Fisik Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya; (Renovasi Wc) Ruang Rapat Kantor Bkad

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089419000
Status: Batal
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,111,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,100,511
RUP Code: 57312570
Work Location: Kab.Luwu, Kec. Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                           
                                                                        
 REHABILITASI TOILET KANTOR BADAN  KEUANGAN  DAN ASET DAERAH            
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 1                                  
                                                                        
                      LOKASI, PEIL DAN UKURAN                           
                                                                        
1). Lokasi atau posisi gedung yang direncanakan dibangun sesuai dengan kebutuhan dan
                                                                        
   petunjuk direksi.                                                    
                                                                        
2). Peil 0,00 ditetapkan diatas permukaan sloof utama atau sesuai dengan gambar kerja
3). Ukuran-ukaran detail lainnya disesuaikan dengan gambar kerja: jika ukuran tidak
                                                                        
   ditentukan pada gambar rencana dan gambar detail, maka akan ditentukan dikemudian atas
   persetujuan pihak direksi.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 2                                     
                                                                        
              PEKERJAAN PASANGAN DINDING TEMBOK                         
                                                                        
1) Lingkup pekerjaan pasangan batu bata meliputi :                      
                                                                        
  a. Pekerjaan pasangan dinding batu bata                               
2) Material dan Bahan                                                   
                                                                        
  a. Semen.                                                             
    Semen yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Portland Cement (PC) sejenis Semen
                                                                        
    Tonasa, Semen bosowa dll                                            
                                                                        
  b. Pasir Pasangan                                                     
    Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB-NI.  
                                                                        
  c. Batu Bata                                                          
    Batu bata yang digunakan adalah batu bata tanah liat biasa, produksi lokal dengan
                                                                        
    ukuran yang disetujui direksi.                                      
                                                                        
  d. Air                                                                
    Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung bahan / zat yang
                                                                        
    dapat merusak mutu dinding batu bata.                               
  e. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak serta
                                                                        
    mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi peryaratan yang
                                                                        
    tercantum dalam PPKI 1970-NI 5. Untuk ukuran rangka yaitu balok kayu 5/7 cm dan
    ukuran papan 2/25 cm                                                
3) Adukan campuran dinding batu bata                                    
                                                                        
  a. Pasangan dinding batu bata (biasa) menggunakan adukan 1 pc : 4 ps  
4) Pelaksanaan pekerjaan dinding batu bata                              
                                                                        
  a. Semua pasangan tembok dibuat tebal ½ batu (kurang lebih 13 cm)     
  b. Pekerjaan dinding harus diukur sesuai dengan ukuran, ketebalan dan ketinggian yang
                                                                        
    tercantum dalam gambar rencana dan memberikan bidang yang rata, siar-siar
    mempunyai tebal 1 cm yang merata dan padat                          
                                                                        
  c. Tiap tahap pemasangan dinding tidak boleh dilaksanakan lebih dari ketinggian 1 meter
                                                                        
    dalam satu hari                                                     
  d. Angker dan ikatan                                                  
                                                                        
    Angker-angker yang dijelaskan dalam bestek ini harus tertanam dalam pertemuan
    tembok dengan beton, permukaan beton harus dibuat kasar pada sambungan-sambungan
                                                                        
    tegak dengan tembok supaya terjadi ikatan bagi adukan pekerjaan pasangan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 3                                     
                                                                        
                 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                          
                                                                        
1) Lingkup pekerjaan pasangan batu bata meliputi :                      
                                                                        
  a. Pekerjaan plesteran dinding tembok                                 
  b. Pekerjaan plesteran dinding (trasram/kedap air)                    
                                                                        
  c. Beton yang nampak                                                  
                                                                        
  d. (Termasuk plester dinding lama yang telah lapuk/lembab, dikupas dan dibuat baru).
                                                                        
2) Material dan Bahan                                                   
  a. Semen.                                                             
                                                                        
    Semen yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Portland Cement (PC) sejenis Semen
    Tonasa, Semen bosowa dll                                            
                                                                        
  b. Pasir Pasangan                                                     
                                                                        
    Pasir untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan PUBB-NI. 
  c. Air                                                                
                                                                        
    Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung bahan / zat yang
    dapat merusak mutu dinding batu bata.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3) Adukan campuran plesteran dinding batu bata                          
  a. Plesteran dinding batu bata (biasa) menggunakan adukan 1 pc : 4 ps, untuk plesteran
                                                                        
    dinding trasram/kedap air dan plesteran beton menggunakan adukan 1 pc : 2 ps
4) Pelaksanaan pekerjaan dinding batu bata                              
                                                                        
  a. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman
    sampai jenuh didaerah rencana plesteran.                            
                                                                        
  b. Pemasangan benang pada keempat sisi bidang ditambah dengan posisi diagonal bidang
    yang akan diplester dilakukan untuk mengontrol ketebalan dan kerataan hasil plesteran.
                                                                        
  c. Sedapat mungkin menggunakan alat Bantu Aluminium batang untuk dapat menjamin
                                                                        
    kerataan plesteran.                                                 
  d. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok dengan campuran
                                                                        
    1 pc : 8 pc putih. Diaci/digosok hingga permukaannya licin dan rata.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 4                                  
           PEKERJAAN PLAFON DAN RANGKA HOLLOW  INDOMAXI                 
                                                                        
                                                                        
1) Lingkup pekerjaan                                                    
  a. Pembuatan rangka plafon dan penggantung rangka plafon (hollow indomaxi)
                                                                        
  b. Pemasangan Penutup Plafond                                         
                                                                        
  c. Pengecatan plafon                                                  
2) Persyaratan bahan.                                                   
                                                                        
  a. Contoh bahan harus diserahkan jauh seblum pekerjaan dimulai untuk mendapat
    pesetujuan Direksi Pengawas.                                        
                                                                        
  b. Bahan penutup plafon yaitu bagian dalam dan luar bangunan dari bahan Kalsiboard
                                                                        
    ukuran 122x244 cm dan tebal 3,5 mm, berkwalitas baik dan tidak cacat, ukuran rangka
    60x60 cm, tidak mudah patah                                         
                                                                        
  c. Penggunaan jenis penutup plafond sesuai dengan petunjuk gambar dan sesuai dengan
    gambar kerja.                                                       
                                                                        
  d. List Plafond bagian dalam dan luar dari bahan List kayu klas II-ukuran 3x3 cm.
                                                                        
  e. Rangka plafond dari bahan hollow indomaxi berkwalitas baik dengan ukuran rangka
    dan penggantung hollow 20.40.3 mm.                                  
                                                                        
3) Pelaksanaan pekerjaan rangka plafon dan plafon kalsibord             
  a. Sebelum pemasangan rangka plafond harus dileveling terlebih dahulu dengan
                                                                        
    menggunakan alat bantu dan diukur sesuai dengan ketentuan yang diinginkan.
  b. Sebelum Rangka plafond hollow indomaxi dipasang terlebih dahulu diperiksa dari
                                                                        
    kerusakan.                                                          
  c. Rangka plafond yang akan dipasang harus dikontrol pada bagian sambungan.
                                                                        
  d. Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian tengah,
    untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond dengan jarak 6 m²,
                                                                        
    dengan menggantungkannya pada kuda-kuda.                            
  e. List-list difinishing dengan cat tembok yang warnanya serta bentuk profilnya ditentukan
                                                                        
    kemudian.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 5                                  
                                                                        
                         PEKERJAAN LANTAI                               
                                                                        
                                                                        
1) Lingkup Pekerjaan termasuk pengadaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
  bahan yang berhubungan dengan semua pekerjaan lantai.                 
                                                                        
2) Persyaratan bahan.                                                   
  a. Lantai untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan dari ubin keramik warna ukuran
                                                                        
    (50x50) cm (Ex. KIA – KW1) jenis kasar/Apacc dan berkualitas baik (siku dan rata)
                                                                        
    tidak pecah serta untuk dinding ubin keramik warna ukuran 50x50 cm jenis permukaan
    licin.                                                              
                                                                        
  b. Alas lantai digunakan dari beton cor camp 1 pc : 3 kr : 5 ps tebal 5 cm. yang diplaster
    rata 1 pc : 5 ps tebal 3 cm setelah pasir ruang dipadatkan.         
                                                                        
  c. Keramik yang digunakan adalah produksi dalam negeri yang sekualitas dengan ASIA
                                                                        
    atau INA.                                                           
  d. Ubin keramik untuk dinding dan lantai yang cacat tidak boleh dipasang dengan tetap
                                                                        
    memperhatikan permukaan dinding keramik yang harus rata dan pemasangannya rapih
    dan bersih.                                                         
                                                                        
