Pengawasan Paket 5 Sda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10555917000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,374,241
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,370,000
Winner (Pemenang): CV Era Desain
NPWP: 00*8**2****03**0
RUP Code: 61092324
Work Location: Kecamatan Wotu - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
                                                               
                        PEKERJAAN                              
                  PENGAWASAN PAKET 5 SDA                       
                                                               
                                                               
Lingkup Pekerjaan     Lingkup pekerjaan ini adalah :           
                      1). Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta
                         mengadakan penilaian atas ketepatan rancangan
                         yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan /
                         kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa
                         lapangan)                             
                      2). Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat
                         suatu program terperinci untuk kepentingan
                         pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang
                         masih diperlukan (tambahan) dan menangani
                         pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh
                         Kontraktor.                           
                      3). Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil
                         survey ulang Kontraktor dan atas dasar gambar
                         tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk
                         menjadi pedoman pelaksanaan oleh Kontraktor
                         setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat
                         Komitmen.                             
                      4). Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas
                         jadwal pelaksanaan Kontraktor atau perubahan -
                         perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta
                         setiap rencana atau program-program serupa
                         yang harus diajukan oleh kontraktor untuk
                         mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                         Komitmen                              
                      5). Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-
                         bahan dan tenaga kerja yang disediakan oleh
                         Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor
                         sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan
                         yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil
                         tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju
                         pekerjaan.                            
                      6). Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus
                         menerus terhadap pekerjaan yang telah disetujui
                         untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu
                         pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi
                         yang ditetapkan dalam kontrak.        
                      7). Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis
                         terhadap semua permintaan / tuntutan Kontraktor
                         untuk  mendapatkan perpanjangan waktu,
                         pembayaran tambahan, pekerjaan atau biaya
                         tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
                      8). Menghitung kuantitas pekerjaan serta material
                         yang telah disetujui dan diterima baik, kemudian
                         memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya
                         mengenai tagihan Kontraktor yang berupa
                         pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
                      9). Melaporkan secara berkala tentang kemajuan
                         pekerjaan, cara pelaksanaan kontraktor, mutu
                         pekerjaan serta status keuangan kegiatan berikut
                         apa yang dapat diantisipasi.          
                      10). Membuat usulan perubahan serta menyajikannya
                         untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat
                         Komitmen pada setiap adanya perubahan yang
                         berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa
                         perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang
                         diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap
                         kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah
                         perubahan yang diperlukan.            
                      11). Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar
                         sebenarnya terbangun / terpasang)” dibuat untuk
                         semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
                         mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
                         Penyerahan Pertama Pekerjaan.         
                      12). Menyerahkan laporan akhir yang merupakan
                         ringkasan  kegiatan konstruksi seraya 
                         menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran
                         pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu
                         pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah
                         terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau
                         perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
                         dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta
                         pelaksanaan pekerjaan.