Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pembuatan Workshop PJU
Lokasi : Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara
Kota/ Kabupaten : Luwu
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rencana Kerja
1). Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyusun
rencana kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan
diajukan kepada pemberi tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu
setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
2). Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan di
cetakannya diserahkan kepada pemberi tugas/Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
lainnya harus selalu terpampang/ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi keet) dan
juga pada lampiran dokumen kontrak.
3). Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
kelambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
2. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
1). Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
2). Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi
tugas/Direksi/Pengawas Pekerjaan.
3). Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
diwajibkan menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
4). Pemborong diwajibkan mengenai semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan
RKS.
5). Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi akibat letak daerah Kegiatan dan memperhitungkan harga satuan yang
termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
6). Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam
keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala
sesuatu yang berada ditanah bangunan selama menyelesaikan pekerjaan menjadi
tanggung jawab pemborong.
7). Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan disekitarnya menjadi tertip.
8). Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada
pemberi tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan
bangunan.
Spesifikasi Teknis 1
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
3. Ketentuan – Ketentuan Lain
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat didalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1). Gambar
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2). Petunjuk-petunjuk
Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan (Aanwijzing),
yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
3). Pembongkaran begisting (cetakan) harus dengan cara yang sedemikian rupa,
sehingga menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pembersihan Lahan
1). Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
ditebas.
2). Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm
tanpa seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
3). Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
4). Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah
ada serta tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
1.2. Pembuatan Papan Nama Proyek
1). Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan
bahan, kata-kata, warna dan ukuran.
2). Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
1.3. Menentukan Titik Nol, Ukuran-Ukuran
1). Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil
bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2). Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
3). Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang
tidak tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
4). Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum
dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.
5). Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.
6). Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong diwajibkan membuat gambar kerja yang
akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
Spesifikasi Teknis 2
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 2
PEKERJAAN GALIAN TANAH
UMUM
Pekerjaan penggalian dan penimbunan atau pembuangan lumpur, tanah, batu-batu atau
material lain dari atau ke tempat proyek untuk pelaksanaan pembuatan saluran,
pengembangan lahan, konstruksi, pembuangan material yang tidak digunakan, lapisan
tanah atas kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi dan mengikuti gambar rencana
menurut kedudukan, kemiringan dan bentuk penampang.
Sebelum dimulainya pekerjaan galian, kontraktor bersama-sama dengan Konsultan
Pengawas melakukan survei dan mengadakan pengukuran selisih tinggi pada areal
dimana pekerjaan tanah akan dilaksanakan dan menyepakati terhadap elevasi
permukaan tanah asli (belum terganggu). Prosedur yang sama harus diikuti bila penggalian
selesai.
Setiap pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kelebihan penggalian atau
pengurugan kembali atau disebabkan oleh keadaan tanah pondasi yang kelihatan kurang
baik harus diperbaiki oleh kontraktor tanpa mengklaim biaya tambahan kepada Pemberi
Tugas.
Apabila tercantum dalam gambar-gambar atau telah diatur di dalam spesifikasi atau
disetujui oleh Konsultan Pengawas bahan-bahan bekas galian harus ditimbun pada suatu
tempat di dalam proyek.
TEMPAT PEMBUANGAN
Bekas galian yang tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam konstruksi harus
dibuang dan ditempatkan di luar areal proyek atau ditempat-tempat yang lain
sebagaimana yang telah tercantum dalam spesifikasi/syarat khusus pada gambar
rencana atau yang diperintahkan Konsultan Pengawas. Areal untuk penimbunan bekas
galian harus disediakan oleh Kontraktor seizin Pemberi Tugas.
URUGAN DAN PENIMBUNAN TANAH
a. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan pengupasan
lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk
menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda-
benda lainnya yang dapat mengganggu kekuatan tanah.
b. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari genangan air
dan lumpur di tempat kerja.
c. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan
mencapai peil yang dibutuhkan.
d. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk
menghindari adanya pekerjaan ulangan.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan
setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
g. Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah - daerah
urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan dilakukan dengan
stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15
cm.
