Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10412609000
Status: Ulang
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 119,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,470,680
Winner (Pemenang): CV Three Putra Mandiri
NPWP: 810359463803000
RUP Code: 59743482
Work Location: Kec. Belopa Utara - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                        
Nama Pekerjaan      : Pembuatan Workshop PJU                            
Lokasi              : Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara             
                                                                        
Kota/ Kabupaten     : Luwu                                              
                                                                        
                                                                        
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                                       
                                                                        
1.  Rencana Kerja                                                       
    1). Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyusun
       rencana kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan
                                                                        
       diajukan kepada pemberi tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu
       setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.                     
    2). Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan di
       cetakannya diserahkan kepada pemberi tugas/Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
       lainnya harus selalu terpampang/ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi keet) dan
       juga pada lampiran dokumen kontrak.                              
    3). Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian
       dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
       kelambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
                                                                        
2.  Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan                                  
    1). Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
                                                                        
       dilaksanakan.                                                    
    2). Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
       menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
       seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi
       tugas/Direksi/Pengawas Pekerjaan.                                
    3). Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
       diwajibkan menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
    4). Pemborong diwajibkan mengenai semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
       penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan
       RKS.                                                             
    5). Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
       terjadi akibat letak daerah Kegiatan dan memperhitungkan harga satuan yang
                                                                        
       termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
    6). Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam
       keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala
       sesuatu yang berada ditanah bangunan selama menyelesaikan pekerjaan menjadi
       tanggung jawab pemborong.                                        
    7). Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
       rupa sehingga lingkungan disekitarnya menjadi tertip.            
    8). Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada
       pemberi tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai
       akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan
       bangunan.                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               1      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.  Ketentuan – Ketentuan Lain                                          
    Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat didalam
    pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :                  
                                                                        
    1). Gambar                                                          
       Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat ini.
    2). Petunjuk-petunjuk                                               
       Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan (Aanwijzing),
       yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.              
    3). Pembongkaran begisting (cetakan) harus dengan cara yang sedemikian rupa,
                                                                        
       sehingga menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
                                                                        
                               Pasal 1                                  
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                        
1.1. Pembersihan Lahan                                                  
                                                                        
    1). Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
      ditebas.                                                          
    2). Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm
      tanpa seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
    3). Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada
                                                                        
      tempat pembuangan yang telah ditentukan.                          
    4). Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah
      ada serta tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.              
                                                                        
1.2. Pembuatan Papan Nama Proyek                                        
                                                                        
    1). Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan
       bahan, kata-kata, warna dan ukuran.                              
    2). Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
                                                                        
1.3. Menentukan Titik Nol, Ukuran-Ukuran                                
                                                                        
                                                                        
    1). Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil
       bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.               
    2). Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama
       pelaksanaan pekerjaan berlangsung.                               
    3). Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang
       tidak tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
    4). Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum
       dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.
    5). Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.         
    6). Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong diwajibkan membuat gambar kerja yang
       akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               2      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 2                                  
                        PEKERJAAN GALIAN TANAH                          
  UMUM                                                                  
     Pekerjaan penggalian dan penimbunan atau pembuangan lumpur, tanah, batu-batu atau
     material lain dari atau ke tempat proyek untuk pelaksanaan pembuatan saluran,
     pengembangan lahan, konstruksi, pembuangan material yang tidak digunakan, lapisan
     tanah atas kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi dan mengikuti gambar rencana
     menurut kedudukan, kemiringan dan bentuk penampang.                
     Sebelum dimulainya pekerjaan galian, kontraktor bersama-sama dengan Konsultan
     Pengawas melakukan survei dan mengadakan pengukuran selisih tinggi pada areal
     dimana pekerjaan tanah akan dilaksanakan dan menyepakati terhadap elevasi
                                                                        
     permukaan tanah asli (belum terganggu). Prosedur yang sama harus diikuti bila penggalian
     selesai.                                                           
     Setiap pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kelebihan penggalian atau
     pengurugan kembali atau disebabkan oleh keadaan tanah pondasi yang kelihatan kurang
     baik harus diperbaiki oleh kontraktor tanpa mengklaim biaya tambahan kepada Pemberi
     Tugas.                                                             
     Apabila tercantum dalam gambar-gambar atau telah diatur di dalam spesifikasi atau
     disetujui oleh Konsultan Pengawas bahan-bahan bekas galian harus ditimbun pada suatu
     tempat di dalam proyek.                                            
                                                                        
