Belanja Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Tahun 2025

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10525771000
Status: Gagal
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,925,000
RUP Code: 61384422
Work Location: Belopa - Luwu (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       PAKET    KEGIATAN     PEMUTAKHIRAN          DATA                  
                                                                         
                                                                         
    OBJEK    PAJAK   BUMI    DAN   BANGUNAN        PBB-P2                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    BADAN PENDAPATAN  DAERAH                             
                                                                         
                   KABUPATEN LUWU  TAHUN 2025                            
1. Latar belakang                                                        
                                                                         
     Pemeliharaan data Spasial (Peta) yang selama ini ditemukan kekurang selarasan
     antara data alfanumeris dan data grafis. Pemutakhiran data alfanumeris dilakukan
                                                                         
     melalui update pada basis data di komputer, sedangkan data grafis dilaksanakan
     secara manual, sehingga seringkali data grafis selalu ketinggalan dengan data
                                                                         
     non grafis. Dengan sistem informasi geografis pendataan bidang wajib pajak bumi
                                                                         
     dan bangunan maka updating data grafis dan alfanumeris dapat dilakukan
     secara bersamaan sehingga pengelolaan pendataan bidang wajib pajak bumi dan
                                                                         
     bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak akan lebih meningkat.   
                                                                         
                                                                         
     Geographic Information System (GIS) merupakan sistem yang dirancang untuk
     bekerja dengan data yang tereferensi secara spasial atau koordinat-koordinat
                                                                         
     geografi. dengan menekankan pada analisis secara spasial (keruangan) yang
                                                                         
     selama ini tidak dapat ditangani oleh aplikasi SISMIOP. Masukan dasar SIG
     pendataan bidang wajib pajak bumi dan bangunan berasal peta, foto, citra satelit
                                                                         
     maupun hasil survey. Melalui SIG diharapkan dapat lebih memberikan  
     percepatan visualisasi sehingga mempermudah pengambilan keputusan. Selain
                                                                         
     itu agar menghasilkan analisis yang akurat maka masukan SIG pendataan bidang
                                                                         
     wajib pajak bumi dan bangunan haruslah mencerminkan keadaan sebenarnya di
     lapangan.                                                           
                                                                         
                                                                         
     Menyediakan informasi grafis secara cepat yang berhubungan dengan seluruh
                                                                         
     fungsi dalam administrasi pada semua tingkat organisasi bidang wajib pajak bumi
                                                                         
     dan bangunan, khususnya bagi kegiatan pemantauan operasional, manajemen,
     pengambilan        keputusan,dan       evaluasi       kinerja.      
                                                                         
     Menyelaraskan pemeliharaan basis data antara data alfanumeris sistem informasi
     yang ada dengan data grafis sig bidang wajib pajak bumi dan bangunan, disertai
                                                                         
     modul-modul aplikasi SIG pendataan bidang wajib pajakyang siap pakai dan
                                                                         
     dapat disajikan secara grafis dengan waktu yang cepat, maka sangat membantu
     bagi perencana, pelaksana, dan pengawas dalam pengelolaan bidang wajib pajak
     bumi dan bangunan.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                           
       a. Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan       
                                                                         
         (PBB-P2) ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan update Peta dan
                                                                         
          Verifikasi data bidang wajib pajak bumi dan bangunan dan pembuatan
          sistem informasinya.                                           
                                                                         
       b. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya Peta dan data update bidang
                                                                         
          wajib pajak bumi dan bangunan yang sudah siap terintegrasi dengan
          aplikasi PBB.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  3. Target/Sasaran Pekerjan                                             
     Ketersediaan Peta dan data update bidang wajib pajak Bumi dan bangunan dan
                                                                         
     sistem informasinya ini dapat memberikan kemudahan memperoleh informasi
                                                                         
     yang terkait dengan aspek bumi dan bangunan di wilayah Kabupaten Luwu
     Sulawesi Selatan, up to date dan lebih lengkap.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
     SKPD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  5. Sumber Dana dan Perkiraannya                                        
                                                                         
     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:                        
                                                                         
     Pemerintah Kabupaten Luwu melalui APBD Kabupeten Luwu pada DPA Badan
     Pendapatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Pemutakhiran 
                                                                         
    data objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2)                          
                                                                         
     Adapun perkiraan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
     Rupiah)                                                             
  6. Ruang Lingkup Pekerjaan / Lokasi dan Data Serta Fasilitas Penunjang 
                                                                         
