Jasa Konsultansi Slf Dan Pbg Gedung Kamar Operasi, Laboratorium, Farmasi Dan Radiologi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10053821000
Date: 3 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Dolopo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,000,000
Winner (Pemenang): CV Kautsar Susilo Abadi
NPWP: 023023112621000
RUP Code: 56010907
Work Location: RSUD Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                   
               RUMAH      SAKIT    UMUM     DAERAH       DOLOPO             
                                                                            
            Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
                Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
                                  MADIUN    63174                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             URAIAN SINGKAT                                 
  JASA KONSULTANSI INSPEKSI TEKNIKAL SLF DAN PBG GEDUNG OK, GEDUNG LABORATORIUM,
                   GEDUNG FARMASI DAN GEDUNG RADIOLOGI                      
Yang bertanda tangan di bawah ini:                                          
                                                                            
Nama       : dr. ANIES DJAKA KARYAWAN                                       
Selaku     : Pejabat Pembuat Komitmen                                       
                                                                            
                                                                            
Pada hari ini Rabu Tanggal 22 Bulan Januari Tahun 2025 menetapkan Dokumen Persiapan Pengadaan
                                                                            
(DPP) sebagai berikut:                                                      
1. Nama Paket       : Jasa Konsultansi Inspeksi Teknikal Slf Dan Pbg Gedung Ok, Gedung
                      Laboratorium, Gedung Farmasi dan Gedung Radiologi     
                                                                            
2. Kode RUP         : 56010907                                              
                                                                            
A. Latar Belakang                                                           
                                                                            
     Bangunan gedung sebagai tempat manusia dalam melakukan kegiatannya, mempunyai peran
yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas. tidak terkecuali bangunan
                                                                            
rumah sakit. Bangunan Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan peran, fungsi dan tujuan
pelayanan rumah sakit secara menyeluruh terhadap anggotanya secara khusus dan masyarakat secara
                                                                            
umum dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan kondisi fisik bangunan gedung beserta fasilitas
penunjangnya dan mutu pelayanan kesehatan berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan
                                                                            
jasa rumah sakit.                                                           
     Dalam menjamin kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan penghuninya
                                                                            
dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya, perlu adanya pengaturan yang menjamin keandalan bangunan gedung. Berdasarkan
                                                                            
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 menyatakan bahwa untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi
dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi
                                                                            
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian dipertegas lagi dalam PP No. 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal
                                                                            
16 ayat (1) menyatakan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung
                                                                            
sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan. Kondisi saat ini masih banyak bangunan
gedung yang mengalami penurunan laik fungsi dan juga yang mengalami runtuh sebagian atau
                                                                            
seluruhnya sebagai akibat bencana alam seperti angin kencang, gempa, tanah longsor, dan sebagainya,
yang diakibatkan kegagalan struktur. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemeriksaan keandalan
                                                                            
bangunan gedung baik gedung bertingkat maupun gedung tidak bertingkat       
Sehubungan dengan hal di atas, maka RSUD Dolopo Kab. Madiun perlu membuat Penyusunan
                                                                            
Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam rangka penyelesaian administrasi penyerahan aset dari
Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.                                      
B. Maksud dan Tujuan                                                        
                                                                            
  1. Maksud                                                                 
                                                                            
     Menyusun dokumen laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung Rumah
     Sakit.                                                                 
                                                                            
                                                                            
  2. Tujuan                                                                 
     a. Melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual,
       laboratorium atau pengujian.                                         
                                                                            
     b. Tersedianya dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi gedung untuk memenuhi
                                                                            
       persyaratan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
       Fungsi (SLF).                                                        
                                                                            
                                                                            
C. Nama Satuan Kerja                                                        
                                                                            
  RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO                                            
                                                                            
D. Pejabat Pengadaan                                                        
                                                                            
  1. Nama            : GIZCHA MURDIAN SAPUTRI. A.Md.KL.                     
  2. Pangkat/Golongan : Pengatur Muda/IIC                                   
                                                                            
  3. NIP             : 199003162022032001                                   
  4. Jabatan         : Sanitarian Terampil                                  
                                                                            
                                                                            
E. Alamat Pejabat Pengadaan                                                 
                                                                            
  UKPBJ Kabupaten Madiun                                                    
  Jl. Alun-Alun Utara 1-3 Caruban                                           
                                                                            
                                                                            
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                          
                                                                            
  Pengadaan ini dibiayai dari BLUD RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sebesar
  Rp. 90.000.000.-                                                          
                                                                            
                                                                            
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                       
  Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender atau terhitung sejak
                                                                            
  dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                         
                                                                            
                                                                            
H. SASARAN                                                                  
  Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :        
                                                                            
    1) Jumlah obyek bangunan gedung yang diperiksa adalah bangunan Gedung Ok, Gedung
       Laboratorium, Gedung Farmasi dan Gedung Radiologi.                   
                                                                            
    2) Meningkatkan keandalan fisik bangunan gedung dan perlengkapannya dalam menunjang
       fungsi bangunan gedung dan tercapainya unsur-unsur keselamatan, kesehatan,
                                                                            
       kenyamanan, kemudahan di dalam bangunan gedung tersebut terutama mengacu pada
       standar dan pedoman teknis bangunan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian PU
       dan Perumahan Rakyat RI dan Kementerian Kesehatan RI.                
    3) Merekomendasi perbaikan struktur secepatnya bila mendeteksi adanya kelemahan struktur
                                                                            
       bangunan sehingga mengurangi kegagalan struktur yang diikuti oleh runtuhnya sebagian
       atau seluruh gedung akibat bencana.                                  
                                                                            
                                                                            
I. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI                                             
                                                                            
  A. Ruang Lingkup                                                          
     Lingkup Pekerjaan dalam Membuat formulir pemeriksaan                   
                                                                            
    1) Pemeriksaan data umum (surat tanah, kkpr, sppl/ amdal/ukl-upl/amdal lalin, foto
       bangunan/lokasi, sempadan bangunan)                                  
    2) Pemeriksaan data teknis (gambar siteplan, situasi, denah, tampak, potongan dan detail
                                                                            
       bangunan, spek teknis perhitungan struktur, perhitungan kebutuhan jaringan listrik,
       perhitungan kebutuhan air bersih dan air kotor)                      
                                                                            
    3) Pemeriksaan secara visual (bagian luar : view tampak depan, tampak belakang, tampak
       samping kanan dan kiri, tampak belakang. Bagian dalam : ruang dalam kamar, meubelair,
                                                                            
       km/wc umum, selasar, lobby, ruang serbaguna, ruang pengelola, ruang toko, mushola,
       ruang panel, tangga, GWT, Septik tank, jalan lingkungan, parkir, lampu penerangan,
                                                                            
       drainase, pos jaga dan lansekap)                                     
  B. Metodologi                                                             
                                                                            
    1) Melakukan penyusunan pedoman penugasan berupa proposal teknis sebagai penjelasan
       terhadap pemahaman lingkup pekerjaan dan pejabaran kegiatan pemeriksaan;
                                                                            
    2) Penyiapan sumber daya manusia beserta pembagian tugas dan tanggung jawabnya, sesuai
       yang dipersyaratkan;                                                 
    3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                             
                                                                            
    4) Mempersiapkan teknis pelaksanaan survei berupa penyiapan perangkat keras dan perangkat
       lunak pengumpulan data lapangan, proses pengolahannya dan keluaran berupa informasi
                                                                            
       yang diinginkan. Salah satunya adalah penyiapan format (model teknis) pemeriksaan;
    5) Berkoordinasi dengan instansi dan asosiasi profesi bidang bangunan gedung, untuk
                                                                            
       membantu dalam proses perolehan data.                                
J. KELUARAN                                                                 
                                                                            
    Keluaran yang dihasilkan berupa :                                       
                                                                            
    1) Sertifikat Laik Fungsi Gedung Rawat Jalan, Gedung Resepsionis dan Gedung IGD.
    2) Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Gedung Rawat Jalan, Gedung Resepsionis dan Gedung
                                                                            
       IGD.                                                                 
    3) Soft Copy (Flashdisk).                                               
K.  Kualifikasi Penyedia                                                    
                                                                            
    Persyaratan Kualifikasi : Memiliki ijin usaha di bidang Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa
    Konstruksi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR 001) atau
                                                                            
    Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
    Hunian (RK 001).                                                        
                                                                            
L.  Kebutuhan Personil                                                      
                                                                            
    Analisis Kebutuhan Tenaga Ahli Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan diminta untuk
    menyediakan Tenaga Ahli profesional yang dapat menjamin terlaksananya tugas dengan baik.
                                                                            
    Kegiatan ini. Tenaga ahli yang dibutuhkan antara lain :                 
      1) Tenaga Ahli :                                                      
         a) Team Leader / Ahli Struktur - Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (1 orang)
                                                                            
         b) Ahli Arsitektur – Ahli Muda Arsitek (1 orang)                   
         c) Ahli ME - Ahli Muda Arsitek (1 orang)                           
                                                                            
      2) Tenaga Pendukung :                                                 
         a) Surveyor (3 orang)                                              
                                                                            
         b) Drafter (1 orang)                                               
         c) Administrasi (1 orang)                                          
                                                                            
M.  Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri                                
  1. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri
     yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen), maka
                                                                            
     PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima
     persen).                                                               
                                                                            
  2. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP memilih produk
     dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
                                                                            
  3. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP
     memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.      
                                                                            
  4. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi, maka
     PPK/PP dapat memilih produk impor.                                     
                                                                            
N.  Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
  1. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi                  
                                                                            
     o Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
       Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau
       Koperasi.                                                            
                                                                            
   2. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi             
                                                                            
     o Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
       atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
       namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu dan
                                                                            
       mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari Penyedia dengan
       Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.                           
                                                                            
     Demikian Dokumen Persiapan Pengadaan ini dibuat untuk digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan. Pelaksanaan pengadaan berdasarkan prioritas penggunaan produk dalam
                                                                            
negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.
                                                                            
                                                                            
                                        Madiun, 30 Januari 2025             
                                 Plt. Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun 
                                               Selaku                       
                                        Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       dr. ANIES DJAKA KARYAWAN             
                                           Pembina Tingkat I                
                                       NIP. 19710523 200212 1 004
Tenders also won by CV Kautsar Susilo Abadi
Authority
14 December 2022Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Progo Hulu Dan Anak Sungainya Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 July 2022Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Di Wadaslintang Saluran Sekunder Sub BedegolanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 February 2024Supervisi Peningkatan Prasarana Peningkatan Prasarana Air Baku Umbul Jumprit Kab TemanggungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
24 April 2019Supervisi Pembangunan Jaringan Air Baku Kawasan Perekonomian Terpadu (Kapet) Kab. Kulon Progo Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 744,981,000
25 January 2018Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Tuk KuningKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 740,000,000
29 March 2019Supervisi Pengendalian Banjir Kali Gunting Kab. Jombang;kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 739,200,000
10 June 2016Inventarisasi Aset Irigasi Kota KediriULP Kota KediriRp 712,500,000
31 October 2016Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Setail Teknik Kab. BanyuwangiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 682,470,000
26 January 2021Supervisi Peningkatan Embung KetapangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
10 November 2017Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Di. Riam Kanan, Di. Tapin Dan Di. Telaga Langsat Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 560,000,000