3) Adukan                                                               
                                                                        
  a. Adukan untuk alas   : 1 bag pc : 4 bag pasir                       
  b. Adukan untuk sambungan : 1 bag pc : 3 bag pasir                    
                                                                        
  c. Portland Cement (PC), pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
    ketentuan pasal terdahulu.                                          
                                                                        
                                                                        
4) Pelaksanaan pekerjaan cara pemasangan tegel keramik                  
                                                                        
  a. Pemeriksaan                                                        
    Sebelum mulai memasang ubin, Pemborong harus memeriksa apakah persiapan
                                                                        
    dasarnya sudak baik dan yakin bahwa dasar pasir sudah betul-betul padat.
    Semua pasangan pipa-pipa, penanaman ke tanah, saluran-saluran dan sebagainya harus
                                                                        
    dilaksanakan dan diperiksa sebelum memulai memasang ubin.           
    Cara mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur
                                                                        
    adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur yang telah disetujui
    atau dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras. Sangat dilarang memakai
                                                                        
    adukan yang sudah mulai mengeras atau menghancurkannya untuk dipakai lagi.
                                                                        
  b. Memotong Tegel/Ubin, sedapat mungkin pemotongan tegel harus dicegah dan tidak
    boleh pada ada potongan yang lebih kecil dari 0,5 ukuran ubin, kecuali jika tercantum
                                                                        
    dalam gambar. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa pinggirnya berigi-
    rigi atau kelihatan lapisannya.                                     
                                                                        
  c. Memasan Tegel Portland Cement                                      
                                                                        
    Tegel harus dipasang di atas adukan yang setengah kering seperti ditentukan pada nomor
    3 dari pasal ini dan tabelnya di manapun tidak boleh lebih tipis dari 20 mm, dipadatkan
                                                                        
    sampai dasar dan dibiarkan lembab untuk mengurangi penghisapan. Lapisan atas adukan
    yang akan dipasangi tegel itu harus di jatuhkan dan disebarkan seperti dikehendaki dan
                                                                        
    sambungan-sambungan harus merupakan garis lurus dan juga warnanya harus
                                                                        
    diusahakan sama dengan tegelnya.                                    
    Sebelum memasang tegel, alas adukan harus ditaburi cemen kering 1 m2 setiap kali dan
                                                                        
    tegel-tegel disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian bawahnya dan
    mengusapkan adonan semen 24 jam sebelum dipasang.                   
                                                                        
    Lebar sambungan harus 3 mm dan diisi dengan adonan kering yang diuraikan pada
                                                                        
    nomor 3 ayat b dari pasal ini, di atas adukan yang terdiri dari 1:1 semen sesudah
    menunggu sampai isian pertama menjadi kuat.                         
                                                                        
  d. Nat ubin keramik yang diizinkan adalah 3 mm harus rata dan lurus serta pemasangan
    harus dileveling dengan memakai waterpass.                          
                                                                        
  e. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan yang
                                                                        
    baik terutama pemadatan pasir urugan yang menggunakan mesin stemper dengan baik
    permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Harus
                                                                        
    disetujui oleh pengawas/direksi, baik kontrol rencana peil lantai yang diinginkan
    maupun leveling.                                                    
                                                                        
  f. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi lantai,
    pemasangan keramik lantai, dimulai dari tulangan/patokan yang telah direncanakan.
                                                                        
  g. Sebelum dipasang keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
  h. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.     
                                                                        
  i. Adukan semen kental untuk pemasangan keramik harus penuh, baik dipermukaan dasar
    maupun dibadan belakang keramik yang terpasang, yang sementara terpasang.
                                                                        
  j. Perbandingan dan adukan dan ketebalan rata-rata dianjurkan adalah : untuk lantai 1 pc :
    3 ps dengan ketebalan rata-rata ± 0,5 – 1,5 cm diatas lantai kerja. 
                                                                        
  k. Lebar Nat yang dianjurkan, untuk lantai ± 3 mm dengan adukan pengisi nat dari semen
    Tegel special hingga berisi penuh dan dioles dengan jari tangan atau dengan
                                                                        
    menggunakan bahan dari karet atau gabus misalnya ; potongan sandal jepit swallow agar
                                                                        
    permukaan menjadi mulus dan mengkilap dipandang mata.               
  l. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam sesudah pemasangan tegel
                                                                        
    keramik lantai.                                                     
  m. Pemotongan ubin harus dihindarkan bila terpaksa harus dipotong, maka potongan
                                                                        
    terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan harus dilakukan dengan
                                                                        
    hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.                       
  n. Apabila mutu dan cara pemasangan tersebut diatas tidak memenuhi mutu standard atau
                                                                        
    percontohan yang sudah disepakati, maka direksi/pengawas wajib melakukan perintah
    pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana kontraktor dilapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 6                                  
                                                                        
