URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE LINGKUNGAN
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN SALURAN PEMBUANG DRAINASE SPAM IKK TUMBUBARA
KECAMATAN BAJO BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
bermaksud untuk melaksanakan program pembangunan saluran drainase/gorong-
gorong demi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu. Program
pembangunan tersebut di atas merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten
Luwu dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat dan mengurangi dampak banjir
Kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM
IKK Tumbubara Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Melakukan usaha penanganan pada sektor wilayah, melalui Pembangunan
Saluran Drainase untuk mendukung sesuai dengan kebutuhan dan kearifan
masyarakat lokal dengan teknologi ramah lingkungan...
b. Tujuan
Melakukan usaha penanganan pada sektor wilayah, melalui Pembangunan Saluran
Drainase untuk mendukung sesuai dengan kebutuhan dan kearifan masyarakat
lokal dengan teknologi ramah lingkungan.
3. TARGET SASARAN
Sasaran yang ingin di capai dari kegiatan pengadaan konstruksi ini adalah tersedianya
sarana pelengkap dan pendukung infrastruktur Drainase berupa pasangan dari susunan
batu kali yang kokoh dan kuat serta air yang ada pada limbah masyarakat teralurkan
dengan baik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Luwu
Alamat : Jl.Sungai Paremang Kel Sabe Kec Belopa Utara
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pembuang Drainase SPAM IKK Tumbubara
Kecamatan Bajo Barat
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab Luwu
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari APBD (DAU) Tahun 2025 Kabupaten Luwu
b. Harga Perkiraan Sendiri
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
139.342.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus
Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
6. JENIS KONTRAK
Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
Jaringan Irigasi Dan Drainase Dengan Kode Subklasifikasi BS004 Atau Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air,Pelabuhan,Dam Dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya Dengan Kode Subklasifikasi SI001 yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta
Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi
Dusun Padang Lura Desa Tampumia Kecamatan Bupon Kab. Luwu, dimana uraian
singkat kegiatan adalah:
Pekerjaan Pendahuluan
Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi (Smkk)
Pekerjaan Drainase
Pekerjaan Akhir
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Tumbubara Kecamatan Bajo Barat Kab. Luwu
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 90 (Sembilan
Puluh) Hari Kalender.
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKT- Pelaksana Saluran
Irigasi
1 Tahun
2 Petugas Keselamatan 1 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
Orang Ahli / Petugas K3
Konstruksi , Pengalaman
0 Tahun
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
Jumlah
No. Jenis Peralatan Satuan
Minimal
1 Mixer Molen 150 Ltr Unit 1
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pasangan Batu - Luka Karena tertimpa batu
- Debu dari campuran agregat
- Luka tangan/kaki karena adukan
.
11. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi :
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
13. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
Tenaga Terampil Irigasi, lulusan minimal SMU Sederajat, memiliki SKT
Pelaksana Saluran Irigasi
b. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
terpasang.
c. Tenaga Tekhnis Minimal
1.Mandor
2.Kepala Tukang
3.Tukang Batu
d. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1).RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
2).Laporan Harian
3).Laporan Mingguan
4).Laporan Bulanan
5).Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
6).Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
e. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang
berlaku
1) yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam
suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun
2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah
wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini
dikategorikan bahaya rendah.
2) Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja
(Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS, dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata
cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturan-
peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Konstruksi Irigasi konstruksi lainnya;
2. Konstruksi Irigasi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
15. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Terlampir
16. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
Dibuat oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HAMKA, ST
NIP. 19740908 200701 1 008
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan transportasi peralatan yang akan dipergunaka ndalam melaksanakan paket
pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan
dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti
bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
1.2.Cara Pelaksanaan
a. Mobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual mobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis, kondisi dan kapasitas setelah menerima SPMK.Jumlah,
jenis, kondisi dan kapasitas peralatan yang dimobilisasi sesuai yang tercantum
dalam kontrak dengan persetujuan Direksi.Penyedia Jasa harus membuat
pemberitahuan tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan peralatan dengan
persetujuan Direksi. Setiap perubahan jadual mobilisasi peralatan harus dengan
persetujuan Direksi.Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila salah
satunya dipindahkan dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan
Direksi.Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk keamanan peralatan dilokasi
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa dengan persetujuan Direksi.
b. Demobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual demobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis,kondisi dan kapasitas setelah menyelesaikan seluruh
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna jasa
perihal pengembalian peralatan atau dengan persetujuan Direksi.Setiap perubahan
jadual demobilisasi peralatan harus dengan persetujuan Direksi.
