URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR PKM PARUMPANAI
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pelayanan
kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus di wujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Salah satu upaya pemerintah
dalam mendekatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam menanggulangi Angka Kematian
dan angka kecacatan dalam perpestip kuratif adalah dengan membangun sarana dan prasarana
rumah sakit yang memadai serta ditunjang dengan tenaga medis yang berkompeten..
Dalam melaksanakan tugas maka perlu didukung oleh saranan dan prasarana terutama
gedung, garasi dan tempat parkir kendaraan sehingga aktifitas organisasi dan pemeliharaan
kendaraan dapat terlaksanan dengan baik
Oleh karena itu perlu dilakukan pembangunan tempat parkir puskesmas Parumpanai
guna memenuhi sarana dan prasarana puskesmas yang lebih baik.
Pekerjaan ini meliputi :
PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN KUDA- KUDA DAN ATAP
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEK. FINISHING
f. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan
dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar.