Uraian Singkat Pekerjaan
pengawasan Lanjutan pembanguna Rumah sakit atue
TAHUN 2025
Nama Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Atue
Jenis Pekerjaan : Jasa Konsultansi Konstruksi
Latar Belakang : Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik maka Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur terus menerus dan secara berkelanjutan
melakukan pembangunan di semua sektor. Dinas Kesehatan Kabupaten
Luwu Timur mendapat tugas untuk pembangunan Kesehatan dan saat ini
terus berupaya meningkatkan pelayanan Publik melalui pengembangan
sarana dan prasarana, sistem manajemen, sumber daya lainnya guna
mencapai target dan sasaran yang telah dicanangkan.
Maksud dan Tujuah : a. Maksud : Terlaksananya Lanjutan pembangunan Rumah Sakit Atue
b. Tujuan : Terlaksananya Pengawasan Lanjutan pembangunan Rumah
Sakit Atue Tahun 2025.
Lingkup Pekerjaan
Manajemen konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam Pembangunan Labkesmas, mulai dari
tahap perisiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk
pemanfaatannya. Kegiatan manajemen konstruksi terdiri atas :
1) Mengadakan pemeriksaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan
rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan/kebutuhan lapangan yang
sebenarnya (rekayasa lapangan)
2) Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat suatu program terperinci untuk
kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh Kontraktor.
3) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang penyedia jasa konstruksi
dan atas dasar gambar tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk menjadi pedoman
pelaksanaan oleh penyedia jasa konstruksi setelah mendapat persetujuan Pejabat
Penandatanganan Kontrak.
4) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
penyedia jasa konstruksi;
5) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan penyedia jasa
konstruksi atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
rencana atau program-program serupa yang harus diajukan oleh penyedia jasa
konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
6) Mengawasai pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
7) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh penyedia jasa konstruksi, serta cara kerja penyedia jasa konstruksi
sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu
mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
8) Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode berkala
9) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh penyedia jasa konstruksi;
10) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah/kendala yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
11) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
12) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang
telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan
standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
13) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan / tuntutan
penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
14) Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima baik
yang dituangkan dalam bentuk laporan, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan
sebenarnya mengenai tagihan penyedia jasa konstruksi yang berupa pembayaran
bulanan dan pembayaran akhir.
15) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan penyedia jasa
konstruksi, mutu pekerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat
diantisipasi.
16) Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
Pejabat Penandatanganan Kontrak pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan
rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang
diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua
perintah perubahan yang diperlukan.
17) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya selama masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan
18) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
19) Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama penyedia jasa konstruksi
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan.
20) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi seraya
menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
21) Membuat rencana mutu kerja pengawasan (RMK) dan dipersentasikan pada saat PCM.
22) Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak,
dan
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang
diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervise di lapangan.
Sasaran : Terpenuhinya pelayanan publik yang komprehensif bagi masyarakat
melalui kegiatan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat .
Lokasi Pekerjaan : Desa Atue Kec. Malili kab. Luwu Timur
Sumber pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran : Rp. 140.618.232,- (Seratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu
Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
HPS : Rp. 99.068.600,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus
Rupiah)