                     PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
                                                                        
1) Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi
                                                                        
  penyediaan semua bahan yang diperlukan dalam instalasi penerangan yang lengkap,
                                                                        
  instalasi tenaga sistem penghubung ke bumi, termasuk papan-papan sekering, pemutus-
  pemutus aliran utama, pembantu dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan
                                                                        
  dalam pasal ini, dimulai pada pemasukan kabel tanah panil utama.      
2) Persyaratan bahan.                                                   
                                                                        
  1) Kabel - kabel                                                      
                                                                        
     a. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable Merk yang jelas
       dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasikan arah beban.     
                                                                        
     b. Setiap Kabel Daya, pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
       mengidentifikasi- kan phasenya dengan PUIL                       
                                                                        
     c. Kabel Daya yang dipasang, harus di Klem dan disusun dengan rapih.
     d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya penyambungan, kecuali pada
                                                                        
       kabel penerangan.                                                
     e. Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton, harus dibuatkan
                                                                        
       Sleeve dari pipa PVC, dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel
   2) Lampu – lampu penerangan                                          
                                                                        
     a. Pemasangan Lampu Penerangan harus disesuaikan dengan rencana Plafond dan
       artistik serta disetujui oleh Direksi.                           
                                                                        
     b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 7                                  
                         PEKERJAAN SANITASI                             
                                                                        
                                                                        
1) Lingkup Pekerjaan.                                                   
                                                                        
  a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitasi ini adalah penyediaan tenaga kerja,
     bahan-bahan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
                                                                        
     hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.      
  b. Pekerjaan floor drain, kloset duduk, washtafel, kran dan perlengkapan kloset.
                                                                        
  c. Pekerjaan Plumbing                                                 
                                                                        
                                                                        
2) Persyaratan bahan.                                                   
                                                                        
  f. Untuk kloset duduk dan washtafel merk toto                         
  g. Untuk kran air dan floor drain merk buatan dalam negeri            
                                                                        
3) Pelaksanaan pekerjaan.                                               
                                                                        
  a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar yang ada dan kondisi
     dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan pemasangan sparing-
                                                                        
     sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.          
  b. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
                                                                        
     kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                        
  c. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
     hasil pekerjaan dan fungsinya.                                     
                                                                        
  d. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
     selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan
                                                                        
     bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.                            
  e. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
                                                                        
     tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan.
  f. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, di waterpass.
                                                                        
     Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
     kebocoran-kebocoran.                                               
                                                                        
  g. Washtafel beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
     baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui
                                                                        
     Konsultan.                                                         
                                                                        
  h. Ketinggian Whastafel dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar serta
     petunjuk dari produksinya. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan
                                                                        
     dari semua kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
     ada kebocoran-kebocoran.                                           
                                                                        
  i. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetuji Konsultan.
                                                                        
  j. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.                
  k. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi
                                                                        
     dengan rapih dengan menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai
     ukuran floor drain tersebut.                                       
                                                                        
  l. Setelah floor drain terpasang , pasangan harus rapih, waterpass dan dibersihkan dari
                                                                        
     noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.                           
  m. Merk dan kualitas kran air, stop kran, pipa air kotor dan pipa air bersih harus disetujui
                                                                        
     Konsultan                                                          
  n. Semua pipa air kotor harus tertanam dalam tanah dan semua pipa air bersih harus
                                                                        
     tetanam dalam lantai dan dinding tembok.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 8                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                        
1) Lingkup pekerjaan                                                    
  Lingkup Pekerjaan termasuk pengadaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
                                                                        
  bahan yang berhubungan dengan semua pekerjaan pengecatan :            
    Pengecatan Kayu                                                    
                                                                        
    Pengecatan Tembok dan Plafond                                      
                                                                        
2) Persiapan umum                                                       
  Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan pelituran, lantai harus dicuci seluruhnya
                                                                        
  dan dijaga agar tidak ada debu berterbangan.                          
  Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang telah
                                                                        
  disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.                   
3) Bahan, ketentuan-ketentuan khusus                                    
                                                                        