Spesifikasi Teknis 3
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
h. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus
mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah
dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari
25 cm, harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar
dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih
besar dari 2% kadar air optimum.
PEKERJAAN URUGAN
a. Urugan Pasir
Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh.
Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi
dan lantai.
Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan
penyiraman secukupnya.
Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam air dan
dipadatkan.
b. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi.
Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil
lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan
Direksi.
Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau
untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau
dibuang.
Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut
melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada dibawah tanah,
dengan membuat perlindungan atau saluran sementara.
Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal -
hal lain yang dapat merusak hasil galian.
Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi
segera dapat dimulai.
Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada
apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.
c. Galian Tanah Lebih dan Galian Salah
Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah
yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug kelebihan atau
kesalahan galian tersebut dengan bahan yang sesuai dengan syarat pengisian
bahan pondasi atau sesuai dengan spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman
atau keadaan yang dikehendaki.
d. Hasil Akhir
Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan
pekerjaan tanah lainnya harus sesuai dengan yang dikehendaki dan hasilnya
Spesifikasi Teknis 4
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Yang dimaksud
tanah datar disini adalah tanah yang mempunyai kemiringan 2 – 5%.
Pasal 3
PEKERJAAN PONDASI
UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material
dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan
pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi utama bangunan ini adalah
pondasi dipakai pondasi lajur batu belah (lokal) atau sebagaimana ditunjukkan
pada gambar rencana.
b. Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran sesuai dengan jarak/notasi yang ada dalam gambar rencana
pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
Pengawas lapangan.
2. Kontraktor diwajibkan memberi laporan kepada Pengawas lapangan, bila ada
perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau
adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
METODE PELAKSANAAN
a. Pengenalan Lapangan/Site
1. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai pekerjaannya
yang antara lain :
Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana.
Keadaan/kondisi lapisan tanah
Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan
lapangan.
Kedalaman muka air tanah (MAT)
Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-batasan beban
jalan dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi
lancarnya trasportasi/alat-alat dan ke lapangan /site
3. Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar rencana dan
wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
b. Pengukuran Lapangan/Setting Site
1. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout dengan
menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.
2. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan,
apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan dengan yang tercantum
dalam gambar rencana.
3. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada di lapangan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
Spesifikasi Teknis 5
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
4. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara fasilitas/utilitas yang ada,
termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
Struktur.
2. Bahan Beton
Bahan beton dalam pekerjaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan
ditetapkan dalam spesifikasi bahan. Berikut adalah uraian mengenai beberapa bahan
penyusun beton dalam pekerjaan konstruksi:
a. Air
Air yang digunakan dalam air yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, kotoran
organik atau bahan – bahan lain yang dapat merusak beton dan besi. Air untuk
adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang
dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
b. Semen
Semen merupakan bahan yang terpenting untuk membuat beton. Semen merupakan
bahan yang dapat menjadi keras apabila diberi air. Dengan demikian maka semen
menjadi bahan yang mempersatukan butir - butir pasir pasir dan kerikil menjadi satu
kelompok. Semen yang akan digunakan sebagai bahan pembuat beton bertulang
dan diisyaratkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam N I 18. Berikut adalah
persyaratan semen untuk pekerjaan beton:
Semen yang dipakai adalah semen portland type I dari merk yang Gresik dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi dan memenuhi syarat
PBI - 1971.
Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak
kurang dari 30 cm dari lantai.
Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
datangnya semen ditempat penyimpanan.
Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, dimana air
tanah mengandung kadar sulfat lebih dari 300 ppm, maka harus digunakan
semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap sulfat (Semen Type V).
c. Agregat
Agregat terdiri dari agregat halus yaitu pasir dan agregat kasar kerikil atau batu
pecah. Agregat berfungsi dalam memperkuat beton saat mengering.
