PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
Jalan Raya Dolopo Nomor 117 Dolopo Telepon (0351) – 365200 Faximile (0351) - 369700
Website : www.madiunkab.go.id Email : rsuddolopo@madiunkab.go.id
MADIUN 63174
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI INSPEKSI TEKNIKAL SLF DAN PBG GEDUNG OK, GEDUNG LABORATORIUM,
GEDUNG FARMASI DAN GEDUNG RADIOLOGI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. ANIES DJAKA KARYAWAN
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen
Pada hari ini Rabu Tanggal 22 Bulan Januari Tahun 2025 menetapkan Dokumen Persiapan Pengadaan
(DPP) sebagai berikut:
1. Nama Paket : Jasa Konsultansi Inspeksi Teknikal Slf Dan Pbg Gedung Ok, Gedung
Laboratorium, Gedung Farmasi dan Gedung Radiologi
2. Kode RUP : 56010907
A. Latar Belakang
Bangunan gedung sebagai tempat manusia dalam melakukan kegiatannya, mempunyai peran
yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas. tidak terkecuali bangunan
rumah sakit. Bangunan Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan peran, fungsi dan tujuan
pelayanan rumah sakit secara menyeluruh terhadap anggotanya secara khusus dan masyarakat secara
umum dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan kondisi fisik bangunan gedung beserta fasilitas
penunjangnya dan mutu pelayanan kesehatan berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan
jasa rumah sakit.
Dalam menjamin kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan penghuninya
dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya, perlu adanya pengaturan yang menjamin keandalan bangunan gedung. Berdasarkan
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 menyatakan bahwa untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi
dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian dipertegas lagi dalam PP No. 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal
16 ayat (1) menyatakan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung
sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan. Kondisi saat ini masih banyak bangunan
gedung yang mengalami penurunan laik fungsi dan juga yang mengalami runtuh sebagian atau
seluruhnya sebagai akibat bencana alam seperti angin kencang, gempa, tanah longsor, dan sebagainya,
yang diakibatkan kegagalan struktur. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemeriksaan keandalan
bangunan gedung baik gedung bertingkat maupun gedung tidak bertingkat
Sehubungan dengan hal di atas, maka RSUD Dolopo Kab. Madiun perlu membuat Penyusunan
Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam rangka penyelesaian administrasi penyerahan aset dari
Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Menyusun dokumen laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung Rumah
Sakit.
2. Tujuan
a. Melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual,
laboratorium atau pengujian.
b. Tersedianya dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi gedung untuk memenuhi
persyaratan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
C. Nama Satuan Kerja
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOPO
D. Pejabat Pengadaan
1. Nama : GIZCHA MURDIAN SAPUTRI. A.Md.KL.
2. Pangkat/Golongan : Pengatur Muda/IIC
3. NIP : 199003162022032001
4. Jabatan : Sanitarian Terampil
E. Alamat Pejabat Pengadaan
UKPBJ Kabupaten Madiun
Jl. Alun-Alun Utara 1-3 Caruban
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari BLUD RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 90.000.000.-
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender atau terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1) Jumlah obyek bangunan gedung yang diperiksa adalah bangunan Gedung Ok, Gedung
Laboratorium, Gedung Farmasi dan Gedung Radiologi.
2) Meningkatkan keandalan fisik bangunan gedung dan perlengkapannya dalam menunjang
fungsi bangunan gedung dan tercapainya unsur-unsur keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan di dalam bangunan gedung tersebut terutama mengacu pada
standar dan pedoman teknis bangunan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian PU
dan Perumahan Rakyat RI dan Kementerian Kesehatan RI.
3) Merekomendasi perbaikan struktur secepatnya bila mendeteksi adanya kelemahan struktur
bangunan sehingga mengurangi kegagalan struktur yang diikuti oleh runtuhnya sebagian
atau seluruh gedung akibat bencana.
I. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI
A. Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan dalam Membuat formulir pemeriksaan
1) Pemeriksaan data umum (surat tanah, kkpr, sppl/ amdal/ukl-upl/amdal lalin, foto
bangunan/lokasi, sempadan bangunan)
2) Pemeriksaan data teknis (gambar siteplan, situasi, denah, tampak, potongan dan detail
bangunan, spek teknis perhitungan struktur, perhitungan kebutuhan jaringan listrik,
perhitungan kebutuhan air bersih dan air kotor)
3) Pemeriksaan secara visual (bagian luar : view tampak depan, tampak belakang, tampak
samping kanan dan kiri, tampak belakang. Bagian dalam : ruang dalam kamar, meubelair,
km/wc umum, selasar, lobby, ruang serbaguna, ruang pengelola, ruang toko, mushola,
ruang panel, tangga, GWT, Septik tank, jalan lingkungan, parkir, lampu penerangan,
drainase, pos jaga dan lansekap)
B. Metodologi
1) Melakukan penyusunan pedoman penugasan berupa proposal teknis sebagai penjelasan
terhadap pemahaman lingkup pekerjaan dan pejabaran kegiatan pemeriksaan;
2) Penyiapan sumber daya manusia beserta pembagian tugas dan tanggung jawabnya, sesuai
yang dipersyaratkan;
3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Mempersiapkan teknis pelaksanaan survei berupa penyiapan perangkat keras dan perangkat
lunak pengumpulan data lapangan, proses pengolahannya dan keluaran berupa informasi
yang diinginkan. Salah satunya adalah penyiapan format (model teknis) pemeriksaan;
5) Berkoordinasi dengan instansi dan asosiasi profesi bidang bangunan gedung, untuk
membantu dalam proses perolehan data.
J. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan berupa :
1) Sertifikat Laik Fungsi Gedung Rawat Jalan, Gedung Resepsionis dan Gedung IGD.
2) Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Gedung Rawat Jalan, Gedung Resepsionis dan Gedung
IGD.
3) Soft Copy (Flashdisk).
K. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan Kualifikasi : Memiliki ijin usaha di bidang Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa
Konstruksi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR 001) atau
Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (RK 001).
L. Kebutuhan Personil
Analisis Kebutuhan Tenaga Ahli Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan diminta untuk
menyediakan Tenaga Ahli profesional yang dapat menjamin terlaksananya tugas dengan baik.
Kegiatan ini. Tenaga ahli yang dibutuhkan antara lain :
1) Tenaga Ahli :
a) Team Leader / Ahli Struktur - Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (1 orang)
b) Ahli Arsitektur – Ahli Muda Arsitek (1 orang)
c) Ahli ME - Ahli Muda Arsitek (1 orang)
2) Tenaga Pendukung :
a) Surveyor (3 orang)
b) Drafter (1 orang)
c) Administrasi (1 orang)
M. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
1. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri
yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen), maka
PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen).
2. Dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP memilih produk
dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
3. Dalam hal kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas tidak dapat dipenuhi, maka PPK/PP
memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.
4. Dalam hal kondisi pada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi, maka
PPK/PP dapat memilih produk impor.
N. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
1. Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau
Koperasi.
2. Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi
o Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu dan
mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari Penyedia dengan
Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.
Demikian Dokumen Persiapan Pengadaan ini dibuat untuk digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan. Pelaksanaan pengadaan berdasarkan prioritas penggunaan produk dalam
negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.
Madiun, 30 Januari 2025
Plt. Direktur RSUD Dolopo Kabupaten Madiun
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. ANIES DJAKA KARYAWAN
Pembina Tingkat I
NIP. 19710523 200212 1 004