URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
NAMA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SPAM TANJONG DESA
TANJONG KECAMATAN BUPON
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi
oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ketersediaan air
minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana
diharapkan dengan ketersediaan air minum menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya
penyediaan air minum di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu.
Kabupaten L u w u sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yang merupakan
suatu kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya adalah dalam bidang pertanian,
peternakan, perikanan, industri, pariwisata dan jasa. Sejalan dengan perkembangan tersebut
kebutuhan akan sarana dan prasarana akan semakin meningkat, diantaranya kebutuhan akan
air minum/air minum yang sehat dan layak. Sejak tahap awal dimulainya pembangunan,
pemerintah telah membangun dan meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum,
namun demikian kebutuhan akan air minum sesuai dengan perkembangan penduduk secara
menyeluruh belum dapat terpenuhi sampai saat ini, di lain pihak pengelola air minum yaitu
Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri sampai saat ini masih mengalami kendala
dalam pengelolaan yang diakibatkan oleh tingginya biaya investasi dan pengelolaan air minum.
Memperhatikan hal tersebut diatas Kabupaten Luwu sebagai sebuah kawasan yang
sedang berkembang perlu memprioritaskan penanganan air minum yang diawali dengan
Pengembangan Jaringan Perpipaan (JP).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konstruksi Pembangunan SPAM Tanjong Desa Tanjong
Kecamatan Bupon adalah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air
minum perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air
bersih dalam rangka mencapai 100% akses pelayanan air minum (universal access).
b. Tujuan
Tujuannya adalah agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan
infrastruktur air minum yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum
terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Diharapkan dengan
tercapainya pekerjaan Pembangunan SPAM Tanjong Desa Tanjong Kecamatan
Bupon. sesuai dengan fungsi pelayanan yang memenuhi syarat teknis serta sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. TARGET SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah berupa terbangunnya Pengembangan Jaringan
Perpipaan (JP) dilokasi yang direncanakan agar masyarakat dapat menikmati air
minum dan meningkatkan kualitas kesehatan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Luwu
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum
Kegiatan : Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan
Pekerjaan : Pembangunan SPAM Tanjong Desa Tanjong Kecamatan
Bupon
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Kabupaten Luwu
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari APBD (DAU) Tahun 2025 Kabupaten Luwu
b. Harga Perkiraan Sendiri
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
185.961.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
6. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta
Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status wajib pajak
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Perpipaan sudah termasuk
masa Pemeliharaan konstruksi
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan),
dan kualitas hasil pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang pegadaan barang/jasa
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
b.Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada Desa Tanjong Kecamatan Bupon
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 90 (Sembilan
Puluh) Hari Kalender.
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKT- Pelaksana Perpipaan Air
Bersih
2 Tahun
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi, Pengalaman
0 Tahun
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
Jumlah
No. Jenis Peralatan Satuan
Minimal
1 Concrete Mixer Unit 1
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan penggalian tanah - Terjatuh ke dalam lobang
penggalian tanah
2. Pasangan Batu - Luka Karena tertimpa batu
- Debu dari campuran agregat
- Luka tangan/kaki karena adukan
3. Beton - Terjadi iritasi pada kulit
- Terluka atau kecelakaan akibat
pengecoran
4. Pemasangan Pipa HDPE - Luka ringan akibat terjepit
- Kecelakaan akibat pemasangan
dan penyambungan pipa
11. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi :
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
13. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga Terampil Perpipaan, lulusan minimal SMK Sederajat, memiliki
SKT Pelaksana Perpipaan Air Minum Lokal.
2) Tenaga Terampil Petugas Keselamatan Konstruksi.
b. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang
diberikan dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
Pekerjaan dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan
volume pekerjaan terpasang
c. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1) RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
2) Laporan Harian
3) Laporan Mingguan
4) Laporan Bulanan
5) Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
6) Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
e. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang
Berlaku
1) yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam
suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun
2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah
wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini
dikategorikan bahaya rendah.
2) Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja
(Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS, dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata
cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturan-
peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan.
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Konstruksi Perpipaandan konstruksi lainnya;
2. Konstruksi Perpipaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
4. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final
Quantity dan Asbuilt Drawing.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
15. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Terlampir
16. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar
yang berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
Batasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku
Dibuat oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HAMKA,ST
19740908 200701 1 008
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN
PERPIPAAN
1. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
A. Peraturan Teknis
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti
tercantum di bawah ini
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982), DPMB
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1991) dan/atau
c. Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung, (SKSNI T- 15-1991-03).
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961).
e. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (PPI-1983).
g. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung
(PPTGIUG-1981)
h. Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung (SKBI 2362-1986) yang diterbitkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum,
i. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
j. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini terdapat
kelainan/penyimpangan terhadap peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan
didalam ayat (1) diatas, maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini yang
mengikat
B. Pemakaian Umum
1. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar Kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagian- bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tentang
setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat serta
Gambar Kerja dalam pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas atau Direksi.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Kontraktor, karenanya Kontraktor diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
C. Kondisi Lapangan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-benar memahami kondisi/keadaan
lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
3. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda-
agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik
C. Kebersihan Dan Ketertiban
1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-
lain
2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi
perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Kontraktor harus menanggung seluruh
akibatnya.