1.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam daftar
Kuantitas dan Harga.
b. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :
Pengukuran prestasi pekerjaan mobilisasi dapatdibayarkan sebesar 50% (lima
puluhpersen) apabila pekerjaan mobilisasi selesai dengan jumlah, jenis, kondisi dan
kapasitas peralatan sudah sesuai yang tercantum dalamkontrak dengan persetujuan
Direksi.Pengukuran prestasi pekerjaan Demobilisasi dapat dibayarkan 100%
(seratuspersen) setelah pekerjaan demobilisasi telah selesai dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi.
2. Pengukuran dan penggambaran MC.0 dan MC 100
2.1.Umum
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah pekerjaan
secara memanjang (long section) dan secaramelintang ( cross section) sebelum pekerjaan
dimulai yang disebut MC 0. Setelah pengukuran dilaksanakan maka akan dihasilkan
gambar yang akan dilengkapi dengan rencana letak bangunan dan sebagai acuan pekerjaan
di lapangan. Dan setelah pekerjaan selesai, yang dilanjutkan pengukuran dan
penggambarandisebut MC 100.
2.2. Cara Pelaksanaan
a. Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta
peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. Penyedia jasa harus
menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
pengukuran.
b. Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat dari balok kayu 4/6 dengan
jarak yang telah ditentukan.
c. Patok – patok yang telah dipasang tidak boleh bergeser dan berpindah tempat karena
telah memiliki elevasi yang didasarkan pada BM sekita rsetelah dilakukan
pengukuran.
d. Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan dihasilkan gambar kerja
(working drawing) sebagai panduan pekerejaan di lapangan yang harus disetujui
terlebih dahulu oleh direksi.
e. Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan dan pengukuran ulang
di lokasipekerjaan (MC 100%) untuk membuat gambar purnalaksana (asbuilt drawing)
sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing dinyatakan selesai bila direksi telah
menyetujui.
f. Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data survai serta hasil perhitungan
dan gambar-gambar dari pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi
secepatnya, dengan rincian sebagai berikut :
- Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman
- Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 3 (satu) asli dan ukuran A3 sebanyak 2 (dua)
rekaman.
2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progress pekerjaan
dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan laporan yang disyaratkan
telah disahkan dan disetujui oleh direksi.
Pembayaran didasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
3. PekerjaanDewatering
3.1.Umum
Selama proses pekerjaan untuk pemasangan kistdam maka diperlukan pekerjaan
pemompaan untuk keperluan pengeringan rembesan pada berbagai bagian pekerjaan
dan juga untuk menjaga agar pondasi bebas dari air, sesuai dengan ketentuan konstruksi
untuk setiap jenis pekerjaan
3.2.Cara Pelaksanaan
Pengoprasian pompa dilakukan selama sampai pekerjaan kissdam selesai dilaksanakan.
Selanjutnya selama pemasangan pekerjaan bangunan utama, pompa harus selalu di
hidupkan agar air tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan.
3.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan pengoprasian pompa air dihitung
berdasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam dengan daftar kuantitas dan
harga.
4. Galian Tanah Biasa (Manual)
4.1.Umum
Pada umumnya galian tanah biasa untuk pekerjaan saluran merupakan tanah biasa, harus
melakukan semua kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan elevasiasli yang tertera
dalam gambar atau sesuai garis dan elevasi yang ditunjukkan dan atas perintah direksi,
apabila pekerjaan galian tanah telah dilakukan kontraktor harus memberitahukan kepala
direksi sehingga dapat diadakan pemeriksaan.
4.2.Cara Pelaksanaan
Galian tanah biasa dapat digali dengan tenaga manusia, ataupun peralatan lain yang telah
disetujui oleh direksi, Tanah galian darisaluran-saluran irigasi yang telah ditentukan
dalam daftar kuantitas dan harga atau lokasi saluran yang ditentukan oleh direksi harus
dibuang diluar saluran atautempat yang ditentukan oleh direksi.Luasnya penggalian harus
sekecil mungkin menurut Direksi, untuk pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai
darimuka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan
lain oleh Direksi.
Jika Penyedia Jasa menjumpai sesuatu bahan yang menurut pendapatnya mungkin tidak baik,
penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi, yang akan
member petunjuk kepada Penyedia Jasa apakah bahan tersebut akan ditentukan sebagai
bahan jelek atau baik. Biaya yang berhubungan dengan bahan yang jelek itu harus
menjadi beban Penyedia Jasa untuk memenuhi Spesifikasi termasuk menjaga agar galian
bebas dari air.
