Biaya Perencanaan Teknis Rehabilitasi Toilet Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10479486000
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,220,000
Winner (Pemenang): CV Era Desain
NPWP: 00*8**2****03**0
RUP Code: 61145531
Work Location: Jl. Andi DJemma No.1 Kompleks Pemkab Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
               KERANGKA     ACUAN   KERJA   (KAK)             (KAK)       
                                                                          
                                                                          
                    Perencanaan  Teknis (DED)                             
                     Pekerjaan Rehab Toilet Kantor                        
            Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu              
                                                                          
           Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu                
                       Tahun Anggaran 2025                                
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   a. Dasar Hukum                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :     
                                                                          
     1. Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara          
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47.          
     2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.          
     3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas 
        Keputusan Presiden No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan  
                                                                          
        Anggaran Pendapatan Belanja Negara.                               
     4. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Jasa     
        Konstruksi Melalui Penyedia.                                      
     5. Permen PU  No. 45/PRT/M Tahun  2007 Tentang Pedoman Teknis        
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
     6. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang Jasa Melalui Penyedia.                                     
     7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-  
        SKPD) Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                          
                                                                          
   b. Gambaran Umum                                                       
                                                                          
         Seiring berjalannya waktu, beberapa fasilitas penunjang di dalam lingkungan
                                                                          
     perkantoran, khususnya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu,
     mengalami penurunan kondisi akibat intensitas penggunaan, serta minimnya
     kegiatan pemeliharaan secara berkala. Salah satu permasalahan nyata yang sering
     dihadapi adalah kerusakan atau penurunan fungsi pada WC kantor,. Jika tidak
     segera ditangani, kondisi ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
                                                                          
     kebersihan lingkungan kantor, kesehatan pengguna, dan efektivitas pelayanan
     secara umum.                                                         
         Untuk menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah melalui  
     Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi, khususnya pada  
     kegiatanPemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
                                                                          
     telah menetapkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana
     dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Salah satu bentuk konkret
     dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
     Perencanaan Rehab WC.                                                
                                                                          
         Tahapan perencanaan teknis merupakan langkah awal yang sangat strategis
     dan krusial sebelum pelaksanaan fisik dilakukan. Melalui jasa konsultansi
     perencanaan, diharapkan akan diperoleh dokumen perencanaan yang      
     komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar teknis. Dokumen ini akan
     mencakup kajian kondisi eksisting, kebutuhan rehabilitasi, desain teknis perbaikan
                                                                          
     atau penggantian fasilitas, serta estimasi biaya pelaksanaan. Dengan perencanaan
     yang matang, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diharapkan dapat berjalan secara
     efektif, efisien, dan berkelanjutan.                                 
         Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan
                                                                          
     fungsionalitas fasilitas penunjang kantor demi menciptakan lingkungan kerja yang
     sehat, nyaman, dan produktif. Melalui kegiatan ini, tidak hanya aspek fisik
     bangunan yang diperbaiki, tetapi juga menjadi wujud nyata dari upaya peningkatan
     tata kelola barang milik daerah secara profesional dan berkelanjutan.
                                                                    2     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
      MAKSUD DAN  TUJUAN                                                  
                                                                          
   a. Maksud Kegiatan                                                     
      Maksud dari dilaksanakannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                          
      Rehab WC ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan teknis yang
      lengkap, sistematis, dan sesuai dengan standar yang berlaku, yang akan
      menjadi dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sarana sanitasi dan aksesibilitas
      pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu. Perencanaan ini
      bertujuan agar pelaksanaan fisik nantinya dapat dilakukan secara efektif, efisien,
                                                                          
      dan tepat sasaran, serta mampu memperbaiki kondisi WC tersebut secara
      menyeluruh dan berkelanjutan.                                       
                                                                          
   b. Tujuan Kegiatan                                                     
                                                                          
      Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi
      eksisting dari fasilitas WC dan sarana penunjangnya yang mengalami kerusakan
      atau penurunan fungsi, sehingga dapat dirumuskan solusi teknis yang tepat.
      Melalui jasa konsultansi ini, akan disusun dokumen perencanaan teknis yang
      mencakup kajian kebutuhan, desain arsitektural dan struktural, gambar kerja,
                                                                          
      spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta rencana anggaran biaya. Selain itu,
      perencanaan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi
      fisik agar seluruh pekerjaan dapat dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku,
      meminimalkan risiko kesalahan konstruksi, dan mengoptimalkan pemanfaatan
      anggaran. Lebih jauh, rehabilitasi fasilitas WC ini bertujuan untuk meningkatkan
                                                                          
      kualitas lingkungan kerja yang sehat dan bersih, memperbaiki kenyamanan serta
      keamanan pengguna, dan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih
      baik. Secara keseluruhan, kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya
      Pemerintah Daerah dalam mengelola dan merawat aset barang milik daerah
                                                                          
      secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.                      
                                                                          
