Pembangunan Saluran Pembuang Drainase Spam Ikk Tumbubara Kecamatan Bajo Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335721000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,484,022
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,342,000
Winner (Pemenang): CV Putra Bumi Sawerigading
NPWP: 04*4**5****03**0
RUP Code: 59528528
Work Location: Kecamatan Bajo Barat - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SUB KEGIATAN :                                 
           PEMBANGUNAN   SISTEM DRAINASE LINGKUNGAN                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       NAMA  PEKERJAAN  :                               
                                                                        
                                                                        
 PEMBANGUNAN   SALURAN PEMBUANG  DRAINASE SPAM  IKK TUMBUBARA           
                    KECAMATAN  BAJO BARAT                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            DINAS PEKERJAAN  UMUM   DAN TATA RUANG                      
                                                                        
                       KABUPATEN   LUWU                                 
                                                                        
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                             
   1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
     Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
                                                                        
     bermaksud untuk melaksanakan program pembangunan saluran drainase/gorong-
     gorong demi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu. Program
     pembangunan tersebut di atas merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten
                                                                        
     Luwu dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat dan mengurangi dampak banjir
     Kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM
     IKK Tumbubara Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu.                 
                                                                        
                                                                        
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
     a. Maksud                                                          
       Melakukan usaha penanganan pada sektor wilayah, melalui Pembangunan
       Saluran Drainase untuk mendukung sesuai dengan kebutuhan dan kearifan
                                                                        
       masyarakat lokal dengan teknologi ramah lingkungan...            
     b. Tujuan                                                          
       Melakukan usaha penanganan pada sektor wilayah, melalui Pembangunan Saluran
                                                                        
       Drainase untuk mendukung sesuai dengan kebutuhan dan kearifan masyarakat
       lokal dengan teknologi ramah lingkungan.                         
   3. TARGET SASARAN                                                    
      Sasaran yang ingin di capai dari kegiatan pengadaan konstruksi ini adalah tersedianya
      sarana pelengkap dan pendukung infrastruktur Drainase berupa pasangan dari susunan
      batu kali yang kokoh dan kuat serta air yang ada pada limbah masyarakat teralurkan
      dengan baik.                                                      
                                                                        
   4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
     Organisasi     : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Luwu  
                                                                        
     Alamat         : Jl.Sungai Paremang Kel Sabe Kec Belopa Utara      
     Program        : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase      
                                                                        
     Kegiatan       : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan            
     Pekerjaan      : Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM IKK Tumbubara
                                                                        
                     Kecamatan Bajo Barat                               
     Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab Luwu
                                                                        
                                                                        
   5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                        
     a. Sumber Dana                                                     
        Sumber dana berasal dari APBD (DAU) Tahun 2025 Kabupaten Luwu   
                                                                        
     b. Harga Perkiraan Sendiri                                         
        Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
                                                                        
        139.342.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus     
        Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).                                   
                                                                        
                                                                        
   6. JENIS KONTRAK                                                     
                                                                        
       Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;      
                                                                        
   7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                  
                                                                        
     a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi
        (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
        Jaringan Irigasi Dan Drainase Dengan Kode Subklasifikasi BS004 Atau Jasa
                                                                        
        Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air,Pelabuhan,Dam Dan Prasarana Sumber
        Daya Air Lainnya Dengan Kode Subklasifikasi SI001 yang diterbitkan oleh Lembaga
                                                                        
        Pengembangan                                                    
        Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta
        Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha
                                                                        
        (SITU) yang sah dan masih berlaku.                              
     b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
        Daftar Hitam;                                                   
     c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
        Status Wajib Pajak;                                             
                                                                        
     d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
     e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
        4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                        
        pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
        koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.    
                                                                        
                                                                        
   8. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                
    a. Ruang Lingkup                                                    
      Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi
                                                                        
      Dusun Padang Lura Desa Tampumia Kecamatan Bupon Kab. Luwu, dimana uraian
      singkat kegiatan adalah:                                          
                                                                        
           Pekerjaan Pendahuluan                                       
           Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi (Smkk)              
           Pekerjaan Drainase                                          
                                                                        
           Pekerjaan Akhir                                             
                                                                        
                                                                        
     b. Lokasi Pekerjaan                                                
       Lokasi Pekerjaan berada di Tumbubara Kecamatan Bajo Barat Kab. Luwu
                                                                        
                                                                        
   9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
     Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 90 (Sembilan
                                                                        
     Puluh) Hari Kalender.                                              
                                                                        
   10. PERSYARATAN PEMILIHAN                                            
                                                                        
     Persyaratan pemilihan meliputi :                                   
     1. Persyaratan Personil Managerial                                 
        Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                        
        pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :                
      No.       Jabatan      Jumlah         Persyaratan                 
     1.    Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKT- Pelaksana Saluran         
                                              Irigasi                   
           1 Tahun                                                      
     2    Petugas Keselamatan 1 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi    
          Orang Ahli / Petugas K3                                       
          Konstruksi , Pengalaman                                       
          0 Tahun                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Persyaratan Peralatan Utama                                     
        Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
                                                                        
        untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
                                                    Jumlah              
          No.        Jenis Peralatan      Satuan                        
                                                    Minimal             
          1   Mixer Molen 150 Ltr          Unit       1                 
                                                                        
