Pengawasan Pembangunan Ruang Uks Sd (Dau), Pengawasan Pembangunan Ruang Guru Sd (Dau), Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Sekolah Sd - Lanjutan (Dau), Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sd (Dau) - Paket 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10332340000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,961,705
Winner (Pemenang): CV Figur Amanah Consulindo
NPWP: 00*4**6****15**0
RUP Code: 59132549
Work Location: KAB. LUWU - Luwu (Kab.)|Kab. Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
  PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI BANGUNAN PENDIDIKAN (DAU)     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama paket pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Dan Rehabilitasi Bangunan Pendidikan
  (DAU).                                                                
                                                                        
2. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: Mengawasi pekerjaan kegiatan pembangunan
  bangunan pendidikan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan desain dan
  spesifikasi yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan.                   
                                                                        
3. Lokasi pekerjaan: Kab. Luwu.                                         
4. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 4 (empat) Bulan / 120 (sembilan puluh) hari
  kalender sejak SPMK. (Pelaksanaan menyesuaikan waktu pelaksanaan fisik konstruksi)
                                                                        
                                                                        
5. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
                                                                        
Tugas konsultan pengawas secara garis besar akan meliputi:              
  1. Pengendalian Teknis                                                
                                                                        
    Bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa mengendalikan pelaksanaan fisik
    pembangunan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan pada saat pre-
    audit, monitoring dan post-audit, meliputi:                         
                                                                        
    ➢  Aspek mutu hasil pekerjaan;                                      
    ➢  Aspek volume pekerjaan;                                          
                                                                        
    ➢  Aspek waktu penyelesaian pekerjaan;                              
    ➢  Aspek biaya keseluruhan pekerjaan.                               
                                                                        
  Segala sesuatunya harus merujuk kepada ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam
  kontrak pemborongan.                                                  
                                                                        
  1) Rentang kendali pre-audit                                          
    Kegiatan konsultan dalam rangka pengendalian teknis dalam rentang “pre-audit” adalah
                                                                        
    seluruh kegiatan konsultan sebelum melakukan pengawasan, yang terdiri dari:
    ➢  Pengumpulan dan analisa terhadap data;                           
    ➢  Pengecekan hasil perencanaan dengan membandingkan terhadap kondisi lapangan;
                                                                        
    ➢  Pemeriksaan terhadap kesiapan Penyedia Jasa Pemborongan, yang meliputi material,
       peralatan, tenaga dan jadwal pelaksanaan.                        
                                                                        
    Kegiatan pengumpulan dan analisa data, informasi dan hasil perencanaan akan
    menghasilkan catatan mengenai seluruh pekerjaan antara lain:        
                                                                        
    ➢  Jenis pekerjaan;                                                 
    ➢  Kuantitas pekerjaan;                                             
                                                                        
    ➢  Kualitas yang dipersyaratkan;                                    
    ➢  Schedule pelaksanaan;                                            
                                                                        
    ➢  Schedule pembayaran.                                             
    Pengecekan hasil perencanaan dilakukan dengan cara membawa hasil perencanaan ke
                                                                        
    lokasi untuk menentukan apakah hasil perencanaan tersebut telah sesuai dengan kondisi
    yang ada. Apabila ternyata dari hasil pengecekan hasil design tidak sesuai dengan kondisi
                                                                        
    lapangan, konsultan team supervisi akan membuat alternatif lain yang sesuai untuk
    diajukan kepada Pengguna Jasa.                                      
                                                                        
    Material dan peralatan yang didatangkan Penyedia Jasa Pemborongan akan diperiksa
    terlebih dahulu oleh konsultan, sehingga benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah
    ditetapkan.                                                         
                                                                        
    Jadwal waktu yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pemborongan akan diteliti lebih dahulu
    apakah sudah memadai terhadap volume pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan
                                                                        
    perkiraan tenaga kerja/tukang yang akan mengerjakannya serta alat yang akan
    digunakan. Apabila menurut analisa tidak seimbang antara volume dengan tenaga kerja
                                                                        
    dan peralatan terhadap waktu yang tersedia maka konsultan akan menyarankan kepada
    Penyedia Jasa Pemborongan untuk menyiapkan tenaga kerja dan peralatan yang memadai
                                                                        
    agar bisa selesai tepat pada waktunya.                              
    Penyimpangan biaya keseluruhan biasanya disebabkan oleh adanya pekerjaan tambahan
                                                                        
    sebagai akibat dari perubahan design dan pertambahan volume pekerjaan. Agar tidak
    terjadi perubahan biaya terlalu besar, konsultan akan menggantikan nilai pekerjaan
    tambah itu dengan pengurangan pekerjaan lainnya sehingga terjadi kompensasi dan tidak
                                                                        
    memerlukan biaya tambah sepanjang hal tersebut memungkinkan dan mendapat
    peretujuan dari Pemimpin Kegiatan. Dalam hal ini, konsultan berupaya menghindari
                                                                        
    pekerjaan tambah, justru mengupayakan pekerjaan kurang jika memang dari evaluasi
    teknis dan biaya memungkinkan untuk dilakukan pekerjaan kurang.     
                                                                        
