SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
1) Pekerjaan yang dilakukan adalah: REHABILITASI RUANG KANTOR DINAS
PERDAGANGAN, TAHUN ANGGARAN 2025.
2) Lingkup pekerjaan :
a. Pekerjaan pendahuluan, meliputi : Papan kegiatan, pembongkaran dinding, lantai dan
plafon dan biaya SMK3.
b. Pekerjaan Dinding dan Lantai, meliputi : Pasangan dinding tembok, plesteran dinding
tembok, acian aplux dinding tembok, pekerjaan rangka partisi kayu, pekerjaan dinding
partisi kalsiboard, acian aplux dinding partisi, lantai keramik 40x40 cm dan lantai
keramik 50x50 cm.
c. Pekerjaan Plafon, meliputi : Pekerjaan rangka plafon, plafon kalsiboard dan list plafon.
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, meliputi : Pekerjaan kusen pintu aluminium, pekerjaan pintu
kaca dan memasang kunci pintu
e. Pekerjaan Sanitasi, meliputi : Pipa PVC diameter 3 inchi.
f. Pekerjaan Pengecatan / Finishing meliputi : Pengecatan tembok dan pengecatan
plafon.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING TEMBOK
1) Lingkup pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
a. Pekerjaan pasangan dinding batu bata
2) Material dan Bahan
a. Semen.
Semen yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Portland Cement (PC) sejenis
Semen Tonasa, Semen bosowa dll
b. Pasir Pasangan
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB-NI.
c. Batu Bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata tanah liat biasa, produksi lokal dengan
ukuran yang disetujui direksi.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung bahan / zat
yang dapat merusak mutu dinding batu bata.
e. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak serta
mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi peryaratan yang
tercantum dalam PPKI 1970-NI 5. Untuk ukuran rangka yaitu balok kayu 5/7 cm dan
ukuran papan 2/25 cm
3) Adukan campuran dinding batu bata
a. Pasangan dinding batu bata (biasa) menggunakan adukan 1 pc : 4 ps
4) Pelaksanaan pekerjaan dinding batu bata
a. Semua pasangan tembok dibuat tebal ½ batu (kurang lebih 13 cm)
b. Pekerjaan dinding harus diukur sesuai dengan ukuran, ketebalan dan ketinggian yang
tercantum dalam gambar rencana dan memberikan bidang yang rata, siar-siar
mempunyai tebal 1 cm yang merata dan padat
c. Tiap tahap pemasangan dinding tidak boleh dilaksanakan lebih dari ketinggian 1 meter
dalam satu hari
d. Angker dan ikatan
Angker-angker yang dijelaskan dalam bestek ini harus tertanam dalam pertemuan
tembok dengan beton, permukaan beton harus dibuat kasar pada sambungan-
sambungan tegak dengan tembok supaya terjadi ikatan bagi adukan pekerjaan
pasangan
Pasal 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1) Lingkup pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
a. Pekerjaan plesteran dinding tembok
b. Pekerjaan plesteran dinding (trasram/kedap air)
c. Beton yang nampak
d. (Termasuk plester dinding lama yang telah lapuk/lembab, dikupas dan dibuat baru).
2) Material dan Bahan
a. Semen.
Semen yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Portland Cement (PC) sejenis
Semen Tonasa, Semen bosowa dll
b. Pasir Pasangan
Pasir untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan PUBB-NI.
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung bahan / zat
yang dapat merusak mutu dinding batu bata.
3) Adukan campuran plesteran dinding batu bata
a. Plesteran dinding batu bata (biasa) menggunakan adukan 1 pc : 4 ps, untuk plesteran
dinding trasram/kedap air dan plesteran beton menggunakan adukan 1 pc : 2 ps
4) Pelaksanaan pekerjaan dinding batu bata
a. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan
penyiraman sampai jenuh didaerah rencana plesteran.
b. Pemasangan benang pada keempat sisi bidang ditambah dengan posisi diagonal bidang
yang akan diplester dilakukan untuk mengontrol ketebalan dan kerataan hasil
plesteran.
c. Sedapat mungkin menggunakan alat Bantu Aluminium batang untuk dapat menjamin
kerataan plesteran.
d. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok dengan campuran
1 pc : 8 pc putih. Diaci/digosok hingga permukaannya licin dan rata.
