URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
Normalisasi/Restorasi Sungai
NAMA PEKERJAAN :
Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Untuk mewujudkan peningkatan kapasitas aliran sungai, maka di dilaksanakan
Kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai dalam rangka usaha pengendalian daya rusak
air pada daerah aliran sungai, sehingga produktifitas usaha tani untuk memenuhi
kebutuhan pangan Nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani
dapat tercapai.
Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam
kegiatan yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUTR Kabupten Luwu tahun anggaran
2025, maka Dinas PUTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk,
melakukan Pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur
Kab. Luwu sebagai upaya untuk pengendalian daya rusak air pada aliran sungai.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai ini adalah upaya
untuk pengendalian daya rusak air pada daerah aliran sungai dan untuk lebih
mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi Sungai yang telah ada sehingga
motivasi masyarakat petani di Kabupaten Luwu dalam mengolah lahan areal
persawahan secara intensifikasi maupun ekstensifikasi dapat lebih meningkat.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan
Walenrang Timur Kab. Luwu ini adalah pengendalian daya rusak air pada daerah
aliran sungai.
3. TARGET SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Kegiatan Normalisasi/Restorasi
Sungai ini adalah mencegah daya rusak air pada daerah aliran sungai dan Lahan
masyarakat dengan cara menormalkan aliran sungai
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Luwu
Alamat : Jl.Sungai Paremang Kel Sabe Kec Belopa Utara
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Normalisasi/Restorasi Sungai
Pekerjaan : Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari APBD (DAU) Tahun 2025 Kabupaten Luwu
b. Harga Perkiraan Sendiri
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
111.487.000,- (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
Rupiah).
6. JENIS KONTRAK
Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
Jaringan Irigasi Dan Drainase Dengan Kode Subklasifikasi BS004 Atau Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air,Pelabuhan,Dam Dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya Dengan Kode Subklasifikasi SI001 yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta
Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanete
Kecamatan Walenrang Timur Kab. Luwu, dimana uraian singkat kegiatan adalah:
1.Pekerjaan Persiapan
2.Galian Normalisasi Sungai
3.Pekerjaan Lainnya
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur Kab. Luwu
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 30 (Tiga
Puluh) Hari Kalender.
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKT- Pelaksana Saluran
Irigasi
1 Tahun
2 Petugas Keselamatan 1 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
Orang Ahli / Petugas K3
Konstruksi , Pengalaman
0 Tahun
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
Jumlah
No. Jenis Peralatan Satuan
Minimal
1 Excavator PC 120 Unit 1
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan penggalian tanah - Terjatuh ke dalam lobang
penggalian tanah
2 Pekerjaan Galian Sungai - Terjatuh ke dalam sungai
.
11. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi :
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
13. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
Tenaga Terampil Irigasi, lulusan minimal SMU Sederajat, memiliki SKT
Pelaksana Saluran Irigasi
b. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
terpasang.
c. Tenaga Tekhnis Minimal
1.Mandor
2.Operator Excavator
3.Pembantu Operator
d. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1).RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
2).Laporan Harian
3).Laporan Mingguan
4).Laporan Bulanan
5).Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
6).Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
e. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang
berlaku
1) yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam
suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun
2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah
wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini
dikategorikan bahaya rendah.
2) Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja
(Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS, dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata
cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturan-
peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Konstruksi Irigasi konstruksi lainnya;
2. Konstruksi Irigasi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
15. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Terlampir
16. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
Dibuat oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
M. SUDAR.D, ST
NIP.: 19750706 200501 1 003
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam
melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua
biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
1.2.Cara Pelaksanaan
a. Mobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual mobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis, kondisi dan kapasitas setelah menerima SPK.Jumlah, jenis,
kondisi dan kapasitas peralatan yang dimobilisasi sesuai yang tercantum dalam
kontrak dengan persetujuan Direksi.Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan
tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan peralatan dengan persetujuan
Direksi. Setiap perubahan jadual mobilisasi peralatan harus dengan persetujuan
Direksi.Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila salah satunya
dipindahkan dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi.Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas untuk keamanan peralatan dilokasi pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa dengan persetujuan Direksi.
b. Demobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual demobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis,kondisi dan kapasitas setelah menyelesaikan seluruh
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna
jasa perihal pengembalian peralatan atau dengan persetujuan Direksi.Setiap
perubahan jadual demobilisasi peralatan harus dengan persetujuan Direksi.