       A. Ruang Lingkup                                                  
                                                                         
            Ruang lingkup kegiatan ini adalah melaksanakan Perbaikan Peta Blok
          Kelurahan/Desa dan verifikasi data terhadap seluruh Objek Pajak baik
                                                                         
          yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.              
                                                                         
            Sesuai dengan maksud dan  tujuan pekerjaan maka metoda       
          pelaksanaan pekerjaan didasarkan kepada tata cara kerja dan semua
                                                                         
          syarat teknis yang berlaku dengan beberapa informasi yang akan digali
                                                                         
          sebagai berikut :                                              
                                                                         
          a. Letak Objek Pajak                                           
                                                                         
          b. Data Subjek Pajak                                           
                                                                         
          c. Data Tanah                                                  
          d. Data Bangunan                                               
                                                                         
          e. Foto Objek Pajak (Perumahan & bangunan–bangunan pemerintahan )
                                                                         
                                                                         
       B. Lokasi                                                         
                                                                         
          Adapun lokasi pelaksanaan pekerjaan mencakup:                  
  NO          DESA/KEL              KECAMATAN            KODE            
                                                                         
   1          BUNTU KUNYI             SULI               012             
                                                                         
   2          SEPPONG                 BELOPA UTARA       005             
   3          SALU PAREMANG           KAMANRE            006             
       C. Data dan Fasilitas Yang disediakan Oleh PA/KPA                 
            1. Database objek dan wajib Pajak Bumi dan Bangunan pada wilayah
                                                                         
               Kabupaten Luwu                                            
                                                                         
            2. Peta Blok kelurahan/Desa sebagai data Sekunder, yang dimiliki oleh
               BAPENDA Kabupaten Luwu                                    
                                                                         
            3. Pemberdayaan personil/staf Bapenda Kab. Luwu jika dibutuhkan.
                                                                         
                                                                         
  7. Produk Yang Dihasilkan                                              
                                                                         
     Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2)   
                                                                         
    melalui survey di lapangan diharapkan dapat :                        
                                                                         
     - Menghasilkan basis data SISMIOP PBB menjadi semakin lengkap dan   
       akurat                                                            
                                                                         
     - Penambahan dari sisi kuantitas dan kualitas Objek Pajak sehingga hasilnya
                                                                         
       dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB Tahun yang akan datang
     - Peningkatan secara signifikan penambahan nilai subjek dan objek pajak
                                                                         
       bumi dan bangunan                                                 
     - Data Peta akan lebih akurat dengan database sesuai kondisi dilapangan
                                                                         
     - Sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijaksanaan / keputusan  
       d ibidang PBB, BPHTB maupun pajak lainnya                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1. Hasil Fisik                                                       
                                                                         
      a. Basis Data Textual/SISMIOP                                      
           Basis Data SISMIOP  akan  lebih up to-date sesuai hasil       
                                                                         
           pekerjaan di lapangan                                         
           Penambahan jumlah Objek Pajak baru.                           
                                                                         
           Hasil penjilidan SPOP/LSPOP setiap 100 OP per blok yang       
                                                                         
           merupakan dasar dalam perekaman SPOP/LSPOP untuk pengenaan    
           PBB.                                                          
                                                                         
            Hasil backup CD/DVD foto objek peta.                         
       b. Basis Data Spatial/Peta                                        
                                                                         
           Peta SIG hasil pemeliharaan basis data SISMIOP akan lebih up  
                                                                         
           to- date sesuai hasil pekerjaan di lapangan dengan menggunakan
           sistem koordinat Lat/Long WGS84 yang dapat di konversikan ke  
                                                                         
           sistem koordinat UTM atau sebaliknya                          
                                                                         
           Identifikasi Objek Pajak yang merupakan fasilitas umum akan   
           mudah diketahui seperti Kantor Kelurahan, Masjid/Musholla, Gereja, dsb
                                                                         
           Master file GeoDatabase basis data pajak dalam format TAB MapInfo
                                                                         
           yang di bisa konversi ke format SHP ESRI atau sebaliknya      
           Pencetakan dan backup CD/DVD  Peta-peta PBB (peta blok,       
           peta desa/kelurahan dan peta ZNT)                             
                                                                         
