Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun (Dbh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093175000
Date: 27 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 79,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,350,000
Winner (Pemenang): CV Galaksi Meccadina Konsultan
NPWP: 03*6**3****21**0
RUP Code: 55597525
Work Location: Kec. Mejayan - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     MADIUN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           SURAT       PERINTAH         KERJA                           
                                                                        
                          ( SPK    )                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ANTARA                                      
                                                                        
                PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                           
                                                                        
    PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN,         
     PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG UNTUK           
  KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025       
                                                                        
                             DAN                                        
                                                                        
                                                                        
                       PT. / CV. …………………..                              
                          …………………..                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PEKERJAAN         : PERENCANAAN REHAB PENDOPO DINAS PEKERJAAN UMUM     
                    DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN (DBH)           
 LOKASI            : JL. P. SUDIRMAN NO. 65 CARUBAN KAB. MADIUN         
                                                                        
 SATUAN KERJA / OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG           
 NOMOR / TGL SPK   : 000.3/......../402.104/2025, TGL. …………………. 2025    
                                                                        
 NILAI KONTRAK     : Rp. ........                                       
                     PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                        
      DINAS  PEKERJAAN     UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG                
              Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
              Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id    
                                                                        
                         CARUBAN   63153                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      SATUAN KERJA :                                    
                      Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang           
 SURAT PERINTAH KERJA                                                   
        ( SPK )                                                         
                      Nomor SPK    : 000.3/……../402.104/2025            
                      Tanggal SPK  : ………………..                           
                                                                        
                      Nama         : RIKA MEKAR GUMILANG, ST            
                      NIP          : 19820522 200604 2 010              
                      Jabatan      : Pejabat Pembuat Komitmen           
                      Berkedudukan di : Jl. Panglima Sudirman No. 65 Caruban
                                    Kabupaten Madiun                    
    NAMA PEJABAT                                                        
                      yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten
   PENANDATANGAN                                                        
                      Madiun berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas
      KONTRAK                                                           
                      Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
                      Nomor : 058/122/402.104/2025 Tanggal 02 Januari 2025
                      tentang Penugasan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas
                      Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
                      Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat  
                      Penandatangan Kontrak”, dengan:                   
                      Nama         : ………………..                           
                      Jabatan      : ………………..                           
                      Berkedudukan di : ………………..                        
                      Akta Notaris No : ………………..                        
  NAMA PENYEDIA JASA                                                    
                      Tanggal      : ………………..                           
                      Notaris      : ………………..                           
                      yang bertindak untuk dan atas nama ………………..       
                      selanjutnya disebut “Penyedia”.                   
                                                                        
                      UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG                       
                      Nomor  : ………………..                                 
   PAKET PENGADAAN                                                      
                      Tanggal : ………………..                                
Perencanaan Rehab Pendopo                                               
Dinas Pekerjaan Umum dan                                                
Penataan Ruang Kabupaten BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG          
     Madiun (DBH)     Nomor  : ………………..                                 
                      Tanggal : ………………..                                
SUMBER DANA                                                             
                                                                        
Sumber Dana : Dana APBD (DBH) Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran Penataan
Bangunan Gedung Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota Kode Rekening  
1.03.08.2.01.0018.5.1.05.01.02.0001                                     
                                                                        
                                                                        
HARGA KONTRAK                                                           
                                                                        
Harga Kontrak SPK termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ………………..
(..................)                                                    
                                                                        
                                                                        
SISTEM PEMBAYARAN                                                       
1. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……………….. rekening nomor :
                                                                        
  ……………….. atas nama Penyedia : ………………..                                
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: sekaligus.      
  Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                        
  Konsultan Perencana / Penyedia akan menerima 100% (Seratus persen) dari Nilai Kontrak
  SPK, dibayarkan setelah pekerjaan perencanaan selesai 100% dan Laporan Akhir (Final
  Report) disetujui, dengan perincian sebagai berikut :                 
  Pembayaran  : 100% x Rp. ……………….. = Rp. ………………..                      
  ( Terbilang : ............... )                                       
                                                                        
