Biaya Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045840000
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,950,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,939,500
Winner (Pemenang): CV Ahsan Pratama Consultant
NPWP: 04*4**4****03**0
RUP Code: 55257126
Work Location: Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KAK ( KERANGKA ACUAN KERJA)                          
                  DED REHABILITASI RUANG KERJA                          
                                                                        
                                                                        
1. PENDAHULUAN                                                          
UMUM                                                                    
                                                                        
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan 
  peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
  bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
  kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.         
                                                                        
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
  baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
  mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.          
                                                                        
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara dan prasarana  
  lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
  menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
                                                                        
  menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.                    
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
  matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                                                                        
  dengan kepentingan kegiatan.                                          
                                                                        
LATAR BELAKANG                                                          
                                                                        
a. Agar Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor Inspektorat ini
  terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur),
  kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
  perencanaan oleh penyedia jasa Konsultan Perencana.                   
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
a. Untuk dapat memahami tujuan Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping
  Kantor Inspektorat perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).    
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
                                                                        
  memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
  diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
                                                                        
  tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
  KAK ini.                                                              
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah DED kegiatan Perencanaan Teknis
Pembangunan Pagar Samping Kantor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
4. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA                                    
Pengguna Jasa adalah Inspektorat Kabupaten Luwu                         
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
Pajak Daerah - APBD tahun anggaran 2025                                 
                                                                        
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.950.000,- (empat
juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk PPN, sumber dana Pajak Daerah-
Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                                        
                                                                        
6. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                        
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar Samping Kantor yg
berada pada lokasi kompleks perkantoran Pemkab. Luwu di Kecamatan Belopa
kabupaten Luwu                                                          
                                                                        
                                                                        
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
Membuat Perencanaan Teknis (Detail Engineering Design) DED kegiatan Perencanaan
Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor Inspektorat mencakup beberapa   
                                                                        
komponen antara lain :                                                  
a. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pagar Samping Kantor terdiri
  dari komponen kegiatan :                                              
                                                                        
  1) Pekerjaan Persiapan                                                
                                                                        
  2) Pekerjaan Sipil / Struktur                                         
  3) Pekerjaan Akhir/Finishing                                          
                                                                        
b. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                          
  1) Persiapan Perencanaan termasuk survei.                             
                                                                        
  2) Penyusunan Pra Rencana                                             
                                                                        
  3) Pengembangan Rencana                                               
  4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                                  
                                                                        
  5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan                                     
  6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BOQ, dll)            
                                                                        
                                                                        
8. KEGIATAN PERENCANAAN                                                 
                                                                        
a. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
  yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
  Desember 2007.                                                        
                                                                        
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
  tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
  bangunan gedung negara yang terdiri dari :                            
  (1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
     membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultansi dengan
     pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah / perijinan bangunan.
                                                                        
  (2) Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
                                                                        
  (3) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :            
     (a) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.    
                                                                        
     (b) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
        Pembuat Komitmen (PPK).                                         
                                                                        
     (c) Perkiraan biaya.                                               
  (4) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                   
                                                                        
     (a) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, yang sesuai dengan gambar
        rencana yang telah disetujui.                                   
                                                                        
     (b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                         
     (c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                        
     (d) Laporan akhir perencanaan.                                     
c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun
                                                                        
  dokumen penunjukan langsung.                                          
d. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk 
  menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
                                                                        
  kembali dokumen penunjukan langsung.                                  
                                                                        
9. METODOLOGI                                                           
                                                                        
a. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
  lingkungan sekitarnya.                                                
b. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
                                                                        
  terhadap bahaya kebakaran serta bencana.                              
c. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan
  teknologi yang efektif dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan
                                                                        
  pembongkaran sampai dengan finishing.                                 
d. Lokasi pekerjaan berada dalam lingkungan kantor inspektorat sehingga untuk
  pengadaan material ke lokasi proyek harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
10. KRITERIA                                                            
                                                                        
a. Kriteria Umum                                                        
  Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud
  pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
                                                                        
  fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :                             
  1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                            
                                                                        
     a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.         
     b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.       
                                                                        
  2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                            
     a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
       keserasian bangunan terhadap lingkungannya.                      
                                                                        
     b) Menjamin pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik
       tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.            
                                                                        