  2) Rentang kendali monitoring                                         
    Kegiatan pengendalian teknis rentang monitoring adalah kegiatan-kegiatan yang
                                                                        
    dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Meskipun konsultan pengawas telah
    melakukan pre-audit namun setiap langkah pelakanaan pekerjaan akan terus dimonitor
                                                                        
    agar kalau terjadi penyimpangan segera diketahui dan dapat diluruskan kembali sesuai
    petunjuk yang benar. Selama periode ini konsultan akan selalu melakukan evaluasi
    terhadap progres dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                                                                        
    Pemborongan.                                                        
    Dalam melakukan monitoring, kerjasama antara anggota tim akan kita jaga sebaik-
                                                                        
    baiknya sehingga informasi dan pelaporan bisa berjalan dengan cepat, sehingga kerugian
    yang menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya keseluruhan hasil pekerjaan
                                                                        
    dapat dihindari atau ditekan sekecil-kecilnya, selain mengawasi pekerjaan fisik konsultan
    pengawas juga memonitor aspek lingkungan sekitar kegiatan, agar jangan sampai
                                                                        
    pelaksana lapangan berikut tukang-tukangnya mengganggu, mematikan serta merusak
    flora dan fauna yang ada.                                           
                                                                        
    Faktor keselamatan kerja juga akan dimonitor secara rutin dengan memperhatikan
    peraturan-peraturan yang berlaku.                                   
                                                                        
  3) Rentang kendali post-audi                                          
    Setiap kemajuan penyelesaian pekerjaan akan merupakan prestasi kerja bagi Penyedia
                                                                        
    Jasa Pemborongan. Kemajuan fisik ini akan dipakai untuk kemajuan pembayaran senilai
    hasil kerjanya. Namun Penyedia Jasa Pemborongan tidak bisa menyajikan permintaan
    pembayaran sebelum mendapat rekomendasi dari konsultan pengawas bahwa hasil
                                                                        
    pekerjaannya sudah memenuhi persyaratan teknis atau tidak.          
    a. Pengendalian Atas Koordinasi Terkait                             
                                                                        
    Konsultan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian teknis tersebut di
    atas berkewajiban mengendalikan proses koordinasi yang perlu dilakukan oleh pihak lain
                                                                        
    (khususnya oleh Pengguna Jasa). Koordinasi dengan instasi terkait, antara lain dilakukan
    dengan:                                                             
                                                                        
    ➢  Pemimpin kegiatan fisik;                                         
    ➢  Konsultan lain yang terkait;                                     
    ➢  Instansi terkait lainnya.                                        
                                                                        
    b. Pengendalian Administrasi Kegiatan                               
                                                                        
    Dalam hal ini konsultan pengawas berkewajiban merancang, memberlakukan serta
    mengendalikan pelaksanaan keseluruhan sistem administrasi kegiatan yang diawasinya,
    yaitu mencakup antara lain: surat, memorandum, risalah, laporan, contoh barang, foto,
                                                                        
    berita acara, gambar, sketsa, brosur, kontrak, addendum dan lain-lain yang dianggap
    perlu. Langkah-langkah dan tindakan yang akan dilakukan konsultan pengawas untuk
                                                                        
    maksud tersebut adalah:                                             
    ➢  Mempelajari, menanggapi, memecahkan dan menyelesaikan sampai tuntas maksud
                                                                        
       dari surat masuk maupun keluar;                                  
    ➢  Memperhatikan memorandum dan risalah untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas
                                                                        
       konsultan;                                                       
    ➢  Mempersiapkan dan mengecek contoh barang agar memenuhi persyaratan yang
                                                                        
       ditetapkan baik kualitas dan kuantitas;                          
    ➢  Membuat foto-foto dokumentasi pada setiap paket pekerjaan;       
    ➢  Mempelajari dan mengecek gambar-gambar/sketsa pelaksanaan agar sebelum
                                                                        
       maupun sesudah pekerjaan selesai tidak terjadi penyimpangan;     
    ➢  Membantu/menyiapkan addendum serta hal-hal lain yang dianggap perlu dalam
                                                                        
       penyelesaian pekerjaan.                                          
  4) Evaluasi Rencana                                                   
                                                                        
    Konsultan pengawas melakukan evaluasi atas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan
    serta menyarankan perubahan/penyempurnaan/penyesuaian rencana yang perlu
                                                                        
    dilakukan (bila ada) guna menjamin tercapainya maksud dan tujuan kegiatan.
  5) Verifikasi Hasil Pekerjaan Penyedia Jasa Pemborongan               
                                                                        
      Konsultan pengawas berwenang dan pada saatnya berkewajiban menyatakan bahwa
 hasil pekerjaan Penyedia Jasa Pemborongan telah memenuhi segala persyaratan untuk
                                                                        
 proses selanjutnya, yaitu persetujuan Pengguna Jasa.