Biaya Perencanaan Teknis Rehab Penataan Halaman Kantor Satpol Pp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349828000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 721,500
Winner (Pemenang): CV Era Desain
NPWP: 00*8**2****03**0
RUP Code: 56079914
Work Location: Jl. Andi DJemma No.1 Kompleks Pemkab Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
               KERANGKA     ACUAN   KERJA   (KAK)             (KAK)       
                                                                          
                                                                          
                    Perencanaan  Teknis (DED)                             
                  Pekerjaan Penataan Halaman Kantor                       
            Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu              
                                                                          
           Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu                
                       Tahun Anggaran 2025                                
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   a. Dasar Hukum                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :     
                                                                          
     1. Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara          
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47.          
     2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.          
     3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas 
        Keputusan Presiden No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan  
                                                                          
        Anggaran Pendapatan Belanja Negara.                               
     4. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Jasa     
        Konstruksi Melalui Penyedia.                                      
     5. Permen PU  No. 45/PRT/M Tahun  2007 Tentang Pedoman Teknis        
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
     6. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang Jasa Melalui Penyedia.                                     
     7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-  
        SKPD) Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                          
                                                                          
   b. Gambaran Umum                                                       
                                                                          
         Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dijaga dengan sebaik-
                                                                          
     baiknya agar dapat memenuhi fungsi bangunannya serta memberikan manfaat dan
     konstribusi bagi lingkungan sehingga menjadi elok dan tertata        
                                                                    2     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
      MAKSUD DAN  TUJUAN                                                  
                                                                          
   a. Maksud dan Tujuan                                                   
      Maksud dari dilaksanakannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                          
      Penataan Halaman Kantor untuk mengkombinasikan bentuk-bentuk arsitektural
      yang serasi dengan lingkungannya sehingga memiliki performa yang baik.
      Adapun tujuannya adalah diperolehnya hasil pemeilharaan gedung dan  
      bangunan kantor.                                                    
                                                                          
                                                                          
B. TARGET / SASARAN                                                       
                                                                          
  a. Sasaran yang ingin dicapai                                           
                                                                          
     1 . Dihasilkannya Dokumen Perencanaan / Detail Engineering Design (DED);
     2 . Tercapainya Pembangunan konstruksi yang representative dan berkualitas
       baik secara teknis maupun non teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                          
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                                  
                                                                          
                                                                          
     Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
     konstruksi :                                                         
  a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu                       
  b. Satker/OPD  : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja                      
                                                                          
  c. PA          : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.                       
  d. PPK         : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.                       
                                                                          
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                       
                                                                          
                                                                          
  a. Sumber dana :                                                        
     Pajak Daerah Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
     Anggaran 2025.                                                       
                                                                          
     750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                      
                                                                    3     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
                                                                          
E. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG                
                                                                          
                                                                          
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsu                          
     ltan perencana adalah sesuai dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :
     1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan                                 
                                                                          
         Melakukan pengukuran secara cermat.                             
     2. Pemeriksaan data sekunder                                         
         Melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kebutuhan bangunan       
          penunjang dengan luasan lokasi sebagai acuan menyusun rencana site
                                                                          
          bangunan.                                                       
         Mengolah data dan informasi tentang kondisi existing.           
     3. Tahap Perencanaan Teknis                                          
         Menyusun Rencana Lokasi                                         
                                                                          
         Membuat Gambar Kerja                                            
         Membuat Gambar Rencana                                          
         Membuat Gambar Detail Teknis yang di butuhkan.                  
     4. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan                       
                                                                          
     5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), BQ, RKS (metode kerja) dan 
        Dokumen Pelelangan                                                
                                                                          
                                                                          
F. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                    
                                                                          
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
   penandatangan kontrak                                                  
                                                                          
                                                                          
G. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN JENIS KONTRAK                                 
                                                                          
  Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  Sub Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Perencanaan Konstruksi Untuk Jasa 
  Nasehat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
                                                                          
  (SIUJK) Klasifikasi Jasa Konsultan Perencanaan. Adapun Jenis kontrak yang
  digunakan adalah jenis kontrak Lumpsum.                                 
                                                                          
H. TENAGA AHLI                                                            
                                                                          
                                                                          
  Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Asisten tenaga ahli yang harus memiliki
  sertifikat keahlian dan atau pengalaman kerja dari pengguna jasa. Adapun tenaga
  yang dimaksud adalah :                                                  
                                                                          
                                                                          
  a. Drafter (Juru Gambar)                                                
     Sebagai Drafter tugas utamanya adalah Menyusun dokumen perencanaan sesuai
     kebutuhan beserta kelengkapan-kelengkapannya sampai pekerjaan dinyatakan
     selesai. Berpendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur dan atau punya pengalaman
                                                                          
     sedikitnya 3 (Tiga) Tahun, dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
     bangunan gedung.                                                     
                                                                    4     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
I. PERALATAN KERJA                                                        
                                                                          
  Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey dan
                                                                          
  desain antara lain :                                                    
  -  Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.                   
  -  Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi
     minimal 8 megapixel.                                                 
                                                                          
  -  Laptop atau computer                                                 
                                                                          
J. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                              
  Pada  prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan  
  perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.    
                                                                          
                                                                          
K. KELUARAN DAN LAPORAN  KEMAJUAN  PEKERJAAN                              
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
  Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi.
                                                                          
  Produk/hasil perencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
  a. Laporan Pendahuluan                                                  
     Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
     metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam menangani
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
  b. Laporan Akhir                                                        
     Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil  
     diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada Kuasa
     Pengguna Anggaran sebanyak 5 (Lima) exemplar. Laporan akhir berupa : 
                                                                          
     1. Dokumen Perencanaan Penataan Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong  
       Praja Kab. Luwu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan  
       pekerjaan.                                                         
     2. Album Gambar Perencanaan (DED) yang memuat gambaran perencanaan   
       yang akan dilaksanakan.                                            
                                                                          
     3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
       (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan Spesifikasi
       Bahan.                                                             
                                                                          
L. PENUTUP                                                                
                                                                          
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi 
  Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat   
  dipergunakan sebagaimana mestinya.                                      
                                                                          
                                                                          
                                               Belopa, September 2025     
                                                                          
                                                                          
             Menyetujui,                                                  
                                               Dibuat                     
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja                                     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
       Selaku Pengguna Anggaran                                           
                                                                          
                                                                          
MUHAMMAD  IQBAL HALWI, S.STP.,MM                                          
                                   MUHAMMAD   IQBAL HALWI, S.STP.,MM      
     NIP. 198407162002121005                                              
                                          NIP. 198407162002121005