3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di alam
bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-
bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi maupun oleh Pemberi Tugas.
D. Pemeriksaaan Dan Penyediaan Bahan Dan Barang
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu material, maka hal ini
dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam
perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk
mempermudah Kontraktor mencari material tersebut
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor yang harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis Proyek.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material
tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Proyek atau
Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai kualitas, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukkan sejauh keperluan biaya
untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap
bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat
atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
E. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat ini,
maka Kontraktor harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Kontraktor harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari
gambar- gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah
selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau Dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai
biaya yang tinggi.
F. Gambar Kerja (Shop Drawing)
1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor harus membuat
gambar tersebut. Gambar tersebut atas biaya Kontraktor dan harus disetujui Konsultan
Pengawas.
2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar
kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
G. Gambar Sesuai Pelaksanaan (As-Built Drawing)
1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor harus membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Peralatan Kerja, Mobilisasi Dan Demobilisasi
1. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran bilamana selama
berlangsungnya pekerjaan menggunakan alat-alat berat yang melalui jalanan umum
agar tidak mengganggu lalu lintas.
3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Proyek berhak memerintahkan
untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
ayat (1), Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
kondisi apapun, seperti; perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat
lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan
tersebut pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
B. Pengukuran
1. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan
"Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis
C. Gudang Semen dan Alat
1. Kontraktor juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan cuaca dan pencurian.
2. Penempatan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
D. Ijin-Ijin
Pembuatan ijin-ijin, yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
antara lain; Ijin Pengeringan, Ijin Pengambilan Material, Ijin Pembuangan, Ijin
Pengurugan, Ijin Trayek dan pemakaian jalan, Ijin Penggunaan Bangunan serta ijin-ijin
lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus
cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Direksi.
E. Dokumentasi
1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan Dokumentasi serta pengiriman-
nya ke Kantor Pemimpin Proyek serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan proyek.
- Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sesuai jenis-jesis
pekerjaan yang dilaksanakan.
3. PEKERJAAN TANAH
A. Ketentuan Umum
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Kontraktor harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari sisa-sisa bangunan (pondasi, saluran, dan lain-lain), akar pohon maupun
semak-semak serta segala perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali ditentu-kan lain
oleh Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang sudah
selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak mengganggu
patok pengukur atau tanda-tanda yang lain.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggungjawab Kontraktor.
4. Kontraktor harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
5. Kontraktor harus minta ijin pada Instansi terkait apabila dalam penggalian harus
melakukan pemutusan kabel yang tertanam di dalam tanah, pipa-pipa distribusi atau
menemukan barang-barang purbakala di lokasi pekerjaan.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan tanah sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan
pembantu.
2. Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan persiapan, pengupasan, penggalian pondasi dan
saluran, penggalian dan penimbunan (cut and fill) serta pemadatan untuk peninggian lantai
bangunan sesuai dengan peil/elevasi yang telah ditentukan.
C. Pekerjaan Penggalian
1. Semua galian harus mencapai kedalaman yang disyaratkan dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas sehubungan dengan keadaan lapangan dan peil
tanah.
2. Lebar dasar galian untuk pondasi harus mempunyai lebar minimum 20 cm lebih besar dari
dasar pondasi dengan tebing galian yang cukup landai sehingga tidak mudah longsor.
Sedangkan untuk galian saluran kedalaman dan kemiringan dasar saluran harus dibuat
sesuai dengan EDS (Elevasi Dasar Saluran).
3. Semua akar-akar, batang-batang pohon yang terpendam maupun beton atau
tembok/pondasi, pipa-pipa yang tidak terpakai atau halangan-halangan lain yang dijumpai
pada saat penggalian harus dikeluarkan dan dibuang.
4. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang masih
berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat. Apabila hal
tersebut dijumpai, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas atau PTP untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut, atau memintakan ijin untuk
pemutusan sementara pada instalasi yang berwenang/terkait.
5. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada barang-barang tersebut diatas, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang berwenang dan
segera mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
6. Apabila penggalian dilakukan sampai di bawah level yang tercantum dalam gambar
rencana tanpa instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, maka bagian yang telah tergali
tersebut harus diisi dengan adukan beton 1 pc : 3 ps : 6 krl dengan dasar pasir padat.
D. Penggalian Di Bawah Muka Air Tanah
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering.
Kontraktor bertanggungjawab untuk merencanakan sistem pemompaan air tanah dan sudah
memperhitungkan biayanya.
2. Pemompaan dapat dilakukan dengan memompa sumur bor/sumur galian atau cara lain
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan memenuhi persyaratan- persyaratan
berikut:
a. Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh setiap
waktu untuk menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi kestabilan penggantian
tanah.
b. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah (heaving)
dasar galian secara berlebihan.
c. Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang di sekeliling sumur yang
dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat pemompaan.
d. Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian atau daerah
sekitarnya.
e. Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam menghadapi bahaya
longsor pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat hujan besar.
E. Pekerjaan Pengurugan Dan Pemadatan
1. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan pengisi yang akan digunakan untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Bahan pengisi untuk daerah perkerasan dapat diambil dari
lapangan atau diluar lapangan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau tanah pasir yang
bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih dari 1 cm dan mempunyai CBR lab.
minimal 4 %.
2. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan secara lapis per lapis dengan tebal
hamparan maksimal 20 cm dan kemudian dipadatkan.
3. Penghamparan lapisan selanjutnya baru dapat dilaksanakan setelah pemadatan lapisan
bawah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Sedangkan untuk pengurugan kembali galian pondasi, tebal hamparan maksimal 20 cm,
dan baru dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Konsultan Pengawas, dan pondasi
telah benar-benar kering.
5. Lapisan tanah urugan harus dipadatkan sampai mencapai 95% dari kepadatan kering
maksimum. Pemeriksaan kepadatan di lapangan harus dilaksanakan untuk setiap hasil
pemadatan seluas 100 m2 pada setiap lapis pemadatan.
6. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak diperkenankan adanya
genangan air diatas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan.
7. Kontraktor bertanggungjawab atas stabilitas timbunan tanah dan Kontraktor harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Kontraktor atau
akibat dari aliran air.
F. Pekerjaan Penyelesaian
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah yang
betul-betul seragam dan bebas dari permukaan yang tidak merata.
2. Seluruh lapisan akhir (finish grade) harus benar-benar memenuhi peil yang dinyatakan
dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan material
yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas timbunan tersebut harus digaruk sebelum
material timbunan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai elevasi
dan sesuai dengan persyaratan teknis lainnya.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/ timbunan,
seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus segera dikeluarkan dari dalam
lokasi.
4. Pembuangan puing-puing sampah ataupun tanah bekas harus ditempat pembuangan
(menurut ketentuan Perda setempat) dan tidak boleh membuang sembarangan tanpa
mengindahkan Peraturan Daerah dan masyarakat sekitar, atau dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
4. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN BETON
A. Ketentuan Umum
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan referensi dibawah ini :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
b. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American Society of Testing and Materials (ASTM)
d. Standar Industri Indonesia (SII)
e. Standard Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. SKSNI T-15-
1991-03
f. Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah
dan Gedung (SKBI 2362-1986), yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Dan Peraturan Lain Yang Lebih Baru, Yang Berhubungan Dengan Pembangunan
Gedung.
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka Peraturan-
peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar
dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui
oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam
waktu 3 x 24 jam.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan
pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Balok, kolom, pelat, dinding menggunakan beton bertulang dengan spesifikasi sesuai
gambar kerja.
4. Beton menggunakan beton dengan Mutu K-250.
C. Bahan-Bahan
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau “Specification for
Portland Cement” (ASTM C-150) dan produksi dari satu merk/pabrik.
b. Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
dari semen yang digunakan "Manufacture's Test Certificate" yang menyatakan
memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf "a" di atas.
c. Kontraktor harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Agregat yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan “Spesification for Concrete
Aggregate” (ASTM C-33)
b. Agregat Kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III, serta mempunyai ukuran terbesar
2.5 cm.
c. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk
kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari volume
dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut
test mesin Los Angeles.
d. Agregat Kasar harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau Substansi
yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari
1% serta mempunyai gradasi seperti berikut :
Hasil "Crushing Test" dari Laboratorium yang berwewenang terhadap kubus-kubus beton
yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari
50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi,
boleh digunakan pasir Galunggung.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat saringan
3/8" 9.500 mm 100
No. 4 4.760 mm 90 – 100
No. 8 2.390 mm 80 – 100
No. 16 1.190 mm 50 – 85
1
3
3
N
S
"
/
/
a
4
8
o
r
"
"
.
i n
4
g a n U
2
2
9
4
5
0
5
.
k
7
.
.
.
u
0
0
0
6
r
0
0
0
a
m
n
m
m
m
m
m
m
m
%
1
9
2
0
0
0
0
L
0
-
e
- 1
- 5
1
w
0
5
a
0
t s a r i n g a n
4. A i r :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat
diminum, atau seperti NI-2 pasal 6 Bab 3.
5. Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dan ulir dengan mutu U-24 untuk dia. < 12 mm
dan U-39 untuk dia. > 12 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2400 kg/cm2 dan 3900 kg/cm2
untuk beton konvensional. Bila dianggap perlu Pemberi tugas atau Konsultan Pengawas dapat
menginstruksikan untuk melakukan pengujian test tegangan tarik
putus dan "bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Kontraktor.
b. Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
d. Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
tersebut.
7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu, multiplek dengan tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan
syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 pasal 1
N
N
N
N
o
o
o
o
.
.
.
.
3
5
1
2
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
.
.
.
.
1
2
1
0
9
9
4
7
0
7
9
4
m
m
m
m
m
m
m
m
2
1
5
0
5
0
–
–
–
–
1
5
6
3
0
5
D. Mutu Beton
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik sebagai berikut :
Mutu Beton Jenis pekerjaan
1 : 2 : 3 Kolom praktis
K-250 Kolom, Balok dan Pelat lantai.
