Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Lainnya Lainnya Pada Sub Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10619147000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,039,188
Winner (Pemenang): Tiga Putra Lakawali
NPWP: 10*1**1****77**9
RUP Code: 61482578
Work Location: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEKERJAAN :                                     
                   PENGADAN PLAT NAMA KANTOR                              
                                                                          
                                                                          
LINGKUP PEKERJAAN                                                         
                                                                          
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan
                                                                          
     sebagai berikut:                                                     
     1. Pengadaan Plat Nama Kantor berlokasi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat
                                                                          
        dan Desa Kabupaten Luwu Timur ;                                   
     2. Penyedia telah memperhitungkan segala kebutuhan untuk penyiapan lokasi
                                                                          
        melalui kegiatan persiapan Pengadaan Plat Nama Kantor Dinas Pemberdayaan
        Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur ;                        
                                                                          
     3. Dalam pelaksanaan Kontrak pelaksanaan Pengadaan ini, sudah termasuk
        pemeliharaan konstruksi yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak
                                                                          
        (SSKK);                                                           
     4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan  
                                                                          
        pemeliharaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi/ Tim Teknis Dinas
        (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
                                                                          
        perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pengadaan, serta
        ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);    
     5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
                                                                          
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan
        kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
                                                                          
     6. Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak Pengguna Jasa.
     7. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
        Kesehatan Kerja (K3);                                             
                                                                          
     8. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian
        Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan kontrak kerja pelaksanaan dan
                                                                          
        selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan harian, mingguan dan
        bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan
                                                                          
        Pemeriksaan Pekerjaan oleh TIM PHO. Semua administrasi pelaksanaan
        konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
                                                                          
        No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor No. 16
        Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri
                                                                          
        PUPR No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
        Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 
        Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                 
                                                                          
     9. Dalam hal proses pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi telah selesai terlebih
        dahulu sebelum ada penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan, maka
                                                                          
        pengawasan pekerjaan konstruksi menjadi tanggung jawab Tim Direksi Teknis/Tim
        Teknis;                                                           
     10. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                          
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                          
        kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
        berfungsi dengan sempurna