URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI PUSTU BAYONDO
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pelayanan
kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus di wujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Salah satu upaya pemerintah
dalam mendekatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam menanggulangi Angka Kematian
dan angka kecacatan dalam perpestip kuratif adalah dengan membangun sarana dan prasarana
fasilitas kesehatan yang memadai serta ditunjang dengan tenaga medis yang berkompeten.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencapai hal
tersebut akan melakukan Rehabilitasi Pustu Bayondo demi kenyamanan dalam upaya
peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan di Pustu Bayondo.
Rehabilitasi Pustu Bayondo diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas, fungsionalitas,
dan kelayakan fasilitas kesehatan pustu yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih
baik, lebih optimal, dan lebih merata kepada masyarakat di wilayah kerjanya, termasuk
meningkatkan akses terhadap layanan dasar dan mendukung program kesehatan setempat.
Oleh karena itu perlu dilakukan Rehabilitasi Pustu Bayondo guna memenuhi sarana dan
prasarana pustu demi terciptanya pelayanan yang lebih baik yang meliputi pekerjaan:
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN PENGECETAN
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan lain-lain yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar.