Perencanaan Normalisasi Saluran Pembuang Kelurahan Suli Kecamatan Suli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206774000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,998,000
Winner (Pemenang): CV Tien Sejahtera
NPWP: 03*7**3****04**0
RUP Code: 59512751
Work Location: Kecamatan Suli - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
       Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS)
                                                                          
                    Dalam 1 (Satu) daerah Kabupaten/Kota                  
                                                                          
                                                                          
                             SUB KEGIATAN :                               
                                                                          
                    Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan                
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
                                                                          
            Perencanaan Normalisasi Saluran Pembuang Kel. Suli Kec. Suli  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI :                                    
                     Kelurahan Suli Kecamatan Suli                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                                                                          
             DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  TATA RUANG                       
                                                                          
                        KABUPATEN   LUWU                                  
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                          
     PERENCANAAN   PENINGKATAN   JARINGAN  IRIGASI PERMUKAAN              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. LATAR BELANG                                                         
                                                                          
     Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi dalam rangka meningkatkan produktifitas
     usaha tani untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan
     masyarakat petani, maka pembangunan, peningakat, rehabilitasi serta operasi dan
                                                                          
     pemeliharaan jaringan irigasi harus dilakukan secara efektif dan efisien.
                                                                          
     Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam kegiatan
     yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUPR Kabupten Luwu tahun anggaran 2025, maka
     Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, melakukan pekerjaan
     Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan sebagai upaya untuk mendapatkan
     dokumen teknis Peningkatan Jaringan Irigasi yang berupa Perencanaan Detail Engeneering
                                                                          
     Desaian (DED) sesuai dengan norma-norma standar perencanaan irigasi yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
II.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                          
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjan survey dan perencanaan teknis
     serta penyusunan laporan kegiatan                                    
                                                                          
                                                                          
     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yang efektif
     dan efisien berupa gambar Detail Enggenering Desain (DED) dan laporan yang akan
     digunakan untuk acauan dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.            
                                                                          
III. SASARAN                                                              
                                                                          
     Sasaran dari Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan di Kabupaten Luwu
     adalah untuk mendapatkan dokumen perencanaan Peningkatan Jaringan irigasi Permukaan,
     kontruksi/bangunan fisik secara detail yang sesuai dengan creteria desain suatu Jaringan
     Irigasi yang efisien dari segi teknis dan biaya.                     
                                                                          
                                                                          
IV.  DASAR HUKUM                                                          
     Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
                                                                          
     adalah :                                                             
                                                                          
     a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi           
     b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air           
     c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
        Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
                                                                          
        Barang/Jasa Pemerintah;                                           
     d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015
        tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor   
        07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                          
        Jasa Konsultansi;                                                 
     e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 07. Tahun 2024 tentang Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ; dan
     f. Peraturan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024, Nomor 14
        Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
        Luwu Tahun Anggaran 2025.                                         
                                                                          
     g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
                                                                          
                                                                          
V.   SUMBER  PENDANAAN                                                    
     Sumber pendanaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan adalah bersumber
                                                                          
     dari DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang
     tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
     SKPD) Dinas PUTR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor : Kode Rekening
     5.2.02.03.04.0031 Perencanaan Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing Sebesar Rp
                                                                          
     3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).                                      
                                                                          
VI.  LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                          
     Lokasi Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan :          
     1. Normalisasi Saluran Pembuang Kelurahan Suli Kec. Suli             
                                                                          
VII. PELAKSANAAN   KEGIATAN DAN  PENYEDIA JASA                            
                                                                          
     Pelaksanaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan ini dilakukan secara
     kontraktual dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang
                                                                          
     dapat melaksanakan kegiatan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Perencanaan Sipil
     Sub. Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.   
                                                                          
VIII. PERSYARATAN KWALIFIKASI PENYEDIA  JASA KONSULTANSI                  
                                                                          
     a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konsultasi
        (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Subklasifikasi Rekayasa
        Teknik Sumber Daya Air Kode Subkla RK002 KBLI 71102 yang diterbitkan
        oleh Lembaga Pengembangan. Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas
        perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB),
        Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.        
                                                                          
     b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
        Daftar Hitam;                                                     
     c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil   
        Konfirmasi Status Wajib Pajak;                                    
                                                                          
     d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
     e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
                                                                          
        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
                                                                          
        termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
        Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
IX.  LINGKUP KEGIATAN                                                     
                                                                          
