URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Luwu Timur
Bidang : Sumber Daya Air
Program : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman
Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1
(satu) Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Proteksi Sungai Dusun Bonerate Desa
Bonepute
1.2. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pendahuluan
Pembuatan Bangsal Kerja
Pembersihan Lapangan
Pengukuran dan Pemasangan Patok Ukur
Pembuatan dan Pemasangan Papan Nama Proyek
Pekerjaan Pemasangan Bouwplank
Pembuatan Shop Drawing,Pelaporan ,Back up data dan Asbuilt
Drawing.
Uraian
Pekerjaan harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan, atau
penumpukan tanah atau batu atau
bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan dalam kontrak ini.
Galian struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau
ditunjukkan dalam gambar untuk struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai galian biasa atau galian
batu tidak dapat dimasukkan dalam galian struktur. Pemanfaatan
kembali bahan galian harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu Oleh Direksi pekerjaan.
Galian
Yang dimaksud pekerjaan ini adalah galian tanah untuk pekerjaan
pasangan batu. Pasangan batu
dibuat lurus dan mengikuti existing yang ada. Metode galian dimulai dari
ujung pasangan mengarah ke
pasangan existing. Dengan dasar galian mengikuti tinggi rencana dan
level top disesuaikan dengan
kemiringan rencana dasar saluran .
2. Prosedur Penggalian
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam gambar atau
ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai. Galian untuk koporan lining harus cukup ukurannya
sehingga memungkinkan pemasangan
dengan benar, pengawasan, dan pemadatan penimbunan kembali di
samping pekerjaan. Kontraktor harus
bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya – biaya yang
diperlukan untuk pembuangan
bahan galian yang tidak terpakai , juga termasuk pengangkutan hasil
galian ke tempat pembuangan akhir
dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan
akhir tersebut akan dilakukan.
Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah
gambut, sejumlah besar akar atau bahan
tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang dapat
mengakibatkan kegagalan atau penurunan yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan
yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan.
Permukaan galian tanah yang telah selesai
dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus
memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
D. Pasangan Batu Kali
1. Uraian
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang retak atau ipis dan harus
dari jenis yang diketahui awet. Bila
perlu batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis dan
lemah. Batu harus rata, lancip, atau
lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang
bersama-sama. Batu harus
memiliki ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu
setengah kali tebalnya dan panjang
yang tidak kurang satu setengah kali lebarnya.
2. Prosedur Pelaksanaan
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat
sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu
besar pilihan harus digunakan untuk
lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk
menghindarkan pengelompokkan batu
yang berukuran sama. Batu harus dipasang dengan muka yang
terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani hingga
tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah terpasang.
Menggelindingkan atau menggulingkan
batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan. Tebal
landasan adukan harus pada rentang 2
cm sampai 5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin
bahwa seluruh rongga antara batu
teris penuh.
E. Urugan Kembali/ Timbunan Kembali
1. Uraian
Jenis timbunan ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi
pekerjaan. Dalam segala hal semua
urugan timbunan pilihan bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
memiliki CBR paling sedikit 10 %
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 %, kepadatan
kering maksimum sesuai dengan SNI-
03-1742-1989. Timbunan tanah/urugan tanah ada dua macam yaitu dari
sumber galian dan tanah yang
didatangkan. Ksusus tanah dari sumber galian dapat dipergunakan 50 %
dan dipilih bagian yang tidak
mengandung kotoran/lumpur.
2. Prosedur Pelaksanaan
Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan
yang tidak tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi pekerjaan.
Penghamparan timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah
disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang diisyaratkan. Bilamana
timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
Setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan
pemadat yang memadai dan disetujui oleh Direksi pekerjaan. Pekerjaan
sampai mencapai kepadatan yang
diisyaratkan dalam SNI 03-1742-1989.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar
air bahan berada dalam rentang 3 %
di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan
sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh
bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar lining saluran dan
bergerak menuju ke arah sumbu jalan
Apabila pada daerah pemadatan terdapat struktur bangunan maka tidak
boleh dipadatkan secara
berlebihan.
F. Plesteran 1Pc : 3Ps
1. Uraian
Plesteran lining harus sesuai dengan dimensi/ukuran yang ditentukan
dalam gambar kerja. Komposisi
Plesetran 1Pc : 3Ps dengan takaran air yang secukupnya. Plesteran voeg
lining dilakukan disepanjang lining
yang dikerjakan.
2. Prosedur Pelaksanaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2019 | Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (Spald-T) Kelurahan Bone | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara | Rp 3,500,000,000 |
| 17 June 2021 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Lioka | Kab. Luwu Timur | Rp 1,189,499,982 |
| 4 May 2020 | Ipal Puskesmas Baebunta,ipal Puskesmas Cendana Putih,ipal Puskesmas Lara | Kab. Luwu Utara | Rp 754,054,500 |
| 29 June 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi (Pemindahan Incenerator) | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 667,587,190 |
| 4 May 2021 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Cendana Hitam Timur | Kab. Luwu Timur | Rp 450,000,000 |
| 25 June 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 184 Ulusalu | Kab. Tana Toraja | Rp 221,244,000 |
| 30 June 2018 | Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah | Kota Palopo | Rp 220,000,000 |
| 10 November 2025 | Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Ahmad Yani Dusun Tirowali Desa Timampu Kec. Towuti | Kab. Luwu Timur | Rp 180,000,000 |
| 12 November 2025 | Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Pekaloa Kec. Towuti | Kab. Luwu Timur | Rp 135,000,000 |