Persetujuan Direksi untuk hal-hal di atas tidak dapat dipakai untuk menghilangkan tanggung
jawab Penyedia Jasa apabila terdapat kegagalan di dalam melaksanakan bangunan pada
tanah jelek, Tanah dari galian tersebut dapat digunakan kalau menurut pertimbangan
direksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknik. Kontraktor harus menyiapkan
rencana pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk setiap bagian dari pekerjaan dengan
detail lokasi dan program Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan timbunan
maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa dari lokasi yang
ditentukan oleh PenggunaJasa
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.
b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran
dan bila diperlukan diberikan alat- alat penyangga
4.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran prestasi pekerjaan galian tanah biasa (tenaga manusia) didasarkan pada
jumlah seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Direksi.
b. Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meterkubik (m3) sesuai
yang tercantumdalam Daftar Kuantitas dan Harga.Harga satuan untuk pekerjaan
galian tanah ini telah mencakup Upah Tenaga, Bahan, pengangkutan, dan
pembuangan yang dilanjutkan oleh Pengguna Jasa bilamana tanah tersebut tidak dapat
dipergunakan sebagai bahan timbunan.
5. Timbunan Tanah Kembali
5.1.Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dan dipadatkan adalah kegiatan
penimbunan hasil galian di peruntukkan untuk urugan di belakang bangunan dan
dipadatkan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian sesuai petunjuk
Direksi.Pelaksanaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat yang
diijinkan oleh Direksi.
5.2.Cara Pelaksanaan
Penimbunan dilaksanakan secara teratur dan rapih yang sesuai petunjuk direksi. Bila tidak
ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib menggunakan tanah hasil galian
untuk penimbunan tanah isian. Bila material tanah hasil galian bangunan tidak cukup maka
Kotraktor dibolehkan menggunakan material timbunan dari sekitar lokasi atas ijin Direksi
a. Bahan
Bahan yang diperlukan untuk timbunan dapat diperoleh dari galian saluran-saluran, dan
bangunan-bangunan,
b. Cuaca
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam material
tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan.
c. Penimbunan pada waktu hujan
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam material
tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan
5.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan timbunan tanah (urugan kembali) harus
dibuat berdasarkan bahan- bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan dan
dimensi serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
PenggunaJasa/Direksi.
Pembayaran atas timbunan dari hasil galian maupun timbunan kembali harus dibuat dalam
harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Dimana Harga Satuan tersebut harus sudah termasuk biaya pengangkutan bahan
dari tempat penimbunan sementara termasuk perawatan jika diperlukan sampai ketempat
penggunaan terakhir dan biaya-biaya penghamparan bahan serta pekerjaan-pekerjaan lain
yang dianggap perlu dan berhubungan denganini, termasuk semua biaya upah, bahan-
bahan peralatan kerja dan lain-lain.
6. Pekerjaan Pasangan Batu 1 : 4
6.1.Umum
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasangan batu adalah semua pekerjaan konstruksi yang
menggunakan material utama batu kali atau batugunung antara lain pekerjaan saluran atau
bangunan lainnya.Ukuran, ketinggian, ketebalan (dimensi) pekerjan pemasangan batu ini
ditentukan dalam gambar rencana atau petunjuk Pengguna Jasa. Jika tidak ditentukan
ukurannya dalam gambar rencana batu. Pasangan batu terdiri dari batu sungai atau gunung
dan setiap batu harus mempunyai berat antara 6 kg sampai 25 kg, akan tetapi batu yang
lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan Direksi. Ukuran maksimum harus
memperhatikan tebal dinding, tetapi harus memperhatikan batasan berat seperti tercantum
diatas. Sebagaivcontoh :sebuahvbatuvberukuran 0,20 x 0,20 x0,25 m3 akan mempunyai
berat kira-kira 25 kg.Batu dapat diambil dari quarry, sungai, atau dari leveransir, yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa.
6.2.Cara Pelaksanaan
Material
a. Batu
Batuharusbersih, keras, padat, tahan lama, (tidakretak dan rapuh) dan sejenis sesuai
dengan SNI 03-2848-1992 dan SNI 03-2825-1992
b. Semen Portland (PC)
Semen yang digunakan mengikuti ketentuan-ketentuandari PBI1972-NI.2.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari5 %.
d. Air
Air yang digunakan untuk campuran pekerjaan pasangan batu tidak boleh mengandung
minyak, alkali, garam-garam, bahan- bahan organis untuk itu sebaiknya dipakai air
bersih yang dapatdiminum.
