PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI KAJIAN PARKIR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. ANIES DJAKA KARYAWAN
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen
Pada hari ini Kamis Tanggal 16 Bulan Januari Tahun 2025 menetapkan Dokumen Persiapan
Pengadaan (DPP) sebagai berikut:
1. Nama Paket : Jasa konsultansi Kajian Parkir
2. Kode RUP : 54427206
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan adanya sistem perparkiran yang tertib dan dapat menjawab tantangan
yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo unutk menciptkan lingkungan yang
nyaman dan tertib salah satunya adalah dalam pengelolaan parkir yang baik, merupakan salah satu
target yang harus ditempuh oleh RSUD Dolopo dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut maka
sangat dibutuhkan kajian parker di lingkungan RSUD Dolopo.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari Kajian Parkir RSUD Dolopo Kabupaten Madiun adalah sebagai pedoman
dalam penentuan perkiraan target retribusi dari lingkungan parker RSUD Dolopo.
2. Tujuan
a) Mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif tentang kondisi
terkini potensi retribusi parkir di Lingkungan RSUD Dolopo;
b) Menyusun strategi dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi parkir RSUD
Dolopo.
C. Nama Satuan Kerja
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
D. Pejabat Pengadaan
1. Nama : GIZCHA MURDIAN SAPUTRI. A.Md.KL.
2. Pangkat/Golongan : Pengatur Muda/IIC
3. NIP : 199003162022032001
4. Jabatan : Sanitarian Terampil
E. Alamat Pejabat Pengadaan
UKPBJ Kabupaten Madiun
Jl. Alun-Alun Utara 1-3 Caruban
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari BLUD RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 95.000.000.-
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender atau terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. SASARAN
Sasaran dari Kajian Pengelolaan Parkir adalah :
1. Identifikasi potensi dan permasalahan pengelolaan retribusi parkir di RSUD Dolopo.
2. Penggalian dan analisa potensi retribusi parkir di RSUD Dolopo.
3. Perumusan strategi dan kebijakan pengelolaan retribusi parkir di Kota Mojokerto
untuk ke depannya.
I. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI
Ruang lingkup dari Kajian Pengelolaan Parkir adalah data beserta informasi yang terkait dengan
potensi retribusi parkir di RSUD Dolopo.
METODOLOGI
Metodologi penelitian dari Kajian Pengelolaan Parkir RSUD Dolopo adalah sebagai berikut:
a) Sumber Data
Pendekatan dan metodologi yang dilakukan melalui metode survei, melalui pengumpulan data
berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh secara langsung melalui survei lapangan,
pengisian kuesioner, wawancara, dan studi pustaka dari laporan penelitian dan catatan dinas
terkait.
b) Teknik Analisis
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu suatu
metode analisis yang digunakan dengan mengumpulkan data yang masih bersifat mentah agar
lebih valid dalam proses penyajian data, kemudian menganalisa data dan membuktikannya
sehingga memberikan suatu gambaran yang sebenarnya mengenai keadaan responden,
mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi
saat penelitian berlangsung.
c) Langkah Penelitian
Langkah – langkah yang dilakukan dalam Kajian Pengelolaan Parkir adalah sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan dilakukan dengan menyiapkan dan mengumpulkan surveyor serta
penyusunan konsep dan instrumen survei.
2) Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanan kegiatan ini terdiri dari :
a) Pelaksanaan briefing kepada surveyor Sebelum surveyor terjun ke lapangan, para
surveyor dibriefing untuk memastikan agar setiap surveyor mendapat
pemahaman yang sama terkait konsep dari pelaksanaan kegiatan ini.
b) Pelaksanaan Survei Pelaksanaan survei ini dilakukan dengan menyurvei ke
pengelola parkir di RSUD Dolopo dengan terjun langsung di lapangan dan
melakukan sampel titik parkir untuk dilakukakan observasi.
c) Menginputkan Data yang telah diperoleh dari hasil survei kepada pengelola
parkir kemudian surveyor menginputkan data tersebut kedalam Microsoft Excel
sesuai dengan template yang telah di buat.
3) Tahapan Pengolahan dan Analisis Data Setelah semua data terinput kemudian data
tersebut diolah menggunakan statistika deskriptif yang disajikan dalam bentuk grafik
maupun tabel. Kemudian dari hasil visualisasi tersebut masing-masing grafik dan tabel
diintepretasikan supaya lebih mudah dipahami oleh pembaca.
4) Penarikan Kesimpulan dan Rekomendasi Kemudian dilakukan penarikan kesimpulan
ketika analisa data telah selesai, dan memberikan rekomendasi terhadap kajian yang
telah dilakukan yangharapannya dapat bermanfaat bagi Dinas Perhubungan Kota
Mojokerto.