1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam
daftar Kuantitas dan Harga.
b. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :
Pengukuran prestasi pekerjaan mobilisasi dapatdibayarkan sebesar 50% (lima
puluhpersen) apabila pekerjaan mobilisasi selesai dengan jumlah, jenis, kondisi dan
kapasitas peralatan sudah sesuai yang tercantum dalamkontrak dengan persetujuan
Direksi.Pengukuran prestasi pekerjaan Demobilisasi dapat dibayarkan 100%
(seratuspersen) setelah pekerjaan demobilisasi telah selesai dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi.
2. Pengukuran dan penggambaran MC.0 dan MC 100
2.1.Umum
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah
pekerjaan secara memanjang (long section) dan secaramelintang ( cross section)
sebelum pekerjaan dimulai yang disebut MC 0. Setelah pengukuran dilaksanakan maka
akan dihasilkan gambar yang akan dilengkapi dengan rencana letak bangunan dan
sebagai acuan pekerjaan di lapangan. Dan setelah pekerjaan selesai, yang dilanjutkan
pengukuran dan penggambarandisebut MC 100.
2.2. Cara Pelaksanaan
a. Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta
peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. Penyedia jasa harus
menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
pengukuran.
b. Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat dari balok kayu 4/6
dengan jarak yang telah ditentukan.
c. Patok – patok yang telah dipasang tidak boleh bergeser dan berpindah tempat karena
telah memiliki elevasi yang didasarkan pada BM sekita rsetelah dilakukan
pengukuran.
d. Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan dihasilkan gambar kerja
(working drawing) sebagai panduan pekerejaan di lapangan yang harus disetujui
terlebih dahulu oleh direksi.
e. Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan dan pengukuran
ulang di lokasipekerjaan (MC 100%) untuk membuat gambar purnalaksana (asbuilt
drawing) sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing dinyatakan selesai bila
direksi telah menyetujui.
f. Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data survai serta hasil perhitungan
dan gambar-gambar dari pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi
secepatnya, dengan rincian sebagai berikut :
- Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman
- Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 3 (satu) asli dan ukuran A3 sebanyak 2
(dua) rekaman.
2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progress pekerjaan
dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan laporan yang disyaratkan
telah disahkan dan disetujui oleh direksi.
Pembayaran didasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
3. Galian Tanah Biasa
3.1.Galian Tanah
3.2.Umum
Pada umumnya galian tanah biasa untuk pekerjaan yang merupakan tanah biasa, harus
melakukan semua kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan elevasi asli yang
tertera dalam gambar atau sesuai garis dan elevasi yang ditunjukkan dan atas perintah
direksi, apabila pekerjaan galian tanah telah dilakukan kontraktor harus memberitahukan
kepala direksi sehingga dapat diadakan pemeriksaan.
3.3. Cara Pelaksanaan
Galian tanah untuk Normalisasi sungai dapat digali dengan Excavator yang telah
disetujui oleh direksi, Tanah galian yang telah ditentukan dalam daftar kuantitas dan
harga atau lokasi yang ditentukan oleh direksi harus dibuang diluar saluran atau tempat
yang ditentukan oleh direksi.Jika Penyedia Jasa menjumpai sesuatu bahan yang menurut
pendapatnya mungkin tidak baik, Persetujuan Direksi untuk hal-hal di atas tidak dapat
dipakai untuk menghilangkan tanggung jawab Penyedia Jasa apabila terdapat kegagalan
di dalam pelaksanaan, Tanah dari galian tersebut dapat digunakan kalau menurut
pertimbangan direksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknik. Kontraktor
harus menyiapkan rencana pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk setiap bagian dari
pekerjaan dengan detail lokasi dan program Setiap material yang berlebih untuk
kebutuhan timbunan maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa
dari lokasi yang ditentukan oleh PenggunaJasa
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.
b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari
longsoran
3.4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran prestasi pekerjaan galian tanah didasarkan pada jumlah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Direksi.
b. Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meterkubik (m3) sesuai
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.Harga satuan untuk pekerjaan
galian tanah ini telah mencakup Upah Tenaga, Alat, bahan, pengangkutan, dan
pembuangan yang dilanjutkan oleh Pengguna Jasa bilamana tanah tersebut tidak
dapat dipergunakan sebagai bahan timbunan.
4. Timbunan Tanah Kembali
4.1.Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dan dipadatkan adalah
kegiatan penimbunan hasil galian di peruntukkan untuk urugan di belakang bangunan
dan dipadatkan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian sesuai
petunjuk Direksi.Pelaksanaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat
yang diijinkan oleh Direksi.
