KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEPALA SKPD : Drs. ALAMSYAH, M.Si
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB.
LUWU
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : RENOVASI WC
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN (Pengadaan jasa konsultansi) Perencanaan
A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta
program Bapak Bupati Luwu dalam bidang keuangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang
merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan fungsi
penunjang keuangan perlu di tunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai guna
mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan keuangan daerah, sehubungan dengan hal
tersebut perlu dilakukan Renovasi WC.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pelaksanaan renovasi WC adalah :
1. Penataan aset Pemerintah Kab. Luwu yang menunjang pelayanan pada Badan Keuangan dan
Aset Daerah.
2. Menciptakan lingkungan Kantor yang lebih sehat dan kondusif.
C. SASARAN
1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Renovasi WC Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.
Luwu
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Renovasi WC, yang terdiri dari komponen kegiatan :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Sipil / Struktur.
Pekerjaan Arsitektur.
Pekerjaan Utilitas.
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
Persiapan Perencanaan termasuk survey.
Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.
Pengembangan Rencana Lanjutan.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.
Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
Persiapan Pelelangan.
Pelaksanaan Pelelangan.
Pengawasan Berkala.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Perencanaan terletak di Kab. Luwu
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. ALAMSYAH, M.Si
Satuan Kerja : Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Luwu
G. STANDAR TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/Ck/1997, Tanggal 1 April 1997 yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak, dan Perencanaan Fisik Bangunan
Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan Pekerjaan.
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan gedung sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan.
b. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan, prarencana termasuk program dan
konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi. Rencana struktur, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya Pembangunan gedung
Laporan Akhir Perencanaan
e. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan
pelelangan.
f. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
acara penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.
g. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti :
Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Pembangunan gedung.
Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan
Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.
h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
H. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan Perencanaan Renovasi WC.
I. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
KONSULTANSI Terlampir
J. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi terhadap
bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan teknologi
sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan
monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
finishing.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan
rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.
5. Lokasi pekerjaan berada di Kab. Luwu, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek
harus ada peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk
siap dilelangkan maksimal 30 (Tiga Puluh) hari Kalender atau 1 bulan sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
L. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. INFORMASI.
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Perencana.
2. TENAGA AHLI.
a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli
yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya
masing-masing, yaitu terdiri dari:
Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitek (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun
Tenaga Ahli pemeliharaan & Perawatan Bangunan, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-
kurangnya 5 (Lima) tahun.
Asisten Tenaga Ahli, yang dibutuhkan terdiri dari Asisten Tenaga Ahli Sipil
Tenaga Drafter
Tenaga Surveyor
Tenaga Pendukung, yang dibutuhkan terdiri dari tenaga operator komputer, Tenaga
administrasi keuangan.
M. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
3. Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.
N. HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
1. Rencana Tata Ruang Gedung (Kantor)
2. Basic Design (Pra-Rancangan Arsitektural) dalam gambar
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan
5. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan
O. LAPORAN PERENCANAAN
Laporan yang harus disusun oleh konsultan perencana terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 14 (sepuluh)
hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5
(lima) set.
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, hasil sonder,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra- rencana, Draf Gambar-Gambar
Detail Hasil Perencanaan. Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 27 (dua
puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan
sebanyak 5 (lima) set.
3. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan. Laporan
Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat- lambatnya 30 (Tiga puluh ) hari kalender
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
P. FORMAT LAPORAN
Format laporan Final terdiri atas :
· Buku Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
· Buku Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan
· Buku Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung
· Buku Gambar Hasil Perencanaan Gedung, Detail-detail dll.
Q. LAIN-LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau
memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan
palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik
pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
R. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Perencana hendaknya
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang
diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu
Drs. ALAMSYAH, M.Si
Pkt. Pembina Utama Muda
NIP. 19690620 199003 1 009