Perencanaan Normalisasi/Restorasi Sungai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348815000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,198,000
Winner (Pemenang): CV Tien Sejahtera
NPWP: 03*7**3****04**0
RUP Code: 59511367
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                            SUB KEGIATAN                                  
                                                                          
                   NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN                                    
                                                                          
              PERENCANAAN NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI :                                    
                                                                          
                  TERSEBAR DI 2 (DUA) LOKASI DI KAB LUWU                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                                                                          
       DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN TATA  RUANG KABUPATEN                  
                                                                          
                              LUWU                                        
                   KERANGKA  ACUAN   KERJA (KAK)                          
                                                                          
         PEKERJAAN  PERENCANAAN   NORMALISASI/RESTORASI                   
                              SUNGAI                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. LATAR BELANG                                                         
                                                                          
     Untuk mewujudkan peningkatan kapasitas aliran sungai dan irigasi, maka di dilaksanakan pengadaan
     bangunan pengaman pengamanan sungai dalam rangka usaha pengendalian daya rusak air pada
     aliran sungai, sehingga produktifitas usaha tani untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani dapat tercapai.         
                                                                          
                                                                          
     Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam kegiatan yang
     tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUTR Kabupten Luwu tahun anggaran 2025, maka Dinas PUTR
     melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, melakukan pekerjaan Perencanaan sebagai
     upaya untuk mendapatkan dokumen teknis yang berupa Perencanaan Detail Engeneering Desaian
                                                                          
     (DED) sesuai dengan norma-norma standar perencanaan irigasi yang berlaku.
                                                                          
II.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                          
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjan survey dan perencanaan teknis serta
     penyusunan laporan kegiatan                                          
                                                                          
     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yang efektif dan efisien
     berupa gambar Detail Enggenering Desain (DED) dan laporan yang akan digunakan untuk
                                                                          
     acauan dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.                            
                                                                          
III. SASARAN                                                              
                                                                          
     Sasaran dari Kegiatan Perencanaan Perencanaan Normalisasi/Restorasi Sungai Tersebar 14 (Empat
     Belas) Titik Lokasi di Kabupaten Luwu adalah untuk mendapatkan dokumen perencanaan secara
     detail yang sesuai dengan creteria desain suatu bangunan air yang efisien dari segi teknis dan biaya.
                                                                          
                                                                          
IV.  DASAR HUKUM                                                          
                                                                          
     Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Irigasi (DAU)
     adalah :                                                             
                                                                          
     a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi           
     b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air           
     c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
                                                                          
        Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah;                                                       
     d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang
                                                                          
        Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
        Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
     e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor . Tahun 2019 Tanggal … Bulan …..2019 tentang
                                                                          
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ; dan
     f. Peraturan Bupati Luwu Nomor …. Tahun 2019 Tanggal … 2019 tentang Penjabaran
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2017.
     g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
V.   SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                          
     Sumber pendanaan Kegiatan Perencanaan Perencanaan/DED Bangunan Pembuang adalah
     bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025
                                                                          
     sebagaimana yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
     (DPA-SKPD) Dinas PUTR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor Kode Rekening
     Normalisasi/Restorasi Sungai (DAU) 1.03.02.2.01.0093.5.1.02.03.04.0031.
                                                                          
                                                                          
VI.  LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                          
     Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Perencanaan/DED   
     Normalisasi/Restorasi Sungai :                                       
       1. Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur        
       2. Normalisasi Sungai Makawa Desa Limbong Kecamatan Walenrang Utara
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA                               
                                                                          
     Pelaksanaan Perencanaan Perencanaan/DED Normalisasi/Restorasi Sungai dilakukan secara
     kontraktual dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang dapat
     melaksanakan kegiatan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Perencanaan Sipil Sub. Bidang
                                                                          
     Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.               
                                                                          
VIII. LINGKUP KEGIATAN                                                    
                                                                          
     Ruang lingkup Perencanaan Perencanaan Normalisasi/Restorasi Sungai (DAU) harus
     berdasarkan pedoman standar perencanaan irigasi yang meliputi :      
                                                                          
