Pemeliharaan Pemeliharaan Plafon Rumah Produksi Ikm Barambing

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10436949000
Status: Ulang
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Koperasi Ukm Dan Perindustrian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 281,824,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 281,669,000
Winner (Pemenang): CV Karya Padang Konstruksi
NPWP: 421018987803000
RUP Code: 60863226
Work Location: Suli - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
   peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
                                                                        
   angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
   gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus
   mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah
   merk Jotun. Untuk dinding luar menggunakan Jotun Jotashield sedangkan untuk dinding
   dalam dan Plafond menggunakan Jotun Ecohealth Optima, warna ditentukan
   kemudian. Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk
   cat eksterior bergaransi 5 tahun.                                    
                                                                        
                                                                        
2. Bahan-bahan                                                          
a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
                                                                        
   spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.                       
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
   menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :              
      Segel kaleng                                                     
      Hasil akhir pengecatan                                           
c. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
   diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
   masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
   ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur
   lengkap dan jaminan dari pabrik.                                     
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan                                                          
   UMUM                                                                 
   a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
      ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan
      yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.          
   b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
      disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
   c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
      lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
      pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
   d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
      pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
                                                                        
      Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
      lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.                          
   e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
      persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
      melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.                     
   f. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
      kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
   g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
      Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .           
   h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
      selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
      kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.           
   i. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Jotun.             
                                                                        
   TEKNIS                                                               
                                                                        
   a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
      teknik pengecatan Jotun. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan,
      penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
      dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
      bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau
      semprotan dan roller.                                             
   b. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
      yang dipilih atau ditunjuk.                                       
   c. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
      diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .                     
   d. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
                                                                        
      menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
      ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
      dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.                             
   e. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
      penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
      kering.                                                           
   f. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
      pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
      tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor. 
                                                                        
4. Pengujian Mutu Pekerjaan                                             
   a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas
                                                                        
      semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang
      tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
   b. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
      selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap  
      kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.   
   c. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
      diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
      pengujian disediakan oleh Kontraktor.                             
   d. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
   e. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
      maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab
      Kontraktor.                                                       
5. Pengamanan Pekerjaan                                                 
   a. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
      maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
      lainnya sampai cat tersebut kering.                               
   b. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
      pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
      menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
      Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
      akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
Tenders also won by CV Karya Padang Konstruksi
Authority
26 April 2023Pembangunan Talud Paket 3Pemerintah Daerah Kota PalopoRp 2,350,000,000
10 June 2025Pembangunan Talud Dan Normalisasi Sungai BinturuKota PalopoRp 1,380,000,000
28 April 2024Pembangunan Ruang Barang Bukti Polres LuwuKab. LuwuRp 1,077,818,700
15 March 2022Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (Bpp) Telluwanua Dan Sarana PendukungnyaKota PalopoRp 600,000,000
12 August 2021Belanja Modal Komputer Unit LainnyaKota PalopoRp 390,000,000
21 July 2021Pengadaan Sarana Dan Prasarana Sistem Informasi Data KeluargaKota PalopoRp 360,000,000
22 June 2022Rehab Berat Atap Gedung Kantor Gedung DprdKab. Luwu TimurRp 350,000,000
3 November 2022Rehab Aula Bhakti Pratidina Polres Kota Palopo (Apbdp)Kota PalopoRp 185,000,000
1 July 2022Lanjutan Pemb. Drainase RT 01/RW 03 Kel. TakkalalaKota PalopoRp 176,700,000
7 August 2025Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Desa Tallang Bulawang Kec. BajoKab. LuwuRp 140,220,000