Adukan Semen
Adukan haruslah merupakan semen mortar yang memenuhipersyaratandariadukan semen.
Adukan semen diklarifikasikan menurut perbandingan campuran antara semen dan
pasir. Untuk pasangan batu, perbandingancampuranantara semen dan pasir satu
berbanding empat( 1 : 4 ).Perbandingan campuran ini adalah perbandingan berat atau
volume dan harus mengikuti sesuai dengan yang ditentukan.Pencampuran adukan
dilakukan dengan mesin pengaduk (Molen) atau dengan cara lain yang disetujui oleh
penggunajasa.
6.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan batu ini berdasarkan gambar pelaksanaan atau
yang ditentukan oleh Pengguna Jasa.Pembayaran pekerjaan pasangan batu ini
berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah,
buruh,peralatan, dan semua yang diperlukan termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.
7. PekerjaanPlesteran1 : 3
7.1.Umum
Pekerjaan ini harus mencakup finishing/topi pasangan batu kali, plesteran drainase, atau sesuai
dengan gambar rencana dan petunjuk Pengguna Jasa.
7.2.Cara Pelaksanaan
Material
a. Semen Portland (PC)
Semen untuk pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutirtajam dan keras, kadarlumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5 % atau sama dengan pekerjaan
pasangan batu kali.
c. Air
Air yang digunakan untuk plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan
pasangan batu kali.
Adukan Semen
Untuk pekerjaan plesteran ini digunakan campuran 1 bagian semen (PC) : 3 bagian pasir.
Untuk semua bagian yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram
dengan air. Tebalplesteran 1 cm. Selama proses pengeringan plesteran harus
disiram air agar tidak terjadi retak-retak akibat proses pengeringan yang terlalu
cepat. Penyampuran adukan dilakukan dengan tenaga manusia atau dengan cara lain.
Sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa. Campuran dengan tangan hanya boleh
dilakukan atas izin PenggunaJasa.
7.3.Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan gambar pelaksanaan atau yang
ditentukan oleh Pengguna Jasa. Pembayaran pekerjaan plesteran ini berdasarkan satuan
meter persegi (m2) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah, buruh, peralatan,
dan semua yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
SPESIFIKASI UMUM
1. Umum
Spesifikasi dari semua barang dan bahan adalah baru (belum pernah
dipergunakan),kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi. Penyedia Jasa harus melindungi
Pengguna Jasa dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia Jasa untuk dan
selama pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Padang Lura Desa
Tampumia Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.
2. Lokasi Pekerjaan
Desa Tampumia Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Saluran Irigasi
- Pekerjaan Lainnya
4. Jalan Masuk ke Daerah Kerja
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat yang
ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah
proyek.Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum
yang berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung jawab
terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
dibutuhkan untuk pekerjaannya.Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa untuk
dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan
Swasta. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasaatas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan
tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
5. Gambar-gambar Yang Dimiliki Penyedia Jasa
5.1. Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap
a. Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-
gambar yang telah ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program
pelaksanaandimulai.
b. Gambar-gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan Gambar pelaksanaan.Gambar itu dibuat lebih detail untuk
pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
melintang dan memanjang dari beton, pasangan batu, pengaturan batang
pembesian termasuk rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar
besibeton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat.
c. Gambar-gambar Bengkel / Gedung
Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan
penyimpanan peralatan dan bahan-bahanmilik Penyedia Jasa.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di
lapangan.Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi
adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-
gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Penyedia Jasa atas
kebenaran gambar tersebut.
5.2. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus menunjukkan
detail dari pekerjaan sementara seperti cofferdam, tanggul sementara,
pengalihan aliran dan sebagainya.Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia
Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus diserahkan
kepada Direksi sebanyak 2 (dua) rangkap.
Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan Penyedia Jasa
hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
Gambar-gambarPurnalaksana (as built drawing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap- tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap
"sudahdilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakanakan diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi
dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak
memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama
6(enam) harikerja.
6. Standard
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dariStandar
Nasional Indonesia.Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standard Indonesia,
maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.Semua bahan dan
mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diuraikan disini atau dicakup oleh Standard
National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.Direksi akan menetapkan apakah
semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan,
sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan
menentukan.