K-250 Semua struktur beton kecuali disebutkan lain.
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan PBI tabel 4.4.1 adalah
sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump Slump
Maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi telapak 12.5 5.0
Pelat, Balk & Dinding, Kolom 15.0 7.5
Kaison & Konstruksi bawah tanah 9.0 2.5
Pelat diatas tanah/pengerasan jalan 7.5 5.0
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka nilai tersebut di
atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
E. Percobaan Pendahuluan
1. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan
percobaan-percobaan di laboratorium yang "independent" dan ditunjuk oleh Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di lapangan
sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.
2. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan
percobaan di laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
3. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan
ketentuan dalam PBI NI-2 pasal 6 BAB 4.
4. Bila hasil percobaan di laboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai
dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
5. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di
laboratorium.
F. Pengadukan Dan Peralatannya
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing masing bahan
pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material material
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-
jawab.
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Ready Mix/Batch Mixer atau
Portable Continous Mixer).
4. Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
5. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin
lebih besar dari 1.5 m3. Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan
harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
6. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
G. Persiapan Pengecoran
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam
dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plambing dan
perlengkapan-perlengkapan lain).
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
3. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
4. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar.
5. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
6. Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor
harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krk setebal 5 cm.
H. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. cetakan harus
sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
2. Jika memungkinkan, cetakan beton dapat menggunakan material lain seperti pasangan
batako atau pasangan bata merah atau sesuai Bill of Quantity dan/atau dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Setiap pengajuan material cetakan beton harus dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui
oleh konsultan pengawas. Bagaimanapun setiap kegagalan yang terjadi menjadi
tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (expose
concrete).
4. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
5. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada
saat beton dituangkan.
6. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan
tulangan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau
jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
d. Plat lantai/atap/dinding 21 hari.
7. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
8. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
9. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
10. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
11. Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor wajib memfinishnya
tanpa diperhitungkan pekerjaan tambah.
I. Pengangkutan Dan Pengecoran
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta
bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
6. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan
bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
7. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5 m.
8. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
9. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
10. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
11. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan
yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
12. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta
penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadinya hujan.
J. Pemadatan Beton
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu
penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
dengan maksud untuk mengalirkan beton.
Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus
boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
bekisting.
7. Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
K. Penyambungan Konstruksi
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi (construction joints).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
"construction joints" tersebut.
2. Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3. "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4. Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa
sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
5. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
"grout" segera sebelum beton dituang.
6. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding
Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
L. Baja Tulangan
1. Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos dan tulangan besi ulir.
2. Baja tulangan kesemuanya harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
lain-lain yang akan merusak mutu beton.
3. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
dengan pesyaratan dalam PBI NI-2 BAB 5.
4. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal.
M. Benda-Benda Yang Tertanam Dalam Beton
1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton,
harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran kotoran
lain pada saat mengecor.
3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
N. Penyelesaian Beton
1. Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m.
Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air.
4. Apabila pengecoran dilakukan dengan Readymix harus ditunjukkan pesanannya yang
menunjukkan karakteristik dari beton.
O. Perawatan Dan Perlindungan Beton
1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang
tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi
secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton
belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak
boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
celah-celah pada sambungan.
4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan
jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
P. Pengujian Beton
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 BAB 4.9 dan
minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikejakan dalam satu hari
dengan volume sampai terkumpul 20 benda uji atau seperti NI-2 BAB 4.7.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji silinder diameter 15 cm dan
tinggi 30 cm atau dengan benda uji kubus ukuran 15x15x15 cm3. Satu benda uji akan dites
pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedangkan
3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
5. Benda uji silinder atau kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran
dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
Q. Suhu/Temperatur
1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus
diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
melebihi dari 32 derajat Celsius, maka Kontraktor harus mengambil langkah langkah yang
efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam hari.
R. Perijinan
1. Kontraktor harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal 1 minggu sebelum
pengecoran dimulai.
2. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
S. Hal-Hal Lain
Apabila pengecoran pada balok berbentang panjang, maka cetakan dinaikkan setinggi
lendutan yang terjadi sehingga apabila cetakan dibongkar tidak ada lendutan yang terjadi.
Hal ini harus dikonsultasikan pada Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN PERPIPAAN
1. Ruang Lingkup
Tata cara ini mencakup pekerjaan pelaksanaan pemasangan pipa transmisi dan distribusi serta
bangunan pelintas pipa dalam sistem penyediaan air minum.