TEMPAT PEMBUANGAN                                                       
     Bekas galian yang tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam konstruksi harus
                                                                        
     dibuang dan ditempatkan di luar areal proyek atau ditempat-tempat yang lain
     sebagaimana yang telah tercantum dalam spesifikasi/syarat khusus pada gambar
     rencana atau yang diperintahkan Konsultan Pengawas. Areal untuk penimbunan bekas
     galian harus disediakan oleh Kontraktor seizin Pemberi Tugas.      
                                                                        
URUGAN DAN PENIMBUNAN TANAH                                             
       a. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan pengupasan
          lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk
          menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda-
          benda lainnya yang dapat mengganggu kekuatan tanah.           
       b. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari genangan air
                                                                        
          dan lumpur di tempat kerja.                                   
       c. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan
          mencapai peil yang dibutuhkan.                                
       d. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk
          menghindari adanya pekerjaan ulangan.                         
       e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan
          setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
       f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
          baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
          diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
       g. Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah - daerah
          urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan dilakukan dengan
                                                                        
          stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15
          cm.                                                           
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               3      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
       h. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
            Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus
             mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.             
            Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah
             dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari
             25 cm, harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.    
            Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar
             dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
            Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih
             besar dari 2% kadar air optimum.                           
PEKERJAAN URUGAN                                                        
                                                                        
       a. Urugan Pasir                                                  
            Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
            Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh.
            Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi
             dan lantai.                                                
            Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan
             penyiraman secukupnya.                                     
            Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam air dan
             dipadatkan.                                                
                                                                        
       b. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi.                    
                                                                        
            Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil
             lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan
             Direksi.                                                   
            Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar
             kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau
             untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau
             dibuang.                                                   
            Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut
             melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada dibawah tanah,
             dengan membuat perlindungan atau saluran sementara.        
            Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal -
             hal lain yang dapat merusak hasil galian.                  
                                                                        
            Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi
             segera dapat dimulai.                                      
            Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada
             apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.     
                                                                        
       c. Galian Tanah Lebih dan Galian Salah                           
           Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah
           yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug kelebihan atau
           kesalahan galian tersebut dengan bahan yang sesuai dengan syarat pengisian
           bahan pondasi atau sesuai dengan spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman
           atau keadaan yang dikehendaki.                               
       d. Hasil Akhir                                                   
                                                                        
           Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan
           pekerjaan tanah lainnya harus sesuai dengan yang dikehendaki dan hasilnya
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               4      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
           telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Yang dimaksud
           tanah datar disini adalah tanah yang mempunyai kemiringan 2 – 5%.
                               Pasal 3                                  
                          PEKERJAAN PONDASI                             
    UMUM                                                                
       a. Lingkup Pekerjaan                                             
          Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material
          dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan
          pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi utama bangunan ini adalah
          pondasi dipakai pondasi lajur batu belah (lokal) atau sebagaimana ditunjukkan
          pada gambar rencana.                                          
                                                                        
       b. Pedoman Pelaksanaan                                           
          1. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
            pengukuran sesuai dengan jarak/notasi yang ada dalam gambar rencana
            pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
            Pengawas lapangan.                                          
          2. Kontraktor diwajibkan memberi laporan kepada Pengawas lapangan, bila ada
            perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau
            adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
                                                                        
METODE PELAKSANAAN                                                      
  a. Pengenalan Lapangan/Site                                           
     1. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai pekerjaannya
                                                                        
        yang antara lain :                                              
          Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana.  
          Keadaan/kondisi lapisan tanah                                
          Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan
           lapangan.                                                    
          Kedalaman muka air tanah (MAT)                               
          Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
          Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
     2. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-batasan beban
        jalan dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi
        lancarnya trasportasi/alat-alat dan ke lapangan /site           
                                                                        
     3. Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar rencana dan
        wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
                                                                        
                                                                        
  b. Pengukuran Lapangan/Setting Site                                   
     1. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout dengan
        menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.           
     2. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan,
        apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan dengan yang tercantum
        dalam gambar rencana.                                           
     3. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada di lapangan
        serta melaporkannya secara tertulis kepada Pengawas lapangan.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               5      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
     4. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara fasilitas/utilitas yang ada,
        termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor, menjadi
        tanggung jawab Kontraktor.                                      
                                                                        
                               Pasal 4                                  
                           PEKERJAAN BETON                              
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
     bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
     pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
     Struktur.                                                          
                                                                        
