PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
SURAT PERINTAH KERJA
( SPK )
ANTARA
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN,
PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025
DAN
PT. / CV. …………………..
…………………..
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHAB PENDOPO DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN (DBH)
LOKASI : JL. P. SUDIRMAN NO. 65 CARUBAN KAB. MADIUN
SATUAN KERJA / OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NOMOR / TGL SPK : 000.3/......../402.104/2025, TGL. …………………. 2025
NILAI KONTRAK : Rp. ........
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id
CARUBAN 63153
SATUAN KERJA :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SURAT PERINTAH KERJA
( SPK )
Nomor SPK : 000.3/……../402.104/2025
Tanggal SPK : ………………..
Nama : RIKA MEKAR GUMILANG, ST
NIP : 19820522 200604 2 010
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Jl. Panglima Sudirman No. 65 Caruban
Kabupaten Madiun
NAMA PEJABAT
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten
PENANDATANGAN
Madiun berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas
KONTRAK
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
Nomor : 058/122/402.104/2025 Tanggal 02 Januari 2025
tentang Penugasan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Berkedudukan di : ………………..
Akta Notaris No : ………………..
NAMA PENYEDIA JASA
Tanggal : ………………..
Notaris : ………………..
yang bertindak untuk dan atas nama ………………..
selanjutnya disebut “Penyedia”.
UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
Nomor : ………………..
PAKET PENGADAAN
Tanggal : ………………..
Perencanaan Rehab Pendopo
Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG
Madiun (DBH) Nomor : ………………..
Tanggal : ………………..
SUMBER DANA
Sumber Dana : Dana APBD (DBH) Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran Penataan
Bangunan Gedung Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota Kode Rekening
1.03.08.2.01.0018.5.1.05.01.02.0001
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak SPK termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ………………..
(..................)
SISTEM PEMBAYARAN
1. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……………….. rekening nomor :
……………….. atas nama Penyedia : ………………..
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: sekaligus.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Konsultan Perencana / Penyedia akan menerima 100% (Seratus persen) dari Nilai Kontrak
SPK, dibayarkan setelah pekerjaan perencanaan selesai 100% dan Laporan Akhir (Final
Report) disetujui, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran : 100% x Rp. ……………….. = Rp. ………………..
( Terbilang : ............... )
Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
• Rincian penggunaan pengeluaran (Invoice);
• Laporan kemajuan pekerjaan;
• Dokumen Perencanaan;
• Surat Pernyataan Pengawasan Berkala;
• Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan;
• Surat Setoran Pajak / SSP (E-Billing).
JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak : Lumsum
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Masa Pelaksanaan Pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Penyedia
Ruang Kabupaten Madiun
Pejabat Penandatangan Kontrak PT. / CV. ………………..
RIKA MEKAR GUMILANG, ST ………………..
NIP. 19820522 200604 2 010 Direktur
Mengetahui
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN
Ir. GUNAWI
Pembina Utama Muda
NIP. 19700225 199901 1 001
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum
yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
PenyediaPenyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan
SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai
kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar..
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian
pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
3 (tiga) kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
23. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu
permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id
CARUBAN 63153
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: 000.3 / ……. / 402.104 / 2025
Paket Pekerjaan:
Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH)
Tahun Anggaran 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RIKA MEKAR GUMILANG, ST
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Madiun
Alamat : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Madiun
Jl. Panglima Sudirman No. 65 Caruban, Kabupaten Madiun.
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Perencanaan
Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH)
nomor : 000.3/....../402.104/2025 tanggal ...................., bersama ini memerintahkan :
Nama : .......................
Alamat : .......................
yang dalam hal ini diwakili oleh .......................
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Paket pekerjaan : Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH);
2. Tanggal mulai kerja : .......................;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian : selama 60 (Enam Puluh) hari kalender dan pekerjaan harus
sudah selesai pada Tanggal .......................;
5. Sanksi : Terhadap setiap hari keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu
permil) dari dari nilai SPK atau dari nilai bagian SPK (tidak
termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
Caruban, .......................
Menerima dan Menyetujui : Untuk dan atas nama
Untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
………………….. Ruang Kabupaten Madiun
Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak,
....................... RIKA MEKAR GUMILANG, ST
Direktur NIP. 19820522 200604 2 010
Mengetahui :
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN
Ir. GUNAWI
Pembina Utama Muda
NIP. 19700225 199901 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id
CARUBAN 63153
Nomor : 000.3/……/402.104/2025 Caruban, ……………
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
.......................
PT./CV. .......................
di
.......................
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
(DBH)
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran saudara yang tercantum dalam Aplikasi SPSE
Kabupaten Madiun untuk Pekerjaan Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH) dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.
....................... (…………….) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.
Mengetahui : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Madiun
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Madiun Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. GUNAWI RIKA MEKAR GUMILANG, ST
Pembina Utama Muda NIP. 19820522 200604 2 010
NIP. 19611213 199201 011