Penilaian Barang Milik Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079469000
Date: 11 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,971,200
Winner (Pemenang): Kjpp Rinaldi Alberth Baroto & Rekan
NPWP: 0*2**0****05**1
RUP Code: 57285405
Work Location: Kab. Luwu, Kec. Latimojong - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                      
                                                                      
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN     : PATRIAWATI, SE, MM                     
                                                                      
                                                                      
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAN ASET               
                               DAERAHKAB. LUWU                        
                                                                      
SUB KEGIATAN                 : PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH          
PEKERJAAN                    : JASA PENILAI PUBLIK/                   
                               APPRAISALSEWA BMD BERUPA               
                               RUAS JALAN RANTE BALLA – BONE          
                               POSI                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
PEKERJAAN JASA PENILAI PUBLIK/ APPRAISALSEWA BMD BERUPA RUAS JALAN RANTE BALLA –
                           BONE POSI                                  
A. LATAR BELAKANG                                                     
   Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
   penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah
   (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang
   operasional jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik
   daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan
   masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, Barang
   Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang
   Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian
   nilai.                                                             
   Dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah serta penyusunan
   Neraca Pemerintah Daerah maka dilakukan penilaian Barang Milik Daerah untuk mendapatkan
   nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  
                                                                      
   Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2025 ini
   bermaksud mengadakan kegiatan Jasa Penilai Publik/Appraisal sewa terhadap ruas jalan
   Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu.           
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
       Secara khusus maksud dan tujuan dari pelaksanaan penilaian oleh Jasa Penilai Publik/
   Apparaisal adalah :                                                
  1. Pelaksanaan Kegiatan Penilaian/ Apparaisal sewa terhadap ruas jalan Rante Balla – Bone
     Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu oleh Jasa Penilai Publik untuk mendapatkan nilai
     wajar sewa.                                                      
  2. Jasa Penilai Publik/ Appraisal yang diserahi pekerjaan wajib menyediakan jasa-jasanya
     semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan penilaian untuk memberikan estimasi
     dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian
                                                                      
     Indonesia (SPI) dan peraturan-peraturan yang berlaku serta kerangka acuan kerja
     sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan
     kegiatan/ pekerjaan dimaksud.                                    
  3. Bekerjasama dan membantu Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten
     Luwu dalam melakukan kegiatan Jasa Penilai Publik/ Appraisal sewa ruas jalan Rante Balla
     – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu yang penilaiannya dilaksanakan oleh penilai
     publik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
     Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
     Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.                    
                                                                      
C. SASARAN                                                            
   Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan penilaian sewa terhadap ruas jalan Rante
   Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu sehingga tercapai kesesuaian dengan
   rencana yang diharapkan.                                           
                                                                      
D. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi kegiatan Penilaian sewa ruas jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten
   Luwu terletak di Kab. Luwu                                         
E. SUMBER PENDANAAN                                                   
   Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   (APBD) Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 pada DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah
   sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).           
                                                                      
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                  
                                                                      
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PATRIAWATI, S.E, M.M               
   Satuan Kerja              : Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Luwu
G. STANDAR TEKNIS                                                     
   Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Penilai Publik mengadakan Konsultasi dengan
   Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana
   Teknis Kegiatan, untuk mendapatkan informasi mengenai pekerjaan yang akan ditangani.
   Adapun data yang dipersiapkan sebagai berikut :                    
   a. Hasil Inventarisasi dan Identifikasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan
      pemanfaatan yang dilakukan oleh OPD terkait, KIB dan Peta Bidang.
   b. Data Lokasi untuk membantu proses selanjutnya.                  
   c. Data-data Penunjang Lainnya.                                    
                                                                      