                                                                        
  Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
  • Rincian penggunaan pengeluaran (Invoice);                           
  • Laporan kemajuan pekerjaan;                                         
  • Dokumen Perencanaan;                                                
  • Surat Pernyataan Pengawasan Berkala;                                
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan;                    
  • Surat Setoran Pajak / SSP (E-Billing).                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
JENIS KONTRAK                                                           
                                                                        
Jenis Kontrak : Lumsum                                                  
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
Masa Pelaksanaan Pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama              
  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan        Penyedia                     
      Ruang Kabupaten Madiun                                            
                                                                        
   Pejabat Penandatangan Kontrak      PT. / CV. ………………..                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    RIKA MEKAR GUMILANG, ST              ………………..                       
     NIP. 19820522 200604 2 010            Direktur                     
                           Mengetahui                                   
                   KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM                          
               DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Ir. GUNAWI                                   
                        Pembina Utama Muda                              
                      NIP. 19700225 199901 1 001                        
                        SYARAT UMUM                                     
                  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                            
                                                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
   yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                        
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
  Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
  Indonesia.                                                            
                                                                        
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                    
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan                                             
4. BIAYA SPK                                                            
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
    biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
    biaya.                                                              
                                                                        
5. HAK KEPEMILIKAN                                                      
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
    terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan
    Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
    kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum
    yang berlaku.                                                       
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
    Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
    peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
    saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
    tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
    penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                              
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
    dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
    Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.            
   b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
    dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada     
    PenyediaPenyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
    pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan
    SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK
7. PERPAJAKAN                                                           
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.  
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
   pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
   penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL                                                               
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
    tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
    SPMK.                                                               
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
    diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
    Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
    melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                
  Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
  berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
  pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
  a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
    ketentuan sebagai berikut:                                          
    1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
      50 (lima puluh) hari kalender.                                    
    2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
      masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
      (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
         jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
      (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
         menyelesaikan pekerjaannya.                                    
  b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
    angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
    berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
  c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
    melampaui tahun anggaran.                                           
  d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
    kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
    1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
    2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
    3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan        
11. ASURANSI                                                            
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
    dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                       
    1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
      pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
      risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
      diduga;                                                           
    2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
    SPK.                                                                
12. PENUGASAN PERSONEL                                                  
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                             
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
    Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
    tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
    proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat 
    Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
    tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
    sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai
    kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
    1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
    2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
    3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
    acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
    merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
    kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.             
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
    penanggungan dalam syarat ini.                                      
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                          
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   penyedia.                                                            
                                                                        
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                             
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
    pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
    pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
    aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
    bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
   c. Laporan harian berisi:                                            
    1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;               
    2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                             
    3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                 
    4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
      terhadap kelancaran pekerjaan; dan                                
    5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.          
   d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
    disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.                 
   e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
    pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
   f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
    fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
   g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
    membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                        
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
    pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
    program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                            
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
    atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
    Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
    pekerjaan.                                                          
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
    semua pekerjaan.                                                    
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                              
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
    secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
    pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
    dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
    wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
    pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
    pekerjaan selesai.                                                  
18. PERUBAHAN SPK                                                       
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
    lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
    1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
    2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
    3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
    4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
    Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                               
19. KEADAAN KAHAR                                                       
  a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
    memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
    tertulis dengan ketentuan:                                          
    1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
      seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; 
    2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                             
    3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
      dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.            
  b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
    telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
    dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
    dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar..                 
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
    1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
      pelaksanaan pekerjaan;                                            
    2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
    3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
      Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;     
    4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
    5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
      melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
      ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                       
    6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
    7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
      yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak;                                                          
    8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
    berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
    penyelesaian pekerjaan.                                             
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
    kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
    dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.        
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
    data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
    Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
    Peristiwa Kompensasi.                                               
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
    pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
    mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                  
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
    tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
    penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
    berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian
    pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui
    adendum SPK.                                                        
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
    setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                       
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.     
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
    penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
    1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
      perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;
    2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
    penyedia.                                                           
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
    pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
    1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan
       dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
       berwenang;                                                       
    2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau
       nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
       dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;                   
    3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
       memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
    4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
       pelaksanaan pekerjaan;                                           
    5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
       program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
    6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                            
    7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
       3 (tiga) kali;                                                   
    8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
       yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;              
    9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
       pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
       28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                            
    10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
       untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
       tercantum dalam SPK.                                             
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:      
    1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
      (apabila diberikan);                                              
    2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
    3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
    penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau
    pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
    Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
    undangan.                                                           
23. PEMBAYARAN                                                          
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
    Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                            
    1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
    2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
      sekaligus];                                                       
    3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
    dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                       
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
    pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
    permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
    (PPSPM).                                                            
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
    untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia
    untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
    hal yang sedang menjadi perselisihan.                               
24. DENDA                                                               
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
    karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
    membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
    dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu
    permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
    prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
    kontraktual Penyedia.                                               
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
   Pengadilan Negeri.                                                   
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                           
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
   maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
   merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                
                     PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                        
      DINAS  PEKERJAAN     UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG                
              Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
              Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id    
                                                                        
