KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN PERENCANA
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PAKET 18 CK
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan, Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua
sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab
atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
selama pelaksanaan berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum
bermaksud untuk melaksanakan kegiatan PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM DRAINASE YANG TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM
DAERAH KABUPATEN/KOTA dan PENGELOLAAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA demi
memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Program
pembangunan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dalam memenuhi segala kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang dimaksud berada di Kecamatan Malili, Towuti dan Kalaena
Kabupaten Luwu Timur.
Memenuhi hal tersebut di atas, kegiatan Pengawasan Teknis Bidang Cipta
Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Timur akan mengupayakan untuk
Hal. I -1
PENGAWASAN PAKET 18 CK
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN PERENCANA
menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai Konsultan Pengawasan
Teknis pada kegiatan dimaksud.
Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan Pengawas yang akan bertugas di lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah
untuk Pekerjaan Pengawasan Paket 18 CK.
Hal. I -2
PENGAWASAN PAKET 18 CK