Pembangunan Pagar Samping Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045869000
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 166,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,400,000
Winner (Pemenang): Artha Purnama
NPWP: 946701059803000
RUP Code: 55257124
Work Location: Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                     
         PEKERJAAN PEMBANGUNAN  PAGAR SAMPING  KANTOR                   
                 INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUWU                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini merupakan dokumen teknis yang disusun sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pembangunan pagar di lokasi kantor Inspektorat Daerah Kab.
Luwu. Dokumen ini memberikan arahan mengenai standar mutu material, metode pelaksanaan,
                                                                        
tata cara administrasi, serta ketentuan pengawasan pekerjaan.           
                                                                        
Dengan adanya RKS, diharapkan pelaksanaan pembangunan pagar dapat berjalan sesuai
spesifikasi, menghasilkan konstruksi yang kuat, rapi, serta memenuhi ketentuan teknis maupun
administrasi.                                                           
                                                                        
II. MAKSUD   DAN  TUJUAN                                                
                                                                        
    1. Maksud                                                           
                                                                        
       RKS ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh pihak
       pelaksana (kontraktor) dalam melaksanakan pembangunan pagar.     
                                                                        
                                                                        
    2. Tujuan                                                           
       o  Menjamin kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.            
       o  Memberikan kepastian waktu penyelesaian pekerjaan.            
       o  Menjadi dasar pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian proyek.
       o  Mencegah perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan karena semua pihak
          mengacu pada dokumen ini.                                     
                                                                        
III. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
    Lingkup pekerjaan pembangunan pagar meliputi:                       
                                                                        
                                                                        
    1. Pekerjaan Persiapan                                              
       o  Pengukuran awal lokasi pekerjaan, pemasangan patok batas, dan bouwplank.
       o  Pembersihan lahan dari rumput, semak, atau material yang mengganggu
          pekerjaan.                                                    
       o  Pengadaan material dan peralatan kerja.                       
    2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                      
       o  Penggalian tanah sesuai kedalaman yang ditentukan dalam gambar kerja.
       o  Pemasangan pondasi batu kali dengan adukan semen-pasir (1:5). 
       o  Urugan kembali tanah galian, pemadatan, dan perataan.         
    3. Pekerjaan Struktur                                               
       o  Pemasangan sloof beton bertulang sebagai pengikat dinding pagar.
       o  Pembuatan kolom praktis beton bertulang sesuai jarak yang ditentukan
          (umumnya tiap 3 meter).                                       
       o  Pemasangan balok atas (ring balk) sebagai pengikat dinding.   
    4. Pekerjaan Dinding Pagar                                          
       o  Pemasangan pasangan bata merah / batako sesuai spesifikasi.   
       o  Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 PC : 4 pasir, tebal plester ± 15 mm.
       o  Acian menggunakan semen murni agar permukaan halus.           
    5. Pekerjaan Besi dan Ornamen                                       
       o  Pemasangan besi hollow atau teralis besi sesuai desain.       
       o  Pemasangan kawat duri (jika diperlukan untuk keamanan).       
       o  Pembuatan dan pemasangan pintu pagar besi.                    
    6. Finishing dan Pengecatan                                         
       o  Pengecatan pagar dengan cat tembok eksterior anti cuaca.      
       o  Pengecatan besi menggunakan cat dasar antikarat sebelum finishing.
    7. Pekerjaan Pembersihan (Finishing Akhir)                          
       o  Pembersihan lokasi kerja dari sisa material.                  
                                                                        
       o  Perapihan area sekitar pagar.                                 
                                                                        
IV. SYARAT TEKNIS                                                       
                                                                        
  1. Material                                                           
     o  Semen      : Portland Cement sesuai standar SNI.                
     o  Pasir      : Pasir sungai, bersih, bebas lumpur dan bahan organik.
     o  Batu kali  : Batu keras dengan ukuran bervariasi 10–25 cm, bersih dari
                   kotoran.                                             
     o  Bata Merah : Bata merah dibakar sempurna dan kualitas baik.     
     o  Besi tulangan : Sesuai SNI (BJTP 280 atau BJTD 420).            
     o  Cat        : Cat tembok eksterior dan cat besi anti karat.      
  2. Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                        
     o  Beton struktural minimal mutu K-225, dicampur menggunakan manual/molen.
     o  Pasangan batu kali harus rapat dan padat, dengan adukan semen-pasir (1:4).
     o  Pasangan bata merah dilaksanakan dengan ikatan penuh, adukan (1:4).
     o  Plesteran rata, tidak retak, dengan adukan (1:3).               
     o  Tulangan harus dipasang sesuai detail gambar kerja dan diberi selimut beton
        minimal 2,5 cm.                                                 
  3. Pengendalian Mutu                                                  
     o  Direksi pekerjaan/pengawas berhak memeriksa material sebelum dipasang.
     o  Jika material tidak sesuai, wajib diganti.                      
     o  Hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar harus diperbaiki tanpa biaya
        tambahan.                                                       
                                                                        
V. SYARAT  ADMINISTRASI                                                 
                                                                        
                                                                        
  1. Waktu Pelaksanaan                                                  
     o  Jangka waktu pekerjaan adalah 60 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
        (SPMK) diterbitkan.                                             
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                               
     o  Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung
        tangan, sepatu boot, dan rompi keselamatan.                     
     o  Area proyek harus diberi pagar pengaman dan tanda peringatan.   
  3. Lingkungan dan Kebersihan                                          
     o  Kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi dan lingkungan sekitar.
     o  Sisa material harus diangkut keluar area pekerjaan.             
  4. Pembayaran Pekerjaan                                               
     o  Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai progres pekerjaan yang
        disetujui oleh pengawas.                                        
     o  Retensi sebesar [misalnya 5%] akan ditahan hingga masa pemeliharaan berakhir.
  5. Masa Pemeliharaan                                                  
     o  Kontraktor wajib memberikan masa pemeliharaan selama misalnya 30 hari setelah
        pekerjaan dinyatakan selesai.                                   
     o  Kerusakan dalam masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                        
VI. GAMBAR   DAN  DOKUMEN    PENDUKUNG                                  
                                                                        
                                                                        
     Gambar kerja (site plan, detail pagar, potongan, pintu pagar, dan ornamen).
     Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                     
     Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule).                     
     Daftar peralatan utama dan tenaga kerja.
Tenders also won by Artha Purnama