Perencanaan Teknis Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor (Renovasi Wc Ruang Meeting Bkad Kab.Luwu)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065374000
Status: Batal
Date: 21 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,000,000
RUP Code: 57311768
Work Location: Kab.Luwu, Kec. Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
KEPALA SKPD                  : Drs. ALAMSYAH, M.Si                      
                                                                        
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB.     
                               LUWU                                     
                                                                        
SUB KEGIATAN                 : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG         
                               KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA              
PEKERJAAN                    : RENOVASI WC                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
              PEKERJAAN (Pengadaan jasa konsultansi) Perencanaan        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
       Seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta
   program Bapak Bupati Luwu dalam bidang keuangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang
   merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan fungsi
   penunjang keuangan perlu di tunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai guna
   mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan keuangan daerah, sehubungan dengan hal
   tersebut perlu dilakukan Renovasi WC.                                
                                                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
       Secara khusus maksud dan tujuan dari pelaksanaan renovasi WC adalah :
  1. Penataan aset Pemerintah Kab. Luwu yang menunjang pelayanan pada Badan Keuangan dan
     Aset Daerah.                                                       
  2. Menciptakan lingkungan Kantor yang lebih sehat dan kondusif.       
                                                                        
C. SASARAN                                                              
  1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Renovasi WC Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.
     Luwu                                                               
  2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Renovasi WC, yang terdiri dari komponen kegiatan :
       Pekerjaan Persiapan.                                            
       Pekerjaan Sipil / Struktur.                                     
       Pekerjaan Arsitektur.                                           
       Pekerjaan Utilitas.                                             
   3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                        
       Persiapan Perencanaan termasuk survey.                          
       Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.                                
       Pengembangan Rencana Lanjutan.                                  
       Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.                     
       Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.                        
       Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).         
       Persiapan Pelelangan.                                           
       Pelaksanaan Pelelangan.                                         
       Pengawasan Berkala.                                             
D. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Lokasi Perencanaan terletak di Kab. Luwu                             
                                                                        
E. SUMBER PENDANAAN                                                     
       Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   (APBD) Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
                                                                        
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                    
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. ALAMSYAH, M.Si                  
   Satuan Kerja              : Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Luwu  
G. STANDAR TEKNIS                                                       
       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman
   pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
   Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/Ck/1997, Tanggal 1 April 1997 yang
   dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak, dan Perencanaan Fisik Bangunan
   Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan Pekerjaan.          
   a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
     penyelidikan gedung sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
                                                                        
     Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan.
   b. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan, prarencana termasuk program dan
     konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
     keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.                    
   c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :            
      Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi. Rencana struktur, beserta
       uraian konsep dan perhitungannya.                                
      Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep      
       dan perhitungannya.                                              
      Perkiraan biaya.                                                 
   d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                   
      Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
       rencana yang telah disetujui.                                    
      Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                            
      Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya Pembangunan gedung
      Laporan Akhir Perencanaan                                        
   e. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun
     dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan
     pelelangan.                                                        
   f. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
     acara penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
     melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.   
   g. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan melaksanakan kegiatan
     seperti :                                                          
      Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
      Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
       pelaksanaan Pembangunan gedung.                                  
      Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan
      Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.                       
   h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
     petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
H. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
       Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan Perencanaan Renovasi WC.
I. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                            
   KONSULTANSI Terlampir                                                
                                                                        
J. PENDEKATAN METODOLOGI                                                
   1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
     lingkungan sekitarnya.                                             
   2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi terhadap
     bahaya kebakaran serta bencana.                                    
   3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan teknologi
     sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan
     monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
     finishing.                                                         
   4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan
     rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.
   5. Lokasi pekerjaan berada di Kab. Luwu, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek
     harus ada peraturan yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
  1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
     Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa
     Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
  2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
     dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
  3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
     pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                             
  4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk
     siap dilelangkan maksimal 30 (Tiga Puluh) hari Kalender atau 1 bulan sejak dikeluarkannya
     Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                                
L. INFORMASI DAN TENAGA AHLI                                            
   1. INFORMASI.                                                        
          Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
      dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
      Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.                            
          Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
     Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
     kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
     jawab Konsultan Perencana.                                         
   2. TENAGA AHLI.                                                      
     a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli
        yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
        Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
        kompleksitas pekerjaan.                                         
     b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya
        masing-masing, yaitu terdiri dari:                              
         Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitek (S1) lulusan
          universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
          bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun
         Tenaga Ahli pemeliharaan & Perawatan Bangunan, berpendidikan minimal Sarjana
          Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
          berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-
          kurangnya 5 (Lima) tahun.                                     
         Asisten Tenaga Ahli, yang dibutuhkan terdiri dari Asisten Tenaga Ahli Sipil
         Tenaga Drafter                                                
         Tenaga Surveyor                                               
         Tenaga Pendukung, yang dibutuhkan terdiri dari tenaga operator komputer, Tenaga
          administrasi keuangan.                                        
M. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
   Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
   1. Jadwal kegiatan secara detail.                                    
   2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).           
   3. Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.                          
                                                                        
N. HASIL KELUARAN                                                       
   Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya: 
   1. Rencana Tata Ruang Gedung (Kantor)                                
   2. Basic Design (Pra-Rancangan Arsitektural) dalam gambar            
   3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).                       
   4. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan                        
   5. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan                   
                                                                        
O. LAPORAN PERENCANAAN                                                  
   Laporan yang harus disusun oleh konsultan perencana terdiri dari :   
   1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
     lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
     pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
     penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 14 (sepuluh)
     hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5
     (lima) set.                                                        
   2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, hasil sonder,
     Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra- rencana, Draf Gambar-Gambar
     Detail Hasil Perencanaan. Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 27 (dua
     puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan
     sebanyak 5 (lima) set.                                             
   3. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
     Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan. Laporan
     Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat- lambatnya 30 (Tiga puluh ) hari kalender
     sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
P. FORMAT LAPORAN                                                       
   Format laporan Final terdiri atas :                                  
   · Buku Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).                   
   · Buku Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan                    
   · Buku Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan Pembangunan Gedung
   · Buku Gambar Hasil Perencanaan Gedung, Detail-detail dll.           
Q. LAIN-LAIN                                                            
   1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau
     memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;             
   2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan
     palaksanaan pekerjaan survey lapangan;                             
   3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik
     pekerjaan.                                                         
   4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
     oleh Penyedia Jasa;                                                
   5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita
     acara penjelasan pekerjaan.                                        
R. PENUTUP                                                              
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Perencana hendaknya
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang
diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.       
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                          
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Drs. ALAMSYAH, M.Si                                                     
Pkt. Pembina Utama Muda                                                 
NIP. 19690620 199003 1 009