    
                     Pekerjaan yang akan dilaksanakan pengawasannya adalah
                     pembangunan pagar halaman kantor Inspektorat Daerah  
                     Kab. Luwu yang dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 
                     2025.                                                
                                                                          
2.   Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengawasan ini adalah :
                     1) Untuk dapat memahami tujuan pembangunan pagar     
                                                                          
                       samping kantor Inspektorat Kab. Luwu, perlu dibuat 
                       sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).                 
                     2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk 
                       bagi Konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, 
                       kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                       diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam     
                       pelaksanaan tugas pengawasan.                      
                     3) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas
                       dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik   
                                                                          
                       untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai    
                       KAK ini.                                           
                     Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas   
                     dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik     
                     untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK 
                     ini.                                                 
                                                                          
3.   Sasaran         Sasaran dari Pengawasan pelaksanaan kegiatan ini adalah
                                                                          
                     untuk  menciptakan kualitas dan kuantitas dari       
                     pembangunan pagar samping kantor Inspektorat Kab.    
                     Luwu.                                                
                                                                          
4.   Lokasi Kegiatan Lokasi pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan  
                     pagar samping kantor yang terletak di kantor Inspektorat
                     Kab. Luwu                                            
                                                                          
5.   Sumber Pendanaan 1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber Bagi Hasil Pajak
                       APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.           
                                                                          
                     2. Alokasi Pagu Anggaran kegiatan sebesar Rp3.300.000,-
                       (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk pajak yang
                       berlaku (PPN & PPh).                               
                                                                          
6.   Nama dan        Nama       : FIRMAN SOFYAN, S.Sos                    
     Organisasi PPK  Satuan Kerja : Inspektorat Daerah Kab. Luwu          
                     Alamat     : Jl. Andi Kambo (Komp. Perkantoran       
                                 Pemkab Luwu) Belopa                      
                                                                          
                                                                          
                          Data Penunjang                                  
1.   Data Dasar      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan      
                     Pengawas pada  Kerangka Acuan Kerja ini harus        
                     memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
                     1) Persyaratan Umum Pekerjaan                        
                        Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus     
                        dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                        memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima  
                        dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                                                          
                        Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.                
                     2) Persyaratan Obyektif.                             
                        Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
                        yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
                        menyangkut kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
                        pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
                        berlaku.                                          
                     3) Persyaratan Fungsional                            
                        Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus       
                        dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi   
                        sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional 
                        dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.     
                     4) Persyaratan Prosedural                            
                        Penyelesaian administratif sehubungan dengan      
                                                                          
                        pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai   
                        dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.       
                     5) Persyaratan Teknis Lainnya                        
                        Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan      
                        pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                        standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
                        lain:                                             
                        a) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan    
                           Kegiatan yang  bersangkutan, yaitu Surat       
                           Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan beserta       
                                                                          
                           kelengkapan dan ketentuan-ketentuan sebagai    
                           dasar perjanjiannya.                           
                        B  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah        
                           Setempat.                                      
2.   Standar Teknis     c) Standar Biaya dan Pedoman Teknis yang berlaku. 
                                                                          
                     a. Kriteria Umum                                     
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan    
                       Pengawas seperti yang dimaksud pada KAK harus      
                                                                          
                       memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan   
                       berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
                       1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :         
                         a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan  
                           fungsinya.                                     
                         b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan 
                           lingkungan.                                    
                       2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :         
                         a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat    
                           memberikan  keseimbangan dan  keserasian       
                                                                          
                           bangunan terhadap lingkungannya.               
                         b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan         
                           dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan     
                           dampak negatif terhadap lingkungan.            
                       3) Persyaratan Struktur Bangunan :                 
                         a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat      
                           mendukung beban yang timbul akibat perilaku    
                           alam dan manusia.                              
                         b) Menjamin   keselamatan  manusia   dari        
                           kemungkinan  kecelakaan atau luka yang         
                           disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan. 
                         c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan  
                           atau kerusakan benda yang disebabkan oleh      
                           perilaku struktur.                             
                         d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari   
                                                                          
                           kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan 
                           struktur.                                      
                       4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :      
                         a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat      
                           mendukung beban yang timbul akibat perilaku    
                           alam dan manusia.                              
                         b) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang     
                           dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil
                           selama kebakaran sehingga:                     
                           • Cukup  waktu  bagi penghuni melakukan        
                                                                          
                             evakuasi secara aman.                        
                           • Cukup   waktu  bagi pasukan pemadam          
                             kebakaran   memasuki   lokasi  untuk         
                             memadamkan api.                              
                         c) Dapat menghindari kerusakan pada properti     
                           lainnya.                                       
                     b. Kriteria Khusus                                   
                       Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan       
                       syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
                                                                          
                       bangunan Jembatan yang akan dibangun, baik dari segi
                       fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis    
                       lainnya, misalnya :                                
                       1) Kesatuan pengawasan bangunan dengan lingkungan  
                         yang  ada di  sekitar, seperti dalam rangka      
                         implementasi penataan bangunan dan lingkungan.   
                       2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti 
3.   Studi-Studi         faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi,
     Terdahulu           dan lain-lain.                                   
                                                                          
