URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN
NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
1.03.02.2.01.0093.5.1.02.03.04.0031
PEKERJAAN
PENGAWASAN NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
LOKASI :
Tersebar di 02 (Dua) Lokasi Di Kabupaten Luwu
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu
didukung dengan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun
kualitasnya untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang
dilaksanakan.
Berdasarkan DPA – SKPD Tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.
Luwu, terdapat pekerjaan Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai. Mengingat
keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang relatif cukup
banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya
dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan
konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat
manfaat.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Penugasan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa
konsultansi supervisi untuk :
1. membantu Pengguna Jasa dalam melakukan Pengawasan Teknis terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan serta memenuhi persyaratan spesifikasinya.
2. Membantu menyelesaikan revisi desain bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi di lapangan (Mutual Check 0%). Mengecek
kebenaran laporan dengan kondisi lapangan dan melakukan penelitian sebelum
dilaksanakannya Penyerahan Pertama (PHO), serta meneliti Pengukuran Akhir
(Mutual Check 100%).
Adapun tujuannya Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi untuk memperoleh
capaian (volume/dimensi, mutu dan waktu) sebagaimana tertuang dalam Spesifikasi
Pekerjaan Konstruksi.
C. Sasaran
Sasaran dalam penugasan konsultansi pengawasan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan.
D. Lokasi Kegiatan
Lokasi Penugasan Pengawasan Teknis Kegiatan Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai
- Normalisasi Sungai Desa Tanete Kecamatan Walenrang Timur
- Normalisasi Sungai Makawa Desa Limbong Kecamatan Walenrang Utara
E. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam DPA
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Luwu Tahun Anggaran
2025 dengan pagu dana sebesar Rp 4.795.000. (Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Lima Ribu Rupiah).
F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Normalisasi/Restorasi Sungai Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Luwu.
II. DATA PENUNJANG
A. Standar Teknis
Sebagai acuan, dipakai pedoman, kriteria dan standar yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Standar Manajemen Mutu yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
B. Refrensi Hukum
Dasar hukum yang harus dipedomani oleh Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaan ini adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia.
III. RUANG LINGKUP
A. Lingkup Kegiatan
Tugas yang dilakukan dalam Pengawasan Normalisasi/Restorasi Sungai adalah
sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
7. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima ertama dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan
dan pelaksanaan di lapangan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perintah kerja, yang minimal
meliputi :
1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
2. Laporan mingguan, dan bulanansebagai resume laporan harian;
3. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
4. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambahkurang;
5. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
7. FotoDokumentasi (0%, 50%, 100%);
8. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
C. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian tugas pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Penyedia
pelaksanaan Fisik untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Penyedia pelaksanaan Fisik, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan)
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
pelaksanaan Fisik.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia pelaksanaan
Fisik (Shop drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pengawasan.
D. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Atau sampai paket pekerjaan fisik selesai dikerjakan sampai dengan batas akhir Serah
Terima Pertama (PHO). Hari Kalender atau sampai paket pekerjaan fisik Pekerjaan
selesai dikerjakan sampai dengan batas akhir Serah Terima Pertama (PHO).
E. Personil
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
dari :
1. PenanggungJawabPengawas(Team Leader), denganpersyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai Sertifikat Kerja Ahli (SKA) Sumber Daya Air yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai
dengan keahlian/profesi yang disyaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun.
d. Memiliki KTP.
2. Tenaga Inspector, denganpersyaratan :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
c. Memiliki KTP.
3. Tenaga/JuruUkur, denganpersyaratan :
a. Memiliki Ijazah STM/SMK dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun.
c. Memiliki KTP.
IV. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi
A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan
1. Kualifikasi kecil
2. Kualifikasi/Subkualifikasi RE 203 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Tekhnik Sipil Air)
Atau RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Tekhnik Sipil Sumber Daya Air)
C. Memilki NPWP
D. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak
E. Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga ) tahun
V. LAPORAN
Pengawas wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pendahuluan, Laporan
Kemajuan,Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif. Pada setiap laporan disertakan
lampiran-lampiran, sesuai kebutuhan untuk mendukung/memperjelas materi pelaporan.
A. Laporan Kemajuan
Laporan Kemajuan (Progres Report) berisi informasi kemajuan pekerjaan (fisik) dan
realisasi/penggunaan anggaran, kendala-kendala yang dihadapi serta rencana
langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil pada periode minggu berikutnya.
Pada Laporan Kemajuan ini harus disertakan “Kurva S” Kemajuan Pekerjaan.
Laporan ini dibuat dan diserahkan kepada Direksi setiap bulan, sehingga konteks ini
dapat juga disebut sebagai Monthly Progress Report.
B. Laporan Akhir
Laporan Akhir (Final Report) memuat rangkuman dan kesimpulan dari seluruh
kegiatan pengawasan yang telah dilakukan, pencapaian (volume, mutu, dan waktu),
kendala-kendala yang dihadapi serta langkah-langkah yang diambil untuk
penyelesaiannya. Laporan Akhir diserahkan kepada Direksi.
C. Lampiran-lampiran
Selain dengan data, kemajuan pekerjaan yang diberikan setiap bulan dalam bentuk
Laporan Kemajuan, juga disertakan lampiran (misalnya foto-foto) sebagai data
pendukung laporan. Lampiran juga disertakan pada Laporan Akhir.
VI. HAL-HAL LAIN
A. Metodologi Pelaksanaan
1. Mereview desain apabila ditemukan desain awal tidak dapat diterapkan di
lapangan.
2. Melakukan pengukuran volume sebagai dasar pelaksanaan (MC 0%).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
4. Mengukur Kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk membayar akhir pekerjaan.
5. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
6. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
7. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan(Claim).
8. Memberikan rekomendasi atas pengoperasikan dan pemeliharan peralatan
yang digunakan.
9. Peninjauan kembali desain dan melaksanakan pemeriksaan gambar pelaksanaan.
10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya,
mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang
dapat diantisipasi.
Belopa, 12 September 2025
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. SULAIMAN, MM M. SUDAR , D ST.
NIP. 197507062005021003