                                                                          
B. TARGET / SASARAN                                                       
                                                                          
                                                                          
  a. Sasaran yang ingin dicapai                                           
     1 . Dihasilkannya Dokumen Perencanaan / Detail Engineering Design (DED);
     2 . Tercapainya Pembangunan konstruksi yang representative dan berkualitas
       baik secara teknis maupun non teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                                  
                                                                          
     Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
     konstruksi :                                                         
                                                                          
  a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu                       
  b. Satker/OPD  : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja                      
  c. PA          : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.                       
  d. PPK         : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.                       
                                                                          
                                                                          
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                       
                                                                          
  a. Sumber dana :                                                        
                                                                          
     Pajak Daerah Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
     Anggaran 2025.                                                       
  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar :                      
     Rp. 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).         
                                                                    3     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
                                                                          
E. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG                
                                                                          
                                                                          
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsu                          
     ltan perencana adalah sesuai dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :
     1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan                                 
                                                                          
         Melakukan pengukuran secara cermat.                             
     2. Pemeriksaan data sekunder                                         
         Melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kebutuhan bangunan       
          penunjang dengan luasan lokasi sebagai acuan menyusun rencana site
                                                                          
          bangunan.                                                       
         Mengolah data dan informasi tentang kondisi existing.           
     3. Tahap Perencanaan Teknis                                          
         Menyusun Rencana Lokasi                                         
                                                                          
         Membuat Gambar Kerja                                            
         Membuat Gambar Rencana                                          
         Membuat Gambar Detail Teknis yang di butuhkan.                  
     4. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan                       
                                                                          
     5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), BQ, RKS (metode kerja) dan 
        Dokumen Pelelangan                                                
                                                                          
                                                                          
F. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                    
                                                                          
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
   penandatangan kontrak                                                  
                                                                          
                                                                          
G. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN JENIS KONTRAK                                 
                                                                          
  Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  Sub Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Perencanaan Konstruksi Untuk Jasa 
  Nasehat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
                                                                          
  (SIUJK) Klasifikasi Jasa Konsultan Perencanaan. Adapun Jenis kontrak yang
  digunakan adalah jenis kontrak Lumpsum.                                 
                                                                          
H. TENAGA AHLI                                                            
                                                                          
                                                                          
  Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Asisten tenaga ahli yang harus memiliki
  sertifikat keahlian dan atau pengalaman kerja dari pengguna jasa. Adapun tenaga
  yang dimaksud adalah :                                                  
                                                                          
                                                                          
  a. Drafter (Juru Gambar)                                                
     Sebagai Drafter tugas utamanya adalah Menyusun dokumen perencanaan sesuai
     kebutuhan beserta kelengkapan-kelengkapannya sampai pekerjaan dinyatakan
     selesai. Berpendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur dan atau punya pengalaman
                                                                          
     sedikitnya 3 (Tiga) Tahun, dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
     bangunan gedung.                                                     
                                                                    4     
                                                     KERANGKA ACUAN KERJA 
                                                              (KAK)       
                                                                          
I. PERALATAN KERJA                                                        
                                                                          
  Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey dan
                                                                          
  desain antara lain :                                                    
  -  Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.                   
  -  Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi
     minimal 8 megapixel.                                                 
                                                                          
  -  Laptop atau computer                                                 
                                                                          
J. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                              
  Pada  prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan  
  perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.    
                                                                          
                                                                          
K. KELUARAN DAN LAPORAN  KEMAJUAN  PEKERJAAN                              
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
  Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi.
                                                                          
  Produk/hasil perencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
  a. Laporan Pendahuluan                                                  
     Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
     metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam menangani
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
  b. Laporan Akhir                                                        
     Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil  
     diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada Kuasa
     Pengguna Anggaran sebanyak 5 (Lima) exemplar. Laporan akhir berupa : 
                                                                          
     1. Dokumen Perencanaan Rehab Toilet Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
       Kab. Luwu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pekerjaan.
     2. Album Gambar Perencanaan (DED) yang memuat gambaran perencanaan   
       yang akan dilaksanakan.                                            
     3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                          
       (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan Spesifikasi
       Bahan.                                                             
                                                                          
L. PENUTUP                                                                
                                                                          
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi 
  Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat   
  dipergunakan sebagaimana mestinya.                                      
                                                                          
                                                                          
                                               Belopa, September 2025     
                                                                          
                                                                          
             Menyetujui,                                                  
                                               Dibuat                     
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja                                     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
       Selaku Pengguna Anggaran                                           
                                                                          
                                                                          
MUHAMMAD  IQBAL HALWI, S.STP.,MM                                          
                                   MUHAMMAD   IQBAL HALWI, S.STP.,MM      
     NIP. 198407162002121005                                              
                                          NIP. 198407162002121005