1
KERANGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) (KAK)
Perencanaan Teknis (DED)
Pekerjaan Penataan Halaman Kantor
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu
Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47.
2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas
Keputusan Presiden No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
4. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
5. Permen PU No. 45/PRT/M Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang Jasa Melalui Penyedia.
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dijaga dengan sebaik-
baiknya agar dapat memenuhi fungsi bangunannya serta memberikan manfaat dan
konstribusi bagi lingkungan sehingga menjadi elok dan tertata
2
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dan Tujuan
Maksud dari dilaksanakannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Penataan Halaman Kantor untuk mengkombinasikan bentuk-bentuk arsitektural
yang serasi dengan lingkungannya sehingga memiliki performa yang baik.
Adapun tujuannya adalah diperolehnya hasil pemeilharaan gedung dan
bangunan kantor.
B. TARGET / SASARAN
a. Sasaran yang ingin dicapai
1 . Dihasilkannya Dokumen Perencanaan / Detail Engineering Design (DED);
2 . Tercapainya Pembangunan konstruksi yang representative dan berkualitas
baik secara teknis maupun non teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
b. Satker/OPD : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
c. PA : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.
d. PPK : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Pajak Daerah Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2025.
750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
E. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsu
ltan perencana adalah sesuai dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :
1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan
Melakukan pengukuran secara cermat.
2. Pemeriksaan data sekunder
Melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kebutuhan bangunan
penunjang dengan luasan lokasi sebagai acuan menyusun rencana site
bangunan.
Mengolah data dan informasi tentang kondisi existing.
3. Tahap Perencanaan Teknis
Menyusun Rencana Lokasi
Membuat Gambar Kerja
Membuat Gambar Rencana
Membuat Gambar Detail Teknis yang di butuhkan.
4. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan
5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), BQ, RKS (metode kerja) dan
Dokumen Pelelangan
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan kontrak
G. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN JENIS KONTRAK
Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Sub Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Perencanaan Konstruksi Untuk Jasa
Nasehat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK) Klasifikasi Jasa Konsultan Perencanaan. Adapun Jenis kontrak yang
digunakan adalah jenis kontrak Lumpsum.
H. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Asisten tenaga ahli yang harus memiliki
sertifikat keahlian dan atau pengalaman kerja dari pengguna jasa. Adapun tenaga
yang dimaksud adalah :
a. Drafter (Juru Gambar)
Sebagai Drafter tugas utamanya adalah Menyusun dokumen perencanaan sesuai
kebutuhan beserta kelengkapan-kelengkapannya sampai pekerjaan dinyatakan
selesai. Berpendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur dan atau punya pengalaman
sedikitnya 3 (Tiga) Tahun, dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
bangunan gedung.
4
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
I. PERALATAN KERJA
Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey dan
desain antara lain :
- Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.
- Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi
minimal 8 megapixel.
- Laptop atau computer
J. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pada prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan
perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.
K. KELUARAN DAN LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi.
Produk/hasil perencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam menangani
pekerjaan.
b. Laporan Akhir
Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil
diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran sebanyak 5 (Lima) exemplar. Laporan akhir berupa :
1. Dokumen Perencanaan Penataan Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kab. Luwu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan
pekerjaan.
2. Album Gambar Perencanaan (DED) yang memuat gambaran perencanaan
yang akan dilaksanakan.
3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan Spesifikasi
Bahan.
L. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Belopa, September 2025
Menyetujui,
Dibuat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selaku Pengguna Anggaran
MUHAMMAD IQBAL HALWI, S.STP.,MM
MUHAMMAD IQBAL HALWI, S.STP.,MM
NIP. 198407162002121005
NIP. 198407162002121005