J. TAHAPAN KEGIATAN
Tahapan pelaksanaan dari kegiatan Kajian Pengelolaan Parkir RSUD Dolopo Kab Madiun adalah
sebagai berikut:
1) Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Tahapan ini adalah tahapan untuk
mempersiapkan segala sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan antara
lain mobilisasi peralatan dan perlengkapan kerja, perancangan jadwal kerja dan koordinasi
awal dengan instansi terkait.
2) Studi Literatur Melakukan studi literatur untuk pembuatan Kegiatan Kajian Pengelolaan
Parkir RSUD Dolopo Kab Madiun.
3) Identifikasi Permasalahan Identifikasi permasalahan dilakukan di awal dengan tujuan target
indikator penyusunan elemen sudah sesuai.
4) Penyusunan Laporan Pendahuluan Penyusunan laporan pendahuluan dilakukan untuk
menyusun hasil awal dari kegiatan Kajian Pengelolaan Parkir RSUD Dolopo Kab Madiun
5) Pelaksanaan Survei Pelaksanaan survei ini dilakukan dengan menyurvei ke pengelola parkir
di Kota Mojokerto dengan terjun langsung di lapangan dan melakukan sampel titik parkir
untuk dilakukakan observasi.
6) Menginputkan Data Data yang telah diperoleh dari hasil survei kepada pengelola parkir
kemudian surveyor menginputkan data tersebut kedalam Microsoft Excel sesuai dengan
template yang telah di buat
7) Proses Pengolahan dan Analisis Data Proses ini dilakukan supaya data yang telah diinput,
diolah, dan di analisis dapat diinterpretasi, sehingga menghasilkan informasi yang dapat
mempermudah pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
8) Penyusunan Laporan Akhir Penyusunan Laporan akhir merupakan proses penyusunan hasil
akhir dari proses pekerjaan Kajian Pengelolaan Parkir RSUD Dolopo Kab Madiun.
9) Revisi/ Penyempurnaan Laporan Akhir Memperbaiki hasil laporan sesuai dengan yang
diharapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.
10) Penyerahan Hasil Akhir Menyerahkan hasil laporan akhir ke Dinas Perhubungan Kota
Mojokerto.
K. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Spesifikasi
JUMLAH TUGAS
NO. POSISI JABATAN ORANG
1 Leader 1 Ahli Jalan. - Bertanggung jawab terhadap
kebijakan, keputusan dan
RK003
pelaksanaan pekerjaan secara
keseluruhan.
- Bertanggung jawab melakukan
pengoalhan dan analisa data
dari data hasil survei, dan
dalam penyusunan laporan.
2 Tenaga Ahli Jalan 1 Ahli Jalan. Bertanggung jawab melakukan
RK003 pengoalhan dan analisa data dari
data hasil survei.
3 Drafter 1 Min. SMA/SMK - Bertanggung jawab terhadap proses
D3. Segala pemberkasan selama pekerjaan
Jurusan dengan berlangsung
pengalaman 1-4
tahun di bidang
administrasi.
4 Surveyor 1 Min. SMA/SMK - Bertanggung jawab melakukan
D3. Segala pengoalhan dan analisa data dari
Jurusan dengan data hasil survei
pengalaman 1-4
tahun di bidang
administrasi.
5 Administrasi 1 Min. SMA/SMK - Bertanggung jawab terhadap proses
D3. Segala pemberkasan selama pekerjaan
Jurusan dengan berlangsung
pengalaman 1-4
tahun di bidang
administrasi.
L. Kualifikasi Penyedia
1) Persyaratan Kualifikasi : Memiliki ijin usaha di bidang Jasa Konsultan Non-Konstruksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran
dan Konsultasi Teknis YBDI atau sejenisnya yang sesuai dengan kualifikasi usaha kecil
yang masih berlaku.
2) Produksi Dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
3) Persyaratan Kerja Sama : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
a. Penyedia jasa yang profesional;
b. Penyedia jasa yang memiliki pengalaman di bidang jasa konsultansi non konstruksi.
4) Pedoman Pengumpulan Data Lapangan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratanberikut :
c. Informasi data dari PPK atau dengan persetujuan PPK;
d. 2. Data yang dikumpulkan harus berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
M. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
1. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri
yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen), maka
PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen).
2. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP memilih produk
dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
3. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP
memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.
4. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi, maka
PPK/PP dapat memilih produk impor.
N. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
1. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau
Koperasi.
2. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu dan
mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari Penyedia dengan
Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.
Demikian Dokumen Persiapan Pengadaan ini dibuat untuk digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan. Pelaksanaan pengadaan berdasarkan prioritas penggunaan produk dalam
negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.