URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE KABUPATEN LUWU
KEGIATAN URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN TAHUN 2025
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. LUWU
Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan negara.
Belopa, 02 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ATHAIR ASSAGAF,S.Kom.M,Si
NIP. 19800416 200801 1 009