Biaya Perencanaan Teknis Rehabiltasi Plafond Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10479458000
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 591,000
Winner (Pemenang): CV Era Desain
NPWP: 00*8**2****03**0
RUP Code: 61145575
Work Location: Jl. Andi DJemma No.1 Kompleks Pemkab Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
                PEKERJAAN PEMELIHARAAN   PLAFON                         
                                                                        
              KANTOR  SATUAN POLISI PAMONG  PRAJA                       
                     TAHUN ANGGARAN   2025                              
                                                                        
1. Latar Belakang Salah satu sarana penunjang aktifitas perkantoran di Balaikota Ambon
                  adalah Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja yang difungsikan untuk
                  mengakomodir kegiatan rapat maupun pertemuan lain yang melibatkan
                  instansi diluar Pemerintah Kabupaten Luwu serta organisasi Masyarakat
                  lainnya. Guna mengoptimalkan fungsi ruang rapat tersebut diatas, maka
                  sarana penunjang yang tersedia mesti juga menjadi perhatian serius
                  untuk dirawat melalui pemeliharaan berkala secara terencana secara
                  baik guna menunjang berbagai aktifitas rapat, diskusi dan pengambilan
                  keputusan di dalam ruangan dimaksud dapat berlangsung baik melalui
                  penggunaan peralatan pendukung secara efektif. Diharapkan melalui
                  pemeliharaan ruang rapat Darwin dapat memberikan kenyaman serta
                  meningkatkan nilai estetika sarana perkantoran dimaksud. Olehnya
                  karena itu, dianggarkan anggaran belanja pemeliharaan plafon ruang
                  pada APBD Tahun 2025 dan diakomodir pada DPA Satuan Polisi Pamong
                  Praja Kabupaten Luwu                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan     Maksud :                                              
   Tujuan         Memperbaiki kualitas dan estetika ruang rapat sebagai sarana
                  penunjang perkantoran.                                
                  Tujuan :                                              
                  Memberikan kenyamanan bagi pengguna ruang rapat dalam 
                  pelaksanaan rapat, diskusi maupun kegiatan lainnya.   
3. Sasaran         a. Pemeliharaan rumah plafon ruang rapat yang dapat meningkatkan
                     pelayanan kepada masyarakat.                       
                   b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                     bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                     ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 
                   c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                     standart pekerjaan yang berlaku.                   
                   d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-batasan
                     yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dari
                     segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                     bangunan yang akan diwujudkan.                     
                  e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                     berlaku                                            
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
                  Kabupaten Luwu                                        
5. Sumber         Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025,
   Pendanaan      DPA Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, dengan ketentuan :
                  1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                     Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
                     Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan lainnya.
                  2) Pagu anggaran sebesar Rp. 15.718.400,- dengan Kode Rekening :
                     5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
                     Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor).
                  3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                     Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                     dan Rekanan.                                       
                  4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                     kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.         
                  5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                     dilaksanakan.                                      
                                                                        
6. Satuan Organisasi, 1. Satuan Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Luwu
   KPA dan PPK    2. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Muhammad Iqbal Halwi,
                    S.STP.,MM.                                          
                  3. Pejabat Pembuat Komitmen : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar     Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                  meliputi :                                            
                   a. Pekerjaan Pemasangan Penutup Plafond              
                   b. Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond               
                   c. Pelaporan dan dokumentasi                         
                                                                        
                                                                        
8. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pemeliharaan plafon Kantor Satuan Polisi Pamong
   Praja Kabupaten Luwu                                                 
                                                                        
9. Keluaran1       a. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                     (pengukuran, dokumentasi dll), membuat interpretasi secara garis
                     besar terhadap KAK.                                
                   b. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
                     1) Rencana Struktur,                               
                     2) Rencana Arsitektur,                             
                     3) Rencana Mekanikal/Elektrikal,                   
                     4) Rencana Utilitas,                               
                     5) Rencana Anggaran Biaya.                         
                                                                        
                   c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :   
                     1) Gambar-gambar denah, detail struktur, detail utilitas, yang
                        sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                     2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,           
                                                                        