Pasal 4
PEKERJAAN PLAFON DAN RANGKA KAYU
1) Lingkup pekerjaan
a. Pembuatan rangka plafon dan penggantung rangka plafon (kayu Kelas III)
b. Pemasangan penutup plafon
c. Pengecatan plafon
2) Persyaratan bahan.
a. Contoh bahan harus diserahkan jauh seblum pekerjaan dimulai untuk mendapat
pesetujuan Direksi Pengawas.
b. Bahan penutup plafon yaitu bagian dalam dan luar bangunan dari bahan Kalsiboard
ukuran 122x244 cm, berkwalitas baik dan tidak cacat, ukuran rangka 60x120 cm, tidak
mudah retak/pecah.
c. Penggunaan jenis penutup plafon sesuai dengan petunjuk gambar dan sesuai dengan
gambar kerja.
d. List plafon bagian dalam dan luar dari bahan List kayu klas III-ukuran 3x3 cm.
e. Rangka plafon dari bahan kayu kls III berkwalitas baik (lurus, tidak bermata,
berlobang serta cukup tua), ukuran kayu 5/5 cm dan pada daerah tertentu
menggunakan 5/7 cm (bila diperlukan).
3) Pelaksanaan pekerjaan plafon
a. Sebelum pemasangan rangka plafon harus dileveling terlebih dahulu dengan
menggunakan alat bantu dan diukur sesuai dengan ketentuan yang diinginkan.
b. Sebelum rangka plafon dipasang terlebih dahulu kayu tersebut dipersiapkan yang telah
diserut halus.
c. Rangka plafon yang akan dipasang kayu yang telah diserut pada sisi bagian bawah
(berhubungan dengan bahan plafon) harus dikontrol pada bagian sambungan dan
diserut halus hingga rata kembali.
d. Rangka plafon harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian tengah,
untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond dengan jarak 6 m²,
dengan menggantungkannya pada kayu gording dan kuda-kuda.
e. List-list difinishing dengan cat tembok yang warnanya serta bentuk profilnya
ditentukan kemudian.
Pasal 5
PEKERJAAN LANTAI
1) Lingkup Pekerjaan termasuk pengadaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan semua pekerjaan lantai.
2) Persyaratan bahan.
a. Lantai, menggunakan bahan dari ubin keramik warna putih dengan ukuran 40x40 cm,
50x50 cm dan 60x60 cm, untuk dinding ubin keramik warna dengan ukuran 20x25 cm
dan 25x40 cm, berkualitas baik (siku dan rata) tidak pecah, warna ditentukan
kemudian (Ex. INA dan/atau KIA atau setaraf).
b. Alas lantai digunakan dari beton cor camp 1 pc : 3 kr : 5 ps tebal 5 cm. yang diplaster
rata 1 pc : 5 ps tebal 3 cm setelah pasir ruang dipadatkan.
c. Lantai untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan dari ubin keramik warna ukuran
40x40 cm dan 50x50 cm (Ex. KIA – KW1) jenis kasar/Apacc dan berkualitas baik
(siku dan rata) tidak pecah serta untuk dinding ubin keramik warna ukuran 20x25 cm
dan 25x40 cm jenis permukaan licin.
d. Keramik yang digunakan adalah produksi dalam negeri yang sekualitas dengan ASIA
atau INA.
e. Ubin keramik untuk dinding dan lantai yang cacat tidak boleh dipasang dengan tetap
memperhatikan permukaan dinding keramik yang harus rata dan pemasangannya rapih
dan bersih.
3) Adukan
a. Adukan untuk alas : 1 bag pc : 4 bag pasir
b. Adukan untuk sambungan : 1 bag pc : 3 bag pasir
c. Portland Cement (PC), pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan pasal terdahulu.
4) Pelaksanaan pekerjaan cara pemasangan tegel keramik
a. Pemeriksaan
Sebelum mulai memasang ubin, Pemborong harus memeriksa apakah persiapan
dasarnya sudak baik dan yakin bahwa dasar pasir sudah betul-betul padat.
Semua pasangan pipa-pipa, penanaman ke tanah, saluran-saluran dan sebagainya harus
dilaksanakan dan diperiksa sebelum memulai memasang ubin.
Cara mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur
adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur yang telah
disetujui atau dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras. Sangat dilarang
memakai adukan yang sudah mulai mengeras atau menghancurkannya untuk dipakai
lagi.
b. Memotong Tegel/Ubin, sedapat mungkin pemotongan tegel harus dicegah dan tidak
boleh pada ada potongan yang lebih kecil dari 0,5 ukuran ubin, kecuali jika tercantum
dalam gambar. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa pinggirnya berigi-
rigi atau kelihatan lapisannya.
c. Memasan Tegel Portland Cement
Tegel harus dipasang di atas adukan yang setengah kering seperti ditentukan pada
nomor 3 dari pasal ini dan tabelnya di manapun tidak boleh lebih tipis dari 20 mm,
dipadatkan sampai dasar dan dibiarkan lembab untuk mengurangi penghisapan.
