Pengawasan Pembangunan Gedung Pertemuan Kecamatan Larompong Selatan (Lanjutan)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10341407000
Status: Ulang
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,999,990
RUP Code: 59468618
Work Location: Kecamatan Larompong Selatan - Luwu (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS (SUPERVISI)                 
                                                                     
    PEMBANGUNAN GEDUNG PERTEMUAN KECAMATAN LAROMPONG                 
 KEGIATAN PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN           
                                                                     
             STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA                         
  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
A. DATA AWAL                                                         
   - Kegiatan ini berlokasi di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong, Kab. Luwu.
                                                                     
   - Pagu anggaran sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuuh Juta Rupiah)    
   - Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu
                                                                     
     melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.                     
   - Rencana masa pelaksanaan adalah 150 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
B. URAIAN PEKERJAAN :                                                
                                                                     
   a. Sebelum pekerjaan dimulai, Pengawas Bersama pelaksana atau penyedia jasa
                                                                     
     wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
     pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik/kurva hasil pekerjaan, jadwal pengadaan
                                                                     
     dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.      
                                                                     
   b. Setelah PPK melakukan penyerahan lokasi pekerjaan, Konsultan Pengawas
     Bersama pihak pelaksana melakukan pengukuran awal lokasi dan membuat
                                                                     
     perhitungan volume berdasarkan kondisi lapangan atau MC-0 sebagai dasar dalam
     menyusun Rencana kerja.                                         
                                                                     
   c. Dalam melakukan kegiatan pengawasan, Konsultan harus membuat rencana kerja
                                                                     
     harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/di setujui oleh Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK) dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang
                                                                     
     di butuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                        
   d. Konsultan pengawas dalam melakukan kegiatan harus dilengkapi peralatan,
                                                                     
     seperti alat ukur, kamera dll.                                  
   e. Setiap terjadi perubahan item pekerjaan dilapangan, Konsultan pengawas wajib
                                                                     
     membuat laporan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Direksi
     atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di setujui yang nantinya akan
                                                                     
     tertuang dalam lembar Berita Acara.                             
                                                                     
   f. Pengawas dalam melaksanakan kegiatan mengacu pada waktu pelaksanaan
     penyedia atau rekanan.                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Belopa, 30 Juni 2025                          
                                                                     
                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Ir. MUSLIM, ST                              
                     NIP. 19761124 200604 1 004