4.2. Cara Pelaksanaan
Penimbunan dilaksanakan secara teratur dan rapih yang sesuai petunjuk direksi. Bila
tidak ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib menggunakan tanah hasil
galian untuk penimbunan tanah isian. Bila material tanah hasil galian bangunan tidak
cukup maka Kotraktor dibolehkan menggunakan material timbunan dari sekitar lokasi
atas ijin Direksi
a. Bahan
Bahan yang diperlukan untuk timbunan dapat diperoleh dari galian sungai, saluran-
saluran, dan bangunan-bangunan,
b. Cuaca
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
material tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan.
c. Penimbunan pada waktu hujan
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
material tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan
4.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan timbunan tanah (urugan kembali)
harus dibuat berdasarkan bahan- bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan
dan dimensi serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
PenggunaJasa/Direksi.
Pembayaran atas timbunan dari hasil galian maupun timbunan kembali harus dibuat
dalam harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Dimana Harga Satuan tersebut harus sudah termasuk biaya pengangkutan
bahan dari tempat penimbunan sementara termasuk perawatan jika diperlukan sampai
ketempat penggunaan terakhir dan biaya-biaya penghamparan bahan serta pekerjaan-
pekerjaan lain yang dianggap perlu dan berhubungan denganini, termasuk semua biaya
upah, bahan- bahan peralatan kerja dan lain-lain.
SPESIFIKASI
UMUM
1. Umum
Spesifikasi dari semua barang dan bahan adalah baru (belum pernah
dipergunakan),kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi. Penyedia Jasa harus
melindungi PenggunaJasa dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia
Jasa untuk dan selama pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanete
Kecamatan Walenrang Timur Kab. Luwu.
2. LokasiPekerjaan
Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur Kab. Luwu.
3. RuangLingkupPekerjaan :
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Galian Normalisasi Sungai
- Pekerjaan Lain-lain.
4. Jalan Masuk ke Daerah Kerja
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat
yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah
proyek.Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan
hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung
jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
dibutuhkan untuk pekerjaannya.Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa
untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan
Swasta. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk
atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi
harus dikerjakan oleh Penyedia Jasaatas bebannya sendiri dan harga untuk semua
pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
5. Gambar-gambar Yang DimilikiPenyediaJasa
5.1. Gambar-Gambar PekerjaanTetap
a. Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-
gambar yang telah ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum
program pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambarPelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan Gambar pelaksanaan.Gambar itu dibuat lebih detail untuk
pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
melintang dan memanjang.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di
lapangan.Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan
Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap
gambar- gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Penyedia
Jasa atas kebenaran gambar tersebut.
5.2. Gambar-gambar Pekerjaan
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus
menunjukkan detail.dari pekerjaan..Gambar perencanaan yang diusulkan
Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus
diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua)rangkap.
Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan Penyedia Jasa
hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
Gambar-gambarPurnalaksana (as built drawing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap- tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak,
sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap "sudah
dilaksanakan".
Gambar-gambar yang di laksanakanakan diperiksa tiapbulan dilapangan oleh
Direksi dan tiaphari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal
yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
kembali selama 6 (enam) hari kerja.
6. Standard
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dariStandar
Nasional Indonesia.Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standard Indonesia,
maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.Semua bahan
dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diuraikan disini atau dicakup oleh Standard
National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.Direksi akan menetapkan
apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam
pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti
dan menentukan.
7. Program Pelaksanaan dan Laporan
7.1. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC-0 (MC awal) setelah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK).PenyediaJasa harus melaksanakan Program
Pelaksanaan sesuai denganSyarat-Syarat Kontrak dengan menggunakan CPM
network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan
daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
d. Mulai tanggal paling awal
e. Mulai tanggal paling akhir
f. Waktu yang diperlukan
g. Waktu float
h. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihatpada program harus sudah termasuk pelaksanaan
pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk
persiapan dan persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan
kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun
keagamaan.
7.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan
Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan
Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisihal-halsebagaiberikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai
pada bulan laporan.
iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut- turut dengan ramalan
tanggal permulaan danpenyelesaiannya.
iv) Daftar tenaga setempat
v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
dipindahkan dari lapangan.
vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus
diuraikan sebagaiberikut :
Jumlah volume untuk pekerjaan
Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
Jumlah banyaknya bangunan, dll.
Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
masa laporan.
vii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan
kebutuhan pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya.
Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan SPK, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
7.3. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul
agar dapat segera diselesaikan.
8. Dokumentasi
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik dan sebagai bukti di kemudian
hari, maka penyedia jasa harus menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
dengan menggunakan camera digital.
Cara Pelaksanaan
a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan masih pada posisi 0%,
mencapai bobot 50% dan100% untuk beberapa titik atau lokasi pengambilan foto
yang sama.