2. Acuan Normatif
SNI 03-6405-2000, Tata cara pengelasan pipa baja untuk air di lapangan
SNI 07-6398-2000, Tata cara pelapisan epoksi cair untuk bagian dalam dan luar pada
perpipaan air dari baja
SNI 19-6783-2002, Spesifikasi desinfeksi air bersih
SNI 19-6782-2002, Tata cara pemasangan perpipaan besi daktail dan perlengkapannya
ISO TR 4191, Unplasticized polyvinyl chloride (PVC-U) pipes for water supply-
recommended practice for laying
JIS K 5622, Red-lead amieorrosive paim elass 2
JIS K 5523, Lead suboxide amieorrosive paim elass 2
JIS Z 3104, Method of Radiografie Test and Elastifitation (Radiographs)
ANSI/AWWA C 105/A, Polyethylene encasement for ductile-iron piping for water and other
liquids
ASTM D 698, Standard test method for laboratory Compaction characteristics of soil using
standard effort (12,400 ft – lbf/ft3/ft3 (600 kN – m/m3))
1. Syarat Teknis Pipa Galvanized (GIP)
a. Spesifikasi Material :
Bahan : GIP Medium Class
Standar : SNI 07-0039-89 / BS 1387-67/SII 0161- 81,ASTMA53/A120
SCH 20, ISO 9002;
Nominal diameter : 1 ¼ Inci; 1 ½ Inch; dan 2 Inch
Sambungan : 1 ¼ Inci; 1 ½ Inch; dan 2 Inch menggunakan sambungan
Ulir atau las (bafel end tiap ujungnya)
Tekanan kerja : = 50 kgf/cm²;
b. Panjang efektif setiap pipa yang dipesankan harus 6(enam) meter;
c. Socket harus dipasang dengan baik ( treaded );
d. Pada ujung setiap pipa harus jelas kelihatan merk dan class pipa;
e. Ketebalan sesuai dengan standard yang dipesan;
2. Syarat Teknis Valve
1. Valve diameter nominal di atas atau sama dengan 75 mm, body terbuat dari cast iron,
Spidle dari bronze kedua ujungnya dengan flange yang harus sudah diberi lobang
dengan ukuran sesuai dengan standard NP. 10 dan permukaannya harus dilapisi
Coaltar atau sejenisnya;
2. Pada setiap valve harus jelas kelihatan ukuran dan merk/kode perusahaan;
3. Harus tidak bocor pada tekanan minimal 12,5 kg/cm²;
4. Valve harus dilengkapi antara lain :
1) Untuk diameter lebih besar atau sama dengan 75 mm tanpa wheel dan diganti
dengan T.Key panjang 1,5 m. Setiap 5 gate valve disediakan 1 T.Key.
2) Jenis gate valve merk MITI dan HE Brand untuk tidak ditawarkan.
3) Syarat Teknis Bend, Tee, Dan Reducer
Tipe : Single Air Valve ( apabila tidak ditentukan lain ) Bahan : Cast Iron Tekanan Kerja :
Lebih besar atau sama dengan 12,5 Kg/cm² @ Diameter 8’’ atau lebih besar sambungan
Flange/Las @ Diameter 5’’ atau lebih kecil sambungan ulir (threaded)
3. Syarat Meter Air
Meter air yang diadakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Tipe: multijet, dry dial, horizontal, magnetic drive, direct reading, kedap terhadap
debu, kelembaban dan anti magnet;
2. Meter terbuat dari brass atau bronze dan semua bagian dari meter air karat, kuat, tahan
lama, tidak beracun, tidak menimbulkan pencemaran dan tahan terhadap suhu sampai
40ºC ;
3. Meter dilindungi oleh cat epoxy-polyester yang kuat (power coating );
4. Tekanan kerja : = 10 bar untuk diameter 15 mm – 20 mm;
5. Tutup register terbuat dari glass atau plastik khusus yang berdaya tahan tinggi dan
tahan terhadap pengaruh sinar ultra violet;
6. Pada tiap sisi meter harus tertera arah aliran, debit maksimum (dengan satuan
m³/jam) atau Nominal Diameter;
7. Nomor seri dan tahun produksi harus tertera pada sisi meter;
8. Untuk jenis Meter Induk (Bulk Meter) body meter terbuat dari cast iron dan semua
bagian dari meter air yang berhubungan dengan aliran air, harus terbuat dari bahan
yang anti karat , kuat, tahan lama, tidak beracun, tidak menimbulkan pencemaran dan
tahan terhadap suhu sampai dengan 40ºC ;
9. Dengan tekanan kerja = 16 bar untuk diameter 50 mm s.d 150 mm;
10. Setiap water metre yang akan dikirim harus sudah ditera oleh lembaga resmi yang
diakui (Direktorat Meteorologi) yang dibuktikan dengan surat keterangan pengujian.
Pihak proyek akan mengambil sample secara acak (10) sepuluh buah terhadap water
metre yang dikirim untuk dilakukan pengujian sebelum barang dapat diterima, biaya
pengujian dibebankan pada penyedia jasa;
11. Akurasi pembacaan (minimumflowrate ):
Diameter 15 mm = 30 ltr/jam;
Diameter 20 mm = 50 ltr/jam;
Diameter 50 mm = 0,30 m³/jam s.d 0,45 m³/jam;
Diameter 80 mm = 0,50 m³/jam s.d 1,20 m³/jam;
Diameter 100 mm = 0,60 m³/jam s.d 1,80 m³/jam;
Diameter 150 mm = 1,80 m³/jam s.d 4,50 m³/jam.
