Pembangunan Proteksi Saluran Pembuang Desa Lagego

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10565214000
Date: 9 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,427,263
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,374,000
Winner (Pemenang): CV Rani Utama
NPWP: 016848582803000
RUP Code: 61077732
Work Location: Kecamatan Burau - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                                  
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
                           Kab. Luwu Timur                                 
Bidang                    : Sumber Daya Air                                
Program                   : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)      
Kegiatan                  : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman          
                                                                           
                           Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1         
                           (satu) Daerah Kabupaten/Kota                    
                                                                           
Pekerjaan                : Pembangunan Proteksi Sungai Dusun Bonerate Desa 
                           Bonepute                                        
1.2. Lingkup Pekerjaan :                                                   
                                                                           
                                                                           
     a. Pekerjaan Pendahuluan                                              
                                                                           
                                                                           
           Pembuatan Bangsal Kerja                                        
                                                                           
           Pembersihan Lapangan                                           
           Pengukuran dan Pemasangan Patok Ukur                           
                                                                           
           Pembuatan dan Pemasangan Papan Nama Proyek                     
           Pekerjaan Pemasangan Bouwplank                                 
                                                                           
           Pembuatan Shop Drawing,Pelaporan ,Back up data dan Asbuilt     
            Drawing.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Uraian                                                           
          Pekerjaan harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan, atau
                                                                           
          penumpukan tanah atau batu atau                                  
          bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
                                                                           
          pekerjaan dalam kontrak ini.                                     
          Galian struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
                                                                           
          pekerjaan yang disebut atau                                      
          ditunjukkan dalam gambar untuk struktur. Setiap galian yang      
                                                                           
          didefinisikan sebagai galian biasa atau galian                   
          batu tidak dapat dimasukkan dalam galian struktur. Pemanfaatan   
                                                                           
          kembali bahan galian harus mendapat                              
          persetujuan terlebih dahulu Oleh Direksi pekerjaan.              
                                                                           
          Galian                                                           
                                                                           
          Yang dimaksud pekerjaan ini adalah galian tanah untuk pekerjaan  
          pasangan batu. Pasangan batu                                     
          dibuat lurus dan mengikuti existing yang ada. Metode galian dimulai dari
          ujung pasangan mengarah ke                                       
                                                                           
          pasangan existing. Dengan dasar galian mengikuti tinggi rencana dan
          level top disesuaikan dengan                                     
                                                                           
          kemiringan rencana dasar saluran .                               
          2. Prosedur Penggalian                                           
                                                                           
          Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
          yang ditentukan dalam gambar atau                                
                                                                           
          ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan 
          semua bahan dalam bentuk apapun                                  
                                                                           
          yang dijumpai. Galian untuk koporan lining harus cukup ukurannya 
                                                                           
          sehingga memungkinkan pemasangan                                 
          dengan benar, pengawasan, dan pemadatan penimbunan kembali di    
                                                                           
          samping pekerjaan. Kontraktor harus                              
          bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya – biaya yang
                                                                           
          diperlukan untuk pembuangan                                      
          bahan galian yang tidak terpakai , juga termasuk pengangkutan hasil
                                                                           
          galian ke tempat pembuangan akhir                                
          dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan
                                                                           
          akhir tersebut akan dilakukan.                                   
          Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah    
                                                                           
          gambut, sejumlah besar akar atau bahan                           
                                                                           
          tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menyulitkan pemadatan
          bahan di atasnya atau yang dapat                                 
                                                                           
          mengakibatkan kegagalan atau penurunan yang tidak dikehendaki, harus
          diklasifikasikan sebagai bahan                                   
                                                                           
          yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan.     
          Permukaan galian tanah yang telah selesai                        
                                                                           
          dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus
          memiliki cukup kemiringan untuk                                  
                                                                           
          menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
          genangan.                                                        
                                                                           
          D. Pasangan Batu Kali                                            
          1. Uraian                                                        
          Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang retak atau ipis dan harus
          dari jenis yang diketahui awet. Bila                             
                                                                           
          perlu batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis dan
          lemah. Batu harus rata, lancip, atau                             
                                                                           
          lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang
          bersama-sama. Batu harus                                         
                                                                           
          memiliki ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu
          setengah kali tebalnya dan panjang                               
                                                                           
          yang tidak kurang satu setengah kali lebarnya.                   
          2. Prosedur Pelaksanaan                                          
                                                                           
          Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
                                                                           
          pada pondasi yang disiapkan sesaat                               
          sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu 
                                                                           
          besar pilihan harus digunakan untuk                              
          lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk
                                                                           
          menghindarkan pengelompokkan batu                                
          yang berukuran sama. Batu harus dipasang dengan muka yang        
                                                                           
          terpanjang mendatar dan muka yang                                
          tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang 
                                                                           
          terpasang. Batu harus ditangani hingga                           
          tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah terpasang.      
                                                                           
          Menggelindingkan atau menggulingkan                              
                                                                           
          batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan. Tebal
          landasan adukan harus pada rentang 2                             
                                                                           
          cm sampai 5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin    
          bahwa seluruh rongga antara batu                                 
                                                                           
          teris penuh.                                                     
          E. Urugan Kembali/ Timbunan Kembali                              
                                                                           
          1. Uraian                                                        
          Jenis timbunan ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi
                                                                           
          pekerjaan. Dalam segala hal semua                                
          urugan timbunan pilihan bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
                                                                           
          memiliki CBR paling sedikit 10 %                                 
          setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 %, kepadatan
                                                                           
          kering maksimum sesuai dengan SNI-                               
          03-1742-1989. Timbunan tanah/urugan tanah ada dua macam yaitu dari
          sumber galian dan tanah yang                                     
                                                                           
          didatangkan. Ksusus tanah dari sumber galian dapat dipergunakan 50 %
          dan dipilih bagian yang tidak                                    
                                                                           
          mengandung kotoran/lumpur.                                       
          2. Prosedur Pelaksanaan                                          
                                                                           
          Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan    
          yang tidak tidak diperlukan harus                                
                                                                           
          dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi pekerjaan.        
          Penghamparan timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah  
                                                                           
          disiapkan dan disebar dalam lapisan                              
                                                                           
          yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
          yang diisyaratkan. Bilamana                                      
                                                                           
          timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
          mungkin dibagi rata sehingga                                     
                                                                           
          sama tebalnya.                                                   
          Setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus 
                                                                           
          dipadatkan dengan peralatan                                      
          pemadat yang memadai dan disetujui oleh Direksi pekerjaan. Pekerjaan
                                                                           
          sampai mencapai kepadatan yang                                   
          diisyaratkan dalam SNI 03-1742-1989.                             
                                                                           
          Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar 
                                                                           
          air bahan berada dalam rentang 3 %                               
          di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. 
                                                                           
          Kadar air optimum harus didefinisikan                            
          sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh  
                                                                           
          bilamana tanah dipadatkan sesuai                                 
          dengan SNI 03-1742-1989.                                         
                                                                           
          Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar lining saluran dan
          bergerak menuju ke arah sumbu jalan                              
                                                                           
          Apabila pada daerah pemadatan terdapat struktur bangunan maka tidak
          boleh dipadatkan secara                                          
                                                                           
          berlebihan.                                                      
          F. Plesteran 1Pc : 3Ps                                           
                                                                           
          1. Uraian                                                        
          Plesteran lining harus sesuai dengan dimensi/ukuran yang ditentukan
          dalam gambar kerja. Komposisi                                    
                                                                           
          Plesetran 1Pc : 3Ps dengan takaran air yang secukupnya. Plesteran voeg
          lining dilakukan disepanjang lining                              
                                                                           
          yang dikerjakan.                                                 
          2. Prosedur Pelaksanaan
Tenders also won by CV Rani Utama
Authority
10 July 2019Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (Spald-T) Kelurahan BonePemerintah Daerah Kabupaten Luwu UtaraRp 3,500,000,000
17 June 2021Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa LiokaKab. Luwu TimurRp 1,189,499,982
4 May 2020Ipal Puskesmas Baebunta,ipal Puskesmas Cendana Putih,ipal Puskesmas LaraKab. Luwu UtaraRp 754,054,500
29 June 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi (Pemindahan Incenerator)Provinsi Sulawesi SelatanRp 667,587,190
4 May 2021Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Cendana Hitam TimurKab. Luwu TimurRp 450,000,000
25 June 2021Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 184 UlusaluKab. Tana TorajaRp 221,244,000
30 June 2018Pembangunan Instalasi Pengolahan Air LimbahKota PalopoRp 220,000,000
10 November 2025Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Ahmad Yani Dusun Tirowali Desa Timampu Kec. TowutiKab. Luwu TimurRp 180,000,000
12 November 2025Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Pekaloa Kec. TowutiKab. Luwu TimurRp 135,000,000