                                                                          
                     Studi-studi terdahulu yang pernah dilakukan untuk    
                     dipelajari antara lain:                              
                     a) Soil Test (Data Sondir);                          
                     b) AMDAL;                                            
4.   Referensi Hukum c) Studi kelayakan;                                  
                     d) Masterplan.                                       
                     a) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun
                       2021, Perubahan ke-2 Peraturan Presiden No. 16     
                       Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa        
                       Pemerintah;                                        
                                                                          
                     b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU)      
                       Nomor : 14/PRT/M/2013, tanggal 12 Desember 2013    
                                                                          
5.   Kualifikasi       tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan    
                       Konstruksi dan Jasa Konstruksi;                    
                     c) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang       
                       Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
                                                                          
                     Untuk   Konsultansi pada pekerjaan Pengawasan        
                     pembangunan pagar samping kantor Inspektorat Kab.    
                     Luwu harus memiliki kualifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan
                     Konstruksi Bangunan Gedung (RE201).                  
                     RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan    
                                                                          
                     Gedung – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha  
                     sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017,     
                     diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi
                     mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa
                     pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan.
                                                                          
                                                                          
                           Ruang Lingkup                                  
1.   Lingkup Kegiatan a) Memeriksa dan mempelajari dokumen  untuk         
                       pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar   
                       dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.            
                                                                          
                     b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode   
                       pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan  
                       biaya pekerjaan konstruksi.                        
                     c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                       kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /  
                       realisasi fisik.                                   
                     d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                       memecahkan   persoalan yang  terjadi selama        
                       pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                          
                     e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                       membuat  laporan Mingguan dan laporan Bulanan      
                       pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat- 
                       rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan       
                       Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh      
                       Pelaksana Pembangunan.                             
                     f) Menyusun  Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan        
                       Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan   
                       Kedua pekerjaan Konstruksi.                        
                     g) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
                       yang   diajukan  oleh  Kontraktor Pelaksana        
                       Pembangunan.                                       
                     h) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan   
                       pelaksanaan (As- Built Drawings) sebelum Serah     
                       Terima Pertama.                                    
                                                                          
                     i) Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah  
                       Terima  Pertama, dan Laporan Akhir Pekerjaan       
                       Pengawasan.                                        
                     j) Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk     
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.       
                                                                          
2.   Keluaran        Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah    
                     tersusunnya  dokumen    pengawasan   pekerjaan       
                     pembangunan pagar samping kantor yakni berupa :      
                     a) Buku harian/tamu/direksi yang memuat semua        
                                                                          
                       kejadian, perintah / petunjuk yang penting dari Pejabat
                       Pembuat Komitmen  (PPK), atau Kuasa Pengguna       
                       Anggaran/Pengguna Anggaran (KPA/PA), Kontraktor    
                       Pelaksana, dan Konsultan Perencana.                
                     b) Laporan Harian, berisi keterangan tentang :       
                       - Tenaga kerja;                                    
                       - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;  
                       - Alat-alat;                                       
                       - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;        
                                                                          
                       - Waktu pelaksanaan pekerjaan.                     
                     c) Laporan Mingguan                                  
                       Memuat  laporan singkat yang menunjukkan tingkat   
                       kemajuan pekerjaan fisik dan masalah-masalah yang  
                       timbul serta pemecahannya.                         
                     d) Laporan Bulanan                                   
                       Laporan ini memuat laporan keterlambatan yang      
                       disebabkan oleh hambatan teknis dan kesulitan      
                       administrasi kontrak termasuk variasi kontrak dan  
                       Contract Change of Order (CCO)                     
                                                                          
                     e) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran    
                       pembayaran;                                        
                     f) Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                       Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada);    
                     g) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built 
                       drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
                       oleh Pelaksana;                                    
                     h) Laporan Rapat di lapangan (site meeting);         
                     i) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                       Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;    
                     j) Laporan  Final/Akhir Pelaksanaan Pekerjaan        
                       Pengawasan.                                        
                                                                          
3.   Peralatan, Material, a) Peralatan, Material dan Fasilitas yang harus disiapkan
     Personil dan      oleh PPK antara lain yaitu :                       
     Fasilitas dari PPK 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai Pedoman     
                                                                          
                       2) Rencana Kerja dan Syarat –Syarat Teknis         
                       3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                       4) Detail Engineering Design (DED)                 
                       5) Komputer/Laptop                                 
                       6) Kamera Digital (Alat Dokumentasi)               
                       7) Buku Catatan                                    
                       8) Meteran                                         
                      b) Personil /Tim yang disiapkan oleh PPK antara lain :
                       1) Staf lapangan yang membantu pemantau pekerjaan  
                         di lapangan                                      
                                                                          
                       2) Tim Teknis (jika diperlukan)                    
                                                                          
