KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PATRIAWATI, SE, MM
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAHKAB. LUWU
SUB KEGIATAN : PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
PEKERJAAN : JASA PENILAI PUBLIK/
APPRAISALSEWA BMD BERUPA
RUAS JALAN RANTE BALLA – BONE
POSI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA PENILAI PUBLIK/ APPRAISALSEWA BMD BERUPA RUAS JALAN RANTE BALLA –
BONE POSI
A. LATAR BELAKANG
Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah
(BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang
operasional jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik
daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, Barang
Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang
Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian
nilai.
Dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah serta penyusunan
Neraca Pemerintah Daerah maka dilakukan penilaian Barang Milik Daerah untuk mendapatkan
nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2025 ini
bermaksud mengadakan kegiatan Jasa Penilai Publik/Appraisal sewa terhadap ruas jalan
Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pelaksanaan penilaian oleh Jasa Penilai Publik/
Apparaisal adalah :
1. Pelaksanaan Kegiatan Penilaian/ Apparaisal sewa terhadap ruas jalan Rante Balla – Bone
Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu oleh Jasa Penilai Publik untuk mendapatkan nilai
wajar sewa.
2. Jasa Penilai Publik/ Appraisal yang diserahi pekerjaan wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan penilaian untuk memberikan estimasi
dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) dan peraturan-peraturan yang berlaku serta kerangka acuan kerja
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan
kegiatan/ pekerjaan dimaksud.
3. Bekerjasama dan membantu Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten
Luwu dalam melakukan kegiatan Jasa Penilai Publik/ Appraisal sewa ruas jalan Rante Balla
– Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu yang penilaiannya dilaksanakan oleh penilai
publik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan penilaian sewa terhadap ruas jalan Rante
Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu sehingga tercapai kesesuaian dengan
rencana yang diharapkan.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Penilaian sewa ruas jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten
Luwu terletak di Kab. Luwu
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 pada DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah
sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PATRIAWATI, S.E, M.M
Satuan Kerja : Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Luwu
G. STANDAR TEKNIS
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Penilai Publik mengadakan Konsultasi dengan
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, untuk mendapatkan informasi mengenai pekerjaan yang akan ditangani.
Adapun data yang dipersiapkan sebagai berikut :
a. Hasil Inventarisasi dan Identifikasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan yang dilakukan oleh OPD terkait, KIB dan Peta Bidang.
b. Data Lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Data-data Penunjang Lainnya.
a. Tahap Pekerjaan Penilaian
Tahapan penilaian adalah menjadi Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik/ Appraisal untuk
mendefinisikan permasalahan tugas yang akan dilaksanakan, menentukan lingkup
penugasan sesuai permasalahan yang telah didefinisikan dan selanjutnya ditindaklanjuti
dengan proses implementasi dalam bentuk investigasi dan penerapan pendekatan
penilaian secara keseluruhan yang mengacu pada StandarPenilaian Indonesia (SPI) 2018.
b. Tahap Implementasi
Implementasi sebagai bagian dari tugas penilaian merupakan prosedur yang harus
dilaksanakan oleh penilai meliputi tahapan investigasi. Penerapan pendekatan penilaian
dapat menyusun kertas kerja penilaian.
Dalam melaksanakan implementasi, penilai melakukan inspeksi/ survey lapangan yang
diterima dari Pemerintah Kabupaten Luwu.
c. Metode Penilaian
Perhitungan besaran Nilai Sewa BMD yang diberikan sesuai dengan metode penilaian yang
ada di Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, yaitu :
1. Pendekatan Pasar
2. Pendekatan Biaya
3. Pendekatan Pendapatan
Penerapan pendekatan penilaian disesuaikan dengan daftar aset yang diberikan serta
karaktarestik dari objek yang dinilai.
d. Surat Referensi
Penilai memperoleh Surat Representasi dari pemberi tugas yang ditujukan kepada Penilai
untuk menyatakan kebenaran informasi yang diberikan.
e. Tenaga Ahli
Persyaratan Tim PenilaiTerdiridari :
1. Penilai MAPPI Bersertifikat (MAPPI S) dengan persyaratan :
Penilai Publik dengan kualifikasi Penilai Properti.
Mempunyai izin dari Menteri Keuangan sebagai penilai publik dan memiliki lisensi
penilaian dari Badan Pertanahan Nasional yang masih berlaku.
Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
2. Penilai Madya (MAPPIT) sebagai reviewer dengan persyaratan :
Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Telah lulus pendidikan PDP~1, PDP~2, PLP~1, properti yang dibuktikan dengan
sertifikat kelulusan, terdaftar di Kementerian Keuangan.
3. Penilai Pratama (MAPPI P) sebagai Penilai dengan persyaratan :
Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Telah lulus pendidikan PDP~1, PDP~2, PLP~1, properti yang dibuktikan dengan
sertifikat kelulusan, terdaftar di Kementerian Keuangan.
4. Surveyor memiliki sertifikat MAPPI (P) dan MAPPI (A) sebagai pelaksana Inspeksi.
H. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang
Penilai Publik
I. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Pekerjaan Jasa Penilai meliputi : Kegiatan Jasa Penilai Publik/ Appraisal sewa ruas
jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu. Lokasi Kegiatan Penilaian
sewa ruas jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu berada di wilayah
Pemerintah Kabupaten Luwu.