                                                                        
  2. Bahan Beton                                                        
     Bahan beton dalam pekerjaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan
     ditetapkan dalam spesifikasi bahan. Berikut adalah uraian mengenai beberapa bahan
     penyusun beton dalam pekerjaan konstruksi:                         
                                                                        
     a. Air                                                             
        Air yang digunakan dalam air yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, kotoran
        organik atau bahan – bahan lain yang dapat merusak beton dan besi. Air untuk
        adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang
        dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
                                                                        
                                                                        
     b. Semen                                                           
        Semen merupakan bahan yang terpenting untuk membuat beton. Semen merupakan
        bahan yang dapat menjadi keras apabila diberi air. Dengan demikian maka semen
        menjadi bahan yang mempersatukan butir - butir pasir pasir dan kerikil menjadi satu
        kelompok. Semen yang akan digunakan sebagai bahan pembuat beton bertulang
        dan diisyaratkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam N I 18. Berikut adalah
        persyaratan semen untuk pekerjaan beton:                        
           Semen yang dipakai adalah semen portland type I dari merk yang Gresik dan
            mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi dan memenuhi syarat
            PBI - 1971.                                                 
           Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
                                                                        
            kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
           Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
           Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak
            kurang dari 30 cm dari lantai.                              
           Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.    
           Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
            datangnya semen ditempat penyimpanan.                       
           Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, dimana air
            tanah mengandung kadar sulfat lebih dari 300 ppm, maka harus digunakan
            semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap sulfat (Semen Type V).
                                                                        
     c. Agregat                                                         
                                                                        
        Agregat terdiri dari agregat halus yaitu pasir dan agregat kasar kerikil atau batu
        pecah. Agregat berfungsi dalam memperkuat beton saat mengering. 
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               6      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     d. Pasir                                                           
        Penggunaan pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :
           Pasir halus mempunyai tekanan hancur yang lebih besar dari pada tekanan
            hancur semen yang telah menjadi keras.                      
           Tidak mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap berat kering.
           Tidak mengandung bahan–bahan organik.                       
           Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja
            (PBI-1971).                                                 
                                                                        
     e. Kerikil dan Batu Pecah                                          
                                                                        
        Penggunaan kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat sebagai
        berikut:                                                        
           Agregat kasar harus terdiri dari butir - butir yang keras dan tidak berpori dengan
            besar butir lebih dari 5 mm.                                
           Dimensi maksimum kerikil tidak lebih dari 2,5 mm dan tidak lebih dari seperempat
            dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
           Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat kering.
           Tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat - zat yang
            reaktif alkali.                                             
           Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
                                                                        
     f. Bahan Campuran Tambahan (Admixture).                            
                                                                        
        Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk
        mempercepat pengerasan, perbaikan beton. Produk yang digunakan adalah ”Sika”
        atau bahan lain yang dan sesuai dengan sifat-sifat yang diharapkan dan harus
        mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi terlebih dahulu. Bahan-bahan
        tersebut tidak boleh mengandung bahan - bahan yang merugikan sifat beton
        bertulang.                                                      
                                                                        
  3. Besi – Beton (Tulangan Beton)                                      
     a. Mutu besi beton yang digunakan adalah :                         
        Mutu besi tulangan beton untuk diamater batang polos adalah BJTP 24 (fy = 240 Mpa
         / 2400 kg/cm2), sedangkan mutu besi beton yang diprofil ( Deform / ulir) minimal BJTD
                                                                        
         40 (fy = 400 Mpa / 4000 kg / cm2), untuk tulangan baja jaring (wire mesh ) BJTD 50
         (fy=500 Mpa / 5000 kg / cm2) dan ukuran sesuai ketentuan dalam gambar. Simbol
         “Ø” ( menunjukkan baja tulangan polos ), Simbol “D” (menunjukan Baja Tulangan
         Deform/Ulir ). Simbol “M” tulangan baja jaring ( wire mesh).   
        Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau
         pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.Merk
         besi yang digunakan KS,CS dan WS.                              
        Jika besi yang di datangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
         sertifikat atau diragukan, Direksi pekerjaan berhak memerintahkan kontraktor untuk
         melakukan pengujian terhadap besi tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi
         tanggungan kontraktor. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum
         dalam sertifikat, maka Direksi berhak menolak semua besi tersebut.
                                                                        
        Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai
         dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               7      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
         pengangkeran pada bagian - bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja
         atau menurut aturan beton terbaru.                             
        Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat
         mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
        Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
         dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
         tidak berubah tempat.                                          
        Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi
         beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan,
         dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Konsultan Pengawas dan
         Direksi Teknis.                                                
                                                                        
        Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
         di alam terbuka untuk jangka waktu yang panjang.               
        Dalam segala hal, besi beton harus memenuhi ketentuan PBI - 1971 dan PBI yang
         telah disempurnakan, serta diameternya harus sama dengan yang tertera atau
         disyaratkan dalam gambar rencana.                              
        Pemborong harus membawa hasil test laboratorium resmi dan contoh terhadap
         semua jenis dan diameter besi yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
         Konsultan Pengawas dan Direksi.                                
        Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai
         dengan aturan yang berlaku.                                    
        Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, dan kotoran lainnya yang
         dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
                                                                        
        Kawat beton yang dipergunakan harus yang lazim dipakai, sehingga dapat
         mengikat besi beton pada tempatnya. Setiap pertemuan dan atau persilangan besi
         harus diikat kuat dan rapi dengan kawat beton.                 
        Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi
         beton dari produk yang berstandar SNI dan mendapat persetujuan Konsultan
         Pengawas dan Direksi.                                          
     b. Jaminan Mutu                                                    
        Mutu bahan yang dipasok dan campuran yang dihasilkan, cara kerja dan hasil akhir
         harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Seksi Standar
         Rujukan. Mutu performance beton yang ditargetkan adalah kualitas “Beton Expose”
         terutama untuk Kolom, Balok, Listplang beton dan Dinding beton dengan finishing
                                                                        
         expose.                                                        
        Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data - data kualitas besi yang
         dipasang dengan disahkan oleh Direksi Pekerjaan dan laporan tersebut harus
         dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
         sertifikat dari laboratorium. Penunjukan Laboratorium Pengujian harus dengan
         persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.          
                                                                        
  4. Cetakan Beton atau Bekisting                                       
  a. Bahan cetakan beton atau bekisting :                               
       Semua cetakan beton harus dibuat dari papan plywood yang tebalnya minimal 9
        mm tergantung kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
       Cetakan untuk beton finishing kasar, harus terbuat dari papan terentang atau dari
                                                                        
        bahan sejenis setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               8      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
       Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu tidak
        dibenarkan dipakai untuk steger.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  b. Konstruksi                                                         
       Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran
        yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran berlangsung
        dan selama beton belum padat.                                   
       Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan
        beton tanpa merusak konstruksi beton.                           
                                                                        
       Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa dengan ukuran minimal usuk
        4/6 sehingga dapat menahan beban yang dipikulnya.               
       Pemborong harus membuat shop drawing dari bagian - bagian konstruksi cetakan
        atau bekisting serta mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
                                                                        
  c. Pelapis Cetakan                                                    
       Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis cetakan
        dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam cetakan sehingga
        mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang disetujui Konsultan
        Pengawas dan Direksi.                                           
       Minyak pelumas, baik bekas maupun yang baru, tidak dibenarkan dipakai sebagai
        pelapis cetakan.                                                
                                                                        
                                                                        
  5. Adukan Beton                                                       
  a. Rencana Adukan                                                     
       Nama “jenis adukan” di bawah diberikan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan
        kerikil) terhadap 50 kg semen.                                  
       Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari
        ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan,
        atau antara perbatasan lainnya.                                 
       Jenis adukan Beton :                                            
        Catatan : pc = portland cement  m3                              
               ps  = pasir (bahan pengisi halus) m3                     
                                                                        
               krl = kerikil (bahan pengisi kasar) m3                   
                                                                        
  6. Kekuatan beton                                                     
     Kuat tekan beton yang direncanakan dalam proyek ini adalah f’c= 21 Mpa atau K250
                                                                        
  7. Pengadukan beton                                                   
  a. Pencampuran bahan - bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi
     yang solid dari bahan - bahan penyusun berdasarkan rancangan campuran beton.
     Sebelum diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan, pencampuran
     bahan - bahan dapat dilakukan di laboratorium, untuk mendapatkan formula rancangan
     sesuai rencana (membuat Job Mix Formula).                          
  b. Secara umum pengadukan beton dengan mesin (batching plant) harus disesuaikan
                                                                        
     dengan kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya. Ketentuan waktu
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                               9      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
     pengadukan minimal untuk campuran beton yang volumenya lebih kecil atau sama
     dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut petunjuk konsultan pengawas dan direksi.
  c. Selama proses pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara
     memeriksa nilai slump yang disesuaikan dengan jarak pengangkutan.  
                                                                        