4.   Peralatan, Material, a) Peralatan dan material yang harus disiapkan oleh
     Personil dan      penyedia Jasa yaitu:                               
     Fasilitas dari Jasa 1) Komputer / Laptop                             
     Konsultansi       2) Kamera Digital                                  
                       3) Meter Roll                                      
                       4) Buku Catatan/laporan                            
                       5) Jadwal Pelaksanaan pekerjaan                    
                                                                          
                     b) Alat Uji Kekuatan Beton                           
                     c) Personil /Tim yang disiapkan oleh Penyedia Jasa antara
                       lain :                                             
                       1) Tim Ahli (Team Leader) 1 Orang                  
                       2) Tenaga Pendukung (Inspector) 1 Orang            
                                                                          
5.   Lingkup         Konsultan Pengawas dalam  menjalankan tugasnya       
     Kewenangan      diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan
     Penyedia Jasa   tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana   
                     dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana   
                                                                          
                     yang diharapkan oleh pengelola Kegiatan.             
                     Lingkup  kewenangan  Penyedia Jasa  (Konsultan       
                     Pengawasan) pekerjaan pembangunan pagar samping      
                     kantor pada Inspektorat Kab. Luwu yaitu :            
                     a) Pekerjaan Persiapan.                              
                       1) Menyusun  program kerja, alokasi tenaga dan     
                          konsepsi pekerjaan pengawasan.                  
                       2) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve,   
                          dan  Net Work  Planning yang diajukan oleh      
                          Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
                          kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan     
                          persetujuan.                                    
                                                                          
                     b) Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.             
                       1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara        
                          umum,  pengawasan lapangan, koordinasi dan      
                                                                          
                          inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar     
                          pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis   
                          yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
                          dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
                       2) Mengawasi  kebenaran ukuran, kualitas dan       
                          kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,    
                          peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan     
                          pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja    
                          lainya.                                         
                       3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                                                                          
                          tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                          pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang   
                          ditetapkan.                                     
                       4) Memberi  masukan  pendapat teknis tentang       
                          penambahan / pengurangan pekerjaan yang dapat   
                          mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                          berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk       
                          mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat    
                          Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu      
                                                                          
                          sebagai pemberi perintah.                       
                       5) Memberi petunjuk / perintah sejauh tidak mengenai
                          pengurangan / penambahan biaya, waktu pekerjaan 
                          dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                          disampaikan  kepada  Pemborong,  dengan         
                          pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Kegiatan
                     c) Konsultasi :                                      
                       1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat     
                          Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu      
                          untuk membahas segala masalah dan persoalan     
                                                                          
                          yang timbul selama masa pembangunan.            
                       2) Mengadakan  rapat lapangan secara berkala,      
                          sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pejabat
                          Pembuat Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten   
                          Luwu, Perencana dan Pemborong dengan tujuan     
                          untuk membicarakan masalah dan persoalan yang   
                          timbul dalam  pelaksanaan, untuk kemudian       
                          membuat risalah rapat dan mengutarakan kepada   
                          semua  pihak yang bersangkutan, serta sudah     
                          diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
                       3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut   
                          apabila dianggap perlu dan mendesak.            
                     d) Laporan.                                          
                       1) Memberikan  laporan dan  pendapat teknis        
                          administrasi dan teknis kepada Pejabat Pembuat  
                          Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu,     
                                                                          
                          mengenai volume, prosentase dan nilai bobot     
                          bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan  
                          oleh pemborong.                                 
                       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata        
                          dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal    
                          yang telah disetujui.                           
                       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,   
                          jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.    
                       4) Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                          Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah    
                                                                          
                          atau berkurangnya pekerjaan, dan perhitungan    
                          serta gambar  konstruksi yang dibuat oleh       
                          Pemborong (Shop Drawings).                      
                     e) Dokumen.                                          
                       1) Menerima   dan  menyiapkan Berita  Acara        
                          sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di     
                          lapangan, serta untuk keperluan pembayaran      
                          angsuran.                                       
                       2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                                                          
                          pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan    
                          pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
                       3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
                          dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,   
                          penyerahan pertama dan kedua serta forrnulir-   
                          formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
                          dokumen pelaksanaan, serta keperluan pendaftaran
                          sebagai bangunan Negara.                        
                                                                          
6.   Jangka Waktu    Jangka  waktu   penyelesaian/pelaksanaan kegiatan    
                                                                          
     Penyelesaian    pengawasan pekerjaan pembangunan pagar samping       
     Kegiatan        kantor adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak    
                     penandatanganan kontrak sejalan dengan waktu         
                     pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan.                
                                                                          
7.   Penutup         a) Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan
                       Pengawas  hendaknya memeriksa semua  bahan         
                       masukan yang diterima dan mencari bahan masukan    
                       lain yang dibutuhkan.                              
                     b) Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya
                       Konsultan Pengawas agar segera menyusun program    
                       kerja untuk  dibahas dengan Pejabat Pembuat        
                       Komitmen Inspektorat Kabupaten Luwu                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Belopa, 06 Juli 2023             
                                         PPK                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         FIRMAN SOFYAN, S.Sos.            
                                         NIP. 198012012008011011