Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397882000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,795,000
Winner (Pemenang): CV Tien Sejahtera
NPWP: 03*7**3****04**0
RUP Code: 59511416
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SUB KEGIATAN                                    
                                                                          
                 NORMALISASI/RESTORASI  SUNGAI                            
                                                                          
                  1.03.02.2.01.0093.5.1.02.03.04.0031                     
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN                                      
                                                                          
           PENGAWASAN   NORMALISASI/RESTORASI  SUNGAI                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             LOKASI :                                     
                                                                          
             Tersebar di 02 (Dua) Lokasi Di Kabupaten Luwu                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                                                                          
            DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  TATA RUANG                        
                                                                          
                        KABUPATEN  LUWU                                   
                URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                          
     PENGAWASAN      NORMALISASI/RESTORASI         SUNGAI                 
                                                                          
                                                                          
I.   PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
                                                                          
     A. Latar Belakang                                                    
       Di  dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu
                                                                          
       didukung dengan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun
       kualitasnya untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang
       dilaksanakan.                                                      
       Berdasarkan DPA – SKPD Tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.
                                                                          
       Luwu, terdapat pekerjaan Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai. Mengingat
       keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang relatif cukup
       banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya
                                                                          
       dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan
       konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat
       manfaat.                                                           
                                                                          
                                                                          
     B. Maksud dan Tujuan                                                 
       Maksud dari Penugasan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa
                                                                          
       konsultansi supervisi untuk :                                      
       1. membantu Pengguna Jasa dalam melakukan Pengawasan Teknis terhadap
          kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                                                                          
          Konstruksi. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
          Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan serta memenuhi persyaratan spesifikasinya.
       2. Membantu menyelesaikan revisi desain bilamana terdapat perbedaan antara
                                                                          
          desain yang ada dengan kondisi di lapangan (Mutual Check 0%). Mengecek
          kebenaran laporan dengan kondisi lapangan dan melakukan penelitian sebelum
          dilaksanakannya Penyerahan Pertama (PHO), serta meneliti Pengukuran Akhir
                                                                          
          (Mutual Check 100%).                                            
       Adapun tujuannya Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi untuk memperoleh
       capaian (volume/dimensi, mutu dan waktu) sebagaimana tertuang dalam Spesifikasi
                                                                          
       Pekerjaan Konstruksi.                                              
                                                                          
     C. Sasaran                                                           
                                                                          
       Sasaran dalam penugasan konsultansi pengawasan ini adalah :        
       1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.             
       2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.     
                                                                          
       3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis
          yang telah ditentukan.                                          
     D. Lokasi Kegiatan                                                   
     Lokasi Penugasan Pengawasan Teknis Kegiatan Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai
                                                                          
     - Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur           
     - Normalisasi Sungai Makawa Desa Limbong Kecamatan Walenrang Utara   
                                                                          
     E. Sumber Pendanaan                                                  
                                                                          
       Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam DPA
       SKPD  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Luwu Tahun Anggaran
       2025 dengan pagu dana sebesar Rp 4.795.000. (Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan
                                                                          
       Puluh Lima Ribu Rupiah).                                           
     F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                      
       Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
                                                                          
       Normalisasi/Restorasi Sungai Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan
       Tata Ruang Kabupaten Luwu.                                         
                                                                          
                                                                          
II.  DATA PENUNJANG                                                       
     A. Standar Teknis                                                    
       Sebagai acuan, dipakai pedoman, kriteria dan standar yang diterbitkan oleh
                                                                          
       Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat.                                                            
       Standar Manajemen Mutu yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat.                                                  
                                                                          
     B. Refrensi Hukum                                                    
       Dasar hukum yang harus dipedomani oleh Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
       pekerjaan ini adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu :
                                                                          
       1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan             
       2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
          07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                                                                          
          melalui Penyedia.                                               
                                                                          
III. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                          
     A. Lingkup Kegiatan                                                  
       Tugas yang dilakukan dalam Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai adalah
       sebagai berikut:                                                   
                                                                          
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
          yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.      
       2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                          
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.      
       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
          laju pencapaian volume / realisasi fisik.                       
                                                                          
       4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
          terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.                   
       5. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
                                                                          
          pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.            
       6. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
          Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
       7. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima ertama dan laporan akhir
          pekerjaan pengawasan.                                           
                                                                          
       8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
          keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan
          dan pelaksanaan di lapangan.                                    
                                                                          
                                                                          
     B. Keluaran                                                          
       Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
                                                                          
       Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perintah kerja, yang minimal
       meliputi :                                                         
        1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                    
                                                                          
          a. Tenaga kerja                                                 
          b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak               
          c. Alat-alat                                                    
                                                                          
          d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                     
        2. Laporan mingguan, dan bulanansebagai resume laporan harian;    
        3. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;     
                                                                          
        4. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
          tambahkurang;                                                   
        5. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
                                                                          
          kontraktor pelaksana;                                           
        6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);    
        7. FotoDokumentasi (0%, 50%, 100%);                               
                                                                          
