1
KERANGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) (KAK)
Perencanaan Teknis (DED)
Pekerjaan Rehab Toilet Kantor
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu
Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47.
2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas
Keputusan Presiden No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
4. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
5. Permen PU No. 45/PRT/M Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang Jasa Melalui Penyedia.
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Seiring berjalannya waktu, beberapa fasilitas penunjang di dalam lingkungan
perkantoran, khususnya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu,
mengalami penurunan kondisi akibat intensitas penggunaan, serta minimnya
kegiatan pemeliharaan secara berkala. Salah satu permasalahan nyata yang sering
dihadapi adalah kerusakan atau penurunan fungsi pada WC kantor,. Jika tidak
segera ditangani, kondisi ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
kebersihan lingkungan kantor, kesehatan pengguna, dan efektivitas pelayanan
secara umum.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah melalui
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi, khususnya pada
kegiatanPemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
telah menetapkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana
dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Salah satu bentuk konkret
dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehab WC.
Tahapan perencanaan teknis merupakan langkah awal yang sangat strategis
dan krusial sebelum pelaksanaan fisik dilakukan. Melalui jasa konsultansi
perencanaan, diharapkan akan diperoleh dokumen perencanaan yang
komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar teknis. Dokumen ini akan
mencakup kajian kondisi eksisting, kebutuhan rehabilitasi, desain teknis perbaikan
atau penggantian fasilitas, serta estimasi biaya pelaksanaan. Dengan perencanaan
yang matang, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diharapkan dapat berjalan secara
efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan
fungsionalitas fasilitas penunjang kantor demi menciptakan lingkungan kerja yang
sehat, nyaman, dan produktif. Melalui kegiatan ini, tidak hanya aspek fisik
bangunan yang diperbaiki, tetapi juga menjadi wujud nyata dari upaya peningkatan
tata kelola barang milik daerah secara profesional dan berkelanjutan.
2
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari dilaksanakannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehab WC ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan teknis yang
lengkap, sistematis, dan sesuai dengan standar yang berlaku, yang akan
menjadi dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sarana sanitasi dan aksesibilitas
pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu. Perencanaan ini
bertujuan agar pelaksanaan fisik nantinya dapat dilakukan secara efektif, efisien,
dan tepat sasaran, serta mampu memperbaiki kondisi WC tersebut secara
menyeluruh dan berkelanjutan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi
eksisting dari fasilitas WC dan sarana penunjangnya yang mengalami kerusakan
atau penurunan fungsi, sehingga dapat dirumuskan solusi teknis yang tepat.
Melalui jasa konsultansi ini, akan disusun dokumen perencanaan teknis yang
mencakup kajian kebutuhan, desain arsitektural dan struktural, gambar kerja,
spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta rencana anggaran biaya. Selain itu,
perencanaan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi
fisik agar seluruh pekerjaan dapat dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku,
meminimalkan risiko kesalahan konstruksi, dan mengoptimalkan pemanfaatan
anggaran. Lebih jauh, rehabilitasi fasilitas WC ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas lingkungan kerja yang sehat dan bersih, memperbaiki kenyamanan serta
keamanan pengguna, dan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih
baik. Secara keseluruhan, kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya
Pemerintah Daerah dalam mengelola dan merawat aset barang milik daerah
secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.
B. TARGET / SASARAN
a. Sasaran yang ingin dicapai
1 . Dihasilkannya Dokumen Perencanaan / Detail Engineering Design (DED);
2 . Tercapainya Pembangunan konstruksi yang representative dan berkualitas
baik secara teknis maupun non teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
b. Satker/OPD : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
c. PA : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.
d. PPK : Muhammad Iqbal Halwi, S.STP.,MM.
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Pajak Daerah Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar :
Rp. 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
E. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsu
ltan perencana adalah sesuai dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :
1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan
Melakukan pengukuran secara cermat.
2. Pemeriksaan data sekunder
Melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kebutuhan bangunan
penunjang dengan luasan lokasi sebagai acuan menyusun rencana site
bangunan.
Mengolah data dan informasi tentang kondisi existing.
3. Tahap Perencanaan Teknis
Menyusun Rencana Lokasi
Membuat Gambar Kerja
Membuat Gambar Rencana
Membuat Gambar Detail Teknis yang di butuhkan.
4. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan
5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), BQ, RKS (metode kerja) dan
Dokumen Pelelangan
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan kontrak
G. KUALIFIKASI PENYEDIA DAN JENIS KONTRAK
Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Sub Bidang Usaha Jasa Perencanaan dan Perencanaan Konstruksi Untuk Jasa
Nasehat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK) Klasifikasi Jasa Konsultan Perencanaan. Adapun Jenis kontrak yang
digunakan adalah jenis kontrak Lumpsum.
H. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Asisten tenaga ahli yang harus memiliki
sertifikat keahlian dan atau pengalaman kerja dari pengguna jasa. Adapun tenaga
yang dimaksud adalah :
a. Drafter (Juru Gambar)
Sebagai Drafter tugas utamanya adalah Menyusun dokumen perencanaan sesuai
kebutuhan beserta kelengkapan-kelengkapannya sampai pekerjaan dinyatakan
selesai. Berpendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur dan atau punya pengalaman
sedikitnya 3 (Tiga) Tahun, dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan
bangunan gedung.
4
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
I. PERALATAN KERJA
Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey dan
desain antara lain :
- Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.
- Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi
minimal 8 megapixel.
- Laptop atau computer
J. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pada prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan
perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.
K. KELUARAN DAN LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi.
Produk/hasil perencanaan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam menangani
pekerjaan.
b. Laporan Akhir
Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil
diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran sebanyak 5 (Lima) exemplar. Laporan akhir berupa :
1. Dokumen Perencanaan Rehab Toilet Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kab. Luwu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pekerjaan.
2. Album Gambar Perencanaan (DED) yang memuat gambaran perencanaan
yang akan dilaksanakan.
3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan Spesifikasi
Bahan.
L. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Belopa, September 2025
Menyetujui,
Dibuat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selaku Pengguna Anggaran
MUHAMMAD IQBAL HALWI, S.STP.,MM
MUHAMMAD IQBAL HALWI, S.STP.,MM
NIP. 198407162002121005
NIP. 198407162002121005