URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan Belanja
Asuransi Barang Milik Daerah
1. Nama Paket : Belanja Asuransi Barang Milik Daerah
2. ID Sirup :
56392894
3. Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
4. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00-
5. Nilai HPS : Rp. 199.950.000
I. Objek Pertanggungan
No Merk No. Polisi
1
TOYOTA ALPHARD 3,5 Q A/T DP 1363 G
2
TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 A/T DP 1301 G
3
NISSAN X-TRAIL 2.0 A/T DP 1482 G
4
TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 A/T DP 1000 G
5
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 G M/T DP 1295 G
6
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 G M/T DP 1296 G
7
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 G M/T DP 1297 G
8
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 G A/T DP 1298 G
9
TOYOTA INNOVA VENTURE 2.0 A/T DP 1364 G
10
TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 A/T DP 27 G
11
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 V A/T DP 10 G
12
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 V A/T DP 11 G
13
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 V A/T DP 12 G
14
TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X4 A/T DP 2 G
15
TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X4 A/T DP 6 G
16
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1292 G
17
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1293 G
18
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1283 G
19
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1284 G
20
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1285 G
21
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1286 G
22
TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT DP 1287 G
TOYOTA KIJANG INNOVA ZENIX 2.0 V
23
CVT DP 7 G
TOYOTA KIJANG INNOVA ZENIX 2.0 V
24
CVT DP 1312 G
25
TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 G A/T DP 1344 G
26
TOYOTA LAND CRUISER DP 1 G
II. Resiko Yang di Tanggung
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepenngan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1 tabrakan,benturan,terbalik,tergelincir,atau terperosok;
1.2 perbuatan jahat;
1.3 pencurian,termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diiku dengan
kekerasan ataupun ancama kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362,363 ayat (3),(4),(5) DAN Pasal 365 KUHP;
1.4 kebakaran,termasuk:
1.4.1 kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat
penyimpanan kendaraan bermotor;
1.4.2 kebakaran akibat sambaran per;
1.4.3 kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan
untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4 dimusnakannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas
perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh periswa yang tersebut
dalam ayat(1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di
atas kapal untuk penyebrangan yang diakibatkan kapal yang bersangkutan
mengalami kecelakaan.
III. Kualifikasi Penyedia Jasa
a. Berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang- undangan;
b. Memiliki TDP
c. Memiliki SIUP Asuransi KBLI 65121 Asuransi Non Jiwa Konvensional
d. Memiliki NPWP;
e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) 2024;
f. Badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan yang sejenis
dalam kurun waktu 3 (ga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g. Tidak ada benturan kepenngan (bersedia menandatangani Pakta Integritas).
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).