   a. Tahap Pekerjaan Penilaian                                       
     Tahapan penilaian adalah menjadi Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik/ Appraisal untuk
     mendefinisikan permasalahan tugas yang akan dilaksanakan, menentukan lingkup
     penugasan sesuai permasalahan yang telah didefinisikan dan selanjutnya ditindaklanjuti
     dengan proses implementasi dalam bentuk investigasi dan penerapan pendekatan
     penilaian secara keseluruhan yang mengacu pada StandarPenilaian Indonesia (SPI) 2018.
   b. Tahap Implementasi                                              
     Implementasi sebagai bagian dari tugas penilaian merupakan prosedur yang harus
     dilaksanakan oleh penilai meliputi tahapan investigasi. Penerapan pendekatan penilaian
     dapat menyusun kertas kerja penilaian.                           
     Dalam melaksanakan implementasi, penilai melakukan inspeksi/ survey lapangan yang
     diterima dari Pemerintah Kabupaten Luwu.                         
   c. Metode Penilaian                                                
     Perhitungan besaran Nilai Sewa BMD yang diberikan sesuai dengan metode penilaian yang
     ada di Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, yaitu :           
     1. Pendekatan Pasar                                              
     2. Pendekatan Biaya                                              
     3. Pendekatan Pendapatan                                         
     Penerapan pendekatan penilaian disesuaikan dengan daftar aset yang diberikan serta
     karaktarestik dari objek yang dinilai.                           
   d. Surat Referensi                                                 
     Penilai memperoleh Surat Representasi dari pemberi tugas yang ditujukan kepada Penilai
     untuk menyatakan kebenaran informasi yang diberikan.             
   e. Tenaga Ahli                                                     
     Persyaratan Tim PenilaiTerdiridari :                             
     1. Penilai MAPPI Bersertifikat (MAPPI S) dengan persyaratan :    
         Penilai Publik dengan kualifikasi Penilai Properti.         
         Mempunyai izin dari Menteri Keuangan sebagai penilai publik dan memiliki lisensi
         penilaian dari Badan Pertanahan Nasional yang masih berlaku. 
         Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
         tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.     
     2. Penilai Madya (MAPPIT) sebagai reviewer dengan persyaratan :  
        Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
         tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.     
        Telah lulus pendidikan PDP~1, PDP~2, PLP~1, properti yang dibuktikan dengan
         sertifikat kelulusan, terdaftar di Kementerian Keuangan.     
                                                                      
     3. Penilai Pratama (MAPPI P) sebagai Penilai dengan persyaratan :
        Memiliki sertifikat Desiminasi dan workshop Standar Penilaian Indonesia seri 306
         tentang penilaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.     
                                                                      
        Telah lulus pendidikan PDP~1, PDP~2, PLP~1, properti yang dibuktikan dengan
         sertifikat kelulusan, terdaftar di Kementerian Keuangan.     
     4. Surveyor memiliki sertifikat MAPPI (P) dan MAPPI (A) sebagai pelaksana Inspeksi.
                                                                      
H. REFERENSI HUKUM                                                    
   1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
      Barang Milik Daerah                                             
   2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang
      Penilai Publik                                                  
I. LINGKUP KEGIATAN                                                   
   Lingkup Pekerjaan Jasa Penilai meliputi : Kegiatan Jasa Penilai Publik/ Appraisal sewa ruas
   jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu. Lokasi Kegiatan Penilaian
   sewa ruas jalan Rante Balla – Bone Posi milik Pemerintah Kabupaten Luwu berada di wilayah
   Pemerintah Kabupaten Luwu.                                         
                                                                      
J. KELUARAN                                                           
   Adanya estimasi dan pendapat atas nilai sewa wajar suatu objek penilaian yang dapat
   dijadikan Dasar untuk menghitung Nilai Pasar sewa ruasjalan Rante Balla – Bone Posi milik
   Pemerintah Kabupaten Luwu untuk selanjutnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan sewa
   menyewa.                                                           
                                                                      
K. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT   
   KOMITMEN                                                           
   Peralatan yang disediakan oleh pengguna jasa sebagai penunjang kegiatan ini akan
   ditentukan kemudian dalam pelaksanaannya sesuai kebutuhan, peralatan yang disediakan
   agar dijaga dan dipelihara dengan baik oleh penyedia jasa.Penyedia jasa akan menugaskan
   staf yang akan bertindak sebagai pengawas dan atau pendamping bagi konsultan pelaksana
   dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.                           
L. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
   Untuk melancarkan kegiatan ini penyedia jasa menyediakan fasilitas penunjang dan seluruh
   peralatan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                      
M. KONSULTASI LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                        
   Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa adalah melakukan penilaian berdasarkan hasil
   inventarisasi dan identifikasi yang akan dilampirkan dalam KAK ini.
                                                                      
N. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                 
   Jangka Waktu Penyelesaian Pengadaan Jasa Penilai/ Appraisal yaitu14 (Empat Belas) hari
   kalender terhitung setelah ditandatangani Surat Perintah Kerja dari pemberi Tugas sampai
   diserahkannya Laporan Final (Buku Laporan Penilaian).              
O. PERSONIL                                                           
          Posisi          Kualifikasi       Jumlah orang Bulan1       
                                                                      