Lapisan atas adukan yang akan dipasangi tegel itu harus di jatuhkan dan disebarkan
seperti dikehendaki dan sambungan-sambungan harus merupakan garis lurus dan juga
warnanya harus diusahakan sama dengan tegelnya.
2
Sebelum memasang tegel, alas adukan harus ditaburi cemen kering 1 m setiap kali
dan tegel-tegel disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian bawahnya dan
mengusapkan adonan semen 24 jam sebelum dipasang.
Lebar sambungan harus 3 mm dan diisi dengan adonan kering yang diuraikan pada
nomor 3 ayat b dari pasal ini, di atas adukan yang terdiri dari 1:1 semen sesudah
menunggu sampai isian pertama menjadi kuat.
d. Nat ubin keramik yang diizinkan adalah 3 mm harus rata dan lurus serta pemasangan
harus dileveling dengan memakai waterpass.
e. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan yang
baik terutama pemadatan pasir urugan yang menggunakan mesin stemper dengan baik
permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Harus
disetujui oleh pengawas/direksi, baik kontrol rencana peil lantai yang diinginkan
maupun leveling.
f. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi lantai,
pemasangan keramik lantai, dimulai dari tulangan/patokan yang telah direncanakan.
g. Sebelum dipasang keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
h. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
i. Adukan semen kental untuk pemasangan keramik harus penuh, baik dipermukaan
dasar maupun dibadan belakang keramik yang terpasang, yang sementara terpasang.
j. Perbandingan dan adukan dan ketebalan rata-rata dianjurkan adalah : untuk lantai 1 pc
: 3 ps dengan ketebalan rata-rata ± 0,5 – 1,5 cm diatas lantai kerja.
k. Lebar Nat yang dianjurkan, untuk lantai ± 3 mm dengan adukan pengisi nat dari
semen Tegel special hingga berisi penuh dan dioles dengan jari tangan atau dengan
menggunakan bahan dari karet atau gabus misalnya ; potongan sandal jepit swallow
agar permukaan menjadi mulus dan mengkilap dipandang mata.
l. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam sesudah pemasangan tegel
keramik lantai.
m. Pemotongan ubin harus dihindarkan bila terpaksa harus dipotong, maka potongan
terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan harus dilakukan dengan
hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
n. Apabila mutu dan cara pemasangan tersebut diatas tidak memenuhi mutu standard atau
percontohan yang sudah disepakati, maka direksi/pengawas wajib melakukan perintah
pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana kontraktor dilapangan.
Pasal 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1) Lingkup pekerjaan
Lingkup Pekerjaan termasuk pengadaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan semua pekerjaan pengecatan :
Pengecatan Kayu
Pengecatan Tembok dan Plafond
2) Persiapan umum
Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan pelituran, lantai harus dicuci seluruhnya
dan dijaga agar tidak ada debu berterbangan.
Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang telah
disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
3) Bahan, ketentuan-ketentuan khusus
Pekerjaan kayu
Cat yang dipergunakan dapat dari merk-merk pabrik terkenal seperti; Glotex, Aviant, atau
lainnya yang kualitasnya setaraf dan disetujui.
Dinding-dinding dan Plafond
Cat yang dipergunakan dapat dari merk-merk pabrik terkenal seperti; No Drop, Metrolite,
Dallas, atau lainnya yang kulaitasnya setaraf dan disetujui.
4) Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Pemborong harus secepatnya tapi tidak kurang dari 2
(dua) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan mengajukan daftar dari semua bahan-
bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dikoreksi kepada Pemberi
Tugas/Direksi. Semua bahan-bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
5) Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih oleh Arsitek/Direksi, dan pemborong harus memasukan dalam
penawarannya biaya untuk mengadakan contah warna-warna untuk disetujui.
Pemborong harus menyerahkan contah warna-warna tersebut kepada Arsitek pada suatu
potongan eternity atau triplex berukuran 30x30 cm masing-masing warna.
Setelah disetujui oleh Arsitek, maka yang satu akan disimpan oleh Pemborong.
6) Metode pelaksanaan
a. Persiapan dan pengecatan dasar untuk kayu
Retak-retak, celah-celah dan lubang-lubang harus digosok, dicat dasar dan diperbaiki
dengan jalam menambal keras dan meratakannya. Penambalannya yang keras harus
dari merk yang disetujui. Mata kayu harus dipotong dan diganti dengan kayu yang
mulus atau dipotong dengan permukaannya diperbaiki dengan tambalan, mata kayu
yang kecil-kecil harus diberi dua lapisan plamir yang tipis. Pekerjaan kayu yang halus
yang sudah digambungkan harus dicat dasar semua permukaannya di bengkel kerja
memakai cat dasar sintetis, pekerjaan kayu halus lainnya harus dicat begitu dipotong
dan sebelum dipasang harus dicat dasar dulu seperti yang sudah diuraikan.