     7.1. Kegiatan Pendahuluan                                            
          - Koordinasi dengan Pihak Pengguna Jasa, Instansi terkait, masyarakat P3A/Desa dan
                                                                          
            mobilisasi personil/peralatan.                                
          - Pengupulan data-data Sungai dan daerah irigasi, data primer maupun sekunder
            termasuk data yang sudah ada/terdahulu bila ada               
                                                                          
          - Rencana kerja, survey, pengukuran dan pemetaan Lokasi Existing.
          - Inventarisasi dan identifikasi kondisi Sungai, existing Saluran dan Bangunan
          - Kajian desain Konstruksi Bangunan Pengaman Sungai             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      7.2  Kegiatan Survey dan Pengukuran                                 
                                                                          
   -  Evaluasi data-data yang ada dan diperlukan untuk Kegiatan Perencanaan Normalisasi Restorasi Sungai
      Sungai Survey dan Pengukuran situasi Sungai                         
          - Pengukuran profil memanjang dan melintang Saluran jarak antar profil
                                                                          
            maksimum 50 meter                                             
          - Survey harga bahan, upah dan alat di lokasi daerah irigasi    
                                                                          
                                                                          
      7.3  Kegiatan Pengelolaan Data dan Desain                           
          - Pengumpulan dan penyusunan data-data hasil survey dan pengukuran.
          - Perhitungan dan pengelolaan data yang diperlukan untuk perencanaan teknis, rencana
                                                                          
            desain, penggambaran, perhitungan volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya.
          - Perencanaan detail bagian-bagian Sungai (apabila ada)         
          - Konsep/draf desain dan system planning kemudian selanjutnya diperiksa/asistensi oleh Pihak
                                                                          
            Pengguna Jasa.                                                
          -                                                               
      7.4  Penggambaran                                                   
           Hasil pengukuran dibuat gambar desain dengan menggunakan komputer diatas kertas
                                                                          
           kalkir ukuran A3 dan di cetak sebagai album gambar dengan isi sebagai berikut :
           -  Site survey bangunan bendung, bangunan-bangunan pengambilan dan saluran irigasi
              (saluran induk, saluran sekunder, saluran pembuang dan saluran tersier);
                                                                          
           -  Gambar situasi petunjuk lokasi pekerjaan dengan GPS         
           -  Potongan memanjang saluran dan denah situasi gambar dalam satu lebar;
           -  Potongan melintang Bangunan Pengaman Sungai                 
                                                                          
           -  Potongan memanjang dan melintang (bila ada);                
           -  Bangunan yang ada, serta site survey untuk bangunan rencana 
           Persyaratan untuk gambar pengukuran harus sesuai dengan pedoman standar
                                                                          
           perencanaan irigasi.                                           
                                                                          
      7.5  Perencanaan Detail                                             
                                                                          
           Berdasarkan data-data hasil dari pengukuran pada bagian Sungai yang akan di amankan
           ,bangunan bendung, bangunan-bangunan pengambilan dan saluran irigasi (saluran induk,
           saluran sekunder, saluran pembuang dan saluran tersier) didaerah studi dan gambar
           desain, maka dihitung volume pekerjaan konstruksi secara rinci, sesuai dengan rencana
                                                                          
           konstruksi yang akan dilaksanakan. Dari hasil perhitungan volume pekerjaan tersebut,
           maka konsultan akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menggunakan harga
           satuan yang berlaku. Pekerjaan perencanaan detail harus dilaksanakan konsultan dengan
                                                                          
           mempedomani standar perencanaan irigasi.                       
                                                                          
      7.6  Pemeriksaan Produk Perencanaan.                                
                                                                          
           Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) setelah selesai dikerjakan
           oleh konsultan, maka akan diperiksa oleh Tenaga Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten
           Luwu sebelum difinalkan, dan diberi catatan perbaikan (jika terdapat koreksi). Gambar-
           gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang dikoreksi oleh tenaga teknis
                                                                          
           harus diperbaiki oleh konsultan. Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya
           (RAB) hasil perbaikan oleh konsultan akan ditandatangani oleh tenaga teknis dari Dinas
           PUPR Kabupaten Luwu kemudian diserahkan kepada pemberi pekerjaan untuk
                                                                          
           disetujui.                                                     
                                                                          
