PEKERJAAN :
PENGADAN PLAT NAMA KANTOR
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Pengadaan Plat Nama Kantor berlokasi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Luwu Timur ;
2. Penyedia telah memperhitungkan segala kebutuhan untuk penyiapan lokasi
melalui kegiatan persiapan Pengadaan Plat Nama Kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur ;
3. Dalam pelaksanaan Kontrak pelaksanaan Pengadaan ini, sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak
(SSKK);
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan
pemeliharaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi/ Tim Teknis Dinas
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pengadaan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
6. Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak Pengguna Jasa.
7. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
8. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian
Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan kontrak kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan harian, mingguan dan
bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan
Pemeriksaan Pekerjaan oleh TIM PHO. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri
PUPR No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Dalam hal proses pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi telah selesai terlebih
dahulu sebelum ada penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan, maka
pengawasan pekerjaan konstruksi menjadi tanggung jawab Tim Direksi Teknis/Tim
Teknis;
10. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
berfungsi dengan sempurna