                                                                        
     3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)        
        Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :       
                                                                        
                                                                        
          No     Uraian Pekerjaan       Identifikasi Bahaya             
                                                                        
         1.  Pasangan Batu        - Luka Karena tertimpa batu           
                                  - Debu dari campuran agregat          
                                  - Luka tangan/kaki karena adukan      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         .                                                              
   11. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA                        
                                                                        
     Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
     meliputi :                                                         
                                                                        
      a. Keberlakuan data isian kualifikasi                             
      b. Bukti sertifikat kompetensi :                                  
      c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b
                                                                        
        dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.     
                                                                        
                                                                        
  13. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                        
       a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)                  
        Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah: 
         Tenaga Terampil Irigasi, lulusan minimal SMU Sederajat, memiliki SKT
         Pelaksana Saluran Irigasi                                      
                                                                        
                                                                        
       b. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :               
                                                                        
         Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
         dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
                                                                        
         dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
         terpasang.                                                     
                                                                        
       c. Tenaga Tekhnis Minimal                                        
                                                                        
         1.Mandor                                                       
         2.Kepala Tukang                                                
         3.Tukang Batu                                                  
                                                                        
       d. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
                                                                        
          1).RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)                       
          2).Laporan Harian                                             
          3).Laporan Mingguan                                           
                                                                        
          4).Laporan Bulanan                                            
          5).Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)     
          6).Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan                          
      e. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang
                                                                        
         berlaku                                                        
        1) yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
                                                                        
          menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam
          suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
          Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun
                                                                        
          2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah
          wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini
                                                                        
          dikategorikan bahaya rendah.                                  
        2) Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja
          (Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
                                                                        
          kepada BPJS, dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah
          diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
          tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013
                                                                        
          tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata
          cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
          dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturan-
                                                                        
          peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
          ketenagakerjaan                                               
  14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                   
     Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :       
                                                                        
     a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
        1. Konstruksi Irigasi konstruksi lainnya;                       
        2. Konstruksi Irigasi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
                                                                        
          kementerian yang membidangi pekerjaan umum.                   
     b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                 
        1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).                   
                                                                        
        2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik                   
                                                                        
        4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
          fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
          akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.          
                                                                        
        5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
          dan Asbuilt Drawing.                                          
                                                                        
        6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima,
          pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
                                                                        
        7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
          konstruksi fisik.                                             
                                                                        
                                                                        
  15. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                           
      Terlampir                                                         
                                                                        
                                                                        
   16. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI                              
      Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
                                                                        
      konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
      Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
       a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
                                                                        
         yang berlaku;                                                  
       b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                                                                        
         batasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari
         segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
         diwujudkan;                                                    
                                                                        
       c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.     
                                                                        
                                                                        
                                            Dibuat oleh ;               
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            HAMKA, ST                   
                                        NIP. 19740908 200701 1 008      
                       SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
1. Mobilisasi dan Demobilisasi                                          
                                                                        
1.1.Umum                                                                
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan
                                                                        
  dengan transportasi peralatan yang akan dipergunaka ndalam melaksanakan paket
                                                                        
  pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan
  dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti
                                                                        
  bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula.                        
1.2.Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                        
  a. Mobilisasi                                                         
   Penyedia Jasa harus membuat jadual mobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
                                                                        
     keterangan jumlah, jenis, kondisi dan kapasitas setelah menerima SPMK.Jumlah,
                                                                        
     jenis, kondisi dan kapasitas peralatan yang dimobilisasi sesuai yang tercantum
     dalam kontrak dengan persetujuan Direksi.Penyedia Jasa harus membuat
                                                                        
     pemberitahuan tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan peralatan dengan
     persetujuan Direksi. Setiap perubahan jadual mobilisasi peralatan harus dengan
                                                                        
     persetujuan Direksi.Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila salah
                                                                        
     satunya dipindahkan dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan
     Direksi.Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk keamanan peralatan dilokasi
                                                                        
     pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa dengan persetujuan Direksi.
  b. Demobilisasi                                                       
                                                                        
   Penyedia Jasa harus membuat jadual demobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
                                                                        
     keterangan jumlah, jenis,kondisi dan kapasitas setelah menyelesaikan seluruh
     pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna jasa
                                                                        
     perihal pengembalian peralatan atau dengan persetujuan Direksi.Setiap perubahan
     jadual demobilisasi peralatan harus dengan persetujuan Direksi.    
                                                                        