7. Program Pelaksanaan dan Laporan
7.1. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC-0 (MC awal) paling lambat 14 hari
kelender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
PenyediaJasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai denganSyarat-Syarat
Kontrak dengan menggunakan CPM network. Program tersebut harus dibuat
dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
e. Mulai tanggal paling awal
f. Mulai tanggal paling akhir
g. Waktu yang diperlukan
h. Waktu float
i. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga
kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
7.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh tiapbulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi,
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan Bulanan
dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisihal-halsebagaiberikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
bulan laporan.
iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut- turut dengan ramalan
tanggal permulaan danpenyelesaiannya.
iv) Daftar tenaga setempat
v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
dipindahkan dari lapangan.
vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus diuraikan
sebagaiberikut :
Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton
Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
Jumlah banyaknya bangunan, dll.
Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa
laporan.
vii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan
pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya.
viii) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul
atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulanlaporan.
7.3. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul
agar dapat segera diselesaikan.
8. Dokumentasi
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik dan sebagai bukti di kemudian hari,
maka penyedia jasa harus menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan
menggunakan camera digital.
Cara Pelaksanaan
a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan masih pada posisi 0%,
mencapai bobot 50% dan100% untuk beberapa titik atau lokasipengambilan foto yang
sama.
- Foto 0% diambil pada saat pekerjaan belum dimulai dilokasi yang
akandikerjakan oleh penyedia jasa.
- Foto 50% diambil pada saat pekerjaan mencapai 50%(sedang berlangsung).
- Foto 100% diambil pada saat pekerjaan sudah terlaksana secara tuntas.
b. Sebelum pengambilan foto-foto,maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
lokasi,posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada direksi
untuk disetujui.
c. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap
bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari arah
yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
9. Bahan dan Perlengkapan Yang harus Disediakan oleh Penyedia Jasa
9.1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semu abahan
dan perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai
dengan standar yang diberikan dalam spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi
Umum .Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan bahan dan perlengkapan tidak
sesuai dengan suatu standar seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera
memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi.
9.2. Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang
diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi
memandang belum sesuai dengan Kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera
memenuhi kekurangannya, semua perlengkapan dan peralatan harus lengkap
dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan
dengan sempurna.
9.3. Bahan pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak
tersedia dipasaran maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin
tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan
dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan
pengganti.
9.4. Pemeriksaan bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak pada salah satu atau lebih
tempat yang ditentukanDireksi :
10. Survey Dan PengukuranPekerjaan
10.1. Bench Mark
Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan sungai/
saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini adalah
didasarkan pada titik tetap utama.Bench Mark yang lain dan titikreferensi yang
terlihat pada gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai referensi.
Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali Bench Mark
dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu melakukan pengukuran
pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya.
PemberiTugastidakakanbertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain
begitu juga dengan titik referensinya. Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench
Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapitiap Bench Mark
sementara yang didirikanmerupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi
dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang
didirikan oleh Direksi.
10.2. Permukaan Tanah Asli
Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul
sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari
muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum mulai bekerja
Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis untuk menyelesaikan
dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut.Dalam
segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa akan mengukur dan
mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki, dengan menggunakan
Bench mark atau titik referensi yang disetujui Direksi . Ketinggian muka tanah
yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran volume yang
dikerjakandibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui.
10.3. BantuanPengukuran
Staf Direksi Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting-
out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan
pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.Dalam pemasangan patok
yangcukup, tiang, pinggir yanglurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang
perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus
sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud
tersebut diatas merupakan beban Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah
termasuk dalam harga satuan didalam pekerjaan lain-lain pada daftar volume
pekerjaan.
11. Pekerjaan Sementara
11.1. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, Spesifikasi, pelaksanaan
dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan
sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud
untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-tama diserahkan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam spesifikasi
Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternative untuk pekerjaan
sementara diluar daerah lapangan seperti terlihat pada Gambar, semua biaya yang
dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan
sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada
uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan
meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan
dalam Kontak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi
keterlambatan.
