Pengawasan Pengaspalan Jalan Ruas Waetuo-Wonosari Kecamatan Kamanre

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10357123000
Status: Ulang
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,867,000
Winner (Pemenang): CV Ahsan Pratama Consultant
NPWP: 04*4**4****03**0
RUP Code: 59493898
Work Location: Kecamatan Kamanre - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS (SUPERVISI)                 
                                                                       
                     PEMBANGUNAN JALAN                                 
     PENGASPALAN JALAN RUAS WONOSARI-WAI TUO KECAMATAN KAMANRE         
                   DANA ALOKASI UMUM (DAU)                             
                                                                       
    DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025           
                                                                       
                                                                       
  A. DATA AWAL                                                         
     - Kegiatan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Suli dan Ponrang Selatan Kab. Luwu
     - Pagu anggaran sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah)
     - Nilai HPS Rp. 39.990.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
       Ribu Rupiah)                                                    
     - Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu melalui
       Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.                             
     - Rencana masa pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
                                                                       
  B. URAIAN PEKERJAAN :                                                
                                                                       
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:                                                               
                                                                       
   1. Pekerjaan Persiapan                                              
     a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawas;
     b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
       diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK / PA
       konstruksi untuk mendapat persetujuan.                          
   2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
     a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koodinasi
       dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
       administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
       diserahkan;                                                     
     b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
       atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
       pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lainnya;  
     c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
       batas waktu pelaksanaaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
     d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau kekurangan pekerjaan
       yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
       ketentuan kontrak untuk mendapat persetujuan dari Pemimpin Kegiatan;
     e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
       biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
       persetujuan PPTK / KPA Konstruksi;                              
     f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
       dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi; 
     g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan
       sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
       sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;                        
     h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal tahapan /
       metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
       PPK Konstruksi.                                                 
   3. Konsultasi                                                       
     a) Melakukan Konsultasi bersama PPK / PA Konstruksi untuk membahas segala masalah dan
       persoalan yang timbul selama pembangunan;                       
     b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK / PA Konstruksi, sedikitnya dua
       kali dalam sebulan. Dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
       timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat                
       risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
       diterima paling lambat 1 minggu kemudian;                       
                                                                       
     c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                       
   4. Laporan                                                          
     a) Memberikan laporan pendapat teknis adminisrasi dan teknis teknologis kepada PPK / PA
       Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
       akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi;                   
     b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
       jadual yang telha disetujui;                                    
     c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
       dan alat yang digunakan;                                        
     d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
       terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
       perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
                                                                       
                                                                       
   5. Dokumen                                                          
     a) Menerima dan menyiapakan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
       lapangan serta untuk keperluan pembayaran;                      
     b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
       pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;                
     c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
       pekerjaan, penyerahan pertama serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
       kebutuhan dokumen pembangunan.                                  
                                                                       
                                                                       
                         Belopa, 10 Juli 2025                          
                                                                       
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Ir. MUSLIM, ST                              
                       NIP. 19761124 200604 1 004