KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SATKER/SKPD : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAH KABUPATEN LUWU
NAMA PPK : PATRIAWATI, S.E, M.M
PEKERJAAN : PERENCANAAN RENOVASI WC RUANG RAPAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :Biaya Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan proses percepatan
pembangunan disegala bidang/sektor di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di
Bidang Sekretariat Kabupaten Luwu dan sekitarnya, maka dipandang perlu untuk menambah
dan meningkatkan fasilitas berupa Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat memenuhi
kebutuhan pelayanan daerah, masyarakat dan pemerintah. Perencanaan Renovasi WC
Ruang Rapat pada satuan Daerah menengah diharapkan memberikan efek terhadap
kualitas dan kuantitas Daerah terlebih lagi terhadap peningkatan kenyamanan Aktivitas
Badan/Dinas. Sehingga dapat meningkatkan mutu di Bidang Sekretariat Daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
a. Maksud :
Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat, dimaksudkan
sebagai dasar bagi Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Tujuan :
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat yaitu
mendukung tercapainya tujuan peningkatan.
3. Target / Sasaran
Kerangka Acuan Kerja Biaya Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat ini dimaksudkan
sebagai dasar mengikat semua unsur/pihak yang terkait dari pelaksanaan Perencanaan
dan adanya kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi bangunan, standar mutu bangunan
sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal.
4. NAMA ORGANISASI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan /
Pengadaan Barang/ jasa melaksanakan pengadaan jasa konsultansi :
*) K/L/D/I : Pemerintah Kab. Luwu
*) Satker/SKPD : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu
*) PPK : Patriawati, S.E, M.M
5. SUMBER DANA :
a. Pembiayaan Kegiatan ini bersumber dari dana
Prakiraan Biaya APBD Kab. Luwu Tahun Anggaran 2024 melalui Program Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kegiatan Perencanaan Pemeliharaan Gedung
Kantor.
b. Biaya yang dibutuhkan untuk jasa konsultansi
adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Pagu DPA dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) berlaku Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) Biaya ini sudah termasuk di dalamnya Pajak pajak serta Retribusi/pungutan-
pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/
a. Ruang Lingkup pengadaan jasa konsultansi
Lokasi Dan Data Fasilitas Pendukung
1. Melakukan pekerjaan Biaya Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat sesuai Rencana
Kerjadan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu pada pedoman teknis dan standar mutu
untuk pembangunan prasarana negara
2. Melakukan pekerjaan Perencanaan yang sesuai Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS)
Serta mengacu pada pedoman teknis dan standar mutu untuk pembangunan prasarana
negara
3. Melakukan tahapan pekerjaan Perencanaan yang meliputi: Perencanaan sesuai, gambar
Desain dan detail, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen rencana kerja dan syarat-
syarat, laporan Perencanaan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Perencanaan Renovasi WC Ruang Rapat, ini
adalah spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, terdiri dari ;
a. Gambar DED
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan Jasa Konsultansi adalah 10 (Sepuluh)
hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau surat Penunjukan
Penyedia Jasa (SPPJ) diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
9. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN JENIS KONTRAK
Kualifikasi penyedia yaitu Badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Sub
Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan perencanaan kontruksi untuk jasa nasehat dan Pra Desain
Arsitektural (AR101) dan surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) Klasifikasi jasa konsultan
perencanaan. Adapun jenis kontrak yang digunakan adalah jenis kontrak harga satuan dan tahun
tunggal.
10. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki sertifikat
keahlian dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa. Adapun
kebutuhan tenaga ahlinya, yaitu :
a. Team Leader
Sebagai ketua Tim tugas utamanya adalah memimpin/mengkoordinir seluruh kegiatan
Tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Berpendidikan
minimal S1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman propesional sedikitnya 5 (Lima) tahun,
memiliki sertifikat keahlian (SKA) Arsitek Muda dan berpengalaman dalam menyusun
perencanaan bangunan gedung.
11. .PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk
menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Metode pelaksanaan
dilaksanakan dengan beberapa tahapan /proses yang terdiri dari :
a. Skema kerja dan rencana jadwal pelaksanaan
b. Survey dan identifikasi data :
Data Fisik dan lapangan
Data lingkungan
Study pustaka dan study banding terhadap objek Perencanaan
c. Proses Analisa:
Analisa data fisik dan kondisilahan
Analisa teknis
Analisa Lingkungan
d. Proses Sintesa;
Kajian fungsi pekerjaan
Kajian terhadap bangunan pelengkap
e. Laporan Perencanaan
Tahapan dalam metode pelaksanaan ini merupakan satu kesatuan proses yang
Dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan standard dan kualitas pekerjaan
12. Laporan Kemajuan Pekerjaan Jenis Laporan yang harus di buat oleh Konsultan Perencana
untuk diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
a. Dokumen Perencanaan, yaitu :
- Gambar DED
- Rencana Anggaran Biaya
- Spesifikasi Teknis
Laporan ini harus diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah berakhir pekerjaan fisik, sebanyak 3 (Tiga) buku dan Softcopy.
13. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan
Yang berlaku pada Standarisasi dan Pedoman pengadaan barang dan jasa untuk
Pembangunan, Bangunan Gedung Negara, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam
pelaksanaan Pekerjaan
Luwu, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
PATRIAWATI, S.E, M.M
NIP. 19840628 201101 2 013