  Pekerjaan kayu                                                        
                                                                        
  Cat yang dipergunakan dapat dari merk-merk pabrik terkenal seperti; Glotex, Aviant, atau
  lainnya yang kualitasnya setaraf dan disetujui.                       
                                                                        
  Dinding-dinding dan Plafond                                           
  Cat yang dipergunakan dapat dari merk-merk pabrik terkenal seperti; No Drop, Metrolite,
                                                                        
  Dallas, atau lainnya yang kulaitasnya setaraf dan disetujui.          
                                                                        
4) Daftar bahan-bahan                                                   
  Setelah kontrak ditandatangani, Pemborong harus secepatnya tapi tidak kurang dari 2 (dua)
                                                                        
  bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan mengajukan daftar dari semua bahan-bahan
  yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dikoreksi kepada Pemberi
                                                                        
  Tugas/Direksi. Semua bahan-bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
                                                                        
5) Pemilihan Warna                                                      
  Semua warna harus dipilih oleh Arsitek/Direksi, dan pemborong harus memasukan dalam
                                                                        
  penawarannya biaya untuk mengadakan contah warna-warna untuk disetujui.
  Pemborong harus menyerahkan contah warna-warna tersebut kepada Arsitek pada suatu
                                                                        
  potongan eternity atau triplex berukuran 30x30 cm masing-masing warna.
                                                                        
  Setelah disetujui oleh Arsitek, maka yang satu akan disimpan oleh Pemborong.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6) Metode pelaksanaan                                                   
  a. Persiapan dan pengecatan dasar untuk kayu                          
                                                                        
    Retak-retak, celah-celah dan lubang-lubang harus digosok, dicat dasar dan diperbaiki
    dengan jalam menambal keras dan meratakannya. Penambalannya yang keras harus dari
    merk yang disetujui. Mata kayu harus dipotong dan diganti dengan kayu yang mulus
                                                                        
    atau dipotong dengan permukaannya diperbaiki dengan tambalan, mata kayu yang kecil-
    kecil harus diberi dua lapisan plamir yang tipis. Pekerjaan kayu yang halus yang sudah
                                                                        
    digambungkan harus dicat dasar semua permukaannya di bengkel kerja memakai cat
    dasar sintetis, pekerjaan kayu halus lainnya harus dicat begitu dipotong dan sebelum
                                                                        
    dipasang harus dicat dasar dulu seperti yang sudah diuraikan.       
    Pekerjaan kayu halus yang dikirimkan setelah dicat dasar dan menjadi bergores harus
                                                                        
    dicat lagi. Tambal semua lubang-lubang paku dan lain-lain cacat dengan penamnbal
                                                                        
    yang keras. Sebelum merangkaikan pekerjaan kayu halus, semua permukaan-
    permukaan tersembunyi harus dicat dengan 1 lapis cat dasar.         
                                                                        
    Pekerjaan kayu halus yang akan dipelitur harus digosok dan diampelas hingga
    permukaannya lembut dan tidak ada cacat. Segera setelah segalanya siap baru
                                                                        
    pengecatan lapisan pertama dilaksanakan.                            
                                                                        
    Semua sambungan-sambungan kayu, penampang ujung balok bagian yang akan melekat
    pada tembok, harus dicat meni merk Glotex.                          
                                                                        
    Cat kayu sebelumnya harus menggunakan cat dasar, plamur, dempul dan lain-lain. Tata
    laksana pengecatan harus mengikuti patent atau petunjuk dari pabrik.
                                                                        
    Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh
                                                                        
    Direksi atau Bouwheer.                                              
    Bagian yang akan dicat kayu adalah :                                
                                                                        
     -  Kosen, timpa laja serta bagian-bagian kayu yang nampak.         
     - Listplank kayu dan list-list plafond kayu.                       
                                                                        
     - Konsol Kap/kuda-kuda dan segala pekerjaan kayu yang nampak.      
                                                                        
    Seluruh permukaan balok rangka plafond maupun penggantung harus di Residu anti
    rayap atau di meni (Ex.Gelatik) atau yang di rekomendasikan pengawas.
                                                                        
  b. Persiapan dan pengecatan dasar plesteran.                          
    Plesteran harus diberi waktu secukupnya untuk mengering dan jangan dipulas (dicat)
                                                                        
    sampai permukaannya betul-betul kering (kadar lembab 8 %). Semua pekerjaan
                                                                        
    plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan plesteran dari
    jenis yang sama.                                                    
                                                                        
