Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Atue

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10387516000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,618,232
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,068,600
Winner (Pemenang): CV Intranusa Em
NPWP: 019301944803000
RUP Code: 59578114
Work Location: Kec. Malili - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
              pengawasan Lanjutan pembanguna Rumah sakit atue             
                                                                          
                            TAHUN 2025                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Nama Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Atue         
                                                                          
Jenis Pekerjaan : Jasa Konsultansi Konstruksi                             
                                                                          
Latar Belakang : Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik maka Pemerintah
               Kabupaten Luwu Timur terus menerus dan secara berkelanjutan
               melakukan pembangunan di semua sektor. Dinas Kesehatan Kabupaten
               Luwu Timur mendapat tugas untuk pembangunan Kesehatan dan saat ini
               terus berupaya meningkatkan pelayanan Publik melalui pengembangan
                                                                          
               sarana dan prasarana, sistem manajemen, sumber daya lainnya guna
               mencapai target dan sasaran yang telah dicanangkan.        
                                                                          
Maksud dan Tujuah : a. Maksud : Terlaksananya Lanjutan pembangunan Rumah Sakit Atue
               b. Tujuan : Terlaksananya Pengawasan Lanjutan pembangunan Rumah
                                                                          
                        Sakit Atue Tahun 2025.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Lingkup Pekerjaan                                
                                                                          
  Manajemen konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
  (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam Pembangunan Labkesmas, mulai dari
                                                                          
  tahap perisiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk
  pemanfaatannya. Kegiatan manajemen konstruksi terdiri atas :            
                                                                          
  1) Mengadakan pemeriksaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan
     rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan/kebutuhan lapangan yang
                                                                          
     sebenarnya (rekayasa lapangan)                                       
  2) Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat suatu program terperinci untuk
                                                                          
     kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
     (tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                          
  3) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang penyedia jasa konstruksi
     dan atas dasar gambar tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk menjadi pedoman
                                                                          
     pelaksanaan oleh penyedia jasa konstruksi setelah mendapat persetujuan Pejabat
     Penandatanganan Kontrak.                                             
  4) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                                                                          
     penyedia jasa konstruksi;                                            
  5) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan penyedia jasa
     konstruksi atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
                                                                          
     rencana atau program-program serupa yang harus diajukan oleh penyedia jasa
     konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
                                                                          
  6) Mengawasai pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
     ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi                       
                                                                          
  7) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
     disediakan oleh penyedia jasa konstruksi, serta cara kerja penyedia jasa konstruksi
                                                                          
     sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu
     mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.     
                                                                          
  8) Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
     pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai dalam
                                                                          
     rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
     periode berkala                                                      
  9) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
                                                                          
     kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh penyedia jasa konstruksi;
  10) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
                                                                          
     opsi pemecahan masalah/kendala yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  11) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
                                                                          
     mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                           
  12) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang
                                                                          
     telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan
     standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.               
                                                                          
  13) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan / tuntutan
     penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
                                                                          
     tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
  14) Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima baik
     yang dituangkan dalam bentuk laporan, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan
                                                                          
     sebenarnya mengenai tagihan penyedia jasa konstruksi yang berupa pembayaran
     bulanan dan pembayaran akhir.                                        
                                                                          
  15) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan penyedia jasa
     konstruksi, mutu pekerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat
     diantisipasi.                                                        
                                                                          
  16) Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
     Pejabat Penandatanganan Kontrak pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan
     rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang
                                                                          
     diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua
     perintah perubahan yang diperlukan.                                  
                                                                          
  17) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
     perbaikannya selama masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                          
     pengawasan                                                           
  18) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
                                                                          
     drawings) sebelum serah terima;                                      
  19) Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
                                                                          
     dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama penyedia jasa konstruksi
     mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan.
                                                                          
  20) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi seraya
     menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
     pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
                                                                          
     perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
     dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.     
                                                                          
  21) Membuat rencana mutu kerja pengawasan (RMK) dan dipersentasikan pada saat PCM.
  22) Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                                                                          
     laju pencapaian volume/realisasi fisik.                              
    a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
                                                                          
       baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
    b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
                                                                          
       serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak,
       dan                                                                
                                                                          
    c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang
       diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
       tenaga konsultan supervise di lapangan.                            
Sasaran        : Terpenuhinya pelayanan publik yang komprehensif bagi masyarakat
               melalui kegiatan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat .
                                                                          
Lokasi Pekerjaan : Desa Atue Kec. Malili kab. Luwu Timur                  
                                                                          
Sumber pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2025                               
Pagu Anggaran : Rp. 140.618.232,- (Seratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu
                                                                          
                         Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)                 
                                                                          
HPS : Rp. 99.068.600,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus
                Rupiah)
Tenders also won by CV Intranusa Em