URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENIMBUNAN HALAMAN PUSTU LAKAWALI
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pelayanan
kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus di wujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Salah satu upaya pemerintah
dalam mendekatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam menanggulangi Angka Kematian
dan angka kecacatan dalam perpestip kuratif adalah dengan membangun sarana dan prasarana
rumah sakit yang memadai serta ditunjang dengan tenaga medis yang berkompeten. Sehubungan
dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencapai hal tersebut akan
melakukan Penimbunan halaman pustu Lakawali demi kenyamanan dalam upaya peningkatan
pelayanan fasilitas kesehatan di pustu Lakwali.
Penimbunan halaman pustu Lakawali diperuntukkan untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan, menambah keindahan, keasrian, dan kebersihan lingkungan Pustu, serta menambah
kewibawaan lembaga tersebut, yang pada akhirnya mendukung kelancaran dan optimalisasi
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu perlu dilakukan Penimbunan halaman pustu Lakawali guna memenuhi
sarana dan prasarana puskesmas demi terciptanya pelayanan yang lebih baik yang meliputi
pekerjaan :
PEKERJAAN UMUM
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan lain-lain yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar.