Pengawasan Pembangunan Plat Duiker Dusun Buntu Tengko Desa Padang Tujuh Kecamatan Bupon Dan Pembangunan Plat Duiker Jalan Masuk Sma 4 Luwu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10518729000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,350,000
Winner (Pemenang): CV Inara Design Consultant
NPWP: 06*6**8****03**0
RUP Code: 61359869
Work Location: Kab luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         JASA    KONSULTANSI       PENGAWASAN                           
          PEMBANGUNAN         SISTEM    DRAINASE                        
                                                                        
                        LINGKUNGAN                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          DINAS   PEKERJAAN        UMUM    DAN   TATA                   
               RUANG     KAB.   LUWU    T.A.  2025                      
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
   1. Melakukan Pengawasan Pemb. plat duiker Jalan Bakti Desa Tampumia Radda Kec.
                                                                        
      Belopa, Pemb. Plat Duiker Jalan Penghubung Kelurahan Cilallang-Libukang dan Pemb.
      Plat Duiker Desa Pengkasalu serta mengarahkan penyedia dala melaksanakan pekerjaan.
                                                                        
   2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
      spesifikasi teknis.                                               
                                                                        
   3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahanyang
      mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.                 
                                                                        
   4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
      yang berlaku.                                                     
                                                                        
   5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.             
   6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
   7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                                                                        
      rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.                   
   8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
                                                                        
      pengguna jasa.                                                    
   9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir
                                                                        
      kegiatan pelaskanaan fisik.                                       
   10. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, pejabat/Pengawas dari dinas
      Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Luwu dan masyarakat setempat mengenai
      pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                        
   11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
      laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
                                                                        
      pelaksanaan kegiatan.                                             
   12. Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan Pemb. plat duiker Dusun Buntu Tengko
      Desa Padang Tujuh Kec. Bupon, dan Pemb. Plat Duiker Jalan masuk SMU 4 Luwu;
                                                                        
      baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek
      kualitas maupun kuantitas pekerjaan.                              
                                                                        
                                                                        
II. TUGAS                                                               
   Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
   pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.                   
                                                                        
   Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
   1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.   
                                                                        
      -  Sesuai dengan kebutuhan.                                       
      -  Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.                     
                                                                        
   2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
      persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis.
                                                                        
   3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai
      dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.                     
   4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
      waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
                                                                        
   5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
      selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.                    
   6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
                                                                        
      pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;       
   7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
                                                                        
      gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh PPK.
   8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
                                                                        
      kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
   9. Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                        
      termasuk proses serah terima pekerjaan selesai ke Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.
      Luwu .                                                            
                                                                        
   10. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
      Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
                                                                        
   11. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan
      konstruksi detail dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu.
                                                                        
   12. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan
      sedang berjalan dan masalah yang timbul.                          
                                                                        
   13. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :        
      -  Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.                           
      -  Peralatan yang digunakan.                                      
                                                                        
      -  Tenaga kerja (jumlah dan jenis).                               
      -  Waktu pekerjaan/jam kerja.                                     
                                                                        
      -  Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.                      
   14. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
                                                                        
   15. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
      Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi PelaksanaanFisik.
                                                                        
   16. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
      pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.                          
                                                                        
   17. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
      pengawasan.                                                       
                                                                        
   18. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan
      masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek. 
                                                                        
   19. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
      Kontraktor.                                                       
                                                                        
   20. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
      Pertama (PHO).                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Dibuat Oleh :             
                                                                        
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Ir. Andi Budi Mattotorang, ST