Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Pustu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10117903000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 103,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,978,000
Winner (Pemenang): CV Figur Amanah Consulindo
NPWP: 00*4**6****15**0
RUP Code: 58309219
Work Location: Dinas Kesehatan - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LUWU                         
                                                                          
                    DINAS    KESEHATAN                                    
                  Alamat: JL. Sawerigading, Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara  
                            BELOPA                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN                         
                                                                          
                                                                          
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan,
misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana
dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
                                                                          
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
                                                                          
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya.                                                                  
Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam
                                                                          
pelaksanaan proyek konstruksi.                                            
                                                                          
Tugas Konsultan Perencana                                                 
  ❖  Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  ❖  Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
     pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.              
  ❖  Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                                
  ❖  Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
     bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
     dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.               
                                                                          
  ❖  Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
     konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
     Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di
     lapangan.                                                            
Wewenang Konsultan Perencana                                              
  ❖  Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
     melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                  
  ❖  Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
     konstruksi.                                                          
                                                                          
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya konsultan perencana
membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu
mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat
aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya
                                                                          
menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana   
yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan
proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan
persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya perbedaan
gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar
perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek.
Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan
hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara kontraktor dan konsultan
                                                                          
perencana.                                                                
                                                                          
                                           Belopa Utara, Maret 2025       
                                                                          
                                                                          
                                           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                          
                                                ttd                       
                                                                          
                                                                          
                                           Imran Masnur, SKM              
                                           NIP. 198002172010011009