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                     4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci,
                        beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga yang
                        disusun dari hasil survei pasar.                
                     5) Laporan perencanaan                             
                   d. Pelaksanaan Pekerjaan                             
                   e. Penyusunan Pengawasan                             
                     1) Laporan Harian                                  
                     2) Laporan Mingguan                                
                     3) Dokumen Lain-lain                               
                                                                        
                                                                        
10. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
   Material dari  fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
   Penyedia Jasa  kelancaran pelaksanaan pekerjaan                      
   Konsultansi                                                          
                                                                        
11. Lingkup       I. Kriteria Umum                                      
                    Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada KAK harus memperhatikan
   Kewenangan                                                           
                    kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan
   Penyedia Jasa                                                        
                    bangunan, yaitu :                                   
                    1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :          
                       a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan  
                          fungsinya.                                    
                       b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
                          lingkungan.                                   
                    2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :          
                       a) Menjamin terwujudnya tata ruang rapat yang dapat
                          memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
                          terhadap lingkungannya.                       
                       b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan
                          dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
                          lingkungan.                                   
                    3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :       
                       a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung
                          beban yang timbul akibat perilaku alam, manusia dan
                          beban kerja.                                  
                       b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan 
                          kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                          struktur bangunan dan fungsi bangunan.        
                       c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                          kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                       d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
                          fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur dan fungsi
                          bangunan.                                     
                    4) Persyaratan Pengudaraan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan
                          pengudaraan yang cukup secara alami sehingga mampu
                          memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk    
                          menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          penghawaan dan pengudaraan secara baik.       
                                                                        
                    5) Persyaratan Pencahayaan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
                          cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
                          terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
                          dengan fungsinya.                             
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          pencahayaan secara baik.                      
                    6) Persyaratan Sanitasi :                           
                       a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
                          menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
                          memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
                       c) Menjamin upaya  beroperasinya peralatan dan   
                          perlengkapan sanitasi secara baik.            
                                                                        
                 II. Azas-azas :                                        
                    Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
                    Pelaksana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai
                    berikut :                                           
                    1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                       berlebihan.                                      
                    2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
                       gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
                       mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
                       bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                       masyarakat.                                      
                    3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
                       investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                       hendaknya diusahakan serendah mungkin.           
                    4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                       dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
                       dimanfaatkan secepatnya.                         
                    5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
                       dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
16. Jangka Waktu  a. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
   Penyelesaian     yang diminta, harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
   Kegiatan         Pengelola Kegiatan sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .
                  b. Dalam pelaksanaan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa
                    waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.        
                  c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya suatu
                    pekerjaan.                                          
                  d. Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
                    1) Jadwal kegiatan secara detail.                   
                    2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
                       Tenaga-tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan
                       dari Pengelola Kegiatan.                         
                    3) Konsep penanganan pekerjaan.                     
                                                                        
17. Personil      Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga
                  yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
                  (besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                  Pemeliharaan.                                         
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan a. Tahap Perencanaan                                 
   Pelaksanaan       a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap          
   Kegiatan          b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     c. Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (BoQ)     
                     d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                                                                        
                  b. Tahap Pelaksanaan :                                
                                                                        
                  c. Tahap Pengawasan                                   
                                                                        
                                                                        
                               Laporan                                  
                                                                        
Laporan pelaksanaan yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja.                                      
                                                                        
                                                                        
                             Hal-Hal Lain                               
                                                                        
19. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negeri         Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
20. Persyaratan   Jika kerjasama dengan penyedia jasa diperlukan untuk pelaksanaan
   Kerjasama      kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: 
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
                                                                        
                                                                        
21. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
   Pengumpulan    - (tidak dipersyaratkan)                              
   Data Lapangan                                                        
                                                                        
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk menyelenggarakan
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                  personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
23. Penutup       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka hendaknya
                  memeriksa semua bahan masukan lain yang diperlukan.   
                                                                        
                  Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun Dokumen
                  Penawaran.                                            
                                                                        
                                                                        
                                       Luwu, September 2025             
                                                                        
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          MUHAMMAD  IQBAL HALWI, S.STP.,MM.             
                            NIP. 198407162002121005