                                                                        
  8. Adukan beton “Site Mixing” (setempat)                              
  a. Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk “batch mixer” dengan type dan kapasitas
     yang mendapat persetujuan konsultan pengawas dan direksi.          
  b. Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.        
  c. Kapasitas aduk tidak boleh lebih dari yang diijinkan.              
                                                                        
                                                                        
  9. Syarat Mutu Beton                                                  
  a. Tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus coba berturut - turut
     terjadi kuat tekan karakteristik kurang dari yang direncanakan.    
  b. Tidak boleh satupun nilai rata - rata dari empat buah percobaan kubus coba berturut -
     turut mempunyai kuat tekan kurang dari (Kr + 0,82 Sr). Sebaiknya antara nilai tertinggi dan
     rendah diantara empat kubus hasil percobaan berturut - turut tidak boleh lebih besar dari
     4,30 x Sr.                                                         
                                                                        
  10. Pengecoran Beton                                                  
  a. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan kerikil) adalah
     minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya.           
                                                                        
  b. Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul - betul bersih dari kotoran
     seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut
     dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan
     tersebut.                                                          
  c. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
     Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Konsultan
     Pengawas dan Direksi, maka kerugian akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi
     tanggungan Pemborong.                                              
  d. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan
     dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai. 
  e. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai
                                                                        
     dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
  f. Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan
     Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang
     mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Dalam hal ini Pemborong harus
     berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air.     
  g. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar
     (vibrator beton) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit.
  h. Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada
     saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan selanjutnya.
     Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya telah
     dicor dengan adukan beton yang telah mengeras. Penggetaran harus dilakukan sebelum
     adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.                              
                                                                        
  i. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya
     pemisahan atau pengurangan bagian - bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                              10      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
     lebih dari 2 meter. Untuk kolom - kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendela - jendela
     dengan jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter.                    
                                                                        
  11. Toleransi-toleransi                                               
  a. Toleransi pada beton cetakan kasar.                                
      Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi adalah 1 cm.
      Toleransi terhadap ukuran masing - masing bagian konstruksi adalah - 0,3 dan + 0,5 cm.
  b. Toleransi pada beton cetakan halus.                                
      Toleransi terhadap posisi untuk masing - masing bagian konstruksi adalah 0,6 cm.
      Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi adalah - 0,2 dan +0,4 cm.
  c. Toleransi posisi vertikal : 2 mm/m’.                               
                                                                        
  d. Toleransi posisi horizontal : 1 mm/m’.                             
                                                                        
  12. Penggunaan Beton                                                  
     Pekerjaan beton digunakan untuk :                                  
  a. Bangunan : pondasi, sloof, kolom, balok lantai, plat lantai, ring, dan lain - lain sesuai dengan
     gambar kerja.                                                      
  b. Halaman : kanstein, beton rabat, pagar halaman dan lain - lain sesuai dengan petunjuk
     gambar kerja.                                                      
  c. Penggunaan adukan beton yang berbeda dalam pekerjaan yang monolith seperti pada
     pertemuan balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan serentak
     atau berseling dimana beton yang mutunya lebih tinggi dicorkan lebih dahulu, kemudian
     tidak lebih 20 menit, dicorkan beton yang mutunya lebih rendah dan kemudian digetarkan
                                                                        
     sampai kiranya kedua mutu beton tersebut saling mengikat. Pemasangan heavy duty
     sealant merk Sikaflex 15 LM untuk ”expansion joint” (pertemuan kolom atau balok atau
     lantai) ada dibawah pengawasan Konsultan Pengawas dan Direksi.     
                                                                        
  13. Perawatan Beton                                                   
  a. Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi pengauapan cepat.
  b. Beton harus dibasahai paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
                                                                        
  14. Perbaikan Permukaan Beton                                         
  a. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting setelah
     pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan Konsultan
                                                                        
     Pengawas dan Direksi atau Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang akan dipergunakan
     harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi atau Pengawas.
  b. Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
     diharapkan dan diterima oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan
     diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.     
  c. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak,
     ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain yang tidak sesuai
     dengan bentuk diharapkan atau diinginkan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                              11      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 5                                  
                   PEKERJAAN RANGKA ATAP & PENUTUP ATAP                 
Pekerjaan atap meliputi pekerjaan rangka atap dan penutup atap          
  1. Pekejaan rangka kuda-kuda baja ringan                              
                                                                        
  a. lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan perakitan kuda-kuda baja ringan                          
  b. Bahan yang digunakan                                               
     Main Trustl C75-0,75, Top Chord 32 0,40-0,45, drill dan dynabolt   
  c. Penjelasan Pekerjaan                                               
      Perakitan dilaksanankan dilokasi pekerjaan.                      
                                                                        