Pekerjaan kayu halus yang dikirimkan setelah dicat dasar dan menjadi bergores harus
dicat lagi. Tambal semua lubang-lubang paku dan lain-lain cacat dengan penamnbal
yang keras. Sebelum merangkaikan pekerjaan kayu halus, semua permukaan-
permukaan tersembunyi harus dicat dengan 1 lapis cat dasar.
Pekerjaan kayu halus yang akan dipelitur harus digosok dan diampelas hingga
permukaannya lembut dan tidak ada cacat. Segera setelah segalanya siap baru
pengecatan lapisan pertama dilaksanakan.
Semua sambungan-sambungan kayu, penampang ujung balok bagian yang akan
melekat pada tembok, harus dicat meni merk Glotex.
Cat kayu sebelumnya harus menggunakan cat dasar, plamur, dempul dan lain-lain.
Tata laksana pengecatan harus mengikuti patent atau petunjuk dari pabrik.
Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh
Direksi atau Bouwheer.
Bagian yang akan dicat kayu adalah :
- Kosen, timpa laja serta bagian-bagian kayu yang nampak.
- Listplank kayu dan list-list plafond kayu.
- Konsol Kap/kuda-kuda dan segala pekerjaan kayu yang nampak.
Seluruh permukaan balok rangka plafond maupun penggantung harus di Residu anti
rayap atau di meni (Ex.Gelatik) atau yang di rekomendasikan pengawas.
b. Persiapan dan pengecatan dasar plesteran.
Plesteran harus diberi waktu secukupnya untuk mengering dan jangan dipulas (dicat)
sampai permukaannya betul-betul kering (kadar lembab 8 %). Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan plesteran dari
jenis yang sama.
Retak-retak sedikit harus (retak rambut) ditambal dengn penambal keras dan tidak
menyusut, retak-retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya dan
tambal dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan plesteran diberi satu
lapisan cat dasar yang tahan sekali, debu-debu yang menempel pada permukaannya
harus dibersihkan dengan lap yang kering dan kasar lalu dilanjutkan dengan
menyekannya memakai lap yang dibasahi dengan air bersih lalu dikeringjkan.
c. Pengecatan dasar plesteran Cat Tembok dan Plafond.
Cat Tembok yang digunakan harus berkwalitas baik sama (Ex. Indonesia), dan tata
laksana pengecatannya mengikuti patent pabrik.
Bagian yang akan dicat tembok adalah :
Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah (diplester + aci) dengan rata,
baik tembok baru maupun tembok lama.
Plafond keseluruhan.
Seluruh permukaan beton yang nampak (Balok, ringbalk, kolom, plat/tangga) dan
telah diplester + aci dengan rata.
Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh
Direksi atau Bouwheer.
d. Lapisan Cat Penyelesaian (finishing)
Lapisan cat penyelesaian harus dipulaskan menurut ketentuan-ketentuan berikut:
Pekerjaan Kayu (dicat)
Diberi 2 lapis cat dasar synthetic resins yang mengkilapn kalau sudah kering
Pekerjaan kayu di-teak oil/pelitur transparan
Diberi 4 lapis teak oil yang disetujui, tiap 24 jam sekali dilakukan dengan kuas dan
diampelas dengan amplas duco no. 380, terakhir dengan kain halus.
7) Warna yang belum ditentukan dalam bestek ini, akan ditentukan kemudian oleh direksi.
Pasal 7
PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PEMBERSIHAN
1) Pekerjaan Profil-profil; Adumanis kolom dan profil-profil baik pada kolom, dinding, pot
bunga dll, dibentuk sedemikian rupa hingga mendapatkan hasil yang maksimal (halus,
teliti, tepat ukuran);diaci dengan saus semen licin, bentuk dan ukuran mengikuti gambar
kerja.
2) Toleransi untuk setiap pekerjaan halus adalah ukuran-ukuran jadi tidak melebihi 0-2,5 mm
(seperti pintu dan kusen) kecuali telah dijelaskan masing-masing pada bab terdahulu.
3) Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, kontraktor harus membersihkan
semua kotoran sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan tersebut.
4) Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan sampai serah
terima kedua.
Pasal 8
KETENTUAN TAMBAHAN
1) Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi, pemeriksaan
bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus
dipenuhi/ditaati.
2) Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi dengan
menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-bahan produksi Industri yang
mempunyai banyak jenis merek.
3) Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi tanggung
jawab pelaksana.