1.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
                                                                        
  a. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam daftar
     Kuantitas dan Harga.                                               
                                                                        
  b. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :                  
  Pengukuran prestasi pekerjaan mobilisasi dapatdibayarkan sebesar 50% (lima
                                                                        
     puluhpersen) apabila pekerjaan mobilisasi selesai dengan jumlah, jenis, kondisi dan
                                                                        
     kapasitas peralatan sudah sesuai yang tercantum dalamkontrak dengan persetujuan
     Direksi.Pengukuran prestasi pekerjaan Demobilisasi dapat dibayarkan 100%
     (seratuspersen) setelah pekerjaan demobilisasi telah selesai dilaksanakan dengan
                                                                        
     persetujuan Direksi.                                               
                                                                        
                                                                        
2. Pengukuran dan penggambaran MC.0 dan MC 100                          
                                                                        
2.1.Umum                                                                
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah pekerjaan
                                                                        
  secara memanjang (long section) dan secaramelintang ( cross section) sebelum pekerjaan
                                                                        
  dimulai yang disebut MC 0. Setelah pengukuran dilaksanakan maka akan dihasilkan
  gambar yang akan dilengkapi dengan rencana letak bangunan dan sebagai acuan pekerjaan
                                                                        
  di lapangan. Dan setelah pekerjaan selesai, yang dilanjutkan pengukuran dan
  penggambarandisebut MC 100.                                           
                                                                        
2.2. Cara Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   a. Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta
     peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. Penyedia jasa harus
                                                                        
     menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
     pengukuran.                                                        
                                                                        
   b. Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat dari balok kayu 4/6 dengan
                                                                        
     jarak yang telah ditentukan.                                       
   c. Patok – patok yang telah dipasang tidak boleh bergeser dan berpindah tempat karena
                                                                        
     telah memiliki elevasi yang didasarkan pada BM sekita rsetelah dilakukan
     pengukuran.                                                        
                                                                        
   d. Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan dihasilkan gambar kerja
     (working drawing) sebagai panduan pekerejaan di lapangan yang harus disetujui
                                                                        
     terlebih dahulu oleh direksi.                                      
                                                                        
   e. Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan dan pengukuran ulang
     di lokasipekerjaan (MC 100%) untuk membuat gambar purnalaksana (asbuilt drawing)
                                                                        
     sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing dinyatakan selesai bila direksi telah
     menyetujui.                                                        
                                                                        
   f. Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data survai serta hasil perhitungan
                                                                        
     dan gambar-gambar dari pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi 
     secepatnya, dengan rincian sebagai berikut :                       
                                                                        
     - Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman                     
     - Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 3 (satu) asli dan ukuran A3 sebanyak 2 (dua)
                                                                        
       rekaman.                                                         
                                                                        
2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                     
Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progress pekerjaan
   dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan laporan yang disyaratkan
                                                                        
   telah disahkan dan disetujui oleh direksi.                           
                                                                        
Pembayaran didasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
                                                                        
                                                                        
3. PekerjaanDewatering                                                  
3.1.Umum                                                                
                                                                        
  Selama  proses pekerjaan untuk pemasangan kistdam maka diperlukan pekerjaan
                                                                        
  pemompaan untuk keperluan pengeringan rembesan pada berbagai bagian pekerjaan
  dan juga untuk menjaga agar pondasi bebas dari air, sesuai dengan ketentuan konstruksi
                                                                        
  untuk setiap jenis pekerjaan                                          
3.2.Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                        
  Pengoprasian pompa dilakukan selama sampai pekerjaan kissdam selesai dilaksanakan.
                                                                        
  Selanjutnya selama pemasangan pekerjaan bangunan utama, pompa harus selalu di
  hidupkan agar air tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
3.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
  Pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan pengoprasian pompa air dihitung
                                                                        
  berdasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam dengan daftar kuantitas dan
                                                                        
  harga.                                                                
                                                                        
                                                                        
4. Galian Tanah Biasa (Manual)                                          
4.1.Umum                                                                
                                                                        
Pada umumnya galian tanah biasa untuk pekerjaan saluran merupakan tanah biasa, harus
  melakukan semua kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan elevasiasli yang tertera
                                                                        
  dalam gambar atau sesuai garis dan elevasi yang ditunjukkan dan atas perintah direksi,
                                                                        
  apabila pekerjaan galian tanah telah dilakukan kontraktor harus memberitahukan kepala
  direksi sehingga dapat diadakan pemeriksaan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.2.Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                        
Galian tanah biasa dapat digali dengan tenaga manusia, ataupun peralatan lain yang telah
  disetujui oleh direksi, Tanah galian darisaluran-saluran irigasi yang telah ditentukan
                                                                        
  dalam daftar kuantitas dan harga atau lokasi saluran yang ditentukan oleh direksi harus
                                                                        
  dibuang diluar saluran atautempat yang ditentukan oleh direksi.Luasnya penggalian harus
  sekecil mungkin menurut Direksi, untuk pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai
  darimuka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan
                                                                        
  lain oleh Direksi.                                                    
                                                                        
