RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR SAMPING KANTOR
INSPEKTORAT DAERAH KAB. LUWU
I. PENDAHULUAN
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini merupakan dokumen teknis yang disusun sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pembangunan pagar di lokasi kantor Inspektorat Daerah Kab.
Luwu. Dokumen ini memberikan arahan mengenai standar mutu material, metode pelaksanaan,
tata cara administrasi, serta ketentuan pengawasan pekerjaan.
Dengan adanya RKS, diharapkan pelaksanaan pembangunan pagar dapat berjalan sesuai
spesifikasi, menghasilkan konstruksi yang kuat, rapi, serta memenuhi ketentuan teknis maupun
administrasi.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
RKS ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh pihak
pelaksana (kontraktor) dalam melaksanakan pembangunan pagar.
2. Tujuan
o Menjamin kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.
o Memberikan kepastian waktu penyelesaian pekerjaan.
o Menjadi dasar pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian proyek.
o Mencegah perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan karena semua pihak
mengacu pada dokumen ini.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pembangunan pagar meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
o Pengukuran awal lokasi pekerjaan, pemasangan patok batas, dan bouwplank.
o Pembersihan lahan dari rumput, semak, atau material yang mengganggu
pekerjaan.
o Pengadaan material dan peralatan kerja.
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
o Penggalian tanah sesuai kedalaman yang ditentukan dalam gambar kerja.
o Pemasangan pondasi batu kali dengan adukan semen-pasir (1:5).
o Urugan kembali tanah galian, pemadatan, dan perataan.
3. Pekerjaan Struktur
o Pemasangan sloof beton bertulang sebagai pengikat dinding pagar.
o Pembuatan kolom praktis beton bertulang sesuai jarak yang ditentukan
(umumnya tiap 3 meter).
o Pemasangan balok atas (ring balk) sebagai pengikat dinding.
4. Pekerjaan Dinding Pagar
o Pemasangan pasangan bata merah / batako sesuai spesifikasi.
o Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 PC : 4 pasir, tebal plester ± 15 mm.
o Acian menggunakan semen murni agar permukaan halus.
5. Pekerjaan Besi dan Ornamen
o Pemasangan besi hollow atau teralis besi sesuai desain.
o Pemasangan kawat duri (jika diperlukan untuk keamanan).
o Pembuatan dan pemasangan pintu pagar besi.
6. Finishing dan Pengecatan
o Pengecatan pagar dengan cat tembok eksterior anti cuaca.
o Pengecatan besi menggunakan cat dasar antikarat sebelum finishing.
7. Pekerjaan Pembersihan (Finishing Akhir)
o Pembersihan lokasi kerja dari sisa material.
o Perapihan area sekitar pagar.
IV. SYARAT TEKNIS
1. Material
o Semen : Portland Cement sesuai standar SNI.
o Pasir : Pasir sungai, bersih, bebas lumpur dan bahan organik.
o Batu kali : Batu keras dengan ukuran bervariasi 10–25 cm, bersih dari
kotoran.
o Bata Merah : Bata merah dibakar sempurna dan kualitas baik.
o Besi tulangan : Sesuai SNI (BJTP 280 atau BJTD 420).
o Cat : Cat tembok eksterior dan cat besi anti karat.
2. Metode Pelaksanaan
o Beton struktural minimal mutu K-225, dicampur menggunakan manual/molen.
o Pasangan batu kali harus rapat dan padat, dengan adukan semen-pasir (1:4).
o Pasangan bata merah dilaksanakan dengan ikatan penuh, adukan (1:4).
o Plesteran rata, tidak retak, dengan adukan (1:3).
o Tulangan harus dipasang sesuai detail gambar kerja dan diberi selimut beton
minimal 2,5 cm.
3. Pengendalian Mutu
o Direksi pekerjaan/pengawas berhak memeriksa material sebelum dipasang.
o Jika material tidak sesuai, wajib diganti.
o Hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar harus diperbaiki tanpa biaya
tambahan.
V. SYARAT ADMINISTRASI
1. Waktu Pelaksanaan
o Jangka waktu pekerjaan adalah 60 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
o Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung
tangan, sepatu boot, dan rompi keselamatan.
o Area proyek harus diberi pagar pengaman dan tanda peringatan.
3. Lingkungan dan Kebersihan
o Kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi dan lingkungan sekitar.
o Sisa material harus diangkut keluar area pekerjaan.
4. Pembayaran Pekerjaan
o Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai progres pekerjaan yang
disetujui oleh pengawas.
o Retensi sebesar [misalnya 5%] akan ditahan hingga masa pemeliharaan berakhir.
5. Masa Pemeliharaan
o Kontraktor wajib memberikan masa pemeliharaan selama misalnya 30 hari setelah
pekerjaan dinyatakan selesai.
o Kerusakan dalam masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
VI. GAMBAR DAN DOKUMEN PENDUKUNG
Gambar kerja (site plan, detail pagar, potongan, pintu pagar, dan ornamen).
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule).
Daftar peralatan utama dan tenaga kerja.