URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS (SUPERVISI)
PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
PENGASPALAN RUAS PATTEDONG-TO’BIA KECAMATAN PONRANG SELATAN
PENGASPALAN RUAS MALELA-PADANG-PADANG KECAMATAN SULI
DANA ALOKASI UMUM (DAU)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025
A. DATA AWAL
- Kegiatan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Suli dan Ponrang Selatan Kab. Luwu
- Pagu anggaran sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Nilai HPS Rp. 79.990.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Ribu Rupiah)
- Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu melalui
Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
- Rencana masa pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
B. URAIAN PEKERJAAN :
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawas;
b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK / PA
konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koodinasi
dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan;
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lainnya;
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau kekurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Kegiatan;
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
persetujuan PPTK / KPA Konstruksi;
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi;
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
PPK Konstruksi.
3. Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama PPK / PA Konstruksi untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pembangunan;
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK / PA Konstruksi, sedikitnya dua
kali dalam sebulan. Dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a) Memberikan laporan pendapat teknis adminisrasi dan teknis teknologis kepada PPK / PA
Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi;
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual yang telha disetujui;
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan;
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapakan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan serta untuk keperluan pembayaran;
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
Belopa, 10 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. MUSLIM, ST
NIP. 19761124 200604 1 004