                                                                          
IX.  PELAPORAN                                                            
                                                                          
     Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan laporan akhir
                                                                          
     kepada pemberi pekerjaan meliputi :                                  
     1. Laporan Pendahuluan (Inception Report) berisi rencana kerja pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
        bersangkutan. Bantuan-bantuan yang perlu diberikan kepada konsultan dalam
        menjalankan pekerjaan perencanaan didaerah (wilayah) sebagaimana yang tertera
        diatas termasuk data-data sekunder yang dibutuhkan. Laporan tersebut dibuat pihak konsultan
                                                                          
        dan dijilid rapih sebanyak permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan
        kepada pihak pemberi pekerjaan 10 (sepuluh) hari setelah SPMK ditanda tangani.
     2. Laporan Akhir (Final Report) dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak permintaan
                                                                          
        dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan. Laporan
        ini dibuat dan diserahkan 30 (Tiga puluh) hari setelah SPMK ditanda tangani. Laporan
        akhir meliputi :                                                  
        - Laporan Pekerjaan.                                              
                                                                          
        - Gambar-gambar hasil desain yang dibuat diatas kertas kalkir dan gambar-gambar yang
          diperkecil dengan ukuran kertas A-3.                            
        - Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis.       
                                                                          
        - Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (BOQ).                     
        - Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB).                           
                                                                          
        - Ringkasan Laporan (Executive Summary).                          
                                                                          
X.   KELUARAN                                                             
                                                                          
     Keluaran yang ingin dicapai pada Perencanaan Normalisasi/Restorasi Sungai adalah
     a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;                    
     b. Nota Perhitungan Desain (Desain Note), yang mencakup perhitungan hidrolis, stabilitas
                                                                          
        struktur dan nota perhitungan desain lainnya sebagaimana yang tertera pada standar
        perencanaan (apabila dibutuhkan oleh pemberi pekerjaan);          
     c. Laporan-laporan yang meliputi :                                   
                                                                          
        - Laporan pendahuluan (inception report)                          
        - Laporan akhir (final report)                                    
     d. Dokumen hasil perencanaan yang nantinya menjadi bagian dokumen lelang pekerjaan
        konstruksi yang meliputi :                                        
                                                                          
        - Final album gambar desain Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (DAU)
        - Rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan dimana didalamnya terdapat
          daftar rencana pekerjaan konstruksi dan disusun berdasarkan standar harga satuan yang
                                                                          
          berlaku. Rencana anggaran biaya (RAB) meliputi;                 
          *  Rekapitulasi Kuantitas dan Harga                             
          *  Daftar Kuantitas dan Harga                                   
          *  Analisa Harga Satuan Pekerjaan                               
                                                                          
          *  Times Scedule pelaksanaan pekerjan                           
          *  Analisa Biaya Operasional Alat Berat (jika diperlukan)       
          *  Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja, Bahan dan Alat Penggunaan Alat Berat.
                                                                          
        - Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                      
        - Spesifikasi Teknis (khusus).                                    
        - Dokumen-dokumen lainnya yang akan digunakan dalam dokumen lelang.
                                                                          
                                                                          
XI. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                               
    Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi                          
    A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                                
                                                                          
    B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan
       1. Kualifikasi kecil                                               
       2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 103 (Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan Tekhnik Sipil Air)
         Atau RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Tekhnik Sipil Sumber Daya Air)
                                                                          
    C. Memilki NPWP                                                       
    D. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak
    E. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
       diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir baik di
       lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali
       bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga ) tahun.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
XI.  TENAGA AHLI INTI                                                     
                                                                          
     Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga ahli yang
     sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang berpengetahuan
     luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis. Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan
                                                                          
     bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Tenaga ahli meliputi :    
     1. Team Leader                                                       
                                                                          
       Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
       bidangnya selama 5 (lima) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir anggota teamnya
       sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Konsep yang dibuat harus
                                                                          
       mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team lainnya. Tugas team leader adalah :
       -  Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
          pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.           
                                                                          
       -  Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan data dan
          pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.         
       -  Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan (laporan
                                                                          
          pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan mempresentasikannya.
       -  Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi pekerjaan
          terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.              
                                                                          