  3) Persyaratan Struktur:                                              
     a) Menjamin terwujudnya Pekerjaan Pembangunan Pagar Samping Kantor 
                                                                        
       tersebut ini yang dapat mendukung ruang kerja yang memadai dan   
       berkesinambungan.                                                
     b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
                                                                        
       disebabkan oleh kegagalan Pekerjaan tersebut.                    
     c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
       disebabkan oleh perilaku struktur.                               
                                                                        
b. Kriteria Khusus                                                      
  Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
                                                                        
  berkaitan dengan rehabilitasi ruang kerja kantor yang akan direncanakan, baik dari
  segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
  1) Kesatuan perencanaan rehab halaman kantor dengan lingkungan yang ada di
                                                                        
     sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
  2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
     geografi klimatologi, dan lain-lain.                               
                                                                        
                                                                        
11. AZAS-AZAS                                                           
                                                                        
                                                                        
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
                                                                        
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
  berlebihan.                                                           
                                                                        
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
  material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
  fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
                                                                        
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
  pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
  mungkin.                                                              
                                                                        
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
  dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
                                                                        
  menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.             
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 7 hari kalender                   
                                                                        
                                                                        
13. TENAGA AHLI PROFESIONAL                                             
a. Tujuan                                                               
  Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai keahlian yang diperlukan, adalah untuk
                                                                        
  mendapatkan hasil data yang optimal dan sesuai dengan standart yang berlaku di
  lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu                                  
b. Tugas dan Fungsi Tenag Ahli                                          
                                                                        
  1) Team Leader                                                        
     Persyaratan :                                                      
                                                                        
     (a) Sarjana (S1) teknik Arsitektur Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
       atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditas.            
                                                                        
     (b) Berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan
       sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.                              
                                                                        
     (c) Memiliki NPWP & Sertifikat Keahlian Konsultansi bidang Bangunan Gedung
       dari LPJK.                                                       
     (d) Berpengalaman bidang pekerjaan perencanaan bangunan minimal 5 tahun
                                                                        
     Team Leader bertanggung Jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Tugas dan
     Tanggung jawab Team Leader adalah sebagai berikut :                
                                                                        
     (a) Menjamin bahwa semua isi dan Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi
       dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan              
                                                                        
     (b) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
     (c) Menyusun laporan yang telah ditentukan, serta menyerahkan kepada Kuasa
       Pengguna Anggaran                                                
                                                                        
     (d) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan                  
                                                                        
  2) Ahli Estimator                                                     
     Persyaratan :                                                      
                                                                        
     (a) Sarjana (S1) teknik Sipil/arsitek Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
       atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditas.            
     (b) Memiliki NPWP.                                                 
                                                                        
     (c) Berpengalaman bidang pekerjaan desain minimal 2 tahun          
     Berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan  
                                                                        
     sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai
     bidangnya dari Instansi yang berwenang.                            
  3) Surveyor                                                           
     Persyaratan :                                                      
                                                                        
     Adalah seorang Diploma 3 Teknik Sipil atau STM Teknik Sipil dan berpengalaman
     dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun untuk Diploma 3 (tiga) dan 6 (enam) tahun
     untuk STM                                                          
                                                                        
     Tugas dan tanggung jawab : melakukan survey lapangan dan mengumpulkan
     data di lapangan.                                                  
                                                                        
  4) Drafter                                                            
     Persyaratan :                                                      
     Adalah seorang Diploma 3 Teknik Sipil atau STM Teknik Sipil/arsitek dan
                                                                        
     berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun untuk Diploma 3 (tiga) dan 6
     (enam) tahun untuk STM                                             
  5) Petugas K3                                                         
                                                                        
     Persyaratan :                                                      
     Adalah seorang Minimal SMA/SMK, Diploma 3 Manajemen berpengalaman  
                                                                        
     dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.                                
                                                                        
                                                                        
14. KELUARAN                                                            
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini :                            
    Tersusunnya dokumen Pengadaan langsung Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Ruang Kerja Kantor Inspektorat Kab. Luwu :                              
- Gambar Teknis Konstruksi                                              
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan fisik                     
- Spesifikasi Teknis                                                    
- Estimasi Biaya/Anggaran                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Belopa, 12 Agustus 2025       
                                                                        
                                          Pejabat Pembuat Komitmen      
                                          (PPK)                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          FIRMAN SOFYAN, S.Sos          
                                          NIP. 198012012008011011