Jika Penyedia Jasa menjumpai sesuatu bahan yang menurut pendapatnya mungkin tidak baik,
  penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi, yang akan
                                                                        
  member petunjuk kepada Penyedia Jasa apakah bahan tersebut akan ditentukan sebagai
  bahan jelek atau baik. Biaya yang berhubungan dengan bahan yang jelek itu harus
                                                                        
  menjadi beban Penyedia Jasa untuk memenuhi Spesifikasi termasuk menjaga agar galian
                                                                        
  bebas dari air.                                                       
Persetujuan Direksi untuk hal-hal di atas tidak dapat dipakai untuk menghilangkan tanggung
                                                                        
  jawab Penyedia Jasa apabila terdapat kegagalan di dalam melaksanakan bangunan pada
  tanah jelek, Tanah dari galian tersebut dapat digunakan kalau menurut pertimbangan
                                                                        
  direksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknik. Kontraktor harus menyiapkan
                                                                        
  rencana pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk setiap bagian dari pekerjaan dengan
  detail lokasi dan program Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan timbunan
                                                                        
  maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa dari lokasi yang
  ditentukan oleh PenggunaJasa                                          
                                                                        
   a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
                                                                        
     pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
     perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.     
                                                                        
   b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran
     dan bila diperlukan diberikan alat- alat penyangga                 
                                                                        
4.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
  a. Pengukuran prestasi pekerjaan galian tanah biasa (tenaga manusia) didasarkan pada
                                                                        
     jumlah seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Direksi.
                                                                        
  b. Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meterkubik (m3) sesuai
     yang tercantumdalam Daftar Kuantitas dan Harga.Harga satuan untuk pekerjaan
                                                                        
     galian tanah ini telah mencakup Upah Tenaga, Bahan, pengangkutan, dan
     pembuangan yang dilanjutkan oleh Pengguna Jasa bilamana tanah tersebut tidak dapat
                                                                        
     dipergunakan sebagai bahan timbunan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Timbunan Tanah Kembali                                               
5.1.Umum                                                                
                                                                        
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dan dipadatkan adalah kegiatan
                                                                        
  penimbunan hasil galian di peruntukkan untuk urugan di belakang bangunan dan
  dipadatkan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian sesuai petunjuk
  Direksi.Pelaksanaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat yang
                                                                        
  diijinkan oleh Direksi.                                               
                                                                        
5.2.Cara Pelaksanaan                                                    
Penimbunan dilaksanakan secara teratur dan rapih yang sesuai petunjuk direksi. Bila tidak
                                                                        
  ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib menggunakan tanah hasil galian
  untuk penimbunan tanah isian. Bila material tanah hasil galian bangunan tidak cukup maka
                                                                        
  Kotraktor dibolehkan menggunakan material timbunan dari sekitar lokasi atas ijin Direksi
                                                                        
                                                                        
   a. Bahan                                                             
                                                                        
   Bahan yang diperlukan untuk timbunan dapat diperoleh dari galian saluran-saluran, dan
     bangunan-bangunan,                                                 
                                                                        
   b. Cuaca                                                             
                                                                        
   Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam material
     tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan.              
                                                                        
   c. Penimbunan pada waktu hujan                                       
   Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam material
                                                                        
     tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan               
                                                                        
                                                                        
5.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
                                                                        
Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan timbunan tanah (urugan kembali) harus
  dibuat berdasarkan bahan- bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan dan
                                                                        
  dimensi serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
  PenggunaJasa/Direksi.                                                 
                                                                        
Pembayaran atas timbunan dari hasil galian maupun timbunan kembali harus dibuat dalam
                                                                        
  harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
  Harga. Dimana Harga Satuan tersebut harus sudah termasuk biaya pengangkutan bahan
                                                                        
  dari tempat penimbunan sementara termasuk perawatan jika diperlukan sampai ketempat
  penggunaan terakhir dan biaya-biaya penghamparan bahan serta pekerjaan-pekerjaan lain
                                                                        
  yang dianggap perlu dan berhubungan denganini, termasuk semua biaya upah, bahan-
                                                                        
  bahan peralatan kerja dan lain-lain.                                  
                                                                        
                                                                        
6. Pekerjaan Pasangan Batu 1 : 4                                        
6.1.Umum                                                                
                                                                        
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasangan batu adalah semua pekerjaan konstruksi yang
                                                                        
  menggunakan material utama batu kali atau batugunung antara lain pekerjaan saluran atau
  bangunan lainnya.Ukuran, ketinggian, ketebalan (dimensi) pekerjan pemasangan batu ini
  ditentukan dalam gambar rencana atau petunjuk Pengguna Jasa. Jika tidak ditentukan
                                                                        
  ukurannya dalam gambar rencana batu. Pasangan batu terdiri dari batu sungai atau gunung
                                                                        
  dan setiap batu harus mempunyai berat antara 6 kg sampai 25 kg, akan tetapi batu yang
  lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan Direksi. Ukuran maksimum harus
                                                                        
  memperhatikan tebal dinding, tetapi harus memperhatikan batasan berat seperti tercantum
  diatas. Sebagaivcontoh :sebuahvbatuvberukuran 0,20 x 0,20 x0,25 m3 akan mempunyai
                                                                        
  berat kira-kira 25 kg.Batu dapat diambil dari quarry, sungai, atau dari leveransir, yang
                                                                        
  telah disetujui oleh Pengguna Jasa.                                   
6.2.Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                        
Material                                                                
   a. Batu                                                              
                                                                        
