Pengawasan Pembangunan Jembatan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10339672000
Status: Gagal
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,470,515
RUP Code: 59535531
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                             
       PROGRAM          : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA               
                                                                             
       KEGIATAN         : PEMBANGUNAN  JALAN DAN JEMBATAN                    
       SUB KEGIATAN     : PEMBANGUNAN  JEMBATAN                              
       PEKERJAAN        : PENGAWASAN PEMBANGUNAN  JEMBATAN                   
       LOKASI           : KABUPATEN LUWU                                     
       SUMBER DANA      : APBD                                               
       TAHUN ANGGARAN   : 2025                                               
                                                                             
                                                                             
A. LATAR BELAKANG                                                            
  Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus
                                                                             
  mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
  disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
                                                                             
  Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga
  Ahli. Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                             
  Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
  waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                             
  pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan
  lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
                                                                             
  dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                             
                                                                             
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                             
  Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
  melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi
                                                                             
  atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
  Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
                                                                             
  dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
                                                                             
                                                                             
C. TARGET DAN SASARAN                                                        
  a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
                                                                             
    penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta
    melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).                           
                                                                             
  b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini
    diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                            
                                                                             
    1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
      fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah              
                                                                             
      (problem solving).                                                     
    2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
                                                                             
      pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan          
      spesifikasi teknis yang ditetapkan;                                    
    3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
                                                                             
      menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna                  
      tercapainya mutu pekerjaan fisik                                       
                                                                             
                                                                             
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                         
                                                                             
   Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan
   ini yaitu pekerjaan :                                                     
                                                                             
   1. Rehabilitasi Jembatan Balubu Kec. Bajo                                 
   Secara garis besar adalah sebagai berikut:                                
                                                                             
   1. Pekerjaan persiapan                                                    
     • Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                             
     • Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
       diajukan  oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat
                                                                             
       persetujuan.                                                          
   2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                   
                                                                             
     • Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi
       kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
                                                                             
       dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
     • Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                             
       komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
       pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.                  
                                                                             
     • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
       waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.       
                                                                             
     • Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
       pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
                                                                             
       ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
     • Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
                                                                             
       dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
       direksi pekerjaan.                                                    
                                                                             
     • Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
       kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.               
                                                                             
     • Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
       masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             
       pembangunan.                                                          
     • Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /metoda pelaksanaan
       agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
   3. Laporan                                                                
                                                                             
     • Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi
       pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                                                                             
       dilaksanakan oleh Penyedia.                                           
     • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual yang
                                                                             
       telah disetujui.                                                      
     • Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
                                                                             
       yang digunakan.                                                       
     • Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama
                                                                             
       yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
       konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).                
                                                                             
                                                                             
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                  
                                                                             
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
   kalender atau 3 (Tiga) bulan.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        Belopa, Agustus 2025                 
                                        PPK,                                 
                                        Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  
                                        Kabupaten Luwu                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        Ir. E L W I, ST                      
                                        NIP. 19710721 200604 1 005