URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS)
Dalam 1 (Satu daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN :
Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
PEKERJAAN :
Perencanaan Penigkatan Bangunan Perkuatan Tebing
LOKASI :
Tersebar 2 (Dua) Titik Lokasi di Kab. Luwu
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PENINGKATAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
I. LATAR BELANG
Pengendalian daya rusak air dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air
tanah, sistem irigasi, serta air hujan dan air laut yang berada di darat, diutamakan pada
upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian yang disusun secara terpadu dan
menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air dalam pola pengelolaan sumber
daya air secara keseluruhan.
Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam kegiatan
yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUPR Kabupten Luwu tahun anggaran 2025, maka
Dinas PUTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, melakukan pekerjaan
Perencanaan sebagai upaya untuk mendapatkan dokumen teknis yang berupa
Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing sesuai dengan norma-norma
standar perencanaan irigasi yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjan survey dan perencanaan teknis
serta penyusunan laporan kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yang efektif
dan efisien berupa gambar Detail Enggenering Desain (DED) dan laporan yang akan
digunakan untuk acauan dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.
III. SASARAN
Sasaran dari Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing Tersebar 2 (Dua) Titik
Lokasi di Kabupaten Luwu adalah untuk mendapatkan dokumen perencanaan Perkuatan
tebing, kontruksi/bangunan fisik secara detail yang sesuai dengan creteria desain suatu
Perkuatan tebing yang efisien dari segi teknis dan biaya.
IV. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
adalah :
a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 07. Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ; dan
f. Peraturan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024, Nomor 14
Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun Anggaran 2025.
g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing adalah
bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025
sebagaimana yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas PUTR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor : Kode
Rekening 5.2.02.03.04.0031 Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
Sebesar Rp 8.250.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
VI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing :
1. Penguatan Tebing Sungai Bua Desa Tiromanda Kec. Bua
2. Penguatan Tebing Sungai Pakkalolo Desa Puty Kec. Bua
VII. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA
Pelaksanaan Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing ini dilakukan secara
kontraktual dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang
dapat melaksanakan kegiatan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Perencanaan Sipil
Sub. Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.
VIII. PERSYARATAN KWALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konsultasi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Subklasifikasi Rekayasa
Teknik Sumber Daya Air Kode Subkla RK002 KBLI 71102 yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengembangan. Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas
perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
IX. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing harus berdasarkan
pedoman standar perencanaan irigasi yang meliputi :
7.1. Kegiatan Pendahuluan
-
Koordinasi dengan Pihak Pengguna Jasa, Instansi terkait, Kepala Desa /Dusun dan
mobilisasi personil/peralatan.
-
Pengupulan data-data Lokasi, data primer maupun sekunder termasuk data yang
sudah ada/terdahulu bila ada
-
Rencana kerja, survey, pengukuran dan pemetaan Lokasi Existing.
-
Inventarisasi dan identifikasi kondisi existing sungai dan bangunan sekitarnya
-
Kajian desain Konstruksi Perkuatan tebing
7.2 Kegiatan Survey dan Pengukuran
-
Evaluasi data-data yang ada dan diperlukan untuk Pengadaan Bangunan Perkuatan
Tebing sungai
-
Survey dan Pengukuran situasi Sungai dan Rencana perkuatan
-
Pengukuran profil memanjang dan melintang Sungai jarak antar profil
maksimum 50 meter
-
Survey harga bahan, upah dan alat di lokasi Perkutan Tebing
7.3 Kegiatan Pengelolaan Data dan Desain
-
Pengumpulan dan penyusunan data-data hasil survey dan pengukuran.
-
Perhitungan dan pengelolaan data yang diperlukan untuk perencanaan teknis,
rencana desain, penggambaran, perhitungan volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya.
-
Perencanaan detail bagian-bagian Perkuatan Tebing (apabila ada)
-
Konsep/draf desain kemudian selanjutnya diperiksa/asistensi oleh Pihak Pengguna
Jasa.
7.4 Penggambaran
Hasil pengukuran dibuat gambar desain dengan menggunakan komputer diatas
kertas ukuran F4 dan di cetak sebagai album gambar dengan isi sebagai berikut :
-
Gambar situasi petunjuk lokasi pekerjaan dengan GPS
-
Potongan memanjang Sungai dan denah situasi gambar dalam satu lebar;
-
Potongan melintang Sungai dan detail perkuatan tebing;
Persyaratan untuk gambar pengukuran harus sesuai dengan pedoman standar
perencanaan irigasi.
7.5 Perencanaan Detail
Berdasarkan data-data hasil dari pengukuran pada Lokasi Perkuatan tebing dan
gambar desain, maka dihitung volume pekerjaan konstruksi secara rinci, sesuai
dengan rencana konstruksi yang akan dilaksanakan. Dari hasil perhitungan volume
pekerjaan tersebut, maka konsultan akan menyusun Rencana Anggaran Biaya
(RAB), menggunakan harga satuan yang berlaku. Pekerjaan perencanaan detail
harus dilaksanakan alah konsultan dengan mempedomani standar perencanaan
irigasi.
7.6 Pemeriksaan Produk Perencanaan.
Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) setelah selesai
dikerjakan oleh konsultan, maka akan diperiksa oleh Tenaga Teknis dari Dinas
PUPR Kabupaten Luwu sebelum difinalkan, dan diberi catatan perbaikan (jika
terdapat koreksi). Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB)
yang dikoreksi oleh tenaga teknis harus diperbaiki oleh konsultan. Gambar-gambar
draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) hasil perbaikan oleh konsultan akan
ditandatangani oleh tenaga teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Luwu kemudian
diserahkan kepada pemberi pekerjaan untuk disetujui.
X. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan
laporan akhir kepada pemberi pekerjaan sebagai berikut :
1. Laporan Hasil Perncanaan (DED) dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak
permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak pemberi
pekerjaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan 15 (Lima Belas) hari setelah SPMK
ditanda tangani. Laporan Hasil meliputi :
-
Laporan Hasil Pernacanaan
-
Gambar-gambar hasil desain yang dibuat diatas kertas dan gambar-gambar yang
diperkecil dengan ukuran kertas F-4
-
Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis.
-
Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (BOQ).
-
Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
XI. KELUARAN
Keluaran yang ingin dicapai pada Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
adalah :
a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;
b. Laporan-laporan yang meliputi :
- Laporan Hasil Perencanaan (DED)
d. Dokumen hasil perencanaan yang nantinya menjadi bagian dokumen lelang pekerjaan
konstruksi yang meliputi :
- Final album gambar desain Biaya Perencanaan Kegiatan ;
- Rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan dimana didalamnya
terdapat daftar rencana pekerjaan konstruksi dan disusun berdasarkan standar
harga satuan yang berlaku. Rencana anggaran biaya (RAB) meliputi;
* Rekapitulasi Kuantitas dan Harga
* Daftar Kuantitas dan Harga
* Analisa Harga Satuan Pekerjaan
* Times Scedule pelaksanaan pekerjan
* Analisa Biaya Operasional Alat Berat (jika diperlukan)
* Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja, Bahan dan Alat Penggunaan Alat
Berat.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Spesifikasi Teknis (khusus).
- Dokumen-dokumen lainnya yang akan digunakan dalam dokumen lelang.
XII. TENAGA AHLI INTI
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga ahli
yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang
berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis. Selain itu, para tenaga
ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Tenaga ahli meliputi :
1. Team Leader
Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
bidangnya selama 3 (Tiga) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir anggota
teamnya sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Konsep yang
dibuat harus mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team lainnya. Tugas
team leader adalah :
-
Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
-
Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data dan pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.
-
Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan
(laporan pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan
mempresentasikannya.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi
pekerjaan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.
2. Ahli Irigasi
Ahli irigasi adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
bidangnya selama 3 (Tiga) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Trampil (SKT) Sumber
Daya Air. Tugas ahli irigasi adalah :
-
Melakukan survey lapangan bersama-sama Team Leader.
-
Melakukan survey lapangan yang bertujuan mengumpulkan data-data pendukung
untuk mengadakan survey detail dan mengumpulkan data-data lainnya.
-
Melakukan survey topografi guna pengambilan data-data ukur yang dibutuhkan.
-
Menghitung dan menganalisa data primer dan data sekunder yang didapat dari hasil
pengukuran dilapangan untuk pembuatan gambar desain pekerjaan fisik Kegiatan
Peningkatan Jaringan Irigasi.
-
Melakukan perhitungan dan analisa terhadap data hidrilogis dan hidrolika pada
Daerah Irigasi.
-
Bertanggung jawab atas hasil pengukuran dan pembuatan gambar desain Kegiatan
Peningkatan Jaringan Irigasi.
Selain itu, dalam bekerja para Tenaga Ahli akan dibantu oleh tenaga sub. ahli dan tenaga
administrasi atau tenaga pendukung meliputi :
1. Tenaga Sub. Ahli :
-
Tenaga Surveyor
Tenaga surveyor adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan
Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
Kerja Terampil (SKT) Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan. Tugas surveyor adalah
mengumpulkan semua data-data ukur yang dibutuhkan pada lokasi studi
sebagaimana yang tertera diatas, kemudian data-data ukur tersebut diolah (dihitung)
dengan teliti menjadi volume rencana pekerjaan konstruksi. Surveyor
bertanggungjawab atas hasil perhitungan data-data ukur menjadi volume rencana
pekerjaan konstruksi tersebut.
-
Tenaga Drafman
Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan
Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
Kerja Terampil (SKT) Juru Gambar/Drafman. Tugas drafman adalah membuat
gambar sedetail rencana pekerjaan konstruksi Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi
dengan sedetail mungkin sesuai data-data ukur pada lokasi pekerjaan yang telah
diolah (dihitung) oleh surveyor. Gambar rencana pekerjaan konstruksi tersebut
dikerjakan oleh drafman dengan menggunakan aplikasi AutoCad atau aplikasi
sejenisnya. Drafman bertanggungjawab atas hasil gambar rencana pekerjaan
konstruksi tersebut.
2. Tenaga Administrasi atau Tenaga Pendukung terdiri dari :
-
Tenaga operator komputer adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)
atau yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun.
Tugas operator adalah mambantu team dalam membuat laporan-laporan
administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan /konsultan pada komputer.
-
Tenaga administrasi adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun. Tugas
tenaga administrasi adalah membantu team dalam membuat dan menyiapkan
(mengarsipkan) administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan/konsultan.
-
Tenaga lokal adalah orang yang mempunyai tugas membantu team secara umum
dalam urusan pelaksanaan pekerjaan perencanaan dilokasi studi.
-
Office Boy adalah orang yang mempunyai tugas membatu team secara umum dalam
urusan administrasi dan kantor.
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Biaya perecanaan kegiatan Peningkatan Bangunan Perkutan
Tebing adalah selama 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung sejaka tanggal ditanda tangani
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
XIV. PENUTUP
Kerangka acuan kerja (KAK) ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan diharapkan
dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan tenaga ahli dan
pihak pemberi pekerjaan.
Belopa, 19 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUYANI. ST
Nip : 19690310 200701 1 029