URAIAN PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIS (DED)
KEGIATAN BELANJA HIBAH BARANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT
PEKERJAAN PENGASPALAN JALAN DALAM IBUKOTA KECAMATAN BELOPA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025
A. DATA AWAL
- Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Perkantoran Mapolres Luwu Desa Senga
Selatan, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu.
- Pagu anggaran sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah)
- Nilai HPS Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah)
- Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
- Rencana masa pelaksanaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
B. URAIAN PEKERJAAN :
Dalam menyusun dokumen perencanaan, Konsultan melakukan beberapa tahapan
berikut :
1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan
Melakukan pengukuran secara cermat melalui survey lokasi.
Mengumpulkan data kondisi eksisting sebagai bahan menentukan elevasi
bangunan dan penataan ruang.
2. Pemeriksaan data sekunder
Melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kebutuhan bangunan penunjang
dengan luasan lokasi sebagai acuan menyusun rencana site bangunan.
Mengolah data dan informasi tentang kondisi existing.
3. Tahap Perencanaan Teknis
Menyusun Rencana Lokasi
Membuat Gambar Kerja
Membuat Gambar Rencana
Membuat Gambar Detail Teknis yang di butuhkan.
4. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan
5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), BQ, RKS (metode kerja), spesifikasi
teknis dan Dokumen Pengadaan lainnya yang dibutuhkan.
6. Melakukan ekspose atau asistensi dokumen perencanaan kepada pihak
penerima/pemanfaat bangunan dalam hal ini pihak Polres Luwu.
7. Proses Finalisasi :
a. Memlakukan revisi atas hasil asistensi atau ekspose dengan menagkomodir
masukan dan saran yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah
dan norma arsitektur serta konstruksi.
b. Melengkapi dokumen secara keseluruhan.
c. Melakukan Serah Terima hasil perencanaan kepada pihak direksi.
Belopa, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. MUSLIM, ST
NIP. 19761124 200604 1 004