URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN RUAS
SALUJAMBU - BATAS KAB. LUWU UTARA
LOKASI : KABUPATEN LUWU
SUMBER DANA : DAU
TAHUN ANGGARAN : 2025
A.LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi
Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli. Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
C.TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan;
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
pekerjaan fisik
D.LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada
Kegiatan ini yaitu pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Salujambu - Batas Kab.
Luwu Utara.
Secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning
yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk
mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /metoda
pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak
direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
E.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan ini adalah 55 (Lima
Puluh Lima) hari kalender .
Belopa, Oktober 2025
PPK,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Luwu
Ir. E L W I, ST
NIP. 19710721 200604 1 005