URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTANSI PENGAWASAN
NORMALISASI SALURAN DAN PENINGKATAN JALAN PRODUKSI
KAWASAN TAMBAK
LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultanasi Pengawasan Normalisasi saluran
dan Peningkatan Jalan Produksi Kawasan Tambak mencakup kegiatan sebagai
berikut :
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s
Representative) dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan
menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan
memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen
kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat menjamin
kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan
sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan Kementerian
Pekerjaan Umum;
b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada penyedia
dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki
sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil
pelaksanaan/mutu yang lebih baik;
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di lapangan
telah memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing
material yang dilaksanakan secara benar;
d. Memeriksa semua gambar-gambar (shop drawing dan as bulit
drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;
e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kpenyedia
dengan persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki
semua kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi;
||
Jasa Konsultansi Pengawasann Normalisasii Saluran dan Peningkatan Jalan Produksi Kawasan Tambak - Tahun 2025 1
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum
pelaksanaan serah terima oleh Penyedia.
2. Membantu dalam Review Design
a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang
dilakukan oleh Penyedia guna Review Design untuk perubahan-
perubahan yang direkomendasikan/diperlukan;
b. Menyelenggarakan Review Design terhadap design yang ada sesuai
dengan perubahan-perubahan yang direkomendasikan/diperlukan;
c. Menyiapkan perkiraan biaya dan adendum serta perubahan
dokumen kontrak sehubungan dengan Review Design tersebut.
3. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan
secara berkala untuk Mutual Check 0%, 50 % dan Mutual Check 100%
dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.
4. Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali
kepada pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah
yang dihadapi dan usulan pemecahannya. Laporan dilampiri foto-foto
lapangan.
5. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada
waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat
semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
pekerjaan, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan Bulanan tepat pada waktunya,
teliti, dan menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan
pekerjaan;
b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan-
kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan
sehubungan dengan kondisi Pekerjaan dalam waktu mendatang
atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan
pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan
pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan tersebut diatas;
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya
terhadap hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan;
d. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah
selesai, bahan-bahan/ material yang telah dipakai, tenaga
||
Jasa Konsultansi Pengawasann Normalisasii Saluran dan Peningkatan Jalan Produksi Kawasan Tambak - Tahun 2025 2
kerja di lapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca, dan
peristiwa-peristiwa lainnya;
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat menyurat dengan pihak Penyedia, Pengguna
Jasa, dan lain-lainnya;
f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara baik
terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, sertifikat
pembayaran (Payment Certificated), pengukuran volume
pekerjaan dilapangan, back up perhitungan, dan as built drawing;
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat
laporan tentang kekurangan- kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar;
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna
Jasa yang memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan
penyelesaiannya serta lampiran- lampirannya yang meliputi : file
MC, file as built drawing, dan file hasil tes.
Luwu, Juli 2025
Disusun Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. BAHARUDDIN
NIP. 19650903 199203 1 011
||
Jasa Konsultansi Pengawasann Normalisasii Saluran dan Peningkatan Jalan Produksi Kawasan Tambak - Tahun 2025 3