   Batuharusbersih, keras, padat, tahan lama, (tidakretak dan rapuh) dan sejenis sesuai
                                                                        
     dengan SNI 03-2848-1992 dan SNI 03-2825-1992                       
   b. Semen Portland (PC)                                               
                                                                        
   Semen yang digunakan mengikuti ketentuan-ketentuandari PBI1972-NI.2. 
   c. Pasir                                                             
                                                                        
   Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kadar lumpur yang
                                                                        
     terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari5 %.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   d. Air                                                               
   Air yang digunakan untuk campuran pekerjaan pasangan batu tidak boleh mengandung
                                                                        
     minyak, alkali, garam-garam, bahan- bahan organis untuk itu sebaiknya dipakai air
                                                                        
     bersih yang dapatdiminum.                                          
     Adukan Semen                                                       
                                                                        
   Adukan haruslah merupakan semen mortar yang memenuhipersyaratandariadukan semen.
     Adukan semen diklarifikasikan menurut perbandingan campuran antara semen dan
                                                                        
     pasir. Untuk pasangan batu, perbandingancampuranantara semen dan pasir satu
                                                                        
     berbanding empat( 1 : 4 ).Perbandingan campuran ini adalah perbandingan berat atau
     volume dan harus mengikuti sesuai dengan yang ditentukan.Pencampuran adukan
                                                                        
     dilakukan dengan mesin pengaduk (Molen) atau dengan cara lain yang disetujui oleh
     penggunajasa.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan batu ini berdasarkan gambar pelaksanaan atau
  yang  ditentukan oleh Pengguna Jasa.Pembayaran pekerjaan pasangan batu ini
                                                                        
  berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
                                                                        
  Harga.Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah,
  buruh,peralatan, dan semua yang diperlukan termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
7. PekerjaanPlesteran1 : 3                                              
                                                                        
7.1.Umum                                                                
                                                                        
Pekerjaan ini harus mencakup finishing/topi pasangan batu kali, plesteran drainase, atau sesuai
  dengan gambar rencana dan petunjuk Pengguna Jasa.                     
                                                                        
                                                                        
7.2.Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                        
Material                                                                
                                                                        
   a. Semen Portland (PC)                                               
   Semen untuk pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
                                                                        
   b. Pasir                                                             
   Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutirtajam dan keras, kadarlumpur yang
                                                                        
     terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5 % atau sama dengan pekerjaan
                                                                        
     pasangan batu kali.                                                
   c. Air                                                               
                                                                        
   Air yang digunakan untuk plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan
     pasangan batu kali.                                                
                                                                        
   Adukan Semen                                                         
   Untuk pekerjaan plesteran ini digunakan campuran 1 bagian semen (PC) : 3 bagian pasir.
                                                                        
     Untuk semua bagian yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram
                                                                        
     dengan air. Tebalplesteran 1 cm. Selama proses pengeringan plesteran harus
     disiram air agar tidak terjadi retak-retak akibat proses pengeringan yang terlalu
                                                                        
     cepat. Penyampuran adukan dilakukan dengan tenaga manusia atau dengan cara lain.
     Sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa. Campuran dengan tangan hanya boleh
                                                                        
     dilakukan atas izin PenggunaJasa.                                  
                                                                        
7.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran                                      
Pengukuran pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan gambar pelaksanaan atau yang
                                                                        
  ditentukan oleh Pengguna Jasa. Pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan satuan
  meter persegi (m2) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
                                                                        
Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah, buruh, peralatan,
                                                                        
  dan semua yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.           
                       SPESIFIKASI UMUM                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Umum                                                                 
   Spesifikasi dari semua barang dan bahan adalah baru (belum pernah    
                                                                        
   dipergunakan),kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi. Penyedia Jasa harus melindungi
   Pengguna Jasa dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
                                                                        
   barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia Jasa untuk dan
                                                                        
   selama pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Padang Lura Desa
   Tampumia Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.                             
                                                                        
2. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Desa Tampumia Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.                        
                                                                        
3. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
     - Pekerjaan Persiapan;                                             
     - Pekerjaan Saluran Irigasi                                        
                                                                        
     - Pekerjaan Lainnya                                                
                                                                        
                                                                        
  4. Jalan Masuk ke Daerah Kerja                                        
                                                                        
   Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat yang
   ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah 
                                                                        
   proyek.Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum
   yang berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung jawab
                                                                        
   terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.                 
   Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
                                                                        
   memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
                                                                        
   dibutuhkan untuk pekerjaannya.Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa untuk
   dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan
                                                                        
   sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
   Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan
                                                                        