Spesifikasi Teknis 6
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
d. Pasir
Penggunaan pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Pasir halus mempunyai tekanan hancur yang lebih besar dari pada tekanan
hancur semen yang telah menjadi keras.
Tidak mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap berat kering.
Tidak mengandung bahan–bahan organik.
Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja
(PBI-1971).
e. Kerikil dan Batu Pecah
Penggunaan kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
Agregat kasar harus terdiri dari butir - butir yang keras dan tidak berpori dengan
besar butir lebih dari 5 mm.
Dimensi maksimum kerikil tidak lebih dari 2,5 mm dan tidak lebih dari seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat kering.
Tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat - zat yang
reaktif alkali.
Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
f. Bahan Campuran Tambahan (Admixture).
Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk
mempercepat pengerasan, perbaikan beton. Produk yang digunakan adalah ”Sika”
atau bahan lain yang dan sesuai dengan sifat-sifat yang diharapkan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi terlebih dahulu. Bahan-bahan
tersebut tidak boleh mengandung bahan - bahan yang merugikan sifat beton
bertulang.
3. Besi – Beton (Tulangan Beton)
a. Mutu besi beton yang digunakan adalah :
Mutu besi tulangan beton untuk diamater batang polos adalah BJTP 24 (fy = 240 Mpa
/ 2400 kg/cm2), sedangkan mutu besi beton yang diprofil ( Deform / ulir) minimal BJTD
40 (fy = 400 Mpa / 4000 kg / cm2), untuk tulangan baja jaring (wire mesh ) BJTD 50
(fy=500 Mpa / 5000 kg / cm2) dan ukuran sesuai ketentuan dalam gambar. Simbol
“Ø” ( menunjukkan baja tulangan polos ), Simbol “D” (menunjukan Baja Tulangan
Deform/Ulir ). Simbol “M” tulangan baja jaring ( wire mesh).
Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau
pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.Merk
besi yang digunakan KS,CS dan WS.
Jika besi yang di datangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
sertifikat atau diragukan, Direksi pekerjaan berhak memerintahkan kontraktor untuk
melakukan pengujian terhadap besi tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi
tanggungan kontraktor. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam sertifikat, maka Direksi berhak menolak semua besi tersebut.
Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai
dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang
Spesifikasi Teknis 7
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
pengangkeran pada bagian - bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja
atau menurut aturan beton terbaru.
Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat
mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi
beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan,
dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
di alam terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Dalam segala hal, besi beton harus memenuhi ketentuan PBI - 1971 dan PBI yang
telah disempurnakan, serta diameternya harus sama dengan yang tertera atau
disyaratkan dalam gambar rencana.
Pemborong harus membawa hasil test laboratorium resmi dan contoh terhadap
semua jenis dan diameter besi yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi.
Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, dan kotoran lainnya yang
dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
Kawat beton yang dipergunakan harus yang lazim dipakai, sehingga dapat
mengikat besi beton pada tempatnya. Setiap pertemuan dan atau persilangan besi
harus diikat kuat dan rapi dengan kawat beton.
Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi
beton dari produk yang berstandar SNI dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
b. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dan campuran yang dihasilkan, cara kerja dan hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Seksi Standar
Rujukan. Mutu performance beton yang ditargetkan adalah kualitas “Beton Expose”
terutama untuk Kolom, Balok, Listplang beton dan Dinding beton dengan finishing
expose.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data - data kualitas besi yang
dipasang dengan disahkan oleh Direksi Pekerjaan dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium. Penunjukan Laboratorium Pengujian harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
4. Cetakan Beton atau Bekisting
a. Bahan cetakan beton atau bekisting :
Semua cetakan beton harus dibuat dari papan plywood yang tebalnya minimal 9
mm tergantung kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
Cetakan untuk beton finishing kasar, harus terbuat dari papan terentang atau dari
bahan sejenis setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
Spesifikasi Teknis 8
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu tidak
dibenarkan dipakai untuk steger.
b. Konstruksi
Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran
yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran berlangsung
dan selama beton belum padat.
Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan
beton tanpa merusak konstruksi beton.
Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa dengan ukuran minimal usuk
4/6 sehingga dapat menahan beban yang dipikulnya.
Pemborong harus membuat shop drawing dari bagian - bagian konstruksi cetakan
atau bekisting serta mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis cetakan
dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam cetakan sehingga
mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Direksi.
Minyak pelumas, baik bekas maupun yang baru, tidak dibenarkan dipakai sebagai
pelapis cetakan.
5. Adukan Beton
a. Rencana Adukan
Nama “jenis adukan” di bawah diberikan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan
kerikil) terhadap 50 kg semen.
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari
¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan,
atau antara perbatasan lainnya.
Jenis adukan Beton :
Catatan : pc = portland cement m3
ps = pasir (bahan pengisi halus) m3
krl = kerikil (bahan pengisi kasar) m3
6. Kekuatan beton
Kuat tekan beton yang direncanakan dalam proyek ini adalah f’c= 21 Mpa atau K250
7. Pengadukan beton
a. Pencampuran bahan - bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi
yang solid dari bahan - bahan penyusun berdasarkan rancangan campuran beton.
Sebelum diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan, pencampuran
bahan - bahan dapat dilakukan di laboratorium, untuk mendapatkan formula rancangan
sesuai rencana (membuat Job Mix Formula).
b. Secara umum pengadukan beton dengan mesin (batching plant) harus disesuaikan
dengan kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya. Ketentuan waktu
Spesifikasi Teknis 9
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
pengadukan minimal untuk campuran beton yang volumenya lebih kecil atau sama
dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut petunjuk konsultan pengawas dan direksi.
c. Selama proses pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara
memeriksa nilai slump yang disesuaikan dengan jarak pengangkutan.
8. Adukan beton “Site Mixing” (setempat)
a. Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk “batch mixer” dengan type dan kapasitas
yang mendapat persetujuan konsultan pengawas dan direksi.
b. Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Kapasitas aduk tidak boleh lebih dari yang diijinkan.
9. Syarat Mutu Beton
a. Tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus coba berturut - turut
terjadi kuat tekan karakteristik kurang dari yang direncanakan.
b. Tidak boleh satupun nilai rata - rata dari empat buah percobaan kubus coba berturut -
turut mempunyai kuat tekan kurang dari (Kr + 0,82 Sr). Sebaiknya antara nilai tertinggi dan
rendah diantara empat kubus hasil percobaan berturut - turut tidak boleh lebih besar dari
4,30 x Sr.
10. Pengecoran Beton
a. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan kerikil) adalah
minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya.
b. Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul - betul bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut
dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan
tersebut.
c. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi, maka kerugian akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong.
d. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan
dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai.
e. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai
dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
f. Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan
Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Dalam hal ini Pemborong harus
berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air.
g. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar
(vibrator beton) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit.
h. Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada
saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan selanjutnya.
Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya telah
dicor dengan adukan beton yang telah mengeras. Penggetaran harus dilakukan sebelum
adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.
i. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya
pemisahan atau pengurangan bagian - bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan
Spesifikasi Teknis 10
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
lebih dari 2 meter. Untuk kolom - kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendela - jendela
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter.
11. Toleransi-toleransi
a. Toleransi pada beton cetakan kasar.
Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi adalah 1 cm.
Toleransi terhadap ukuran masing - masing bagian konstruksi adalah - 0,3 dan + 0,5 cm.
b. Toleransi pada beton cetakan halus.
Toleransi terhadap posisi untuk masing - masing bagian konstruksi adalah 0,6 cm.
Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi adalah - 0,2 dan +0,4 cm.
c. Toleransi posisi vertikal : 2 mm/m’.
d. Toleransi posisi horizontal : 1 mm/m’.