                                                                          
     2. Ahli Irigasi                                                      
       Ahli irigasi adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam bidangnya
       selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Trampil (SKT) Sumber Daya Air. Tugas ahli
                                                                          
       irigasi adalah :                                                   
       -  Melakukan survey lapangan bersama-sama Team Leader.             
       -  Melakukan survey lapangan yang bertujuan mengumpulkan data-data pendukung untuk
                                                                          
          mengadakan survey detail dan mengumpulkan data-data lainnya.    
       -  Melakukan survey topografi guna pengambilan data-data ukur yang dibutuhkan.
       -  Menghitung dan menganalisa data primer dan data sekunder yang didapat dari hasil
          pengukuran dilapangan untuk pembuatan gambar desain pekerjaan fisik Kegiatan
                                                                          
          Peningkatan Jaringan Irigasi.                                   
       -  Melakukan perhitungan dan analisa terhadap data hidrilogis dan hidrolika pada Daerah
          Irigasi.                                                        
                                                                          
       -  Bertanggung jawab atas hasil pengukuran dan pembuatan gambar desain Kegiatan
          Peningkatan Jaringan Irigasi.                                   
                                                                          
                                                                          
     Selain itu, dalam bekerja para Tenaga Ahli akan dibantu oleh tenaga sub. ahli dan tenaga
     administrasi atau tenaga pendukung meliputi :                        
                                                                          
     1. Tenaga Sub. Ahli :                                                
       -  Tenaga Surveyor                                                 
          Tenaga surveyor adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan Sekolah
                                                                          
          Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan
          pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Terampil
          (SKT) Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan. Tugas surveyor adalah mengumpulkan semua
          data-data ukur yang dibutuhkan pada lokasi studi sebagaimana yang tertera diatas,
                                                                          
          kemudian data-data ukur tersebut diolah (dihitung) dengan teliti menjadi volume rencana
          pekerjaan konstruksi. Surveyor bertanggungjawab atas hasil perhitungan data-data ukur
          menjadi volume rencana pekerjaan konstruksi tersebut.           
                                                                          
       -  Tenaga Drafman                                                  
          Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau lulusan Sekolah
                                                                          
          Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan
          pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Terampil
          (SKT) Juru Gambar/Drafman. Tugas drafman adalah membuat         
          gambar sedetail rencana pekerjaan konstruksi Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi dengan
                                                                          
          sedetail mungkin sesuai data-data ukur pada lokasi pekerjaan yang telah diolah (dihitung)
          oleh surveyor. Gambar rencana pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh drafman
          dengan menggunakan aplikasi AutoCad atau aplikasi sejenisnya. Drafman bertanggungjawab
                                                                          
          atas hasil gambar rencana pekerjaan konstruksi tersebut.        
     2. Tenaga Administrasi atau Tenaga Pendukung terdiri dari :          
       -  Tenaga operator komputer adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
          yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun. Tugas operator
                                                                          
          adalah mambantu team dalam membuat laporan-laporan administrasi kegiatan dan
          laporan-laporan kegiatan /konsultan pada komputer.              
       -  Tenaga administrasi adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang
                                                                          
          sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun. Tugas tenaga
          administrasi adalah membantu team dalam membuat dan menyiapkan (mengarsipkan)
          administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan/konsultan.   
                                                                          
       -  Tenaga lokal adalah orang yang mempunyai tugas membantu team secara umum dalam
          urusan pelaksanaan pekerjaan perencanaan dilokasi studi.        
       -  Office Boy adalah orang yang mempunyai tugas membatu team secara umum dalam urusan
                                                                          
          administrasi dan kantor.                                        
                                                                          
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
                                                                          
     Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi/Restorasi Sungai adalah selama 07
     (Tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                          
                                                                          
XIII. PENUTUP                                                             
                                                                          
     Uraian Singkat Pekerjaan ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan diharapkan dapat
     mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan tenaga ahli dan pihak
     pemberi pekerjaan.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Belopa, 21 Agustus 2025      
                                            Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               M. SUDAR D. ST             
                                                                          
                                            Nip : 19750706 200502 1 003