11.2. Lapangan Kerja
Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanana pekerjaan, dijamin oleh Pemberi
Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat mungkin
melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar atau
seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan
dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk
yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan
kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum
diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan kekeadaan
semula.Penyedia Jasa bertanggungjawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk
semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik
Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap
semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
11.3. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
dan sebagainya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja dan
bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum mendapat persetujuan Direksi.Perkampungan staf Penyedia Jasa dan
pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti
saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan,
ruangmasak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api sesuai dengan
batas yang ditentukan dalamkontrak. Penyedia Jasa supaya juga melengkapi
keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor Penyedia Jasa,
perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya didaerah
kerja.
11.4. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan
Pembuangan air dilakukanselama pelaksanaan pekerjaan seperti cofferdam, saluran,
drainase dan genangan atau bangunan sementara yang lain pada saat pembuangan
air dilaksanakan, Penyedia Jasa harus memasang mengerjakan, memelihara semua
pipa dan peralatan lain yang diperlukanuntukpembuangan air dari bermacam-
macam pekerjaan dan untuk pemeliharaan pondasi serta bagian pekerjaan yang lain
agar bebasdari air dan pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat-syarat. Penyedia
Jasa bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir atau kegagalan
pembuangan air atau pekerjaan pengaman atas biaya Penyedia Jasa.Setelah
cofferdam, semua tanggul atau pembuangan air sementara sudah berfungsi segera
dibongkar atau diratakan sehingga kelihatan baik dan tidak menggangu kelancaran
saluran dan bangunan-bangunan yang berhubungan dengan pembuangan atau parit
alam.Cara pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapat
persetujuan Direksi. Kecuali lebih jauh sebagaimana disetujui atau diijinkan oleh
Direksi untuk pekerjaan pembuangan air.Penyedia Jasa tidak akan menggangu
jalannya air yang dibutuhkan untukpengairan pada jaringan pengairan yang
ada.Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut
supaya dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian.Pembuangan air dilakukan
sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kesetabilan dari dasar dan sisi miring
yang digali sehingga semuapelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan
kering.Apabila diperlukan pengeringan yang ada, maka Penyedia Jasa harus
mangajukan jadwal waktu dan periode pengeringan kepada Direksi untuk dibahas
dengan instansi terkait sehingga mendapatkan persetujuan dari pihak yang
berwenang. Penyedia Jasa tidak diperkenankan menutup aliran air sebelum ada
jadwal pengeringan yang telah disetujui.
11.5. Pengalihan Sementara dari SaluranPengairan Yang Ada.
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menggangu sistim pengairan yang ada selama
pelaksanaan pekerjaan. Direksi akan meminta Penyedia Jasauntuk mengerjakan
pekerjaan pengalihan sementara pada saluran yang ada sebelum melaksanakan
pekerjaan saluran serta bangunan yang berhubungan.Penyedia Jasa supaya
menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Setelah rencana itu disetujui/diubah ata spetunjuk Direksi,pelaksanaan
pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah
disetujui.Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara saluran pengairan
yang ada supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan sesuai dengan kemajuan
pekerjaan dan perintahDireksi.
12. Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan dan melindungi api yang terjadi pada atau sekitar
lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang diperlukan/peralatan pencegahan
kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua bangunan air dan bangunan
gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat
tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedunglainnya. Penyedia Jasa akan
memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran yang dibutuhkan dalam
keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh PemberiTugas.
Penyedia Jasa akan berusaha keras untuk memadamkan kebakaran yang terjadi dilapangan
kerja, dalamhal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak diperlukan
dan tenaga buruh yang dipekerjakan dilapangan termasuk peralatan dan tenaga Sub
PenyediaJasa.
13. Papan Nama Pekerjaan (PapanProyek)
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama pekerjaan. Papan nama pekerjaan
harus menunjukkan dan memuat nama PenggunaJasa, Nama Pekerjaan, Nama
Penyedia Jasa dan Jumlah hari pelaksanaan. Lokasi pemasangan akan ditunjukkan
oleh Direksi. Bila pekerjaan telah selesai dan diserah terimakan, papan nama pekerjaan
harus dicabut oleh penyedia jasa.
14. Perlengkapan Direksi
Penyedia Jasa harus memberikan bantuan kepada Direksi dengan menyediakan sebuah
bangunan sekurang-kurangnya 36 m2. Semua biaya untuk keperluan tersebut ditanggung
Penyedia Jasa. Kantor Direksi dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas sebagaiberikut :
a. 1 Meja dengan 4 kursi dan satu set meja tamu
b. Penerangan lampu secukupnya
Belopa 20 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
M. SUDAR D. ST
Nip. : 19750706 200502 1 003