        8. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                            
                                                                          
                                                                          
     C. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                  
       Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
                                                                          
       dengan setiap bagian tugas pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
       secara garis besarnya yaitu :                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       1. Pekerjaan Persiapan                                             
          a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
          b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Penyedia
                                                                          
            pelaksanaan Fisik untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
            untuk mendapatkan persetujuan.                                
       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                            
                                                                          
          a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
            koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
            teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                                                                          
            sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.  
          b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
            komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
                                                                          
            pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.          
          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
            tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal
                                                                          
            yang ditetapkan.                                              
          d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
            pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                                                                          
            berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
            Pejabat Pembuat Komitmen.                                     
          e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                          
            penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
            dapat langsung disampaikan kepada Penyedia pelaksanaan Fisik, dengan
            pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.             
                                                                          
          f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
            mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
       3. Konsultasi                                                      
                                                                          
          a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
            membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa 
            pembangunan.                                                  
                                                                          
          b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
            Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan)
            dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
                                                                          
            pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat
            risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
       4. Laporan                                                         
                                                                          
          a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
            kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
            bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                          
            pelaksanaan Fisik.                                            
          b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
            dengan jadwal yang telah disetujui.                           
          c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
                                                                          
            yang digunakan.                                               
          d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia
            terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga
                                                                          
            perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia pelaksanaan
            Fisik (Shop drawing).                                         
       5. Dokumen                                                         
                                                                          
          a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
            pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
          b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
                                                                          
            penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
          c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
            kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
                                                                          
            lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pengawasan.   
     D. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                
       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
                                                                          
       Atau sampai paket pekerjaan fisik selesai dikerjakan sampai dengan batas akhir Serah
       Terima Pertama (PHO). Hari Kalender atau sampai paket pekerjaan fisik Pekerjaan
       selesai dikerjakan sampai dengan batas akhir Serah Terima Pertama (PHO).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     E. Personil                                                          
                                                                          
       Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
       memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
       tingkat kompleksitas pekerjaan.                                    
                                                                          
       Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
       dari :                                                             
                                                                          
       1. PenanggungJawabPengawas(Team Leader), denganpersyaratan:        
          a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil dibuktikan dengan salinan ijazah.
          b. Mempunyai Sertifikat Kerja Ahli (SKA) Sumber Daya Air yang masih
                                                                          
            berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai
            dengan keahlian/profesi yang disyaratkan.                     
          c. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun.           
                                                                          
          d. Memiliki KTP.                                                
       2. Tenaga Inspector, denganpersyaratan :                           
          a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil dibuktikan dengan salinan ijazah.
                                                                          
          b. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.            
          c. Memiliki KTP.                                                
       3. Tenaga/JuruUkur, denganpersyaratan :                            
                                                                          
          a. Memiliki Ijazah STM/SMK dibuktikan dengan salinan ijazah.    
          b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun.             
          c. Memiliki KTP.                                                
                                                                          
                                                                          
IV.  KUALIFIKASI BADAN USAHA                                              
                                                                          
     Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi                         
                                                                          
     A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                               
                                                                          
     B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan
       1. Kualifikasi kecil                                               
       2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 203 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Tekhnik Sipil Air)
          Atau RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Tekhnik Sipil Sumber Daya Air)
                                                                          
     C. Memilki NPWP                                                      
     D. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak
     E. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
       diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir
                                                                          
       baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan swasta termasuk pengalaman
       subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga ) tahun
V.   LAPORAN                                                              
     Pengawas wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pendahuluan, Laporan 
     Kemajuan,Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif. Pada setiap laporan disertakan
                                                                          
     lampiran-lampiran, sesuai kebutuhan untuk mendukung/memperjelas materi pelaporan.
                                                                          
     A. Laporan Kemajuan                                                  
                                                                          
       Laporan Kemajuan (Progres Report) berisi informasi kemajuan pekerjaan (fisik) dan
       realisasi/penggunaan anggaran, kendala-kendala yang dihadapi serta rencana
       langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil pada periode minggu berikutnya.
                                                                          
       Pada Laporan Kemajuan ini harus disertakan “Kurva S” Kemajuan Pekerjaan.
       Laporan ini dibuat dan diserahkan kepada Direksi setiap bulan, sehingga konteks ini
       dapat juga disebut sebagai Monthly Progress Report.                
                                                                          
                                                                          
     B. Laporan Akhir                                                     
       Laporan Akhir (Final Report) memuat rangkuman dan kesimpulan dari seluruh
                                                                          
       kegiatan pengawasan yang telah dilakukan, pencapaian (volume, mutu, dan waktu),
       kendala-kendala yang dihadapi serta langkah-langkah yang diambil untuk
       penyelesaiannya. Laporan Akhir diserahkan kepada Direksi.          
                                                                          
                                                                          
     C. Lampiran-lampiran                                                 
       Selain dengan data, kemajuan pekerjaan yang diberikan setiap bulan dalam bentuk
                                                                          
       Laporan Kemajuan, juga disertakan lampiran (misalnya foto-foto) sebagai data
       pendukung laporan. Lampiran juga disertakan pada Laporan Akhir.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VI.  HAL-HAL LAIN                                                         
     A. Metodologi Pelaksanaan                                            
       1. Mereview desain apabila ditemukan desain awal tidak dapat diterapkan di
                                                                          
          lapangan.                                                       
       2. Melakukan pengukuran volume sebagai dasar pelaksanaan (MC 0%).  
       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
                                                                          
          kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
          pekerjaan yang ada.                                             
       4. Mengukur Kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
                                                                          
          melakukan pemeriksaan untuk membayar akhir pekerjaan.           
       5. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan melakukan
          pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.                   
                                                                          
       6. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
       7. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan(Claim).
       8. Memberikan rekomendasi atas pengoperasikan dan pemeliharan peralatan
                                                                          
          yang digunakan.                                                 
       9. Peninjauan kembali desain dan melaksanakan pemeriksaan gambar pelaksanaan.
       10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya,
          mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang
                                                                          
          dapat diantisipasi.                                             
                                            Belopa, 12 September 2025     
     Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu      Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                          
                                                                          
        Drs. H. SULAIMAN, MM                  M. SUDAR , D ST.            
                                           NIP. 197507062005021003