                                                                         
     2. Sasaran Yang di harapkan secara Non Fisik                        
                                                                         
       a) Adanya peningkatan ketetapan PBB. Perkiraan peningkatan ketetapan
                                                                         
         PBB didasarkan pada asumsi bahwa dengan adanya pemeliharaan basis
                                                                         
         data SISMIOP, data yang termuat dalam SPOP/LSPOP semakin akurat 
         sesuai data pendukung yang dilampirkan.                         
                                                                         
       b) Adanya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Mutu pelayanan
                                                                         
           dari aparat senantiasa dituntut untuk lebih ditingkatkan, sehingga
          diharapkan Wajib Pajak akan dapat memenuhi kewajibannya dengan 
                                                                         
          baik. Untuk menunjang hal tersebut, SISMIOP telah dirancang sedemikian
                                                                         
          rupa sehingga akan dapat menyajikan informasi dan data keluaran
          dengan cepat dan memadai. Dengan demikian kegiatan pemeliharaan
                                                                         
          basis data SISMIOP diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan
                                                                         
          kepada Wajib Pajak agar menjadi lebih baik lagi.               
       c) Adanya peningkatan tertib administrasi. Dalam aplikasi Sismiop yang
                                                                         
         bertumpu pada pemeliharaan basis data, semua objek pajak didata serta
                                                                         
         diberi identitas berupa Nomor Objek Pajak (NOP). Segala hal yang
         berhubungan dengan objek pajak selalu dimonitor dan dimutakhirkan
         secara berkelanjutan. Hal tersebut meliputi :                   
                                                                         
            Info diskripsi tentang subjek dan objek pajak                
                                                                         
            Mutasi subjek dan objek pajak                                
            Pembayaran/pelunasan pajak terhutang                         
                                                                         
           Tunggakan PBB                                                 
            Informasi lain dari instansi terkait.                        
                                                                         
     d)  Peningkatan Penerimaan,. Dengan semakin meningkatnya pelayanan  
                                                                         
     kepada masyarakat, diharapkan akan mempermudah dan mempercepat      
     pemenuhan kewajibannya, khususnya untuk melaksanakan pembayaran     
                                                                         
     perpajakan.                                                         
                                                                         
                                                                         
  8. Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan                                   
                                                                         
     Kurun waktu pelaksanaan kegiatan yang diperlukan adalah selama 60 ( Enam
                                                                         
     puluh ) hari kalender.                                              
                                                                         
                                                                         
  9. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan                                         
                                                                         
     Tenaga Ahli yang dibutuhkan meliputi :                              
                                                                         
                                               Jumlah                    
      Posisi                                                             
                          Kualifikasi                                    
                                                Bulan                    
 Tenaga Ahli :                                                           
 Team Leader     1 Orang, minimal lulusan S1 sarjana 2 bulan             
                 teknik  Geodesi/Geografi yang                           
                 berpengalaman minimal 3 tahun dan                       
                 mempunyai   Sertifikat  Ahli                            
                 Kadastral/Teresterial/,SIG,Penginderaan                 
                 Jauh                                                    
 Ahli Pemetaan   1 Orang, minimal lulusan S1 sarjana 2 bulan             
                 teknik  Geodesi/Geografi yang                           
                 berpengalaman minimal 2 tahun dan                       
                 memiliki pengalaman di bidang                           
                 pendataan PBB dan Pemetaan                              
                                               Jumlah                    
      Posisi                                                             
                          Kualifikasi                                    
                                                Bulan                    
  Tenaga                                                                 
  Pendukung                                                              
 Pengolahan Data 1 Orang,minimal lulusan S1 sarjana 2 bulan              
 Objek Pajak/Quality Sistem / Teknik Informatika yang                    
 Kontrol         berpengalaman 3 tahun memahami                          
                 tentang pemetaan dan pendataan PBB                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Juru gambar     minimal SMU/SMK sederajat yang 2 bulan                  
 dijital/Operator Cad telah berpengalaman minimal 3 tahun                
                 di bidangnya                                            
                 .Dibutuhkan sebanyak 1 Orang.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Surveyor       minimal SMU/SMK sederajat yang 2 bulan                  
                                                                         
                 telah berpengalaman minimal 3 tahun                     
                 di bidang survey.Dibutuhkan sebanyak                    
                 6 Orang                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Operator Komputer minimal SMU/SMK sederajat yang 2 bulan                
                 telah berpengalaman minimal 2 tahun                     
                 di bidangnya                                            
                 .Dibutuhkan sebanyak 1 Orang.                           
                                                                         