   Swasta. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
                                                                        
   bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
   Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
                                                                        
   dikerjakan oleh Penyedia Jasaatas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan
   tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Gambar-gambar Yang Dimiliki Penyedia Jasa                            
   5.1. Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap                                   
        a. Umum                                                         
                                                                        
       Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-
                                                                        
          gambar yang telah ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
          harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program
                                                                        
          pelaksanaandimulai.                                           
        b. Gambar-gambar Pelaksanaan                                    
                                                                        
       Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
                                                                        
          mempersiapkan Gambar pelaksanaan.Gambar itu dibuat lebih detail untuk
          pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
                                                                        
          melintang dan memanjang dari beton, pasangan batu, pengaturan batang
          pembesian termasuk rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar
                                                                        
          besibeton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat.
                                                                        
        c. Gambar-gambar Bengkel / Gedung                               
       Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan
                                                                        
          penyimpanan peralatan dan bahan-bahanmilik Penyedia Jasa.     
        d. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di
                                                                        
          lapangan.Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi
                                                                        
          adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-
          gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Penyedia Jasa atas
                                                                        
          kebenaran gambar tersebut.                                    
   5.2. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara                               
                                                                        
       Umum                                                             
       Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
                                                                        
       diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
                                                                        
       waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus menunjukkan
       detail  dari pekerjaan sementara seperti cofferdam, tanggul sementara,
                                                                        
       pengalihan aliran dan sebagainya.Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia
       Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus diserahkan
                                                                        
       kepada Direksi sebanyak 2 (dua) rangkap.                         
                                                                        
       Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan Penyedia Jasa
       hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
                                                                        
       tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
       mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.     
                                                                        
     Gambar-gambarPurnalaksana (as built drawing)                       
                                                                        
     Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
       dilaksanakan paling akhir untuk tiap- tiap pekerjaan. Pada gambar yang
       memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh
                                                                        
       gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap   
                                                                        
       "sudahdilaksanakan".                                             
     Gambar-gambar yang dilaksanakanakan diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi
                                                                        
       dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak
       memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama
                                                                        
       6(enam) harikerja.                                               
                                                                        
6. Standard                                                             
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dariStandar
                                                                        
   Nasional Indonesia.Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standard Indonesia,
   maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.Semua bahan dan
                                                                        
   mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diuraikan disini atau dicakup oleh Standard
                                                                        
   National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.Direksi akan menetapkan apakah
   semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan,
                                                                        
   sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan
   menentukan.                                                          
                                                                        
7. Program Pelaksanaan dan Laporan                                      
                                                                        
   7.1. Program Pelaksanaan                                             
     Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC-0 (MC awal) paling lambat 14 hari
                                                                        
       kelender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).     
     PenyediaJasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai denganSyarat-Syarat
                                                                        
       Kontrak dengan menggunakan CPM network. Program tersebut harus dibuat
       dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
                                                                        
        e. Mulai tanggal paling awal                                    
                                                                        
        f. Mulai tanggal paling akhir                                   
        g. Waktu yang diperlukan                                        
                                                                        
        h. Waktu float                                                  
        i. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.    
                                                                        
        Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
        sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
        persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga
                                                                        
        kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.     
                                                                        
                                                                        
   7.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan                                    
                                                                        
     Sebelum tanggal sepuluh tiapbulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi,
        Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan Bulanan
        dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
                                                                        
        kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.                 
                                                                        
     Laporan sekurang-kurangnya harus berisihal-halsebagaiberikut :     
        i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
                                                                        
           bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
           berikutnya.                                                  
                                                                        
        ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
                                                                        
           rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
           bulan laporan.                                               
                                                                        
        iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut- turut dengan ramalan
           tanggal permulaan danpenyelesaiannya.                        
                                                                        
        iv) Daftar tenaga setempat                                      
                                                                        
        v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
           digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
                                                                        
           dipindahkan dari lapangan.                                   
        vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus diuraikan
                                                                        
           sebagaiberikut :                                             
                                                                        
                Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton           
                Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
                                                                        
                Jumlah banyaknya bangunan, dll.                        
                Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa
                                                                        
                 laporan.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        vii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan
           pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya.                 
                                                                        
                                                                        
        viii) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul
                                                                        
           atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulanlaporan.
                                                                        
                                                                        
   7.3. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan             
     Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
                                                                        
       yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
       membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang
                                                                        
       diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul
                                                                        
       agar dapat segera diselesaikan.                                  
8. Dokumentasi                                                          
                                                                        
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik dan sebagai bukti di kemudian hari,
                                                                        
   maka penyedia jasa harus menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan
   menggunakan camera digital.                                          
                                                                        
Cara Pelaksanaan                                                        
   a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan masih pada posisi 0%,
                                                                        
     mencapai bobot 50% dan100% untuk beberapa titik atau lokasipengambilan foto yang
                                                                        
     sama.                                                              
      -  Foto 0% diambil pada saat pekerjaan belum dimulai dilokasi yang
                                                                        
         akandikerjakan oleh penyedia jasa.                             
      -  Foto 50% diambil pada saat pekerjaan mencapai 50%(sedang berlangsung).
                                                                        