J. KELUARAN
Adanya estimasi dan pendapat atas nilai sewa wajar suatu objek penilaian yang dapat
dijadikan Dasar untuk menghitung Nilai Pasar sewa ruasjalan Rante Balla – Bone Posi milik
Pemerintah Kabupaten Luwu untuk selanjutnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan sewa
menyewa.
K. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Peralatan yang disediakan oleh pengguna jasa sebagai penunjang kegiatan ini akan
ditentukan kemudian dalam pelaksanaannya sesuai kebutuhan, peralatan yang disediakan
agar dijaga dan dipelihara dengan baik oleh penyedia jasa.Penyedia jasa akan menugaskan
staf yang akan bertindak sebagai pengawas dan atau pendamping bagi konsultan pelaksana
dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.
L. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Untuk melancarkan kegiatan ini penyedia jasa menyediakan fasilitas penunjang dan seluruh
peralatan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
M. KONSULTASI LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa adalah melakukan penilaian berdasarkan hasil
inventarisasi dan identifikasi yang akan dilampirkan dalam KAK ini.
N. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pengadaan Jasa Penilai/ Appraisal yaitu14 (Empat Belas) hari
kalender terhitung setelah ditandatangani Surat Perintah Kerja dari pemberi Tugas sampai
diserahkannya Laporan Final (Buku Laporan Penilaian).
O. PERSONIL
Posisi Kualifikasi Jumlah orang Bulan1
Penangggung Jawab Mappi-S 1 (satu) Orang
Reviewer/ Quality Control Mappi-T 1 (satu) Orang
Penilai/ PelaksanaInspeksi Mappi-P 2 (dua) Orang
Pelaksana Inspeksi Mappi – A 3 (tiga) orang
Kualifikasi Penilai:
a. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah memperoleh izin Usaha dari Kementerian Keuangan
dan telah mendapat Lisensi Penilai Pertanahan Dari Badan Pertanahan Nasional serta
1Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
memiliki sertifikat Desiminasi & Workshop Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 tentang
Penilaian pengadaan tanah yang dikeluarkan oleh Asosiasi Masyarakat Profesi Penilai
Indonesi (MAPPI).
b. Klasifikasi Penilai Adalah penilai Properti bukan Kualifikasi Penilai Properti Sederhana.
c. Mematuhi kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.
Persyaratan Personil pada nomor urut 8 standar teknis huruf E TenagaAhli:
P. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Persiapan Dokumen Untuk Investigasi 1 (satu) Hari
b. Investigasi dan Inspeksi keLokasi 4 (lima) Hari
c. Penghitungan Nilai Sewa BMD 6 (enam) Hari
d. Draf Nilai dan Presentasi Draf Nilai 1 (satu) Hari
e. Laporan Final 1 (satu) Hari
f. Penyerahan Buku Laporan 1 (satu) Hari
Q. LAPORAN
a. Laporan Penilaian menghasilkan kesimpulan nilai dengan mencantumkan nama penilai dan
tanggal penilaian,
b. Laporan Penilaian Mengidentifikasikan objek penilaian berikut dengan haknya, dasar penilaian,
dan tujuan penilaian.
c. Laporan penilaian mengungkapkan semua asumsi serta kondisi dan syarat pembatas yang
digunakan dalam penilaian, menetapkan tanggal penilaian dan pelaporan, menjelaskan hasil
inspeksi lapangan, merujuk pada penerapan SPI dan mengungkapkan yang diperlukan, serta
mencantumkan tandatangan penilai sesuai dengan objek yang dinilai serta mengacu pada
maksud dan tujuan penilaian maka dasar nilai yang digunakana dalah Nilai Sewa Pasar sesuai
Standar Penilaian Indonesia 2018, Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value) adalah perkiraan
jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu asset pada tanggal penilaian, antara
pemilik yang berniat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan
sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan
tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan(SPI 101-3.6).
d. Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
pengalihan liabilitas dalam transaksi yang teratur diantara pelaku pasar pada tanggal
pengukuran(SPI 102-3.17).
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku Explampar laporan dan cakram padat (compactdisc) (jika
diperlukan).
R. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa penilai lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
penilai ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggungjawab terhadap hasil
pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.
b. Ditentukan pola kerja sama kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas.
c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan di
ketahui Pemberi Tugas.
S. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi dari Instansi terkait yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan telah diverifikasi sebelum
diserahkan kepada Penilai.
b. Mengunjungi lokasi beradanya objek yang akan dinilai. Hasil pengumpulan data survey
lingkup pekerjaan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan maka pekerjaan ini
membatasi pekerjaan sebagai berikut :
c. Melakukan penilaian sesuai dengan hasil Inventarisasi dan identifikasi oleh instansi terkait
mengenai penguasaan, pemilikan penggunaan.
d. Data objek Nilai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah dinilai
dituangkan dalam bentuk buku laporan menggunakan Bahasa Indonesia dan diserahkan
kepada pengguna jasa akhir pelaksanaan pekerjaan.
T. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Pelaksana hendaknya memeriksa
dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang
diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu
PATRIAWATI, SE,MM
Pkt. Penata
NIP. 19840628 20110101 2 013