                         CARUBAN   63153                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                      
                   Nomor: 000.3 / ……. / 402.104 / 2025                  
                                                                        
                                                                        
                         Paket Pekerjaan:                               
Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH)
                        Tahun Anggaran 2025                             
                                                                        
                                                                        
Yang bertanda tangan di bawah ini :                                     
                                                                        
Nama      : RIKA MEKAR GUMILANG, ST                                     
Jabatan   : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Madiun       
Alamat    : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Madiun  
                                                                        
           Jl. Panglima Sudirman No. 65 Caruban, Kabupaten Madiun.      
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;              
                                                                        
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Perencanaan
Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH)
                                                                        
nomor : 000.3/....../402.104/2025 tanggal ...................., bersama ini memerintahkan :
                                                                        
Nama      : .......................                                     
Alamat    : .......................                                     
yang dalam hal ini diwakili oleh .......................                
                                                                        
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                   
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                                        
sebagai berikut :                                                       
1. Paket pekerjaan  : Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                        
                      Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH);            
2. Tanggal mulai kerja : .......................;                       
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
                                                                        
4. Waktu penyelesaian : selama 60 (Enam Puluh) hari kalender dan pekerjaan harus
                      sudah selesai pada Tanggal .......................;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Sanksi           : Terhadap   setiap   hari    keterlambatan         
                      pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan  
                                                                        
                      dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu
                      permil) dari dari nilai SPK atau dari nilai bagian SPK (tidak
                      termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.         
                                                                        
                                                                        
                                      Caruban, .......................  
       Menerima dan Menyetujui :       Untuk dan atas nama              
                                                                        
         Untuk dan atas nama     Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan      
          …………………..                  Ruang Kabupaten Madiun             
            Penyedia,             Pejabat Penandatangan Kontrak,        
                                                                        
                                                                        
           .......................  RIKA MEKAR GUMILANG, ST             
             Direktur               NIP. 19820522 200604 2 010          
                                                                        
                          Mengetahui :                                  
                KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN                         
                PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN                         
                                                                        
                                                                        
                          Ir. GUNAWI                                    
                       Pembina Utama Muda                               
                     NIP. 19700225 199901 1 001                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                        
      DINAS  PEKERJAAN     UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG                
              Jl. P. Sudirman No. 65 Caruban Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
              Tel./Faks. (0351) 383013 Email : dpupr@madiunkab.go.id    
                         CARUBAN   63153                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nomor    : 000.3/……/402.104/2025 Caruban, ……………                         
Lampiran : 1 (satu) berkas                                              
Kepada Yth.                                                             
.......................                                                 
PT./CV. .......................                                         
di                                                                      
   .......................                                              
                                                                        
   Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
          Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
          (DBH)                                                         
                                                                        
                                                                        
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran saudara yang tercantum dalam Aplikasi SPSE
Kabupaten Madiun untuk Pekerjaan Perencanaan Rehab Pendopo Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                        
Penataan Ruang Kabupaten Madiun (DBH) dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.
....................... (…………….) kami nyatakan diterima/disetujui.      
                                                                        
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                                                        
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
                                                                        
dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Mengetahui :        Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   
                                       Kabupaten Madiun                 
   Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan                                      
   Penataan Ruang Kabupaten Madiun  Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Ir. GUNAWI               RIKA MEKAR GUMILANG, ST              
       Pembina Utama Muda           NIP. 19820522 200604 2 010          
      NIP. 19611213 199201 011