URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS)
Dalam 1 (Satu) daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN :
Rehabiltasi Bendung Irigasi
PEKERJAAN :
Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba
LOKASI :
Kecamatan Larompong
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN
I. LATAR BELANG
Pengendalian daya rusak air dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air
tanah, sistem irigasi, serta air hujan dan air laut yang berada di darat, diutamakan pada
upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian yang disusun secara terpadu dan
menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air dalam pola pengelolaan sumber
daya air secara keseluruhan.
Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam kegiatan
yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUPR Kabupten Luwu tahun anggaran 2025, maka
Dinas PUTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, melakukan pekerjaan
Perencanaan sebagai upaya untuk mendapatkan dokumen teknis yang berupa Pengawasan
Rehabilitasi Bendung Komba sesuai dengan norma-norma standar perencanaan irigasi
yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjan Pengawasan teknis serta
penyusunan laporan kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen Pengawasan yang efektif
dan efisien berupa laporan yang akan digunakan untuk acauan dalam pemeriksaan fisik
pekerjaan.
III. SASARAN
Sasaran dari Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah untuk mendapatkan dokumen
Pelaksanaan Pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah :
a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 07. Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ; dan
f. Peraturan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024, Nomor 14
Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun Anggaran 2025.
g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah bersumber dari DAU
(Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang tertera
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
PUTR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor : Kode Rekening 5.1,02,03.04.0031
Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba Sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
VI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba:
1. Desa Komba Kec. Larompong Kab. Luwu
VII. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA
Pelaksanaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba ini dilakukan secara kontraktual
dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang dapat
melaksanakan kegiatan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Pengawasan Sipil Sub.
Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.
VIII. PERSYARATAN KWALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konsultasi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Subklasifikasi Rekayasa
Teknik Sumber Daya Air Kode Subkla RK002 KBLI 71102 yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengembangan. Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas
perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
IX. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan
laporan akhir kepada pemberi pekerjaan sebagai berikut :
1. Laporan Hasil Pelaksanaan (dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak
permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak pemberi
pekerjaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan 60 (Enam Puluh) hari setelah SPMK
ditanda tangani. Laporan Hasil meliputi :
-
Laporan Hasil Pekerjaan
-
Laporan Fisual (Foto-foto kegiatan)
-
X. KELUARAN
Keluaran yang ingin dicapai pada Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba :
a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;
b. Laporan-laporan yang meliputi :
- Laporan Hasil Pelaksanaan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Spesifikasi Teknis (khusus).
XI. TENAGA AHLI INTI
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga ahli
yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang
berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis. Selain itu, para tenaga
ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Tenaga ahli meliputi :
1. Team Leader
Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
bidangnya selama 3 (Tiga) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir anggota
teamnya sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Konsep yang
dibuat harus mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team lainnya. Tugas
team leader adalah :
-
Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
-
Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data dan pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.
-
Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan
(laporan pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan
mempresentasikannya.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi
pekerjaan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Biaya Pengawasan kegiatan Rehabilitasi Bendung Komba adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejaka tanggal ditanda tangani Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
XIII. PENUTUP
Kerangka acuan kerja (KAK) ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan diharapkan
dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan tenaga ahli dan
pihak pemberi pekerjaan.
Belopa, 20 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUYANI. ST
Nip : 19690310 200701 1 029