- Foto 0% diambil pada saat pekerjaan belum dimulai dilokasi yang akan
dikerjakan oleh penyedia jasa.
- Foto 50% diambil pada saat pekerjaan mencapai 50% (sedang berlangsung).
- Foto 100% diambil pada saat pekerjaan sudah terlaksana secara tuntas.
b. Sebelum pengambilan foto-foto,maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
lokasi,posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
direksi untuk disetujui.
c. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut sebanyak 3 (tiga)rangkap
bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari arah
yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
9. Survey Dan PengukuranPekerjaan
9.1. Bench Mark
Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan
sungai/ saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini
adalah didasarkan pada titik tetap utama.Bench Mark yang lain dan titikreferensi
yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai
referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali
Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu
melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya.
PemberiTugastidakakanbertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain
begitu juga dengan titik referensinya. Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench
Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapitiap Bench Mark
sementara yang didirikanmerupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh
Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark
yang didirikan oleh Direksi.
9.2. Permukaan Tanah Asli
Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap
betul sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa
kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum
mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis
untuk menyelesaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka
tanah tersebut.Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa
akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki,
dengan menggunakan Bench mark atau titik referensi yang disetujui Direksi .
Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi.
Pengukuran volume yang dikerjakandibuat berdasarkan ketinggian yang
disetujui.
9.3. BantuanPengukuran
Staf Direksi Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan
setting-out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti
kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.Dalam
pemasangan patok yangcukup, tiang, pinggir yanglurus, penyangga,
cetakanprofil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan
pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua
biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban
Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan didalam
pekerjaan lain-lain pada daftar volume pekerjaan.
10. Pekerjaan Sementara
10.1. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, Spesifikasi,
pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk
pelaksanaan pekerjaan sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana
Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-
tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan
prosedur dalam spesifikasi Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud
mengajukan alternative untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan
sepertiterlihat pada Gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh
Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar
volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa
terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontak. Dalam hal
tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
10.2. LapanganKerja
Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanana pekerjaan, dijamin oleh
Pemberi Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat
mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar
atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan
peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah
jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan
tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya
diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus
dikembalikan kekeadaan semula.Penyedia Jasa bertanggungjawab langsung
kepada Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau
tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa
mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
10.3. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
dan sebagainya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja
dan
bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum mendapat persetujuan Direksi.Perkampungan staf Penyedia Jasa dan
pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti
saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran,
kesehatan, ruangmasak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api
sesuai dengan batas yang ditentukan dalamkontrak. Penyedia Jasa supaya juga
melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor
Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat
lainnya didaerah kerja.
11. Papan Nama Pekerjaan (PapanProyek)
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama pekerjaan. Papan nama
pekerjaan harus menunjukkan dan memuat nama Pengguna Jasa, Nama Pekerjaan,
Nama Penyedia Jasa dan Jumlah hari pelaksanaan. Lokasi pemasangan akan
ditunjukkan oleh Direksi. Bila pekerjaan telah selesai dan diserah terimakan, papan
nama pekerjaan harus dicabut oleh penyedia jasa.
Belopa 12 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
M. SUDAR D. ST
Nip. : 19750706 200502 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2022 | Pembangunan Ruang Poned Pkm Kalaena | Kab. Luwu Timur | Rp 1,500,000,000 |
| 30 April 2018 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Wewangriu (Dak) | Kab. Luwu Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 14 June 2021 | Peningkatan Ruas Jalan Tole - Buangin (Dak A) | Kab. Luwu Timur | Rp 750,000,000 |
| 10 May 2019 | Rehabilitasi Di. Tambolang Desa Salulino Kec. Walenrang Utara | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu | Rp 700,000,000 |
| 26 February 2024 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bahomotefe (Dak) | Kab. Morowali | Rp 654,333,700 |
| 30 August 2019 | Pembangunan Bendung Lamato Desa Tole | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur | Rp 600,000,000 |
| 4 July 2019 | Pengadaan Pembangunan Gedung Isntalasi Pengelohan Makanan ( Gizi ) | Pemerintah Daerah Kota Palopo | Rp 522,500,000 |
| 27 February 2020 | Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Buangin | Kab. Luwu Timur | Rp 500,000,000 |
| 29 June 2018 | Penambahan Ruangan Puskesmas Rantebua ( Dak ) | Kab. Toraja Utara | Rp 415,000,000 |
| 23 July 2020 | Paket 31 Pembangunan Jalan (Dau) 15.07 | Kab. Luwu | Rp 414,000,000 |