    Retak-retak sedikit harus (retak rambut) ditambal dengn penambal keras dan tidak
    menyusut, retak-retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya dan tambal
                                                                        
    dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan plesteran diberi satu lapisan cat
    dasar yang tahan sekali, debu-debu yang menempel pada permukaannya harus
    dibersihkan dengan lap yang kering dan kasar lalu dilanjutkan dengan menyekannya
                                                                        
    memakai lap yang dibasahi dengan air bersih lalu dikeringjkan.      
  c. Pengecatan dasar plesteran Cat Tembok dan Plafond.                 
                                                                        
    Cat Tembok yang digunakan harus berkwalitas baik sama (Ex. Indonesia), dan tata
    laksana pengecatannya mengikuti patent pabrik.                      
                                                                        
    Bagian yang akan dicat tembok adalah :                              
     Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah (diplester + aci) dengan rata,
                                                                        
      baik tembok baru maupun tembok lama.                              
                                                                        
     Plafond keseluruhan.                                              
     Seluruh permukaan beton yang nampak (Balok, ringbalk, kolom, plat/tangga) dan
                                                                        
      telah diplester + aci dengan rata.                                
    Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh
                                                                        
    Direksi atau Bouwheer.                                              
                                                                        
  d. Lapisan Cat Penyelesaian (finishing)                               
    Lapisan cat penyelesaian harus dipulaskan menurut ketentuan-ketentuan berikut:
                                                                        
    Pekerjaan Kayu (dicat)                                              
    Diberi 2 lapis cat dasar synthetic resins yang mengkilapn kalau sudah kering
                                                                        
    Pekerjaan kayu di-teak oil/pelitur transparan                       
                                                                        
    Diberi 4 lapis teak oil yang disetujui, tiap 24 jam sekali dilakukan dengan kuas dan
    diampelas dengan amplas duco no. 380, terakhir dengan kain halus.   
                                                                        
7) Warna yang belum ditentukan dalam bestek ini, akan ditentukan kemudian oleh direksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 9                                  
                        PEKERJAAN AKSESORIS                             
                                                                        
                                                                        
1) Lingkup Pekerjaan.                                                   
  a. Pas. Kitchen Set                                                   
                                                                        
  b. Aksesoris Kitchen Set                                              
                                                                        
  c. Aksesoris KM/WC Ruang Rapat                                        
  d. Pas. Cermin Besar                                                  
                                                                        
                                                                        
2) Persyaratan bahan.                                                   
                                                                        
  a. Pas. Kitchen Set, menggunakan bahan multiplek 18 mm dan dilapisi dengan bahan HPL.
  b. Aksesoris Kitchen Set:                                             
      - Washtafel menggunakan bahan stainless steel tebal 2,5 mm anti karat dan anti
                                                                        
        penyok.                                                         
      - Cermin sedang.                                                  
                                                                        
      - Tempat tisu roll.                                               
      - Tempat sabun.                                                   
                                                                        
  c. Aksesoris KM/WC Ruang rapat:                                       
      - Tempat gantungan handuk menggunakan bahan stainless steel.      
                                                                        
      - Tempat tisu roll.                                               
                                                                        
      - Tempat sabun.                                                   
  d. Pas. Cermin Besar.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 10                                  
                                                                        
                PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PEMBERSIHAN                     
                                                                        
1) Pekerjaan Profil-profil; Adumanis kolom dan profil-profil baik pada kolom, dinding, pot
                                                                        
  bunga dll, dibentuk sedemikian rupa hingga mendapatkan hasil yang maksimal (halus, teliti,
  tepat ukuran);diaci dengan saus semen licin, bentuk dan ukuran mengikuti gambar kerja.
                                                                        
2) Toleransi untuk setiap pekerjaan halus adalah ukuran-ukuran jadi tidak melebihi 0-2,5 mm
                                                                        
  (seperti pintu dan kusen) kecuali telah dijelaskan masing-masing pada bab terdahulu.
3) Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, kontraktor harus membersihkan
                                                                        
  semua kotoran sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan tersebut.
4) Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan sampai serah
                                                                        
  terima kedua.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 11                                   
                                                                        
                      KETENTUAN TAMBAHAN                                
1) Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi, pemeriksaan
                                                                        
  bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan
  pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi/ditaati.
                                                                        
2) Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi dengan
  menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-bahan produksi Industri yang
                                                                        
  mempunyai banyak jenis merek.                                         
3) Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
                                                                        
  pelaksana.