URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultan Pengawasan Teknis Pembuatan Kapal/Perahu,
Bagang Apung, dan Perahu Bala-Bala
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis :
I. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua
hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi
teknis dari dokumen kontrak.
II. Membantu dalam Review Design
a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
Penyedia guna Review Design untuk perubahanperubahan yang
direkomendasikan/diperlukan;
b. Menyelenggarakan Review Design terhadap design yang ada sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomendasikan/diperlukan;
c. Menyiapkan perkiraan biaya dan adendum serta perubahan dokumen kontrak
sehubungan dengan Review Design tersebut.
III. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara
berkala untuk Mutual Check 0%, 50 % dan Mutual Check 100% dilaksanakan dengan
benar, teliti, dan sempurna.
IV. Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali kepada
pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan
pemecahannya. Laporan dilampiri foto-foto lapangan.
V. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan
Belopa, 12 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. BAHARUDDIN
NIP. 19650903 199203 1 011