                                                                         
 Administrasi    minimal SMU/SMK sederajat yang 2 bulan                  
                 telah berpengalaman minimal 2 tahun                     
                                                                         
                 di bidangnya                                            
                 .Dibutuhkan sebanyak Orang.                             
 Tenaga Pendamping / minimal SMU/SMK sederajat yang 2 bulan              
 Lapangan(Tenaga tahu persis lokasi batas dan nama wajib                 
 Lokal)                                                                  
                 pajak diwilayahnya masing-masing                        
                 .Dibutuhkan sebanyak 3 Orang.                           
                                                                         
 Tenaga Pengawas Pemberdayaan staff personil Bapenda 2 bulan             
 Lapangan        dibutuhkan sebanyak 3 Orang.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   10. Pendekatan dan Metodologi                                         
                                                                         
       Pendekatan dan metodologi yang digunakan meliputi :               
                                                                         
       a. Pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
          dengan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengumpulan data yang
                                                                         
          telah ada dan pengumpulan hasil survey yang telah dilakukan. Sedangkan
                                                                         
          data sekunder diperoleh dari data yang telah ada di Badan Pendapatan
          Daerah berupa Data Numerik berupa tabulasi data wajib pajak dan lokasi
                                                                         
          bidang pajak, Data Spasial berupa peta bidang dalam format *.dwg dan
                                                                         
          Data spasial berupa peta garis digital bidang lokasi wajib pajak dalam
          format *.Shp dan *.Jpg                                         
                                                                         
       b. Transformasi dan Overlay data spasial PBB Citra Satelit Resolusi Tinggi
                                                                         
       c. Dijitasi Peta dan Editing peta                                 
       d. Pengumpulan informasi lapangan, yaitu kegiatan survey yang dilaksanakan
                                                                         
          terhadap seluruh jumlah objek wajib pajak dengan menggunakan   
                                                                         
          peralatan yang telah di verifikasi (siap pakai) lengkap dengan form isian
          lapangan                                                       
                                                                         
       e. Tahap updating (pengkinian) data lapangan ke dalam system perangkat
                                                                         
          lunak data                                                     
   11. Spefisifikasi Teknis                                              
       Memuat Informasi lengkap mengenai data objek wajib               
                                                                         
       Tahap updating (pengkinian) data lapangan ke dalam system perangkat
                                                                         
        lunak data seperti Microsoft exel, Microsoft acces, FoxPro, dan/atau sql yang
        nantinya akan disepakati dengan pemberi pekerjaan                
                                                                         
       Tahapan pengumpulan informasi lapangan, yaitu kegiatan survey yang
                                                                         
        dilaksanakan terhadap seluruh jumlah objek wajib pajak dengan    
                                                                         
        menggunakan peralatan yang telah di verifikasi (siap pakai) lengkap dengan
        form isian lapangan. Juga kegiatan pengumpulan data digital spasial dalam
                                                                         
        format .dwg dan/atau .shp dan/atau .tab.                         
                                                                         
       Menggunakan form yang sudah di sepakati dan di setujui oleh pemberi
        pekerjaan                                                        
                                                                         
       Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen
                                                                         
        Update Data pendataan bidang wajib pajak dan data spasial yang sudah siap
        di integrasikan kepada Aplikasi PBB                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   12. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                        
     Adapun  laporan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Kegiatan      
                                                                         
     Pemutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2)            
                                                                         
      PBB meliputi :                                                     
         Laporan Pendahuluan, memuat:                                   
                                                                         
          Uraian tentang pemahaman konsultan terhadap Kerangka Acuan Kerja,
                                                                         
          diikuti dengan metodologi pelaksanaan dan Jadwal pelaksanaan kegiatan,
          asumsi-asumsi yang digunakan beserta rencana kerja yang akan   
                                                                         
          dikerjakan.                                                    
                                                                         
         Laporan Akhir, memuat :                                        
          Uraian dan status akhir seluruh kegiatan perencanaan yang sudah
                                                                         
          dilakukan selama berlangsungnya proyek sesuai dengan apa yang sudah
                                                                         
          digariskan dalam kerangka acuan kerja ; disamping itu pada laporan ini
          juga harus memuat semua ringkasan hasil-hasil penyusunan yang sudah
          dilakukan serta mencantumkan produk-produk yang sudah dihasilkan
                                                                         
          konsultan selama menjalankan kegiatan jasa.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  LUWU,  ………………….., 2025                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Mengetahui :                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Kepala Badan Pendapatan Daerah      
                                                                         
                                              PPK,                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          JUNAEDI, SE                    
                                          Nip. 19840915 200901 1 002