KAK ( KERANGKA ACUAN KERJA)
DED REHABILITASI RUANG KERJA
1. PENDAHULUAN
UMUM
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
LATAR BELAKANG
a. Agar Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor Inspektorat ini
terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultan Perencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Untuk dapat memahami tujuan Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping
Kantor Inspektorat perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah DED kegiatan Perencanaan Teknis
Pembangunan Pagar Samping Kantor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
4. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Inspektorat Kabupaten Luwu
5. SUMBER PENDANAAN
Pajak Daerah - APBD tahun anggaran 2025
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.950.000,- (empat
juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk PPN, sumber dana Pajak Daerah-
Tahun Anggaran 2025
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar Samping Kantor yg
berada pada lokasi kompleks perkantoran Pemkab. Luwu di Kecamatan Belopa
kabupaten Luwu
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Membuat Perencanaan Teknis (Detail Engineering Design) DED kegiatan Perencanaan
Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor Inspektorat mencakup beberapa
komponen antara lain :
a. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor terdiri
dari komponen kegiatan :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Sipil / Struktur
3) Pekerjaan Akhir/Finishing
b. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Persiapan Perencanaan termasuk survei.
2) Penyusunan Pra Rencana
3) Pengembangan Rencana
4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan
6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BOQ, dll)
8. KEGIATAN PERENCANAAN
a. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari :
(1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultansi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah / perijinan bangunan.
(2) Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
(3) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
(a) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
(b) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
(c) Perkiraan biaya.
(4) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
(a) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
(b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
(c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
(d) Laporan akhir perencanaan.
c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun
dokumen penunjukan langsung.
d. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen penunjukan langsung.
9. METODOLOGI
a. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
lingkungan sekitarnya.
b. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
c. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan
teknologi yang efektif dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan
pembongkaran sampai dengan finishing.
d. Lokasi pekerjaan berada dalam lingkungan kantor inspektorat sehingga untuk
pengadaan material ke lokasi proyek harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. KRITERIA
a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
b) Menjamin pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur:
a) Menjamin terwujudnya Pekerjaan Pembangunan Pagar Samping Kantor
tersebut ini yang dapat mendukung ruang kerja yang memadai dan
berkesinambungan.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan Pekerjaan tersebut.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan rehabilitasi ruang kerja kantor yang akan direncanakan, baik dari
segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
1) Kesatuan perencanaan rehab halaman kantor dengan lingkungan yang ada di
sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
11. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 7 hari kalender
13. TENAGA AHLI PROFESIONAL
a. Tujuan
Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai keahlian yang diperlukan, adalah untuk
mendapatkan hasil data yang optimal dan sesuai dengan standart yang berlaku di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu
b. Tugas dan Fungsi Tenag Ahli
1) Team Leader
Persyaratan :
(a) Sarjana (S1) teknik Arsitektur Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditas.
(b) Berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
(c) Memiliki NPWP & Sertifikat Keahlian Konsultansi bidang Bangunan Gedung
dari LPJK.
(d) Berpengalaman bidang pekerjaan perencanaan bangunan minimal 5 tahun
Team Leader bertanggung Jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Tugas dan
Tanggung jawab Team Leader adalah sebagai berikut :
(a) Menjamin bahwa semua isi dan Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi
dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
(b) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
(c) Menyusun laporan yang telah ditentukan, serta menyerahkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran
(d) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan
2) Ahli Estimator
Persyaratan :
(a) Sarjana (S1) teknik Sipil/arsitek Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditas.
(b) Memiliki NPWP.
(c) Berpengalaman bidang pekerjaan desain minimal 2 tahun
Berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan
sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai
bidangnya dari Instansi yang berwenang.
3) Surveyor
Persyaratan :
Adalah seorang Diploma 3 Teknik Sipil atau STM Teknik Sipil dan berpengalaman
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun untuk Diploma 3 (tiga) dan 6 (enam) tahun
untuk STM
Tugas dan tanggung jawab : melakukan survey lapangan dan mengumpulkan
data di lapangan.
4) Drafter
Persyaratan :
Adalah seorang Diploma 3 Teknik Sipil atau STM Teknik Sipil/arsitek dan
berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun untuk Diploma 3 (tiga) dan 6
(enam) tahun untuk STM
5) Petugas K3
Persyaratan :
Adalah seorang Minimal SMA/SMK, Diploma 3 Manajemen berpengalaman
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
14. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini :
Tersusunnya dokumen Pengadaan langsung Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Ruang Kerja Kantor Inspektorat Kab. Luwu :
- Gambar Teknis Konstruksi
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan fisik
- Spesifikasi Teknis
- Estimasi Biaya/Anggaran
Belopa, 12 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
FIRMAN SOFYAN, S.Sos
NIP. 198012012008011011