Pengawasan Rehabilitasi Bendungan Komba Kecamatan Larompong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10423394000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,800,000
Winner (Pemenang): CV Ahsan Pratama Consultant
NPWP: 04*4**4****03**0
RUP Code: 59512861
Work Location: Kecamatan Larompong - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
       Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS)
                                                                          
                    Dalam 1 (Satu) daerah Kabupaten/Kota                  
                                                                          
                                                                          
                           SUB KEGIATAN :                                 
                                                                          
                        Rehabiltasi Bendung Irigasi                       
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
                                                                          
                   Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI :                                    
                        Kecamatan Larompong                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                                                                          
             DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  TATA RUANG                       
                                                                          
                        KABUPATEN   LUWU                                  
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                          
      PERENCANAAN   REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. LATAR BELANG                                                         
                                                                          
     Pengendalian daya rusak air dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air
     tanah, sistem irigasi, serta air hujan dan air laut yang berada di darat, diutamakan pada
     upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian yang disusun secara terpadu dan
                                                                          
     menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan
     kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air dalam pola pengelolaan sumber
     daya air secara keseluruhan.                                         
                                                                          
     Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam kegiatan
                                                                          
     yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUPR Kabupten Luwu tahun anggaran 2025, maka
     Dinas PUTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, melakukan pekerjaan
     Perencanaan sebagai upaya untuk mendapatkan dokumen teknis yang berupa Pengawasan
     Rehabilitasi Bendung Komba sesuai dengan norma-norma standar perencanaan irigasi
                                                                          
     yang berlaku.                                                        
                                                                          
II.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                          
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjan Pengawasan teknis serta
     penyusunan laporan kegiatan                                          
                                                                          
     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen Pengawasan yang efektif
     dan efisien berupa laporan yang akan digunakan untuk acauan dalam pemeriksaan fisik
                                                                          
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
III. SASARAN                                                              
     Sasaran dari Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah untuk mendapatkan dokumen
                                                                          
     Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                          
IV.  DASAR HUKUM                                                          
                                                                          
     Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah :
                                                                          
     a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi           
     b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air           
     c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
        Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
                                                                          
        Barang/Jasa Pemerintah;                                           
     d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015
        tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor   
        07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                          
        Jasa Konsultansi;                                                 
     e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 07. Tahun 2024 tentang Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ; dan
                                                                          
                                                                          
     f. Peraturan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024, Nomor 14
        Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
        Luwu Tahun Anggaran 2025.                                         
     g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
                                                                          
V.   SUMBER  PENDANAAN                                                    
                                                                          
     Sumber pendanaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba adalah bersumber dari DAU
     (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang tertera
     pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
     PUTR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor : Kode Rekening 5.1,02,03.04.0031
                                                                          
     Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba Sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
                                                                          
VI.  LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                          
     Lokasi Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba:                        
     1. Desa Komba Kec. Larompong Kab. Luwu                               
                                                                          
                                                                          
VII. PELAKSANAAN   KEGIATAN DAN  PENYEDIA JASA                            
     Pelaksanaan Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba ini dilakukan secara kontraktual
     dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang dapat
                                                                          
     melaksanakan kegiatan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Pengawasan Sipil Sub.
     Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.        
                                                                          
VIII. PERSYARATAN KWALIFIKASI PENYEDIA  JASA KONSULTANSI                  
                                                                          
     a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konsultasi
        (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Subklasifikasi Rekayasa
        Teknik Sumber Daya Air Kode Subkla RK002 KBLI 71102 yang diterbitkan
        oleh Lembaga Pengembangan. Jasa Konstruksi (LPJK) beserta dokumen legalitas
        perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB),
                                                                          
        Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.        
     b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
        Daftar Hitam;                                                     
     c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil   
                                                                          
        Konfirmasi Status Wajib Pajak;                                    
     d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
                                                                          
     e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
                                                                          
        termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
                                                                          
        Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
IX.  PELAPORAN                                                            
                                                                          
     Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan
     laporan akhir kepada pemberi pekerjaan sebagai berikut :             
                                                                          
                                                                          
     1. Laporan Hasil Pelaksanaan (dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak
                                                                          
        permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak pemberi
        pekerjaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan 60 (Enam Puluh) hari setelah SPMK
        ditanda tangani. Laporan Hasil meliputi :                         
        -                                                                 
          Laporan Hasil Pekerjaan                                         
        -                                                                 
          Laporan Fisual (Foto-foto kegiatan)                             
        -                                                                 
X.   KELUARAN                                                             
     Keluaran yang ingin dicapai pada Pengawasan Rehabilitasi Bendung Komba :
     a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;                    
     b. Laporan-laporan yang meliputi :                                   
                                                                          
        - Laporan Hasil Pelaksanaan                                       
        - Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                      
        - Spesifikasi Teknis (khusus).                                    
                                                                          
XI.  TENAGA  AHLI INTI                                                    
                                                                          
     Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga ahli
     yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang
                                                                          
     berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis. Selain itu, para tenaga
     ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Tenaga ahli meliputi :
                                                                          
     1. Team Leader                                                       
       Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
       bidangnya selama 3 (Tiga) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir anggota
       teamnya sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Konsep yang
       dibuat harus mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team lainnya. Tugas
                                                                          
       team leader adalah :                                               
       -                                                                  
          Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
          pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
       -                                                                  
          Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
          data dan pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.
       -                                                                  
          Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan
          (laporan pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan
          mempresentasikannya.                                            
       -                                                                  
          Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi
          pekerjaan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.    
                                                                          
XII. JANGKA WAKTU   PELAKSANAAN   PEKERJAAN                               
     Jangka Waktu Pelaksanaan Biaya Pengawasan kegiatan Rehabilitasi Bendung Komba adalah
                                                                          
     selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejaka tanggal ditanda tangani Surat
     Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
XIII. PENUTUP                                                             
     Kerangka acuan kerja (KAK) ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan diharapkan
     dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan tenaga ahli dan
     pihak pemberi pekerjaan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                          Belopa, 20 Oktober 2025         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              SUYANI. ST                  
                                         Nip : 19690310 200701 1 029