12. Penggunaan Beton
Pekerjaan beton digunakan untuk :
a. Bangunan : pondasi, sloof, kolom, balok lantai, plat lantai, ring, dan lain - lain sesuai dengan
gambar kerja.
b. Halaman : kanstein, beton rabat, pagar halaman dan lain - lain sesuai dengan petunjuk
gambar kerja.
c. Penggunaan adukan beton yang berbeda dalam pekerjaan yang monolith seperti pada
pertemuan balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan serentak
atau berseling dimana beton yang mutunya lebih tinggi dicorkan lebih dahulu, kemudian
tidak lebih 20 menit, dicorkan beton yang mutunya lebih rendah dan kemudian digetarkan
sampai kiranya kedua mutu beton tersebut saling mengikat. Pemasangan heavy duty
sealant merk Sikaflex 15 LM untuk ”expansion joint” (pertemuan kolom atau balok atau
lantai) ada dibawah pengawasan Konsultan Pengawas dan Direksi.
13. Perawatan Beton
a. Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi pengauapan cepat.
b. Beton harus dibasahai paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
14. Perbaikan Permukaan Beton
a. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting setelah
pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi atau Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi atau Pengawas.
b. Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan
diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
c. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak,
ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain yang tidak sesuai
dengan bentuk diharapkan atau diinginkan.
Spesifikasi Teknis 11
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 5
PEKERJAAN RANGKA ATAP & PENUTUP ATAP
Pekerjaan atap meliputi pekerjaan rangka atap dan penutup atap
1. Pekejaan rangka kuda-kuda baja ringan
a. lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perakitan kuda-kuda baja ringan
b. Bahan yang digunakan
Main Trustl C75-0,75, Top Chord 32 0,40-0,45, drill dan dynabolt
c. Penjelasan Pekerjaan
Perakitan dilaksanankan dilokasi pekerjaan.
Bahan yang digunakan harus tertera jelas spesifikasi (ketebalan serta label SNI) pada
material yang digunakan.
pengerjaan baja ringan (truss), maka baja yang digunakan harus berasal dan
dilaksanakan oleh pabrikan (aplikator) yang telah memiliki lisensi dan garansi yang jelas.
2. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan penutup atap
b. Bahan yang digunakan
untuk atap dapat digunakan Spandek Warna
c. Penjelasan Pekerjaan
Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan pada
rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku genteng
(paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan antara
satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak
bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran bubungan
dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yangbocor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru.
Pasal 6
PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi
proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.
Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kurang 5 m
dari masing-masing bangunan.
Spesifikasi Teknis 12
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
Pasal 7
L A I N – L A I N
Ketika pekerjaan menurut kontrak telah diselesaikan, kontrak harus memindahkan semua fasilitas
alat kerja dan perlengakapan dari tempat kerja yang tidak menjadi bagian dari pekerjaan-
pekerjaan permanen, bahan-bahan yang digunakan dan digunakan dan segala macam fasilitas
Pasal 8
P E N U T U P
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Rencana Kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, terlampir blanko penawaran.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini akan diatur dan akan disampaikan kemudian didalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman
didalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
Luwu, 2025
Diperiksa oleh Dibuat
Pengelola Teknis Konsultan Perencana
DPU Propinsi Bengkulu CV. ADI PERMATA KOUNSULTAN
ELZAMZAMI ANUAR SADAT, ST FATSAR KILALI, S.T
Nip. 1958 0504 1985 03 1 010 Nip. 19710516 200710 1 002 Site Engineer
Mengetahui/Menyetujui : Disetujui :
PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
( P A ) ( P P T K
TRIJONO, SP., M.Si
Nip. 196208 12 198703 1 008
Ir. RICKY GUNARWAN
Nip. 19640404 199103 1 007
Spesifikasi Teknis 13