4. Pekerjaan Persiapan
1. Jalur pipa
Jalur pipa berdasarkan gambar rencana ditentukan bersama dengan Pengawas
disaksikan oleh Perencana dan Pemilik proyek yang dituangkan dalam Berita Acara.
2. Papan dasar pelaksanaan/bouwplank
a) Papan dasar (bouwplank) menggunakan kayu kelas III ukuran (2/20) pada bagian
atas harus diserut sampai rata,
b) Papan dasar ditetapkan pada patok kayu kelas III ukuran (5/7 cm) ditumbuk pada
tanah, harus kuat dan tidak berubah.
c) Letak peil (elevasi) patokan dasar ditentukan bersama dengan Pengawas
disaksikan oleh Perencana dan Pemilik proyek yang dituangkan dalam Berita
Acara,
d) Papan dasar pelaksanaan/bouwplank harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan
as-as dan atau level/peil-peil dengan warna merah yang jelas dan tidak mudah
hilang jika terkena air/hujan, dipasang sejauh 1 meter dari sisi luar galian tanah
pondasi,
e) Papan bouwplank diletakkan di luar galian,
f) Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah adalah 30 cm untuk seluruh
bangunan atau ditentukan lain atas persetujuan pengawas lapangan,
g) Penentuan tanda elevasi dan sudut dengan menggunakan benang yang dibentang
dengan ketat dan terikat pada papan bouwplank, h. Ukuran elevasi dan sudut
menggunakan alat dengan ketepatan maksimal dengan menggunakan waterpass,
theodolit atau alat ukur lain yang disetujui oleh pengawas.
5. Pekerjaan Galian Pipa
Syarat-syarat Pelaksanaan pekerjaan galian pipa :
a) Pekerjaan galian pipa harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan.
b) Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu batu yang
besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu
kecil dari tanah yang dipadatkan.
c) Dasar dari semua galian harus diteliti dengan menggunakan waterpass, jika dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka
harus digali keluar, kemudian lubang lubang tersebut diisi kembali dengan pasir,
disirami dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
d) Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya air di dasar galian, harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang dapat bekerja terus menerus. untuk
menghindari genangan air pada dasar galian.
e) Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan atas ini harus digali
sampai kedalaman tertentu dan diganti dengan tanah perbaikan berupa sirtu (
pasir dan batu gunung ).
f) Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
g) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, dan
lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar.
6. Pekerjaan Pemasangan dan Penyambungan Pipa Serta Perlengkapan (assesori)
Pipa Pekerjaan pemasangan dan penyambungan pipa dilakukan melalui prosedur berikut
ini :
a) Bahan-bahan pipa yang akan dipasang harus memenuhi syarat,
b) Sebelum dipasang pipa harus diperiksa kondisi, diamater, dsb
c) Peralatan dan bahan-bahan yang akan dikerjakan, disiapkan dan diperiksa
keadaannya, misalnya apakah bahan utuh, berkarat, bahan sama atau berbeda
dengan bagian yang akan disambung.
d) Pemasangan pipa harus memperhatikan ukuran, kedudukan, elevasi, posisi, jalur,
kemiringan (slope) pipa, dan pertimbangan lainnya sesuai dengan gambar dan
syarat-syarat yang ditentukan.
e) Pemasangan pipa harus memperhatikan gerakan akibat pengembangan atau
pengerutan akibat temperatur dan tegangan yang terjadi,
f) Pemasangan pipa dimulai pada bagian-bagian yang relatif mudah terlebih dahulu,
baru kemudian bagian yang lebih sulit.
g) Bagian pipa yang akan disambung dengan bagian pipa lainnya dilaksanakan di
lapangan secara langsung.
h) Pemotongan pipa menggunakan alat potong hacksaw dan ujung pemotongan
dihaluskan dengan gerinda, sesuai SNI atau dengan persetujuan direksi,
i) Pemotongan pipa harus dilakukan secara tepat sesuai ukuran yang ada pada
gambar perencanaan,
j) Pembuatan ulir dilakukan dengan threader
k) Sambungan dilakukan pada sambungan antar pipa, maupun sambungan antara
pipa dengan perlengkapan yang diperlukan seperti katup (valve), instrumentasi,
elbow dan sebagainya.
l) Sambungan pipa dilakukan secara pengelasan, sambungan ulir atauflens (flange)
sesuai dengan gambar rencana ataupun kondisi di lapangan. m. Setiap
penyambungan dilakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur (1)
penyiku, (2) waterpass, maupun (3) mistar.
m) Setiap perubahan prosedur pemasangan pipa akibat kondisi di lapangan harus
disepakati dengan direksi.
