Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Salujambu - Batas Kabupaten Luwu Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10477283000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,980,000
Winner (Pemenang): CV Indtim Baja Engineer
NPWP: 07*9**3****03**0
RUP Code: 61141933
Work Location: Salujambu - Batas Kabupaten Luwu Utara - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                     
                                                                        
       PROGRAM          : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA          
                                                                        
       KEGIATAN         : PEMBANGUNAN  JALAN DAN JEMBATAN               
       SUB KEGIATAN     : REKONSTRUKSI JALAN                            
       PEKERJAAN        : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN RUAS             
                          SALUJAMBU - BATAS KAB. LUWU UTARA             
       LOKASI           : KABUPATEN LUWU                                
       SUMBER DANA      : DAU                                           
       TAHUN ANGGARAN   : 2025                                          
                                                                        
                                                                        
A.LATAR BELAKANG                                                        
                                                                        
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi
                                                                        
Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
                                                                        
dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli. Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas                                            pekerjaan.      
                                                                        
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional
                                                                        
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
                                                                        
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                                
                                                                        
                                                                        
B.MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
                                                                        
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                                                                        
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi                                                    tugas.       
                                                                        
                                                                        
C.TARGET DAN SASARAN                                                    
                                                                        
a. Sasaran Penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
  kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
                                                                        
  pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).       
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
                                                                        
  Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :          
    Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
     konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
     (problem solving).                                                 
                                                                        
    Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
     jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
     yang ditetapkan;                                                   
    Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
                                                                        
     dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
     pekerjaan fisik                                                    
                                                                        
                                                                        
D.LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                        
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada
Kegiatan ini yaitu pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Salujambu - Batas Kab.
                                                                        
Luwu Utara.                                                             
Secara garis besar adalah sebagai berikut:                              
                                                                        
1. Pekerjaan persiapan                                                  
   • Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                        
   • Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning
    yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk
                                                                        
    mendapat persetujuan.                                               
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                 
                                                                        
   • Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
    inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                                                                        
    teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
   • Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
                                                                        
    atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
    pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.      
                                                                        
   • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
    batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
                                                                        
   • Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
    pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                                                                        
    pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
   • Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
                                                                        
    biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
    persetujuan Pihak direksi pekerjaan.                                
                                                                        
   • Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
    dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.     
   • Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
    dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan
                                                                        
    dengan pelaksanaan pembangunan.                                     
   • Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /metoda
                                                                        
    pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
    Direksi Pekerjaan.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Laporan                                                              
   • Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak
                                                                        
     direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
     yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.                              
                                                                        
   • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
     jadual yang telah disetujui.                                       
                                                                        
   • Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
     dan alat yang digunakan.                                           
                                                                        
   • Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
     terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
                                                                        
     perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
                                                                        
                                                                        
E.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan ini adalah 55 (Lima
                                                                        
  Puluh Lima) hari kalender .                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Belopa, Oktober 2025                     
                               PPK,                                     
                               Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang      
                               Kabupaten Luwu                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Ir. E L W I, ST                          
                               NIP. 19710721 200604 1 005