Perencanaan Rehab Kantor Camat Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun (Dbh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093153000
Date: 27 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 91,460,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 91,460,000
Winner (Pemenang): Baruna Putra Konsultan
NPWP: 09*7**7****21**0
RUP Code: 55597523
Work Location: Kecamatan Dolopo - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                               
           JASA  KONSULTANSI   PERENCANAAN                              
                                                                        
                                                                        
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan antara lain :
A. Konsepsi Perancangan                                                 
                                                                        
  Digunakan untuk membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atau konsepsi
  rancangan dan mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
  perancangan, antara lain :                                            
  a. Data dan informasi                                                 
                                                                        
  b. Analisis                                                           
  c. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan                       
  d. Program ruang                                                      
  e. Organisasi hubungan ruang                                          
  f. Skematik rencana teknis                                            
                                                                        
  g. Sketsa gagasan                                                     
B. Pra Rancangan                                                        
                                                                        
  Digunakan untuk mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat waktu
  pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis. Memperoleh
  kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya
  terhadap kelayakan lingkungan dan menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
  perancangan terhadap ketentuan rencana tata ruang untuk perizinan. Pra rancangan yang
                                                                        
  dilakukan antara lain :                                               
  a. Pola, gubahan dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
                                                                        
     yaitu:                                                             
     1. Rencana massa bangunan gedung                                   
     2. Rencana tapak                                                   
     3. Denah                                                           
     4. Tampak bangunan gedung                                          
                                                                        
     5. Potongan bangunan gedung                                        
  b. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif baik dalam bentuk laporan tertulis atau gambar
                                                                        
     seperti :                                                          
     1. Perkiraan luas lantai                                           
     2. Informasi penggunaan bahan                                      
     3. System konstruksi                                               
     4. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan                         
                                                                        
C. Pengembangan Rancangan.                                              
  Digunakan untuk kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
                                                                        
  menyeluruh, pasti, dan terpadu. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
  terutama ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik dari segi
  kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta bangunan gedung
  hijau, serta penyusunan rancangan detail.                             
  Secara umum yang dilakukan dalam pengembangan rancangan antara lain : 
                                                                        
     1. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur,
       beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi
     2. System struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya        
     3. System mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, system pemipaan,
                                                                        
       tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya         
     4. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
       manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok
     5. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan system bangunan yang direncanakan.
                                                                        
D. Rancangan Detail                                                     
  Digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
  Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui,
  antara lain :                                                         
                                                                        
  a. Gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap.
  b. Spesifikasi Teknis yang meliputi:                                  
      1. Persyaratan umum                                               
      2. Persyaratan administrative                                     
      3. Persyaratan teknis termasuk metode pelaksanaan dan SMKK/RKK    
                                                                        
  c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan
     konstruksi (Engineering Estimate).