Perencanaan Pembanguan Terminal Malili Dan Pembangunan Stasiun Bus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10132604000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,183,280
Winner (Pemenang): PT Putra Kahu Perkasa
NPWP: 05*9**4****01**0
RUP Code: 59306663
Work Location: Malili - Luwu Timur (Kab.)|Luwu Timur - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Terminal Malili dan Pembangunan
Stasiun Bus                                                             
                                                                        
OPD            : Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur                 
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
Uraian Singkat :                                                        
                                                                        
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
                                                                        
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail
perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan
                                                                        
perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi di lapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi
bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material
                                                                        
saat pekerjaan konstruksi berlangsung.                                  
                                                                        
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
                                                                        
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, landscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
                                                                        
pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang
diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas
dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Tugas Konsultan Perencana :                                             
a. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (Dinas
                                                                        
  Perhubungan Kabupaten Luwu Timur).                                    
b. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat–sayarat
  pelaksanaan bangunan (RKS)/spesifikasi teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
                                                                        
c. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                                
d. Memproyeksikan keinginan–keinginan atau ide–ide pemilik proyek ke dalam desain
                                                                        
  bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan
  pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.     
                                                                        
e. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
  konstruksi.Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil
                                                                        
  pemilik proyek di lapangan.                                           
Wewenang Konsultan Perencana :                                          
                                                                        
a. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
  melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                   
                                                                        
b. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
  konstruksi dengan persetujuan pemilik proyek.                         
                                                                        
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya konsultan
                                                                        
perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang
mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop
                                                                        
drawing atau saat approval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. 
                                                                        
Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan
dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada
                                                                        
saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB
sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai
                                                                        
pengganti. Masalah lainya perbedaan gambar rencana dengan kondisi existing lapangan
sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan
                                                                        
perencana dalam pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan
dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus-menerus hingga
                                                                        
proyek selesai antara kontraktor dan konsultan perencana.               
                                                                        
Final desain digambar di atas kertas A3 yang mencakup sampul, isi dan lampiran berupa
RKS/Spesifikasi Teknis.