RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
(RPP)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
BIDANG BINA MARGA
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIS
PAKET 5 BM
LOKASI :
KEC. MALILI DAN KEC. TOWUTI
TAHUN ANGGARAN
2025
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
602.2/4/RPP/SPV-BM.DN/PUPR/VII/2025
I. L I NGKUP PEKERJAAN
1 Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2 Nama Paket
: PENGAWASAN TEKNIS PAKET 5 BM
1, Pembangunan Jembatan Menuju Panti Darussalam
Desa Puncak Indah
2, Pembangunan Jembatan Tambahsua Desa Lakawali
3, Pembangunan Jembatan Dusun Birona Jaya Desa
Parumpanai
4, Pembangunan Jembatan Dusun Dundun Manu Desa
Masiku
3 Lokasi : Kec. Malili dan Kec. Towuti
4 Total Pagu Anggaran : Rp 47.300.000,00
5 Total Nilai HPS : Rp 47.150.000,00
6 Jangka Waktu Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender
II. P IHAK – PIHAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENGADAAN BARANG/JASA :
1 PA/KPA :
- Nama : Ir. H. SYAHMUDDIN, ST., MT
- Nip : 19760923 200312 1 005
- Pangkat : Pembina TK. 1/IV.b
- Jabatan : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
2 PPK
- Nama : NURMAWATY, ST
- Nip : 19950712 201903 2 003
- Pangkat : Penata Muda Tk.1 /III.B
- Jabatan : Analis Sistem Jaringan Jalan dan Jembatan
III. S UMBER DANA
DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
-
Sumber Pendanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Kode Akun Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota (1.03.10.2.01), Sub Kegiatan
Pembangunan Jembatan (1.03.10.2.01.0040), Kode Rekening Belanja Modal
Jembatan pada Jalan Kabupaten (5.2.04.01.02.0003) Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2025.
IV. M ETODE PEMILIHAN
- Pengadaan Langsung Pascakualifikasi
V. L AMPIRAN – LAMPIRAN
1 Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3 Rencana SPK
4 Syarat dan Ketentuan Umum SPK
Malili, Juli 2025
Mengetahui, Disusun dan Ditetapkan oleh,
Plt. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Luwu Timur Dinas PU dan Penataan Ruang
Kabupaten Luwu Timur
Ir. H. SYAHMUDDIN, ST., MT NURMAWATY, ST
Nip. 19760923 200312 1 005 Nip. 19950712 201903 2 003