     Ruang lingkup Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan harus berdasarkan
     pedoman standar perencanaan irigasi yang meliputi :                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     7.1. Kegiatan Pendahuluan                                            
          -                                                               
            Koordinasi dengan Pihak Pengguna Jasa, Instansi terkait, Kepala Desa /Dusun dan
            mobilisasi personil/peralatan.                                
          -                                                               
            Pengupulan data-data Lokasi, data primer maupun sekunder termasuk data yang
            sudah ada/terdahulu bila ada                                  
          -                                                               
            Rencana kerja, survey, pengukuran dan pemetaan Lokasi Existing.
          -                                                               
            Inventarisasi dan identifikasi kondisi existing saluran dan bangunan sekitarnya
          -                                                               
            Kajian desain Konstruksi Jaringan Irigasi                     
      7.2  Kegiatan Survey dan Pengukuran                                 
          -                                                               
            Evaluasi data-data yang ada dan diperlukan untuk Pengadaan Bangunan Jaringan
            Irigasi                                                       
          -                                                               
            Survey dan Pengukuran situasi Saluran dan Rencana Jaringan Irigasi
          -                                                               
            Pengukuran profil memanjang dan melintang Saluran jarak antar profil
            maksimum 50 meter                                             
          -                                                               
            Survey harga bahan, upah dan alat di lokasi Peningkatan Jaringan Irigasi
            Permukaan                                                     
      7.3  Kegiatan Pengelolaan Data dan Desain                           
          -                                                               
            Pengumpulan dan penyusunan data-data hasil survey dan pengukuran.
          -                                                               
            Perhitungan dan pengelolaan data yang diperlukan untuk perencanaan teknis,
            rencana desain, penggambaran, perhitungan volume pekerjaan dan rencana
            anggaran biaya.                                               
          -                                                               
            Perencanaan detail bagian-bagian Jaringan Irigasi (apabila ada)
          -                                                               
            Konsep/draf desain kemudian selanjutnya diperiksa/asistensi oleh Pihak Pengguna
            Jasa.                                                         
      7.4  Penggambaran                                                   
           Hasil pengukuran dibuat gambar desain dengan menggunakan komputer diatas
           kertas ukuran F4 dan di cetak sebagai album gambar dengan isi sebagai berikut :
           -                                                              
              Gambar situasi petunjuk lokasi pekerjaan dengan GPS         
           -                                                              
              Potongan memanjang Saluran dan denah situasi gambar dalam satu lebar;
           -                                                              
              Potongan melintang Salurani dan detail Jaringan Irigasi;    
           Persyaratan untuk gambar pengukuran harus sesuai dengan pedoman standar
           perencanaan irigasi.                                           
      7.5  Perencanaan Detail                                             
           Berdasarkan data-data hasil dari pengukuran pada Lokasi Jaringan Irigasi dan
           gambar desain, maka dihitung volume pekerjaan konstruksi secara rinci, sesuai
           dengan rencana konstruksi yang akan dilaksanakan. Dari hasil perhitungan volume
           pekerjaan tersebut, maka konsultan akan menyusun Rencana Anggaran Biaya
           (RAB), menggunakan harga satuan yang berlaku. Pekerjaan perencanaan detail
           harus dilaksanakan alah konsultan dengan mempedomani standar perencanaan
           irigasi.                                                       
      7.6  Pemeriksaan Produk Perencanaan.                                
           Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) setelah selesai
           dikerjakan oleh konsultan, maka akan diperiksa oleh Tenaga Teknis dari Dinas
           PUPR Kabupaten Luwu sebelum difinalkan, dan diberi catatan perbaikan (jika
                                                                          
           terdapat koreksi). Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB)
           yang dikoreksi oleh tenaga teknis harus diperbaiki oleh konsultan. Gambar-gambar
           draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) hasil perbaikan oleh konsultan akan
           ditandatangani oleh tenaga teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Luwu kemudian
                                                                          
           diserahkan kepada pemberi pekerjaan untuk disetujui.           
                                                                          
                                                                          
X.   PELAPORAN                                                            
                                                                          
     Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan
     laporan akhir kepada pemberi pekerjaan sebagai berikut :             
                                                                          
                                                                          
     1. Laporan Hasil Perncanaan (DED) dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak
        permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak pemberi
                                                                          
        pekerjaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan 15 (Lima Belas) hari setelah SPMK
        ditanda tangani. Laporan Hasil meliputi :                         
        -                                                                 
          Laporan Hasil Pernacanaan                                       
        -                                                                 
          Gambar-gambar hasil desain yang dibuat diatas kertas dan gambar-gambar yang
          diperkecil dengan ukuran kertas F-4                             
        -                                                                 
          Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis.       
        -                                                                 
          Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (BOQ).                     
        -                                                                 
          Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB).                           
XI.  KELUARAN                                                             
     Keluaran yang ingin dicapai pada Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
     adalah :                                                             
     a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;                    
     b. Laporan-laporan yang meliputi :                                   
        - Laporan Hasil Perencanaan (DED)                                 
     d. Dokumen hasil perencanaan yang nantinya menjadi bagian dokumen lelang pekerjaan
        konstruksi yang meliputi :                                        
        - Final album gambar desain Biaya Perencanaan Kegiatan ;          
                                                                          
        - Rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan dimana didalamnya
          terdapat daftar rencana pekerjaan konstruksi dan disusun berdasarkan standar
          harga satuan yang berlaku. Rencana anggaran biaya (RAB) meliputi;
          *  Rekapitulasi Kuantitas dan Harga                             
          *  Daftar Kuantitas dan Harga                                   
                                                                          
          *  Analisa Harga Satuan Pekerjaan                               
          *  Times Scedule pelaksanaan pekerjan                           
          *  Analisa Biaya Operasional Alat Berat (jika diperlukan)       
          *  Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja, Bahan dan Alat Penggunaan Alat
                                                                          
