URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS
SALUJAMBU - BATAS KAB. LUWU UTARA
LOKASI : KABUPATEN LUWU
SUMBER DANA : DANA BANTUAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga
Ahli. Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
C. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta
melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini
diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
D. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan
ini yaitu pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Jembatan Ruas Salujambu - Batas Kab. Luwu Utara.
Secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /metoda pelaksanaan
agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi
pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual yang
telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan ini adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh)
hari kalender atau 7 (Tujuh) bulan.
Belopa, Oktober 2025
PPK,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Luwu
Ir. E L W I, ST
NIP. 19710721 200604 1 005