URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus
mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah
merk Jotun. Untuk dinding luar menggunakan Jotun Jotashield sedangkan untuk dinding
dalam dan Plafond menggunakan Jotun Ecohealth Optima, warna ditentukan
kemudian. Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk
cat eksterior bergaransi 5 tahun.
2. Bahan-bahan
a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
Segel kaleng
Hasil akhir pengecatan
c. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik.
3. Pelaksanaan
UMUM
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
i. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Jotun.
TEKNIS
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
teknik pengecatan Jotun. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan,
penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau
semprotan dan roller.
b. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
yang dipilih atau ditunjuk.
c. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
d. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
e. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
f. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang
tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
b. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap
kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
c. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
e. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
a. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
lainnya sampai cat tersebut kering.
b. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.