      Bahan yang digunakan harus tertera jelas spesifikasi (ketebalan serta label SNI) pada
       material yang digunakan.                                         
      pengerjaan baja ringan (truss), maka baja yang digunakan harus berasal dan
       dilaksanakan oleh pabrikan (aplikator) yang telah memiliki lisensi dan garansi yang jelas.
                                                                        
  2. Pekerjaan Penutup Atap                                             
  a. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pemasangan penutup atap                                            
  b. Bahan yang digunakan                                               
     untuk atap dapat digunakan Spandek Warna                           
  c. Penjelasan Pekerjaan                                               
                                                                        
      Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.  
      Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.        
      Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan pada
       rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku genteng
       (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.                   
      Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan antara
       satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak
       bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.           
      Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran bubungan
       dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
      Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
       Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yangbocor tersebut
                                                                        
       harus dibongkar dan dipasang baru.                               
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 6                                  
                           PEKERJAAN AKHIR                              
                                                                        
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik selesai.                                     
                                                                        
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi
proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.      
Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kurang 5 m
                                                                        
dari masing-masing bangunan.                                            
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                              12      
                                          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 7                                  
                            L A I N – L A I N                           
                                                                        
Ketika pekerjaan menurut kontrak telah diselesaikan, kontrak harus memindahkan semua fasilitas
alat kerja dan perlengakapan dari tempat kerja yang tidak menjadi bagian dari pekerjaan-
pekerjaan permanen, bahan-bahan yang digunakan dan digunakan dan segala macam fasilitas
                                                                        
                                                                        
                               Pasal 8                                  
                             P E N U T U P                              
                                                                        
                                                                        
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Rencana Kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, terlampir blanko penawaran.                    
                                                                        
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini akan diatur dan akan disampaikan kemudian didalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan                                                               
                                                                        
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman
didalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Luwu,      2025        
                                                                        
                Diperiksa oleh                        Dibuat            
               Pengelola Teknis                  Konsultan Perencana    
             DPU Propinsi Bengkulu           CV. ADI PERMATA KOUNSULTAN 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     ELZAMZAMI           ANUAR SADAT, ST          FATSAR KILALI, S.T    
Nip. 1958 0504 1985 03 1 010 Nip. 19710516 200710 1 002 Site Engineer   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Mengetahui/Menyetujui :                Disetujui :            
          PENGGUNA ANGGARAN            PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
                ( P A )                          ( P P T K              
                                                                        
                                              TRIJONO, SP., M.Si        
                                          Nip. 196208 12 198703 1 008   
                                                                        
                                                                        
           Ir. RICKY GUNARWAN                                           
                        Nip. 19640404 199103 1 007                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                              13
Tenders also won by CV Three Putra Mandiri
Authority
10 June 2021Pembangunan Ruang Operasi Rsud Dr.Palemmai TandiKota PalopoRp 9,650,000,000
17 July 2019Penataan Kawasan Pariwisata Air Terjun Talondo TalluPemerintah Daerah Kabupaten Tana TorajaRp 4,010,400,000
8 September 2022Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (Bsb) Tahap III Di Kota MakassarProvinsi Sulawesi SelatanRp 3,925,000,000
29 May 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Kantor Lurah Tompo Balang.Kota MakassarRp 3,001,867,920
25 April 2018Pembangunan Rumah DeretKab. Luwu TimurRp 2,400,000,000
24 June 2022Renovasi Laboratorium Kesehatan DaerahKab. SoppengRp 2,000,000,000
4 February 2023Pembangunan Pagar Kantor Gubernur Di Kota MakassarProvinsi Sulawesi SelatanRp 2,000,000,000
12 August 2022Rehab Kantor BupatiKab. BulukumbaRp 2,000,000,000
10 August 2017Penguatan Tebing Sungai Dusun Tenresanai Desa Pertasi Kencana Kec. KalaenaKab. Luwu TimurRp 1,800,000,000
23 May 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Balakia I & IIPemerintah Daerah Kabupaten SinjaiRp 1,011,000,000