7. Penghamparan Dan Penimbunan Pipa
Syarat-syarat penimbunan pipa
a) Pipa dihamparkan pada galian dengan landasan / bantalan timbunan pasir
sebagaimana gambar perencanaan,
b) Penimbunankembali harus dilakukan segera setelah pipa dihamparkan untuk
menghindari pipa terekspos cuaca (panas sinar mata hari) terlalu lama serta
gangguan lainnya.
c) Bahan-bahan timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik seperti daun, dahan
dan sampah
d) Timbunan pipa dilakukan selapis demi selapis (satu lapis tebal 10 cm) dan
dipadatkan.
e) Timbunan di bawah permukaan jalan lapisan teratas adalah perkerasan dengan
material agregat kasar.
f) Lapisan atas timbunan harus ditinggikan (minimal 10 cm) untuk memberikan
tanda bahwa dibawahnya terdapat timbunan pipa.
8. Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pipa dan asesorinya adalah
sebagai berikut :
a) Setiap meninggalkan pekerjaan, ujung pipa harus selalu dalam kondisi terlindung
dan tertutup.
b) Ujung-ujung pipa biasanya dilindungi dengan pelat pelindung yang menutupi
permukaan sisi pipa yang telah dikampuh/diserong, lubang ditutup dengan
tripleks atau plastik guna mencegah kotoran atau air hujan masuk ke dalam
lubang tersebut.
c) Penyusunan pipa harus menurut aturan-aturan yang telah ditentukan untuk
menghindari terjadinya kerusakan pipa akibat salah letak, dan kecelakaan karena
longsornya timbunan pipa.
d) Penyusunannya harus benar-benar memperhatikan akan kemungkinan-
kemungkinan terjadinya: rusaknya ujung pipa akibat terjatuh, terpendam, atau
terjepit/tergencet, rusak akibat kecerobohan, serangan karat akibat akumulasi air
hujan.
e) Pipa-pipa ukuran sedang dan besar di atas landasan yang lebih tinggi dari
permukaan air sewaktu hujan lebat/banjir untuk menghindarkan pipa dari
genangan langsung air hujan yang dapat menyebabkan serangan karat dan atau
rusaknya lapisan pelindung pipa.
9. Perubahan-Perubahan
Apabila dalam pelaksanaan jaringan perpipaan terjadi permasalahan yang menyangkut
penempatan bangunan, kontraktor berwenang menyesuaikan dengan kondisi lapangan
Pekerjaan Pengetesan
Pengetesan Pipa
1. Pipa yang telah dipasang harus di test atau diuji persambungannya untuk
mengetahui apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
2. Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan oleh
Direksi Proyek. Pengetesan ulang harus dilaksanakan kembali bila hasil
pengetesan belum mendapatkan persetujuan Direksi Proyek. Bila tidak ada
ketentuan lain maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengetesan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari
getesan tidak lebih dari 400 meter dan pengetesan seluruh panjang pipa yang
terpasang ( general test ).
4. Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan minimal 20 atmosfer (atau 2 kali
tekanan kerja pipa) dan apabila selama satu jam tekanan tidak berubah atau turun,
test dinyatakan berhasil dan dapat diterima.
5. Pengetesan untuk jenis pipa "asbes cement" harus diisi air terlebih dahulu selama
24 jam sebelum tes dilakukan.
6. Pengetesan untuk jenis pipa PVC dengan sambungan "Solvent Cement" baru
boleh dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah penyambungan pipa yang terakhir
(untuk bagian pipa yang akan dites).
7. Pengetesan dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut : Radio graphic
untuk pengetesan sambungan pipa yang dilas.
Hydrostatic pressure test
Leakage Test (tes kebocoran pipa)
8. Segala biaya untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor apabila
tidak ada ketentuan lain.
Dibuat Berita Acara pengetesan yang ditandatangani oleh Direksi dan Kontraktor.
a. Radiographic Test ,untuk sambungan dengan pengelasan
1) Setiap sambungan yang dilas untuk pipa-pipa baja harus dites dengan cara
Radiographic Test atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Proyek
2) Sambungan yang akan diuji ditetapkan oleh Direksi Proyek secara acak kira-kira
satu sambungan dari tiap-tiap 10 sambungan. Bilamana ternyata hasil pengetesan
tersebut tidak memuaskan, maka Kontraktor harus melakukan pengelasan ulang
dan pengetesan ulang. Dan bila diperlukan jumlah sambungan vang diuji akan
diperbanyak.
3) Pengujian untuk lapisan pengelasan pada pipa-pipa baja yang dimaksud harus
menuruti ketentuan JIS-ZET 3104. ”METHOD OF RADIOGRAPHIC TEST
AND CLASSIFICATION OF RADIGRAPHIC FOR STEEL WELDS”, atau
dengan cara lain yang disetujui Direksi Proyek.
4) Hasil pengetesan harus sesuai dengan yang disyaratkan.
Bila hasil pengetesan menunjukan hasil yang lain dari seperti yang tersebut di
atas. Kontraktor harus memperbaiki pengelasan dan kemudian melaksanakan
pengujian ulang.
b. Hydrostatic Pressure Test
1) Setelah dipasang dan sebagian telah diurug, pada pipa tersebut harus dilakukan
pengujian tekanan hidrostatis (Hydrostatic Pressure Test).
2) Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian ini disediakan oleh
Kontraktor. Cara-cara pelaksanaan pengujian harus mendapat persetujuan Direksi
Proyek.