             Berat.                                                       
        - Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                      
        - Spesifikasi Teknis (khusus).                                    
        - Dokumen-dokumen lainnya yang akan digunakan dalam dokumen lelang.
XII. TENAGA  AHLI INTI                                                    
                                                                          
     Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga ahli
     yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang
                                                                          
     berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis. Selain itu, para tenaga
     ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Tenaga ahli meliputi :
                                                                          
     1. Team Leader                                                       
       Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
       bidangnya selama 3 (Tiga) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir anggota
       teamnya sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Konsep yang
                                                                          
       dibuat harus mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team lainnya. Tugas
       team leader adalah :                                               
       -                                                                  
          Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
          pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
       -                                                                  
          Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
          data dan pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.
       -                                                                  
          Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan
          (laporan pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan
          mempresentasikannya.                                            
       -                                                                  
          Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi
          pekerjaan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.    
     2. Ahli Irigasi                                                      
       Ahli irigasi adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
       bidangnya selama 3 (Tiga) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Trampil (SKT) Sumber
       Daya Air. Tugas ahli irigasi adalah :                              
       -                                                                  
          Melakukan survey lapangan bersama-sama Team Leader.             
       -                                                                  
          Melakukan survey lapangan yang bertujuan mengumpulkan data-data pendukung
          untuk mengadakan survey detail dan mengumpulkan data-data lainnya.
       -                                                                  
          Melakukan survey topografi guna pengambilan data-data ukur yang dibutuhkan.
       -                                                                  
          Menghitung dan menganalisa data primer dan data sekunder yang didapat dari hasil
          pengukuran dilapangan untuk pembuatan gambar desain pekerjaan fisik Kegiatan
          Peningkatan Jaringan Irigasi.                                   
       -                                                                  
          Melakukan perhitungan dan analisa terhadap data hidrilogis dan hidrolika pada
          Daerah Irigasi.                                                 
       -                                                                  
          Bertanggung jawab atas hasil pengukuran dan pembuatan gambar desain Kegiatan
          Peningkatan Jaringan Irigasi.                                   
     Selain itu, dalam bekerja para Tenaga Ahli akan dibantu oleh tenaga sub. ahli dan tenaga
     administrasi atau tenaga pendukung meliputi :                        
     1. Tenaga Sub. Ahli :                                                
       -                                                                  
          Tenaga Surveyor                                                 
          Tenaga surveyor adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan
          Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
          dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
          Kerja Terampil (SKT) Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan. Tugas surveyor adalah
          mengumpulkan semua data-data ukur yang dibutuhkan pada lokasi studi
          sebagaimana yang tertera diatas, kemudian data-data ukur tersebut diolah (dihitung)
          dengan teliti menjadi volume rencana pekerjaan konstruksi. Surveyor
          bertanggungjawab atas hasil perhitungan data-data ukur menjadi volume rencana
          pekerjaan konstruksi tersebut.                                  
       -                                                                  
          Tenaga Drafman                                                  
          Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan
          Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
          dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat
          Kerja Terampil (SKT) Juru Gambar/Drafman. Tugas drafman adalah membuat
                                                                          
          gambar sedetail rencana pekerjaan konstruksi Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi
          dengan sedetail mungkin sesuai data-data ukur pada lokasi pekerjaan yang telah
          diolah (dihitung) oleh surveyor. Gambar rencana pekerjaan konstruksi tersebut
          dikerjakan oleh drafman dengan menggunakan aplikasi AutoCad atau aplikasi
                                                                          
          sejenisnya. Drafman bertanggungjawab atas hasil gambar rencana pekerjaan
          konstruksi tersebut.                                            
                                                                          
     2. Tenaga Administrasi atau Tenaga Pendukung terdiri dari :          
       -                                                                  
          Tenaga operator komputer adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)
          atau yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun.
          Tugas operator adalah mambantu team dalam membuat laporan-laporan
          administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan /konsultan pada komputer.
       -                                                                  
          Tenaga administrasi adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
          yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun. Tugas
          tenaga administrasi adalah membantu team dalam membuat dan menyiapkan
          (mengarsipkan) administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan/konsultan.
       -                                                                  
          Tenaga lokal adalah orang yang mempunyai tugas membantu team secara umum
          dalam urusan pelaksanaan pekerjaan perencanaan dilokasi studi.  
       -                                                                  
          Office Boy adalah orang yang mempunyai tugas membatu team secara umum dalam
          urusan administrasi dan kantor.                                 
XIII. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN   PEKERJAAN                               
                                                                          
     Jangka Waktu Pelaksanaan Biaya perecanaan kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi
     Permukaan adalah selama 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung sejaka tanggal ditanda
     tangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                           
                                                                          
                                                                          
XIV. PENUTUP                                                              
                                                                          
     Kerangka acuan kerja (KAK) ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan diharapkan
     dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan tenaga ahli dan
     pihak pemberi pekerjaan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                           Belopa, 19 Juni 2025           
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              SUYANI. ST                  
                                                                          
                                         Nip : 19690310 200701 1 029