      -  Foto 100% diambil pada saat pekerjaan sudah terlaksana secara tuntas.
                                                                        
   b. Sebelum pengambilan foto-foto,maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
     lokasi,posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada direksi
                                                                        
     untuk disetujui.                                                   
   c. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap
                                                                        
     bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.                        
                                                                        
   Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari arah
   yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Bahan dan Perlengkapan Yang harus Disediakan oleh Penyedia Jasa      
   9.1. Umum                                                            
                                                                        
     Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan
                                                                        
       untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semu abahan
       dan perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai
                                                                        
       dengan standar yang diberikan dalam spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi
       Umum  .Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan bahan dan perlengkapan tidak
                                                                        
       sesuai dengan suatu standar seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera
                                                                        
       memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari
       Direksi.                                                         
                                                                        
   9.2. Perlengkapan Konstruksi                                         
     Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang
                                                                        
       diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi
                                                                        
       memandang belum sesuai dengan Kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera
       memenuhi kekurangannya, semua perlengkapan dan peralatan harus lengkap
       dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan
                                                                        
       dengan sempurna.                                                 
                                                                        
   9.3. Bahan pengganti                                                 
     Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak
                                                                        
       tersedia dipasaran maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin
       tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan
                                                                        
       dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan
                                                                        
       pengganti.                                                       
   9.4. Pemeriksaan bahan dan Perlengkapan                              
                                                                        
     Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan
       pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak pada salah satu atau lebih
                                                                        
       tempat yang ditentukanDireksi :                                  
                                                                        
                                                                        
10. Survey Dan PengukuranPekerjaan                                      
                                                                        
   10.1. Bench Mark                                                     
     Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan sungai/
                                                                        
       saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini adalah
                                                                        
       didasarkan pada titik tetap utama.Bench Mark yang lain dan titikreferensi yang
       terlihat pada gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai referensi.
                                                                        
       Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali Bench Mark
       dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu melakukan pengukuran
                                                                        
       pemeriksaan untuk  kepuasan  ia  sendiri atas  ketelitiannya.    
       PemberiTugastidakakanbertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain
                                                                        
       begitu juga dengan titik referensinya. Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench
                                                                        
       Mark  tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapitiap Bench Mark
       sementara yang didirikanmerupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi
                                                                        
       dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang
       didirikan oleh Direksi.                                          
                                                                        
   10.2. Permukaan Tanah Asli                                           
                                                                        
     Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul
       sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari
                                                                        
       muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum mulai bekerja
       Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis untuk menyelesaikan
                                                                        
       dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut.Dalam
                                                                        
       segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa akan mengukur dan
       mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki, dengan menggunakan
       Bench mark atau titik referensi yang disetujui Direksi . Ketinggian muka tanah
                                                                        
       yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran volume yang
                                                                        
       dikerjakandibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui.          
   10.3. BantuanPengukuran                                              
                                                                        
     Staf Direksi Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting-
       out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan
                                                                        
       pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.Dalam pemasangan patok
                                                                        
       yangcukup, tiang, pinggir yanglurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang
       perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus
                                                                        
       sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud
       tersebut diatas merupakan beban Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah
                                                                        
       termasuk dalam harga satuan didalam pekerjaan lain-lain pada daftar volume
                                                                        
       pekerjaan.                                                       
11. Pekerjaan Sementara                                                 
                                                                        
   11.1. Umum                                                           
     Penyedia Jasa akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, Spesifikasi, pelaksanaan
                                                                        
       dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
       sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud
       untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-tama diserahkan kepada
                                                                        
       Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam spesifikasi
       Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternative untuk pekerjaan
                                                                        
       sementara diluar daerah lapangan seperti terlihat pada Gambar, semua biaya yang
       dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan
                                                                        
       sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada
                                                                        
       uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan
       meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan
                                                                        
       dalam Kontak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi
       keterlambatan.                                                   
                                                                        
   11.2. Lapangan Kerja                                                 
                                                                        
     Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanana pekerjaan, dijamin oleh Pemberi
       Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat mungkin
                                                                        
       melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar atau
       seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan
                                                                        
       dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk
                                                                        
       yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan
       kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum
       diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan kekeadaan
                                                                        
       semula.Penyedia Jasa bertanggungjawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                        
       semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik
       Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap
                                                                        
       semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan
       dalam Kontrak.                                                   
                                                                        
   11.3. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
                                                                        
       dan sebagainya.                                                  
     Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
                                                                        
       bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
       Pemberi Tugas. Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja dan
                                                                        
       bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
                                                                        
       pada  waktu  yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
       sebelum mendapat persetujuan Direksi.Perkampungan staf Penyedia Jasa dan
                                                                        
       pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti
       saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan,
                                                                        
       ruangmasak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api sesuai dengan
                                                                        
       batas yang ditentukan dalamkontrak. Penyedia Jasa supaya juga melengkapi
       keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor Penyedia Jasa,
                                                                        
       perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya didaerah
       kerja.                                                           
                                                                        