3) Sebelum dilaksanakan pengujian, semua udara harus dikeluarkan dari dalam pipa
dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh. Bila pada jalur pipa yang
diuji tidak terdapat valve pembuangan udara (air valve), kontraktor dapat
memasang kran pembuang udara pada tempat yang ireksi Proyek. Setelah udara
habis terbuang dari dalam pipa, kran pembuang udara ditutup rapat dan pengujian
dapat dilakukan.
4) Saat-saat dilaksanakan pengujian, semua kran-kran harus dalam keadaan tertutup.
5) Lama pengujian dilakukan minimum 60 menit.
c. Hasil Pengujian
Pada waktu pengujian, semua sambungan pipa, fitting maupun perlengkapan lainnya
harus diuji/dites pada galian parit yang terbuka (belum diurug). Bila kelihatan ada
kebocoran-kebocoran pada sambungan-sambungan tersebut maka sambungan tersebut
harus diperbaiki sehingga tidak terdapat kebocoran pada tempat sambungan tersebut. Bila
ada pipa-pipa, sambungan pipa,fitting dan perlengkapan pipa lainnya yang retak atau
rusak pada waktu pengujian tersebut, maka pipa, sambungan pipa,fitting dan perlengkapan
tersebut harus diganti dengan yang baru dan pengetesan pipa harus diulang kembali.
d. Pengujian Kebocoran (Leakage Test)
1) Pengujian kebocoran harus diialaksanakan setelah pengujian tekanan hidrostatis
selesai dilaksanakan dan disetujui Direksi Proyek
2) Kontraktor harus mempersiapkan semua peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk melaksanakan pengujian kebocoran.
3) Lamanya pengujian untuk tiap-tiap kali pengujian 2 jam dan selama pengujian,
pipa-pipa harus tetap menunjukkan tekanan normal 10 kg/cm2.
4) Hasil pengujian dianggap baik dan akan disetujui Direksi Proyek bila memenuhi
standar pengujian kebocoran untuk tekanan 10 kg/cm
5) Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kontraktor
dengan biaya sendiri harus memperbaiki kebocoran-kebocoran pada sambungan
pipa sampai hasil pengujian kebocoran memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
e. Pengurasan Pipa
Kontraktor harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang. Air yang dipakai
untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih (Potable) yang disetujui Direksi Proyek.
Pengurasan dilaksanakan mulai dari hulu pipa yang sudah dipasang dan dibuang ke
saluran-saluran drainase, secara berangsur angsur segala kotoran-kotoran yang ada di
dalam pipa dibersihkan. Lamanya pelaksanaan pengurasan akan ditentukan Direksi
Proyek
f. Disinfeksi
1) Setelah semua pipa terpasang dan dikuras, semua pipa-pipa tersebut seluruhnya
didesinfeksi oleh Kontraktor. Pekerjaan desinfeksi tidak dapat dilaksanakan tanpa
ada persetujuan dari Direksi Proyek.
2) Air dan bahan-bahan kimia yang dipakai untuk desinfeksi menjadi tanggung
jawab Kontraktor apabila tidak ada ketentuan lain.
3) Desinfeksi di dalam pipa dilakukan dengan mengisi air yang dicampur dengan
chlor sebanyak 10 mg/liter ke dalam pipa.
4) Setelah 24 jam sisa chloor harus diperiksa dan bila hasil pemeriksaan tersebut
ternyata sisa chlor tersebut lebih dari 5 mg/liter berarti pekerjaan desinfeksi
tersebut sudah memenuhi persyaratan
5) Bila dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan sisa chlor kurang dari 5
mg/liter, maka chlor harus ditambah dan dicampur selanjutnya ditunggu selama
24 jam lagi dan pemeriksaan dilakukan kembali. Demikian seterusnya sampai
sisa chlor lebih dari 5 mg/liter.
g. Pengecatan
1) Semua pipa baja yang terbuka terhadap udara, harus diberi dua lapisan cat dasar
setelah permukaan pipa terlebih dahulu dibersihkan dan sudah kering.
2) Semua sambungan pipa baja yang pengelasannya dilaksanakan di lapangan, maka
setelah selesai dilas bagian lapisan dalam dan luar harus diperbaiki kembali.
Bagian pipa yang sudah diperhaiki tersebut, harus dilapisi kembali dengan ter
ataupun cat dasar meni merah seperti sebagaimana keadaan semula.
h. Pembersihan Lapangan
1) Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan lapangan sebelum dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan / selesai.
2) Yang perlu dilaksanakan pembersihan lapangan sebelum pekerjaan dimulai :
kontraktor memotong / memangkas pohon, rumput / benda lain yang
mengganggu jalan / pandangan / pekerjaan yang dilaksanakan. 3. Yang perlu
dilaksanakan pembersihan lapangan sesudah pekerjaan selesai. kontraktor wajib
membersihkan lapangan dari sisa-sisa semua kegiatan, antara lain sisa galian
tanah, dan barang lain yang dianggap tidak terpakai , dan semua biaya menjadi
tanggungan kontraktor.
.