   Penangggung Jawab        Mappi-S            1 (satu) Orang         
   Reviewer/ Quality Control Mappi-T           1 (satu) Orang         
   Penilai/ PelaksanaInspeksi Mappi-P          2 (dua) Orang          
   Pelaksana Inspeksi      Mappi – A           3 (tiga) orang         
                                                                      
   Kualifikasi Penilai:                                               
   a. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah memperoleh izin Usaha dari Kementerian Keuangan
      dan telah mendapat Lisensi Penilai Pertanahan Dari Badan Pertanahan Nasional serta
                                                                      
1Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
      memiliki sertifikat Desiminasi & Workshop Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 tentang
      Penilaian pengadaan tanah yang dikeluarkan oleh Asosiasi Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesi (MAPPI).                                               
   b. Klasifikasi Penilai Adalah penilai Properti bukan Kualifikasi Penilai Properti Sederhana.
   c. Mematuhi kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.
   Persyaratan Personil pada nomor urut 8 standar teknis huruf E TenagaAhli:
                                                                      
P. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                
    a. Persiapan Dokumen Untuk Investigasi 1 (satu) Hari              
    b. Investigasi dan Inspeksi keLokasi 4 (lima) Hari                
    c. Penghitungan Nilai Sewa BMD 6 (enam) Hari                      
    d. Draf Nilai dan Presentasi Draf Nilai 1 (satu) Hari             
    e. Laporan Final              1 (satu) Hari                       
    f. Penyerahan Buku Laporan    1 (satu) Hari                       
                                                                      
Q. LAPORAN                                                            
   a. Laporan Penilaian menghasilkan kesimpulan nilai dengan mencantumkan nama penilai dan
      tanggal penilaian,                                              
   b. Laporan Penilaian Mengidentifikasikan objek penilaian berikut dengan haknya, dasar penilaian,
      dan tujuan penilaian.                                           
   c. Laporan penilaian mengungkapkan semua asumsi serta kondisi dan syarat pembatas yang
      digunakan dalam penilaian, menetapkan tanggal penilaian dan pelaporan, menjelaskan hasil
      inspeksi lapangan, merujuk pada penerapan SPI dan mengungkapkan yang diperlukan, serta
      mencantumkan tandatangan penilai sesuai dengan objek yang dinilai serta mengacu pada
      maksud dan tujuan penilaian maka dasar nilai yang digunakana dalah Nilai Sewa Pasar sesuai
      Standar Penilaian Indonesia 2018, Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value) adalah perkiraan
      jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu asset pada tanggal penilaian, antara
      pemilik yang berniat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan
      sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan
      tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan(SPI 101-3.6).
   d. Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
      pengalihan liabilitas dalam transaksi yang teratur diantara pelaku pasar pada tanggal
      pengukuran(SPI 102-3.17).                                       
   e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kalender sejak SPMK
      diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku Explampar laporan dan cakram padat (compactdisc) (jika
      diperlukan).                                                    
R. PERSYARATAN KERJA SAMA                                             
   Jika kerjasama dengan penyedia jasa penilai lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   penilai ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:               
   a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggungjawab terhadap hasil
      pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.                     
   b. Ditentukan pola kerja sama kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas.
   c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan di
      ketahui Pemberi Tugas.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
S. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                  
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:      
   a. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi dari Instansi terkait yang dilaksanakan sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan telah diverifikasi sebelum
      diserahkan kepada Penilai.                                      
   b. Mengunjungi lokasi beradanya objek yang akan dinilai. Hasil pengumpulan data survey
      lingkup pekerjaan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan maka pekerjaan ini
      membatasi pekerjaan sebagai berikut :                           
   c. Melakukan penilaian sesuai dengan hasil Inventarisasi dan identifikasi oleh instansi terkait
      mengenai penguasaan, pemilikan penggunaan.                      
   d. Data objek Nilai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah dinilai
      dituangkan dalam bentuk buku laporan menggunakan Bahasa Indonesia dan diserahkan
      kepada pengguna jasa akhir pelaksanaan pekerjaan.               
T. PENUTUP                                                            
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Pelaksana hendaknya memeriksa
   dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang
   diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.  
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                     
   Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   PATRIAWATI, SE,MM                                                  
   Pkt. Penata                                                        
   NIP. 19840628 20110101 2 013