   11.4. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan                       
     Pembuangan air dilakukanselama pelaksanaan pekerjaan seperti cofferdam, saluran,
                                                                        
       drainase dan genangan atau bangunan sementara yang lain pada saat pembuangan
                                                                        
       air dilaksanakan, Penyedia Jasa harus memasang mengerjakan, memelihara semua
       pipa dan peralatan lain yang diperlukanuntukpembuangan air dari bermacam-
                                                                        
       macam pekerjaan dan untuk pemeliharaan pondasi serta bagian pekerjaan yang lain
       agar bebasdari air dan pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat-syarat. Penyedia
                                                                        
       Jasa bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir atau kegagalan
                                                                        
       pembuangan air atau pekerjaan pengaman atas biaya Penyedia Jasa.Setelah
       cofferdam, semua tanggul atau pembuangan air sementara sudah berfungsi segera
                                                                        
       dibongkar atau diratakan sehingga kelihatan baik dan tidak menggangu kelancaran
       saluran dan bangunan-bangunan yang berhubungan dengan pembuangan atau parit
                                                                        
       alam.Cara pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapat
                                                                        
       persetujuan Direksi. Kecuali lebih jauh sebagaimana disetujui atau diijinkan oleh
       Direksi untuk pekerjaan pembuangan air.Penyedia Jasa tidak akan menggangu
       jalannya air yang dibutuhkan untukpengairan pada jaringan pengairan yang
                                                                        
       ada.Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut
                                                                        
       supaya dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian.Pembuangan air dilakukan
       sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kesetabilan dari dasar dan sisi miring
                                                                        
       yang digali sehingga semuapelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan
       kering.Apabila diperlukan pengeringan yang ada, maka Penyedia Jasa harus
                                                                        
       mangajukan jadwal waktu dan periode pengeringan kepada Direksi untuk dibahas
                                                                        
       dengan instansi terkait sehingga mendapatkan persetujuan dari pihak yang
       berwenang. Penyedia Jasa tidak diperkenankan menutup aliran air sebelum ada
                                                                        
       jadwal pengeringan yang telah disetujui.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.5. Pengalihan Sementara dari SaluranPengairan Yang Ada.           
     Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menggangu sistim pengairan yang ada selama
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan. Direksi akan meminta Penyedia Jasauntuk mengerjakan
       pekerjaan pengalihan sementara pada saluran yang ada sebelum melaksanakan
                                                                        
       pekerjaan saluran serta bangunan yang berhubungan.Penyedia Jasa supaya
                                                                        
       menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk mendapatkan persetujuan
       Direksi. Setelah rencana itu disetujui/diubah ata spetunjuk Direksi,pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah
       disetujui.Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara saluran pengairan
                                                                        
       yang ada supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan sesuai dengan kemajuan
       pekerjaan dan perintahDireksi.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Pencegahan Kebakaran                                                
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan dan melindungi api yang terjadi pada atau sekitar
                                                                        
   lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang diperlukan/peralatan pencegahan
   kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua bangunan air dan bangunan
                                                                        
   gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat
                                                                        
   tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedunglainnya. Penyedia Jasa akan
   memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran yang dibutuhkan dalam
                                                                        
   keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh PemberiTugas.            
                                                                        
                                                                        
Penyedia Jasa akan berusaha keras untuk memadamkan kebakaran yang terjadi dilapangan
                                                                        
   kerja, dalamhal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak diperlukan
   dan tenaga buruh yang dipekerjakan dilapangan termasuk peralatan dan tenaga Sub
   PenyediaJasa.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Papan Nama Pekerjaan (PapanProyek)                                  
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama pekerjaan. Papan nama pekerjaan
                                                                        
   harus menunjukkan dan memuat nama PenggunaJasa, Nama Pekerjaan, Nama 
   Penyedia Jasa dan Jumlah hari pelaksanaan. Lokasi pemasangan akan ditunjukkan
                                                                        
   oleh Direksi. Bila pekerjaan telah selesai dan diserah terimakan, papan nama pekerjaan
                                                                        
   harus dicabut oleh penyedia jasa.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. Perlengkapan Direksi                                                
                                                                        
Penyedia Jasa harus memberikan bantuan kepada Direksi dengan menyediakan sebuah
                                                                        
   bangunan sekurang-kurangnya 36 m2. Semua biaya untuk keperluan tersebut ditanggung
   Penyedia Jasa. Kantor Direksi dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas sebagaiberikut :
                                                                        
   a. 1 Meja dengan 4 kursi dan satu set meja tamu                      
   b. Penerangan lampu secukupnya                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Belopa 20 Mei 2024                   
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                                                        
                                    M. SUDAR D. ST                      
                                Nip. : 19750706 200502 1 003